Jenis-jenis Tindak Pidana (Delik)
Hukum pidana mengenal jenis-jenis delik atau tindak pidana
yang dapat dibedakan menurut pembagian delik tertentu, sebagaimna tersebut di
bawah ini
a). Delik
Kejahatan (Misdrijiven) dan Delik Pelanggaran (Overtredingen)
Delik
kejahatan dan delik pelanggaran dikenal dalam rumusan pasal-pasal KUHP
Indonesia yang berlaku sampai sekarang ini. Akan tetapi, pembentuk
undang-undang tidak menjelaskan secara tegas apa yang dimaksud dengan delik
kejahatan dan delik pelanggaran, juga tidak ada penjelasan mengenai
syarat-syarat yang membedakan antara delik kejahatan dengan delik
pelanggaran.Secara doktrinal apa yang dimaksud dengan delik kejahatan adalah
perbuatan-perbuatan yang sudah dipandang seharusnya dipidana karena bertentangan
dengan keadilan, meskipun perbuatan itu belum diatur dalam undang-undang. Delik
kejahatan ini sering disebut mala per se atau delik hukum.
Sedangkan delik pelanggaran adalah perbutan-perbuatan itu barulah diketahui
sebagai delik setelah dirumuskan dalam undang-undang. Delik pelanggaran ini
sering disebut sebagaib mala quia prohibiaatau delik undang-undang,
artinya perbuatan itu batru dianggap sebagai delik setelah dirumuskan dalam
undng-undang.
b).Delik Formil (formeel
Delict) dan Delik Materil (Materiil Delict)
Delik
formil adalah suatu perbuatan pidana yang sudah selesai dilakukan dan perbuatan
itu mencocoki rumusan dalam pasal undang-undang yang bersangkutan. Delik formil
ini mensyaratkan suatu perbuatan yang dilarang atau diharuskan selesai
dilakukan tanpa menyebut akibatnya. Atau dengan kata lain yang dilarang
undang-undang adalah perbuatannya. Sementara delik materil adalah suatu akibat
yang dilarang yang ditimbulkan dari suatu perbuatan tertentu, dan perbuatan
yang dilakukan bukan menjadi soal. Atau dengan perkataan lain yang dilarang
dalam delik materil adalah akibatnya.
c). Delik
Kesengajaan (Dolus) dan Delik Kealpaan (culpa)
Delik dolus adalah
suatu delik yang dilakukan karena kesengajaan sementara delik culpa adalah
suatu delik yang dilakukan karena kesalahan atau kealpaan.
d). Delik Aduan (Klacht
Delicten) dan Delik Umum (Gewone Delicten)
Delik
aduan adalah suatu delik yang dapat dituntut dengan membutuhkan atau
disyaratkan adanya pengaduan dari orang yang dirugikan, artinya apabila tidak
ada aduan maka delik itu tidak dapat dituntut. Sedangkan delik umum adalah
suatu delik yang dapat dituntut tanpa membutuhkan adanya pengaduan.
e). Delik Umum (Delicta
Commuia) dan Delik Khusus (Delicta Propria)
Delik
umum adalah suatu delik yang dapat dilakukan oleh setiap orang. Delik umum ini
sering disebut gemene delicten atau algemene delicten. Sementara delik khusus
adalah suatu delik yang hanya dilakukan oleh orang-orang yang mempunyai
kualitas atau sifat-sifat tertentu, pegawai negeri atau anggota militer.
f). Delik Commisions, Ommisionis dan Commisionis
per Ommisionem Commissa
Delik commisionis
adalah suatu perbuatan yang dilarang oleh undang-undang. Apabila perbuatan yang
dilarang itu dilanggar dengan perbuatan secara aktif berarti melakukan
delik commisionis. Suatu perbuatan yang diharuskan oleh
undang-undang disbut delik ommisionis apabila
perbuatan yang diharuskan atau diperintahkan itu dilanggar dengan tidak berbuat
berarti melakukan delikommisionis. Sementara delik commisionis
per ommisionem commissa adalah delik yang dapat diwujudkan baik
berbuat sesuatu ataupun tidak berbuat sesuatu.
g). Delik Berdiri
Sendiri dan Delik Berlanjut
Delik
berdiri sendiri adalah delik yang hanya dilakukan sekali perbuatan saja,
artinya perbuatan yang terlarang dan diancam pidana oleh undang-undang telah
selesai dilakukan atau telah selesai menimbulkan suatu akibat. Sementara deli
berlanjut adalah delik yang meliputi beberapa perbuatan dimana perbuatan satu
dengan lainnya saling berhubungan erat dan berlangsung terus menerus.
h). Delik Politik Murni
dan Delik Politik Campuran
Menurut
Konfrensi hukum pidana di Kopenhagen 1939 yang dimaksud dengan delik politik
adalah suatu kejahatan yang menyerang baik organisasi, maupun fungsi-fungsi
Negara dan juga hak-hak warga Negara yang bersumber dari situ. Delik
politik murni adalah delik-delik yang ditujukan untuk kepentingan politik.
Sementara delik politik campuran adalah delik-delik yang mempunyai sifat
setengah politik dan setengah umum. Atau dengan kata lain bahwa delik ini
seolah-olah Nampak sebagai delik umum , tetapi sebenarnya delik itu merupakan
tujuan politik , atau sebaliknya.
i). Delik Biasa dan
Delik Berkualifikasi
Delik
biasa (eenvoudige delicten) adalah semua delik yang berbentuk pokok atau
sederhana tanpa dengan pemberatan ancaman pidana. Sedangkan delik
berkualifikasi adalah delik yang berbentuk khusus karena adanya keadaan-keadaan
tertentu yang dapat memperberat atau mengurangi ancaman pidanya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar