Sabtu, 06 April 2013

DELIK TINDAK PIDANA


Jenis-jenis Tindak Pidana (Delik)
Hukum pidana mengenal jenis-jenis delik atau tindak pidana yang dapat dibedakan menurut pembagian delik tertentu, sebagaimna tersebut di bawah ini
a). Delik Kejahatan (Misdrijiven) dan Delik Pelanggaran (Overtredingen)
            Delik kejahatan dan delik pelanggaran dikenal dalam rumusan pasal-pasal KUHP Indonesia yang berlaku sampai sekarang ini. Akan tetapi, pembentuk undang-undang tidak menjelaskan secara tegas apa yang dimaksud dengan delik kejahatan dan delik pelanggaran, juga tidak ada penjelasan mengenai syarat-syarat yang membedakan antara delik kejahatan dengan delik pelanggaran.Secara doktrinal apa yang dimaksud dengan delik kejahatan adalah perbuatan-perbuatan yang sudah dipandang  seharusnya dipidana karena bertentangan dengan keadilan, meskipun perbuatan itu belum diatur dalam undang-undang. Delik kejahatan ini sering disebut mala per se atau delik hukum. Sedangkan delik pelanggaran adalah perbutan-perbuatan itu barulah diketahui sebagai delik setelah dirumuskan dalam undang-undang. Delik pelanggaran ini sering disebut sebagaib mala quia prohibiaatau delik undang-undang, artinya perbuatan itu batru dianggap sebagai delik setelah dirumuskan dalam undng-undang.

b).Delik Formil (formeel Delict) dan Delik Materil (Materiil Delict)
            Delik formil adalah suatu perbuatan pidana yang sudah selesai dilakukan dan perbuatan itu mencocoki rumusan dalam pasal undang-undang yang bersangkutan. Delik formil ini mensyaratkan suatu perbuatan yang dilarang atau diharuskan selesai dilakukan tanpa menyebut akibatnya. Atau dengan kata lain yang dilarang undang-undang adalah perbuatannya. Sementara delik materil adalah suatu akibat yang dilarang yang ditimbulkan dari suatu perbuatan tertentu, dan perbuatan yang dilakukan bukan menjadi soal. Atau dengan perkataan lain yang dilarang dalam delik materil adalah akibatnya.

c). Delik Kesengajaan (Dolus) dan Delik Kealpaan (culpa)
            Delik dolus adalah suatu delik yang dilakukan karena kesengajaan sementara delik culpa adalah suatu delik yang dilakukan karena kesalahan atau kealpaan.

d). Delik Aduan (Klacht Delicten) dan Delik Umum (Gewone Delicten)
            Delik aduan adalah suatu delik yang dapat dituntut dengan membutuhkan atau disyaratkan adanya pengaduan dari orang yang dirugikan, artinya apabila tidak ada aduan maka delik itu tidak dapat dituntut. Sedangkan delik umum adalah suatu delik yang dapat dituntut tanpa membutuhkan adanya pengaduan.

e). Delik Umum (Delicta Commuia) dan Delik Khusus (Delicta Propria)
            Delik umum adalah suatu delik yang dapat dilakukan oleh setiap orang. Delik umum ini sering disebut gemene delicten atau algemene delicten. Sementara delik khusus adalah suatu delik yang hanya dilakukan oleh orang-orang yang mempunyai kualitas atau sifat-sifat tertentu, pegawai negeri atau anggota militer.

f). Delik CommisionsOmmisionis dan Commisionis per Ommisionem Commissa
            Delik commisionis adalah suatu perbuatan yang dilarang oleh undang-undang. Apabila perbuatan yang dilarang itu dilanggar dengan perbuatan secara aktif berarti melakukan delik commisionis. Suatu perbuatan yang diharuskan oleh undang-undang  disbut delik ommisionis apabila perbuatan yang diharuskan atau diperintahkan itu dilanggar dengan tidak berbuat berarti melakukan delikommisionis. Sementara delik commisionis per ommisionem commissa adalah delik yang dapat diwujudkan baik berbuat sesuatu ataupun tidak berbuat sesuatu.

g). Delik Berdiri Sendiri dan Delik Berlanjut
            Delik berdiri sendiri adalah delik yang hanya dilakukan sekali perbuatan saja, artinya perbuatan yang terlarang dan diancam pidana oleh undang-undang telah selesai dilakukan atau telah selesai menimbulkan suatu akibat. Sementara deli berlanjut adalah delik yang meliputi beberapa perbuatan dimana perbuatan satu dengan lainnya saling berhubungan erat dan berlangsung terus menerus.

h). Delik Politik Murni dan Delik Politik Campuran
            Menurut Konfrensi hukum pidana di Kopenhagen 1939 yang dimaksud dengan delik politik adalah suatu kejahatan yang menyerang baik organisasi, maupun fungsi-fungsi Negara dan juga hak-hak warga Negara yang bersumber dari situ. Delik politik murni adalah delik-delik yang ditujukan untuk kepentingan politik. Sementara delik politik campuran adalah delik-delik yang mempunyai sifat setengah politik dan setengah umum. Atau dengan kata lain bahwa delik ini seolah-olah Nampak sebagai delik umum , tetapi sebenarnya delik itu merupakan tujuan politik , atau sebaliknya.

i). Delik Biasa dan Delik Berkualifikasi
            Delik biasa (eenvoudige delicten) adalah semua delik yang berbentuk pokok atau sederhana tanpa dengan pemberatan ancaman pidana. Sedangkan delik berkualifikasi adalah delik yang berbentuk khusus karena adanya keadaan-keadaan tertentu yang dapat memperberat atau mengurangi ancaman pidanya.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

 
Support : Creating Website | Johny Template | Arham Kadir
Copyright © 2011. HUKUM INDONESIA - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Lopi Toa
Proudly powered by Blogger