SALINAN
KEPUTUSAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 155 /U/1998
TENTANG
PEDOMAN UMUM ORGANISASI KEMAHASISWAAN DI PERGURUAN
TINGGI
MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN,
Menimbang :
a.
bahwa pendidikan nasional telah
mengalami perkembangan yang memerlukan penyesuaian dan pemantapan baik dalam
hal kebijaksanaan maupun tatanannya;
b.
bahwa pengembangan kehidupan
kemahasiswaan adalah bagian integral dalam sistem pendidikan nasional sebagai
kelengkapan kegiatan kurikuler;
c.
bahwa organisasi kemahasiswaan perlu
ditingkatkan peranannya sebagai perangkat perguruan tinggi dan sebagai warga
sivitas akademika;
d.
bahwa pengembangan organisasi
kemahasiswaan perlu disesuaikan dengan
pelaksanaan reformasi di bidang pendidikan tinggi dan tuntutan globalisasi pada
masa mendatang;
e.
bahwa sesuai dengan butir a, b, c,
dan d dipandang perlu menetapkan pedoman umum organisasi kemahasiswaan di
perguruan tinggi;
Mengingat:
1.
Undang-undang Nomor 2 Tahun 1989
tentang Sistem Pendidikan Nasional;
2.
Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun
1990 tentang Pendidikan Tinggi beserta perubahannya;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
TENTANG PEDOMAN UMUM ORGANISASI KEMAHASISWAAN
DI PERGURUAN TINGGI.
BAB I
KETENTUAN
UMUM
Pasal 1
Dalam Keputusan ini yang dimaksud
dengan
1.
Organisasi kemahasiswaan intra.
perguruan tinggi adalah wahana dan sarana pengembangan diri mahasiswa ke arah
perluasan wawasan dan peningkatan kecendekiawanan serta integritas kepribadian
untuk mencapai tujuan pendidikan tinggi.
2.
Tujuan pendidikan tinggi adalah :
a.
Menyiapkan peserta didik menjadi
anggota masyarakat yang memiliki kemampuan akademik dan/atau profesional yang
dapat menerapkan, mengembangkan dan/atau menciptakan ilmu pengetahuan,
teknologi dan/atau kesenian.
b.
Mengembangkan dan menyebarluaskan
ilmu pengetatman, teknologi dan/atau kesenian serta mengupayakan penggunaannya
untuk meningkatkan tarap kehidupan masyarakat dan memperkaya kebudayaan nasional.
3.
Organisasi kemahasiswaan antar
perguruan tinggi adalah wahana dan sarana pengembangan diri mahasiswa untuk
menanamkan sikap ilmiah, pemahaman tentang arah profesi dan sekaligus
meningkatkan kerjasama, serta menumbuhkan rasa persatuan dan kesatuan.
4.
Kegiatan kurikuler adalah kegiatan
akademik yang meliputi : kuliah, pertemuan kelompok kecil (seminar, diskusi,
responsi), bimbingan penelitian, praktikum, tugas mandiri, belajar mandiri,
penelitian dan pengabdian kepada masyarakat (kuliah kerja nyata, kuliah kerja
lapangan dan sebagainya).
5.
Kegiatan ekstrakurikuler adalah
kegiatan kemahasiswaan yang meliputi: penalaran dan keilmuan, minat dan
kegemaran, upaya perbaikan kesejahteraan mahasiswa dan bakti sosial bagi
masyarakat.
Pasal 2
Organisasi kemahasiswaan di
perguruan tinggi diselenggarakan berdasarkan prinsip dari, oleh dan untuk
mahasiswa dengan memberikan peranan dan keleluasaan lebih besar kepada
mahasiswa.
BAB II
BENTUK
ORGANISASI KEMAHASISWAAN
Pasal 3
1.
Di setiap perguruan tinggi terdapat
satu organisasi kemahasiswaan intra perguruan
tinggi yang menaungi semua aktivitas kemahasiswaan.
2.
Organisasi kemahasiswaan intra
perguruan tinggi dibentuk pada tingkat perguruan tinggi, fakultas dan jurusan.
3.
Bentuk dan badan kelengkapan
organisasi kemahasiswaan intra perguruan tinggi ditetapkan berdasarkan
kesepakatan antar mahasiswa, tidak bertentangan dengan peraturan
perundangundangan yang berlaku, dan statute perguruan tinggi yang bersangkutan.
4.
Organisasi kemahasiswaan pada
sekolah tinggi, politeknik, dan akademi menyesuaikan
dengan bentuk kelembagaannya.
5.
Organisasi kemahasiswaan antar
perguruan tinggi yang sejenis menyesuaikan dengan bentuk kelembagaannya.
BAB III
KEDUDUKAN,
FUNGSI DAN TANGGUNGJAWAB
Pasal 4
Kedudukan organisasi kemahasiswaan
intra perguruan tinggi merupakan kelengkapan non struktural pada organisasi
perguruan tinggi yang bersangkutan.
Pasal 5
Organisasi kemahasiswaan intra
perguruan tinggi mempunyai fungsi sebagai sarana dan wadah:
1.
perwakilan mahasiswa tingkat
perguruan tinggi untuk menampung dan menyalurkan aspirasi mahasiswa, menetapkan
garis-garis besar program dan kegiatan
kemahasiswaan;
2.
pelaksanaan kegiatan kemahasiswaan;
3.
komunikasi antar mahasiswa;
4.
pengembangan potensi jatidiri mahasiswa
sebagai insan akademis, calon ilmuwan dan intelektual yang berguna di masa
depan; p
5.
engembangan pelatihan keterampilan
organisasi, manajemen dan kepemimpinan mahasiswa;
6.
pembinaan dan pengembangan
kader-kader bangsa yang berpotensi dalam melanjutkan kesinambungan pembangunan
nasional;
7.
untuk memelihara dan mengembangkan
ilmu dan teknologi yang dilandasi oleh norma-norma
agama, akademis, etika, moral, dan wawasan kebangsaan.
Pasal 6
Derajat kebebasan dan mekanisme
tanggungjawab organisasi kemahasiswaan intra perguruan tinggi terhadap perguruan
tinggi ditetapkan melalui kesepakatan antara mahasiswa dengan pimpinan
perguruan tinggi dengan tetap berpedoman bahwa pimpinan perguruan tinggi
merupakan penanggungjawab segala kegiatan di perguruan tinggi dan/atau yang
mengatasnamakan perguruan tinggi.
BAB IV
KEPENGURUSAN,
KEANGGOTAAN DAN MASA BAKTI
Pasal 7
1.
Pengurus organisasi kemahasiswaan
intra perguruan tinggi pada masing-masing tingkat sekurang-kurangnya terdiri
atas ketua umum, sekretaris dan anggota pengurus.
2.
Pengurus ditetapkan melalui
pemilihan yang tatacara dan mekanismenya ditetapkan oleh mahasiswa perguruan tinggi
yang bersangkutan.
Pasal 8
Keanggotaan organisasi kemahasiswaan
pada masing-masing tingkat adalah seluruh mahasiswa yang terdaftar dan masih aktif dalam
kegiatan akademik.
Pasal 9
Masa bakti pengurus organisasi
kemahasiswaan maksimal 1 (satu) tahun dan khusus untuk ketua umum tidak dapat dipilih kembali.
BAB V
PEMBIAYAAN
Pasal 10
1.
Pembiayaan untuk kegiatan organisasi
kemahasiswaan di perguruan tinggi dibebankan pada anggaran perguruan tinggi
yang bersangkutan dan/atau usaha lain seijin pimpinan perguruan tinggi dan dipertanggungiawabkan
sesuai dengan peraturan perundangundangan yang berlaku.
2.
Penggunaan dana dalam kegiatan
kemahasiswaan harus dapat dipertanggungjawabkan
akuntabilitasnya.
BAB VI
KETENTUAN
PERALIHAN
Pasal 11
Semua organisasi kemahasiswaan di
perguruan tinggi yang telah ada pada saat ditetapkannya Keputusan ini agar
menyesuaikan dengan Keputusan ini.
BAB VII
KETENTUAN
PENUTUP
Pasal 12
Dengan berlakunya Keputusan ini,
Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 0457/0/1990 tentang Pedoman
Umum Organisasi Kemahasiswaan di Perguruan Tinggi dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 13
Petunjuk teknis pelaksanaan
Keputusan ini ditetapkan oleh pimpinan perguruan tinggi yang bersangkutan.
Pasal 14
Keputusan ini mulai berlaku pada
tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal
30 Juni 1998
MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN,
Ttd
.Prof. Dr. Juwono Sudarsono, M.A.
SALINAN Keputusan ini disampaikan
kepada
1.
Sekretaris Jenderal Departemen
Pendidikan dan. Kebudayaan,
2.
Inspektur Jenderal Departemen
Pendidikan dan. Kebudayaan,
3.
Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi
Departemen Pendidikan dan. Kebudayaan,
4.
Kepala Badan Penelitian dan.
Pengembangan Pendidikan. dan Kebudayaan Departemen Pendidikan dan Kebudayaan,
5.
Sekretaris Inspektorat Jenderal,
Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, dan Badan Penelitian. dan Pengembangan
Pendidikan dan Kebudayaan di lingkungan Departemen Pendidikan dan. Kebudayaan,
6.
Semua Rektor universitas/institut,
Ketua sekolah tinggi, Direktur politeknik/akademi di lingkungan Departemen
Pendidikan dan. Kebudayaan,
7.
Semua Koordinator Koordinasi
Perguruan Tinggi Swasta,
8.
Kantor Perbendaharaan dan Kas
Negara,
9.
Badan Pemeriksa Keuangan,
10.
Direktorat Jenderal Anggaran
Departemen Keuangan,
Dengan telah dilimpahkan pengelolaan perguruan tinggi di bawah Kemenristek Dikti perlu diregulasi peraturan yang terkait bidang kemahasiswaan dengan disesuaikan arah pengembangan kualitas sumber daya perguruan tinggi menuju world class university.
BalasHapus