Sabtu, 06 April 2013

KRIMINOLOGI




Kriminologi termasuk mata kuliah /cabang ilmu yang baru. Berbeda dengan hukum pidana yang muncul begitu manusia bermasyarakat. Kriminologi baru berkembang tahun 1850 bersama Sosiologi, Antropologi dan Psikologi, cabang-cabang ilmu yang mempelajari gejala /tingkah laku manusia dan masyarakat, karena manusia makhluk yang paling berkembang di antara makhluk lain.

Awal mula perkembangan
 Kriminologi berawal dari pemikiran bahwa manusia merupakan serigala bagi manusia lain (Homo Homini Lupus), dimana manusia selalu mementingkan diri sendiri dan tidak mementingkan keperluan orang lain, maka diperlukan suatu norma yang mengatur kehidupannya. Jumlah tersebut penting sehingga manusia tidak selalu saling berkelahi untuk menjaga berlangsungnya hidup, tidak selalu berjaga-jaga dari serangan manusia lain.

Seorang Antropolog Perancis Paul Topinard (1830–1911) memberi nama kepada cabang ilmu yang mempelajari kejahatan yaitu ‘Kriminologi’, yang secara etimologis terdiri dari dua kata, yaitu crimen yang berarti kejahatan, dan logos yang berarti ilmu pengetahuan. Sehingga kriminologi berarti ilmu pengetahuan tentang kejahatan.

Pengertian tersebut kiranya tidak jauh berbeda dengan pemikiran dai para ahli/sarjana, seperti yang dikemukakan oleh Mr. Paul Moedigdo, bahwa: “Kriminologi adalah ilmu pengetahuan dari berbagai ilmu yang membahas kejahatan sebagai masalah manusia. Berbagai ilmu disini menunjukkan kriminologi belum merupakan ilmu yang berdiri sendiri”.

Dalam rangka mempelajari
 kriminologi perlu diperhatikan bahwa kriminologi mempelajari kejahatan sebagai fenomena social, dimana kejahatan adalah tindakan manusia dan manusia hidup dalam masyarakat, maka jelaslah kriminologi membutuhkan ilmu yang membahas manusia dari segi formanya. Adapun ilmu bantu dalam Kriminologi meliputi:

a. Ilmu Filsafat
Filsafat yang mempersoalkan hakekat manusia sebagai makhluk yang tidak sejajar dengan makhluk lain disebut “Antropologi Filsafat”. Antropologi Filsafat yang menentukan manusia berbeda dengan hewan. Karena itu hewan tidak akan pernah bertindak jahat karena untuk menentukan sesuatu yang jahat harus ada norma serta harus ada kesadaran. Hewan tidak bernorma dan tidak berkesadaran sehingga pasal-pasal KUHP tidak diberlakukan.

b. Sosiologi Kriminal
Sosiologi Kriminal mempelajari faktor sosial yang menyebabkan timbulnya serta reaksi masyarakat dan akibat kejahatan.
Keadaan social dan ekonomi yang buruk menimbulkan kejahatan. Ilmu ini berkembang dalam kriminologi sehingga melahirkan madzab lingkungan yang dirintis oleh Perancis.
 

c. Antropologi Kriminal
Ilmu ini mengintrodusir sebab-sebab kejahatan karena kelainan anatomis yang dibawah sejak lahir. Dengan demikian penjahat adalah salah satu jenis homosapieus yang dapat ditentukan secara anatomis ilmu ini meneliti sebab-sebab kejahatan terletak pada tengkorak, tengkorak yang abnormal melakukan perbuatan jahat, dan melahirkan madzab autropologi.

d. Psychologi Kriminal
Ilmu ini meneliti sebab kejahatan terletak pada penyimpangan kejiwaan, meneliti relasi watak, penyakit (jiwa) dengan bentuk kejahatan, serta situasi Psikologis yang mempengaruhi tindakan jahat Juga meneliti aspek psikis dari para oknum yang terlibat dalam persidangan (jaksa, hakim, panitera, terdakwa).

e. Paenologi
Paenologi membahas timbulnya dan pertumbuhan hukuman, arti hukuman serta faedah hukuman.

f. Neuro Pathologi Kriminel
Ilmu ini meneliti penyimpangan urat syaraf terhadap timbulnya kejahatan. Ahli yang bergerak dibidang ini berpendapat ketidak beresan susunan urat syaraf mendorong berbuat jahat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

 
Support : Creating Website | Johny Template | Arham Kadir
Copyright © 2011. HUKUM INDONESIA - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Lopi Toa
Proudly powered by Blogger