BUKU KEDUA – KEJAHATAN
1.
Bab - I Kejahatan Terhadap Keamanan Negara
2.
Bab - II Kejahatan-kejahatan Terhadap Martabat Presiden dan Wakil Presiden
3.
Bab - III Kejahatan-kejahatan Terhadap Negara Sahabat dan Terhadap Kepala
Negara
Sahabat
Serta Wakilnya
4.
Bab - IV Kejahatan Terhadap Melakukan Kewajiban dan Hak Kenegaraan
5.
Bab - V Kejahatan Terhadap Ketertiban Umum
6.
Bab - VI Perkelahian Tanding
7.
Bab - VII Kejahatan yang Membahayakan Keamanan Umum bagi Orang atau Barang
8.
Bab - VIII Kejahatan Terhadap Penguasa Umum
9.
Bab - IX Sumpah Palsu dan Keterangan Palsu
10.
Bab - X Pemalsuan Mata Uang dan Uang Kertas
11.
Bab - XI Pemalsuan Meterai dan Merek
12.
Bab - XII Pemalsuan Surat
13.
Bab - XIII Kejahatan Terhadap Asal-Usul dan Perkawinan
14.
Bab - XIV Kejahatan Terhadap Kesusilaan
15.
Bab - XV Meninggalkan Orang yang Perlu Ditolong
16.
Bab - XVI Penghinaan
17.
Bab - XVII Membuka Rahasia
18.
Bab - XVIII Kejahatan Terhadap Kemerdekaan Orang
19.
Bab - XIX Kejahatan Terhadap Nyawa
20.
Bab - XX Penganiayaan
21.
Bab - XXI Menyebabkan Mati atau Luka-luka Karena Kealpaan
22.
Bab - XXII Pencurian
23.
Bab - XXIII Pemerasan dan Pengancaman
24.
Bab - XXIV Penggelapan
25.
Bab - XXV Perbuatan Curang
26.
Bab - XXVI Perbuatan Merugikan Pemiutang atau Orang yang Mempunyai Hak
27.
Bab - XXVII Menghancurkan atau Merusakkan Barang
28.
Bab - XXVIII Kejahatan Jabatan
29.
Bab - XXIX Kejahatan Pelayaran
30.
Bab - XXIX Kejahatan Penerbangan dan Kejahatan Terhadap Sarana/Prasarana
Penerbangan
31.
Bab - XXX Penadahan Penerbitan dan Percetakan
BAB I
KEJAHATAN TERHADAP KEAMANAN NEGARA
Pasal
104
Makar
dengan maksud untuk membunuh, atau merampas kemerdekaan, atau meniadakan
kemampuan
Presiden atau Wakil Presiden memerintah, diancam dengan pidana mati atau
pidana
penjara seumur hidup atau pidana penjara sementara paling lama dua puluh tahun.
Pasal
105
Pasal
ini ditiadakan berdasarkan Undang-undang No. 1 Tahun 1946, pasal VIII, butir
13.
Pasal
106
Makar
dengan maksud supaya seluruh atau sebagian dari wilayah negara, diancam dengan
pidana
penjara seumur hidup atau pidana penjara sementara paling lama dua puluh tahun.
Pasal
107
(1)
Makar dengan maksud untuk menggulingkan pemerintah, diancam dengan pidana
penjara
paling lama lima belas tahun.
(2)
Para pemimpin dan pengatur makar tersebut dalam ayat 1, diancam dengan pidana
penjara
seumur hidup atau pidana penjara sementara paling lama dua puluh tahun.
Pasal
108
(1).
Barang siapa bersalah karena pemberontakan, diancam dengan pidana penjara
paling
lama
lima belas tahun :
1.
orang yang melawan pemerintah Indonesia dengan senjata;
2.
orang yang dengan maksud melawan Pemerintah Indonesia menyerbu bersamasama
atau
menggabungkan diri pada gerombolan yang melawan Pemerintah
dengan
senjata.
(2).
Para pemimpin dan para pengatur pemberontakan diancam dengan penjara seumur
hidup
atau pidana penjara sementara paling lama dua puluh tahun.
Pasal
109
Pasal
ini ditiadakan berdasarkan S. 1930 No. 31.
Pasal
110
(1).
Permufakatan jahat untuk melakukan kejahatan menurut pasal 104, 106, 107, dan
108
diancam
berdasarkan ancaman pidana dalam pasal-pasal tersebut.
(2).
Pidana yang sama diterapkan terhadap orang-orang yang dengan maksud berdasarkan
pasal
104, 106, dan 108, mempersiapkan atau memperlancar kejahatan :
1.
berusaha menggerakkan orang lain untuk melakukan, menyuruh melakukan atau
turut
serta melakukan agar memberi bantuan pada waktu melakukan atau
memberi
kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan;
2.
berusaha memperoleh kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan
kejahatan
bagi diri sendiri atau orang lain;
3.
memiliki persediaan barang-barang yang diketahuinya berguna untuk melakukan
kejahatan;
4.
mempersiapkan atau memiliki rencana untuk melaksanakan kejahatan yang
bertujuan
untuk memberitahukan kepada orang lain;
5.
berusaha mencegah, merintangi atau menggagalkan tindakan yang diadakan
pemerintah
untuk mencegah atau menindas pelaksanaan kejahatan.
(3).
Barang-barang sebagaimana dimaksud dalam butir 3 ayat sebelumnya, dapat
dirampas.
(4).
Tidak dipidana barang siapa yang ternyata bermaksud hanya mempersiapkan atau
memperlancar
perubahan ketatanegaraan dalam artian umum.
(5).
Jika dalam salah satu hal seperti yang dimaksud dalam ayat 1 dan 2 pasal ini,
kejahatan
sungguh
terjadi, pidananya dapat dilipatkan dua kali.
Pasal
111
(1)
Barang siapa mengadakan hubungan dengan negara asing dengan maksud
menggerakkannya
untuk melakukan perbuatan permusuhan atau perang terhadap
negara,
memperkuat niat mereka, menjanjikan bantuan atau membantu mempersiapkan
mereka
untuk melakukan perbuatan permufakatan atau perang terhadap negara,
diancam
dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.
(2)
Jika perbuatan permusuhan dilakukan atau terjadi perang, diancam dengan pidana
mati
atau
pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara sementara paling lama dua puluh
tahun.
Pasal
111 bis
(1).
Dengan pidana penjara paling lama enam tahun diancam :
1.
barang siapa mengadakan hubungan dengan orang atau badan yang berkedudukan
di
luar Indonesia, dengan maksud untuk menggerakkan orang atau badan itu
supaya
membantu mempersiapkan, memperlancar atau menggerakkan untuk
menggulingkan
pemerintah, untuk memperkuat niat orang atau badan itu atau
menjanjikan
atau memberi bantuan kepada orang atau badan itu atau menyiapkan,
memperlancar
atau menggerakkan penggulingan pemerintah;
2.
barang siapa memaksudkan suatu benda yang dapat digunakan untuk memberi
bantuan
material dalam mempersiapkan, memperlancar atau menggerakkan
penggulingan
pemerintah, sedangkan diketahuinya atau ada alasan kuat untuk
menduga
bahwa benda tersebut akan dipergunakan untuk perbuatan tersebut;
3.
orang yang mempunyai atau mengadakan perjanjian mengenai suatu benda yang
dapat
dipergunakan untuk memberikan bantuan material dalam mempersiapkan,
memperlancar
atau menggerakkan penggulingan pemerintah, sedangkan
diketahuinya
atau ada alasan baginya untuk menduga bahwa benda itu akan
dipergunakan
untuk perbuatan tersebut atau benda itu atau barang lain sebagai
penggantinya,
dimaksudkan dengan tujuan tersebut atau untuk diperuntukkan bagi
tujuan
itu oleh orang atau benda yang berkedudukan di luar Indonesia.
(2).
Benda-benda yang dengan mana atau yang ada hubungan dengan ayat 1 ke-2 dan ke-3
yang
dipakai untuk melakukan kejahatan, dapat dirampas.
Pasal
112
Barang
siapa dengan sengaja mengumumkan surat-surat, berita-berita atau
keteranganketerangan
yang
diketahuinya bahwa harus dirahasiakan untuk kepentingan negara, atau
dengan
sengaja memberitahukan atau memberikannya kepada negara asing, diancam dengan
pidana
penjara paling lama tujuh tahun.
Pasal
113
(1)
Barang siapa dengan sengaja, untuk seluruhnya atau sebagian mengumumkan, atau
memberitahukan
maupun menyerahkan kepada orang yang tidak berwenang
mengetahui,
surat-surat, peta-peta, rencana-rencana, gambar-gambar atau benda-benda
yang
bersifat rahasia yang bersangkutan dengan pertahanan atau keamanan Indonesia
terhadap
serangan dari luar, yang ada padanya atau yang isinya, bentuknya atau
susunannya
benda-benda itu diketahui olehnya, diancam dengan pidana penjara paling
lama
empat tahun.
(2)
Jika surat-surat atau benda-benda ada pada yang bersalah, atau pengetahuannya
tentang
itu
karena pencariannya, pidananya dapat ditambah sepertiga.
Pasal
114
Barang
siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan surat-surat atau benda-
benda
rahasia
sebagaimana yang dimaksudkan dalam pasal 113 harus menjadi tugasnya untuk
menyimpan
atau menaruhnya, bentuk atau susunannya atau seluruh atau sebagian diketahui
oleh
umum atau dikuasai atau diketahui oleh orang lain (atau) tidak berwenang
mengetahui,
diancam
dengan pidana penjara paling lama satu tahun enam bulan atau pidana kurungan
paling
lama satu tahun atau pidana denda paling tinggi empat ribu lima ratus rupiah.
Pasal
115
Barang
siapa melihat atau membaca surat-surat atau benda-benda rahasia sebagaimana
dimaksud
dalam pasal 113, untuk seluruhnya atau sebagian, sedangkan diketahui atau
selayaknya
harus diduganya bahwa benda-benda itu tidak dimaksud untuk diketahui olehnya,
begitu
pula jika membuat atau menyuruh membuat salinan atau ikhtisar dengan huruf atau
dalam
bahasa apa pun juga, membuat atau menyuruh buat teraan, gambaran atau jika
tidak
menyerahkan
benda-benda itu kepada pejabat kehakiman, kepolisian atau pamong praja, dalam
hal
benda-benda itu ke tangannya, diancam dengan pidana penjara paling lama tiga
tahun.
Pasal
116
Permufakatan
jahat untuk melakukan kejahatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 113 dan
115,
diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun.
Pasal
117
Diancam
dengan pidana penjara paling lama enam bulan atau denda paling banyak empat
ribu
lima
ratus rupiah, barang siapa tanpa wenang.
1.
dengan sengaja memasuki bangunan Angkatan Darat atau Angkatan Laut, atau
memasuki
kapal perang melalui jalan yang bukan jalan biasa;
2.
dengan sengaja memasuki daerah, yang oleh Presiden atau atas namanya, atau oleh
penguasa
tentara ditentukan sebagai daerah tentara yang dilarang;
3.
dengan sengaja membuat, mengumpulkan, mempunyai, menyimpan, menyembunyikan
atau
mengangkut gambar potret atau gambar tangan maupun keterangan-keterangan
atau
petunjuk-petunjuk lain mengenai daerah seperti tersebut dalam pasal ke-2,
beserta
segala
sesuatu yang ada di situ.
Pasal
118
Diancam
dengan pidana penjara paling lama dua tahun atau denda sembilan ribu rupiah,
barang
siapa tanpa wenang, sengaja membuat, mengumpulkan, mempunyai, menyimpan,
menyembunyikan
atau petunjuk-petunjuk lain mengenai sesuatu hal yang bersangkutan dengan
kepentingan
tentara.
Pasal
119
Diancam
dengan pidana penjara paling lama satu tahun :
1.
barang siapa memberi pondokan kepada orang lain, yang diketahuinya mempunyai
niat
atau
sedang mencoba untuk mengetahui benda-benda rahasia seperti tersebut dalam
pasal
113, padahal tidak wenang untuk itu, atau mempunyai niat atau sedang mencoba
untuk
mengetahui letak, bentuk, susunan, persenjataan, perbekalan, perlengkapan
mesin,
atau
kekuatan orang dari bangunan pertahanan atau sesuatu hal lain yang bersangkutan
dengan
kepentingan tentara;
2.
barang siapa menyembunyikan benda-benda yang diketahuinya bahwa dengan cara
apapun
juga, akan diperlukan dalam melaksanakan niat seperti tersebut pada ke-1.
Pasal
120
Jika
kejahatan tersebut pasal 113, 115, 117, 118, 119 dilakukan dengan akal curang
seperti
penyesatan,
menyamakan, pemakaian nama atau kedudukan palsu, atau dengan menawarkan
atau
menerima, membayangkan atau menjanjikan hadiah, keuntungan atau upah dalam
bentuk
apapun
juga, atau dilakukan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, maka pidana
hilang
kemerdekaan
dapat diperberat lipat dua.
Pasal
121
Barang
siapa ditugaskan pemerintah untuk berunding dengan suatu negara asing, dengan
sengaja
merugikan negara, diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun.
Pasal
122
Diancam
dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun :
1.
barang siapa dalam masa perang yang tidak menyangkut Indonesia, dengan sengaja
melakukan
perbuatan yang membahayakan kenetralan negara, atau dengan sengaja
melanggar
suatu aturan yang dikeluarkan dan diumumkan oleh pemerintah, khusus
untuk
mempertahankan kenetralan tersebut;
2.
barang siapa dalam masa perang dengan sengaja melanggar aturan yang dikeluarkan
dan
diumumkan
oleh pemerintah guna keselamatan negara.
Pasal
123
Seorang
warga negara Indonesia yang dengan suka rela masuk tentara negara asing, pada
hal ia
mengetahui
bahwa negara itu sedang perang dengan negara Indonesia, atau akan menghadapi
perang
dengan Indonesia, diancam dalam hal terakhir jika pecah perang, dengan pidana
penjara
paling lama lima belas tahun.
Pasal
124
(1).
Barang siapa dalam masa perang dengan sengaja memberi bantuan kepada musuh atau
merugikan
negara terhadap musuh, diancam dengan pidana penjara lima belas tahun.
(2).
Diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu atau
paling
lama
dua puluh tahun jika si pembuat :
1.
memberitahukan atau memberikan kepada musuh peta, rencana, gambar, atau
penulisan
mengenai bangunan-bangunan tentara;
2.
menjadi mata-mata musuh, atau memberikan pondokan kepadanya.
(3).
Pidana mati atau pidana seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama dua
puluh
tahun
dijatuhkan jika si pembuat :
1.
memberitahukan atau menyerahkan kepada musuh, menghancurkan atau
merusakkan
sesuatu tempat atau pos yang diperkuat atau diduduki, suatu alat
perhubungan,
gudang persediaan perang, atau kas perang ataupun Angkatan Laut,
Angkatan
Darat atau bagian daripadanya, merintangi, menghalang-halangi atau
menggagalkan
suatu untuk menggenangi air atau karya tentara lainnya yang
direncanakan
atau diselenggarakan untuk menangkis atau menyerang;
2.
menyebabkan atau memperlancar timbulnya huru-hara, pemberontakan atau
desersi
di kalangan Angkatan Perang.
Pasal
125
Permufakatan
jahat untuk melakukan kejahatan sebagaimana dimaksudkan dalam pasal 124,
diancam
dengan pidana paling lama enam tahun.
Pasal
126
Diancam
dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun barang siapa dalam masa perang,
tidak
dengan maksud membantu musuh atau merugikan negara sehingga menguntungkan
musuh,
dengan sengaja :
1.
memberikan pondokan kepada mata-mata musuh, menyembunyikannya atau
membantunya
melarikan diri;
2.
menggerakkan atau memperlancar pelarian (desersi) prajurit yang bertugas untuk
negara.
Pasal
127
(1)
Barang siapa dalam masa perang menjalankan tipu muslihat dalam penyerahan
barangbarang
keperluan
Angkatan Laut atau Angkatan Darat, diancam dengan pidana penjara
paling
lama dua belas tahun.
(2)
Diancam dengan pidana yang sama barang siapa diserahi mengawasi penyerahan
barangbarang,
membiarkan
tipu muslihat itu.
Pasal
128
(1)
Dalam hal pemidanaan berdasarkan kejahatan pasal 104, dapat dipidana pencabutan
hak-hak
berdasarkan pasal 35 no. 1 - 5.
(2)
Dalam hal pemidanaan berdasarkan kejahatan pasal-pasal 106 - 108, 110 - 125,
dapat
dipidana
pencabutan hak-hak berdasarkan pasal 35 no. 1 - 3.
(3)
Dalam hal pemidanaan berdasarkan kejahatan pasal 127, yang bersalah dapat
dilarang
menjalankan
pencarian yang dijalankannya ketika melakukan kejahatan itu, dicabut hakhak
berdasarkan
pasal 35 no. 1 - 4, dan dapat diperintahkan supaya putusan hakim
diumumkan.
Pasal
129
Pidana-pidana
yang berdasarkan terhadap perbuatan-perbuatan dalam pasal-pasal 124 - 127,
diterapkan
jika salah satu perbuatan dilakukan terhadap atau bersangkutan dengan negara
sekutu
dalam perang bersama.
BAB II
KEJAHATAN - KEJAHATAN TERHADAP
MARTABAT PRESIDEN DAN WAKIL
PRESIDEN
Pasal
130
Pasal
ini ditiadakan berdasarkan Undang-undang No. 1 Tahun 1946, pasal VIII, butir
21.
Pasal
131
Tiap-tiap
penyerangan terhadap diri presiden atau Wakil Presiden, yang tidak termasuk
dalam
ketentuan
pidana lain yang lebih berat, diancam dengan pidana penjara paling lama delapan
tahun.
Pasal
132
Pasal
ini ditiadakan berdasarkan Undang-undang No. 1 Tahun 1946, pasal VIII, butir
23.
Pasal
133
Pasal
ini ditiadakan berdasarkan Undang-undang No. 1 Tahun 1946, pasal VIII, butir
23.
Pasal
134
Penghinaan
dengan sengaja terhadap Presiden atau Wakil Presiden diancam dengan pidana
penjara
paling lama enam tahun, atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus
ribu
rupiah.
Pasal
135
Pasal
ini ditiadakan berdasarkan Undang-undang No. 1 Tahun 1946, pasal VIII, butir
25.
Pasal
136
Pasal
ini ditiadakan berdasarkan Undang-undang No. 1 Tahun 1946, pasal VIII butir 25.
Pasal
136
bis Pengertian penghinaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 134 mencakup juga
perumusan
perbuatan dalam pasal 135, jika itu dilakukan di luar kehadiran yang dihina,
baik
dengan
tingkah laku di muka umum, maupun tidak di muka umum baik lisan atau tulisan,
namun
di hadapan lebih dari empat orang, atau di hadapan orang ketiga, bertentangan
dengan
kehendaknya
dan oleh karena itu merasa tersinggung.
Pasal
137
(1)
Barang siapa menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan di muka umum tulisan
atau
lukisan yang berisi penghinaan terhadap Presiden atau Wakil Presiden, dengan
maksud
supaya isi penghinaan diketahui atau lebih diketahui oleh umum, diancam
dengan
pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling
banyak
empat ribu lima ratus rupiah.
(2)
Jika yang bersalah melakukan kejahatan pada waktu menjalankan pencariannya, dan
pada
waktu
itu belum lewat dua tahun sejak adanya pemidanaan menjadi tetap karena
kejahatan
semacam itu juga, maka terhadapnya dapat dilarang menjalankan pencarian
tersebut.
Pasal
138
Pasal
ini ditiadakan berdasarkan Undang-undang No. 1 Tahun 1946, pasal VIII, butir
28.
Pasal
139
(1)
Ayat ini ditiadakan berdasarkan Undang-undang No. 1 Tahun 1946, pasal VIII, butir
29.
(2)
Dalam hal pemidanaan berdasarkan perumusan kejahatan dalam pasal 131, dapat
dipidana
pencabutan hak berdasarkan pasal 35 no. 1 - 4.
(3)
Dalam hal pemidanaan berdasarkan perumusan kejahatan dalam pasal 134, dapat
dipidana
pencabutan hak berdasarkan pasal 35 no. 1 - 3.
BAB III
KEJAHATAN - KEJAHATAN TERHADAP NEGARA
SAHABAT DAN
TERHADAP KEPALA NEGARA SAHABAT SERTA
WAKILNYA
Pasal
139a
Makar
dengan maksud melepaskan wilayah atau daerah lain dari suatu negara sahabat
untuk
seluruhnya
atau sebagian dari kekuasaan pemerintah yang berkuasa di situ, diancam dengan
pidana
penjara paling lama lima tahun.
Pasal
139b
Makar
dengan maksud meniadakan atau mengubah secara tidak sah bentuk pemerintahan
negara
sahabat atau daerahnya yang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama
empat
tahun.
Pasal
139c
Permufakatan
jahat untuk melakukan kejahatan sebagaimana dirumuskan dalam pasal-pasal
139a
dan 139b, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun enam bulan.
Pasal
140
(1)
Makar terhadap nyawa atau kemerdekaan raja yang memerintah atau kepala negara
sahabat,
diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.
(2)
Jika mekar terhadap nyawa mengakibatkan kematian atau dilakukan dengan rencana
terlebih
dahulu mengakibatkan kematian, diancam dengan pidana mati atau pidana
penjara
seumur hidup atau pidana penjara sementara paling lama dua puluh tahun.
(3)
Jika makar terhadap nyawa dilakukan dengan rencana terlebih dahulu
mengakibatkan
kematian,
diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana
penjara
sementara paling lama dua puluh tahun.
Pasal
141
Tiap-tiap
perbuatan penyerangan terhadap diri raja yang memerintah atau kepala negara
sahabat,
yang tidak termasuk dalam ketentuan pidana yang lebih berat, diancam dengan
pidana
penjara
paling lama tujuh tahun.
Pasal
142
Penghinaan
dengan sengaja terhadap raja yang memerintah atau kepala negara sahabat,
diancam
dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana paling banyak empat
ribu
lima
ratus ribu rupiah.
Pasal
142a
Barang
siapa menodai bendera kebangsaan negara sahabat diancam dengan pidana penjara
paling
lama empat tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Pasal
144
(1)
Barang siapa menyiarkan, mempertunjukkan atau menempelkan di muka umum tulisan
atau
lukisan yang berisi penghinaan terhadap raja yang memerintah, atau kepala
negara
sahabat,
atau wakil negara asing di Indonesia dalam pangkatnya, dengan maksud supaya
penghinaan
itu diketahui atau lebih diketahui oleh umum, diancam dengan pidana
penjara
paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima
ratus
rupiah.
(2)
Jika yang bersalah melakukan kejahatan itu pada waktu menjalankan pencariannya,
dan
pada
saat itu belum lewat dua tahun sejak ada pemidanaan yang tetap karena kejahatan
semacam
itu juga, ia dapat dilarang menjalankan pencarian tersebut.
Pasal
145
(1)
Dalam hal pemidanaan berdasarkan perumusan kejahatan dalam pasal 140, dapat
dipidana
pencabutan hak berdasarkan pasal 35 no. 1 - 5.
(2)
Dalam hal pemidanaan berdasarkan perumusan kejahatan dalam pasal 141, dapat
dipidana
pencabutan hak berdasarkan pasal 335 no. 1 - 4.
(3)
Dalam hal pemidanaan berdasarkan perumusan kejahatan dalam pasal-pasal 139a,
139b,
139c,
142, dan 143, dapat dipidana pencabutan hak berdasarkan pasal 35 no. 1 - 3.
BAB IV
KEJAHATAN TERHADAP MELAKUKAN KEWAJIBAN
DAN HAK
KENEGARAAN
Pasal
146
Barang
siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan membubarkan rapat badan
pembentuk
undang-undang, badan pemerintahan atau badan perwakilan rakyat, yang dibentuk
oleh
atau atas nama Pemerintah, atau memaksa badan-badan itu supaya mengambil atau
tidak
mengambil
sesuatu putusan atau mengambil sesuatu putusan atau mengusir ketua atau anggota
rapat
itu, diancam dengan ancaman penjara paling lama sembilan tahun.
Pasal
147
Barang
siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, dengan sengaja merintangi ketua
atau
anggota
badan pembentuk undang-undang, badan pemerintahan atau badan perwakilan rakyat,
yang
dibentuk oleh atau atas nama Pemerintah, untuk menghadiri rapat badan-badan
itu,
diancam
dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan.
Pasal
148
Barang
siapa pada waktu diadakan pemilihan berdasarkan aturan-aturan umum, dengan
kekerasan
atau ancaman kekerasan, dengan sengaja merintangi seseorang
memakai
hak pilihnya dengan bebas dan tidak terganggu, diancam dengan pidana penjara
paling
lama satu tahun empat bulan.
Pasal
149
(1)
Barang siapa pada waktu diadakan pemilihan berdasarkan aturan-aturan umum,
dengan
memberi
atau menjanjikan sesuatu, menyuap seseorang supaya tidak memakai hak
pilihnya
atau supaya memakai hak itu menurut cara tertentu, diancam dengan pidana
penjara
paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling lama empat ribu lima ratus
rupiah.
(2)
Pidana yang sama diterapkan kepada pemilih, yang dengan menerima pemberian atau
janji,
mau disuap.
Pasal
150
Barang
siapa pada waktu diadakan pemilihan berdasarkan aturan-aturan umum, melakukan
tipu
muslihat berdasarkan aturan-aturan umum, melakukan tipu muslihat sehingga suara
seorang
pemilih menjadi tidak berharga atau menyebabkan orang lain daripada yang
dimaksud
oleh
pemilih yang ditunjuk, diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan
bulan.
Pasal
151
Barang
siapa memakai nama orang lain untuk ikut dalam pemilihan berdasarkan aturan-
aturan
umum,
diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan.
Pasal
152
Barang
siapa pada waktu diadakan pemilihan berdasarkan aturan-aturan umum dengan
sengaja
menggagalkan
pemungutan suara yang telah diadakan atau mengadakan tipu muslihat yang
menyebabkan
putusan pemungutan suara itu lain dari yang seharusnya diperoleh berdasarkan
kartu-kartu
pemungutan suara yang masuk secara sah atau berdasarkan suara-suara yang
dikeluarkan
secara sah, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun.
Pasal
153
(1)
Dalam hal pemidanaan berdasarkan perumusan kejahatan dalam pasal 146, dapat
dipidana
pencabutan hak berdasarkan pasal 35 ke 1 - 3.
(2)
Dalam hal pemidanaan berdasarkan perumusan kejahatan dalam pasal 147 - 152,
dapat
dipidana
pencabutan hak berdasarkan pasal 35 ke-3.
BAB V
KEJAHATAN TERHADAP KETERTIBAN UMUM
Pasal
153 bis
Pasal
ini ditiadakan berdasarkan Undang-undang No. 1 Tahun 1946, pasal 8, butir 32.
Pasal
153
ter Pasal ini ditiadakan berdasarkan Undang-undang No. 1 Tahun 1946, pasal 8,
butir 32.
Pasal
154
Barang
siapa di muka umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan
terhadap
Pemerintah Indonesia, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun
atau
pidana
denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Pasal
154a
Barang
siapa menodai bendera kebangsaan Republik Indonesia dan lambang Negara Republik
Indonesia,
diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling
banyak
empat puluh lima ribu rupiah.
Pasal
155
(1)
Barang siapa menyiarkan, mempertunjukkan atau menempelkan tulisan atau lukisan
di
muka
umum yang mengandung pernyataan perasaan permusuhan, kebencian atau
penghinaan
terhadap Pemerintah Indonesia, dengan maksud supaya isinya diketahui atau
lebih
diketahui oleh umum, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun
enam
bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
(2)
Jika yang bersalah melakukan kejahatan tersebut pada waktu menjalankan
pencariannya
dan
pada saat itu belum lewat lima tahun sejak pemidanaannya menjadi tetap karena
melakukan
kejahatan semacam itu juga, yang bersangkutan dapat dilarang menjalankan
pencarian
tersebut.
Pasal
156
Barang
siapa di muka umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan
terhadap
suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia, diancam dengan pidana penjara
paling
lama empat tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Perkataan
golongan dalam pasal ini dan pasal berikutnya berarti tiap-tiap bagian dari
rakyat
Indonesia
yang berbeda dengan suatu atau beberapa bagian lainnya karena ras, negeri asal,
agama,
tempat, asal, keturunan, kebangsaan atau kedudukan menurut hukum tata negara.
Pasal
156a
Dipidana
dengan pidana penjara selama-lamanya lima tahun barang siapa dengan sengaja di
muka
umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan :
a.
yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap
suatu
agama yang dianut di Indonesia;
b.
dengan maksud agar supaya orang tidak menganut agama apa pun juga, yang
bersendikan
Ketuhanan Yang Maha Esa.
Pasal
157
(1)
Barang siapa menyiarkan, mempertunjukkan atau menempelkan tulisan atau lukisan
di
muka
umum, yang isinya mengandung pernyataan perasaan permusuhan, kebencian atau
penghinaan
di antara atau terhadap golongan-golongan rakyat Indonesia, dengan
maksud
supaya isinya diketahui atau lebih diketahui oleh umum, diancam dengan pidana
penjara
paling lama dua tahun enam bulan atau pidana denda paling banyak empat
rupiah
lima ratus rupiah.
(2)
Jika yang bersalah melakukan kejahatan tersebut padu waktu menjalankan
pencariannya
dan
pada saat, itu belum lewat lima tahun sejak pemidanaannya menjadi tetap karena
kejahatan
semacam itu juga, yang bersangkutan dapat dilarang menjalankan pencarian
tersebut.
Pasal
158
Barang
siapa menyelenggarakan pemilihan anggota untuk suatu lembaga kenegaraan asing
di
Indonesia,
atau menyiapkan ataupun memudahkan pemilihan itu, baik yang diadakan di
Indonesia
maupun di luar negeri, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun atau
pidana
denda paling banyak tujuh ribu lima ratus rupiah.
Pasal
159
Barang
siapa turut serta dalam pemilihan umum, baik yang diadakan di Indonesia maupun
di
luar
negeri, seperti yang dimaksudkan dalam pasal 158, diancam dengan pidana penjara
paling
lama
enam bulan atau pidana denda paling banyak seribu lima ratus rupiah.
Pasal
160
Barang
siapa di muka umum dengan lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan
perbuatan
pidana,
melakukan kekerasan terhadap penguasa umum atau tidak menuruti baik ketentuan
undang-undang
maupun perintah jabatan yang diberikan berdasar ketentuan undang-undang,
diancam
dengan pidana penjara paling lama enam tahun atau pidana denda paling banyak
empat
ribu lima ratus rupiah.
Pasal
161
(1)
Barang siapa menyiarkan, mempertunjukkan atau menempelkan di muka umum tulisan
yang
menghasut supaya melakukan perbuatan pidana, menentang penguasa umum
dengan
kekerasan, atau menentang sesuatu hal lain seperti tersebut dalam pasal di
atas,
dengan
maksud supaya isi yang menghasut diketahui atau lebih diketahui oleh umum,
diancam
dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling
banyak
empat ribu lima ratus rupiah.
(2)
Jika yang bersalah melakukan kejahatan tersebut pada waktu menjalankan
pencariannya
dan
pada saat itu belum lewat lima tahun sejak pemidanaannya menjadi tetap karena
kejahatan
semacam itu juga, yang bersangkutan dapat dilarang menjalankan pencarian
tersebut.
Pasal
161 bis
Pasal
ini ditiadakan berdasarkan Undang-undang No. 1 Tahun 1946, pasal 8, butir 34.
Pasal
162
Barang
siapa di muka umum dengan lisan atau tulisan menawarkan untuk memberi
keterangan,
kesempatan atau sarana guna melakukan tindak pidana, diancam dengan pidana
penjara
paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima
ratus
rupiah.
Pasal
163
(1)
Barang siapa menyiarkan, mempertunjukkan atau menempelkan di muka umum tulisan
yang
berisi penawaran untuk memberi keterangan, kesempatan atau sarana guna
melakukan
tindak pidana dengan maksud supaya penawaran itu diketahui atau lebih
diketahui
oleh umum, diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua
minggu
atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
(2)
Jika yang bersalah melakukan kejahatan tersebut pada waktu menjalankan
pencariannya
dan
pada saat itu belum lewat lima tahun sejak pemidanaannya menjadi tetap karena
kejahatan
semacam itu juga yang bersangkutan dapat dilarang menjalankan pencarian
tersebut.
Pasal
163 bis
(1)
Barang siapa dengan menggunakan salah satu sarana tersebut dalam pasal 55 ke-2
berusaha
menggerakkan orang lain supaya melakukan kejahatan, dan kejahatan itu atau
percobaan
untuk itu dapat dipidana tidak terjadi, diancam dengan pidana penjara paling
lama
enam tahun atau pidana denda paling banyak tiga ratus rupiah, tetapi dengan
pengertian
bahwa sekali-kali tidak dapat dijatuhkan pidana yang lebih berat daripada
yang
dapat dijatuhkan karena percobaan kejahatan atau apabila percobaan itu tidak
dapat
dipidana
karena kejahatan itu sendiri.
(2)
Aturan tersebut tidak berlaku, jika tidak mengakibatkan kejahatan atau
percobaan
kejahatan
disebabkan karena kehendaknya sendiri.
Pasal
164
Barang
siapa mengetahui ada sesuatu permufakatan untuk melakukan kejahatan berdasarkan
pasal-pasal
104, 106, 107, dan 108, 113, 115, 124, 187 atau 187 bis, sedang masih ada waktu
untuk
mencegah kejahatan itu, dan dengan sengaja tidak segera memberitahukan tentang
hal
itu
kepada pejabat kehakiman atau kepolisian atau kepada orang yang terancam oleh
kejahatan
itu,
dipidana jika kejahatan itu jadi dilakukan, dengan pidana penjara paling lama
satu tahun
empat
bulan atau pidana denda paling banyak tiga ratus rupiah.
Pasal
165
(1)
Barang siapa mengetahui ada niat untuk melakukan salah satu kejahatan
berdasarkan
pasal-pasal
104, 106, 107, dan 108, 110 - 113, dan 115 - 129 dan 131 atau niat untuk lari
dari
tentara dalam masa perang, untuk desersi, untuk membunuh dengan rencana, untuk
menculik
atau memerkosa atau mengetahui adanya niat untuk melakukan kejahatan
tersebut
dalam bab 8 dalam kitab undang-undang ini, sepanjang kejahatan itu
membahayakan
nyawa orang atau untuk melakukan salah satu kejahatan berdasarkan
pasal-
pasal 224, 228, 250 atau salah satu kejahatan berdasarkan pasal-pasal 264 dan
275
sepanjang
mengenai surat kredit yang diperuntukkan bagi peredaran, sedang masih ada
waktu
untuk mencegah kejahatan itu, dan dengan sengaja tidak segera memberitahukan
hal
itu kepada pejabat kehakiman atau kepolisian atau kepada orang yang terancam
oleh
kejahatan
itu, dipidana jika kejahatan itu jadi dilakukan, dengan pidana penjara paling
lama
sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
(2)
Pidana tersebut diterapkan terhadap orang yang mengetahui bahwa sesuatu
kejahatan
berdasarkan
ayat 1 telah dilakukan, dan telah membahayakan nyawa orang pada saat
akibat
masih dapat dicegah, dengan sengaja tidak memberitahukannya kepada pihakpihak
tersebut
dalam ayat 1.
Pasal
166
Ketentuan
dalam pasal 164 dan 165 tidak berlaku bagi orang yang dengan memberitahukan itu
mungkin
mendatangkan bahaya penuntutan pidana bagi diri sendiri, bagi seorang
keluarganya
sedarah
atau semenda dalam garis lurus atau garis menyimpang derajat kedua atau ketiga,
bagi
suami
atau bekas suaminya, atau bagi orang lain yang jika dituntut, berhubung dengan
jabatan
atau
pencariannya, dimungkinkan pembebasan menjadi saksi terhadap orang tersebut.
Pasal
167
(1)
Barang siapa memaksa masuk ke dalam rumah, ruangan atau pekarangan tertutup
yang
dipakai
orang lain dengan melawan hukum atau berada di situ dengan melawan hukum,
dan
atas permintaan yang berhak atau suruhannya tidak pergi dengan segera, diancam
dengan
pidana penjara paling lema sembilan bulan atau pidana denda paling banyak
empat
ribu lima ratus rupiah.
(2)
Barang siapa masuk dengan merusak atau memanjat, dengan menggunakan anak kunci
palsu,
perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, atau barang siapa tidak setahu yang
berhak
lebih dahulu serta bukan karena kekhilafan masuk dan kedapatan di situ pada
waktu
malam, dianggap memaksa masuk.
(3)
Jika mengeluarkan ancaman atau menggunakan sarana yang dapat menakutkan orang,
diancam
dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan.
(4)
Pidana tersebut dalam ayat 1 dan 3 dapat ditambah sepertiga jika yang melakukan
kejahatan
dua orang atau lebih dengan bersekutu.
Pasal
168
(1)
Barang siapa memaksa masuk ke dalam ruangan untuk dinas umum, atau berada di
situ
dengan
melawan hukum, dan atas permintaan pejabat yang berwenang tidak pergi
dengan
segera, diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu
atau
pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
(2)
Barang siapa masuk dengan merusak atau memanjat, dengan menggunakan anak kunci
palsu,
perintah palsu, atau pakaian jabatan palsu, atau barang siapa tidak setahu
pejabat
yang
berwenang lebih dahulu serta bukan karena kekhilafan masuk dan kedapatan di
situ
pada
waktu malam, dianggap memaksa masuk.
(3)
Jika ia mengeluarkan ancaman atau menggunakan sarana yang dapat menakutkan
orang,
diancam
dengan pidana penjara menjadi paling lama satu tahun empat bulan.
(4)
Pidana tersebut dalam ayat 1 dan 3 dapat ditambah sepertiga, jika yang
melakukan
kejahatan
dua orang atau lebih dengan bersekutu.
Pasal
169
(1)
Turut serta dalam perkumpulan yang bertujuan melakukan kejahatan. atau turut
serta
dalam
perkumpulan lainnya yang dilarang oleh aturan-aturan umum, diancam dengan
pidana
penjara paling lama enam tahun.
(2)
Turut serta dalam perkumpulan yang bertujuan melakukan pelanggaran, diancam
dengan
pidana
penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu
lima
ratus rupiah.
(3)
Terhadap pendiri atau pengurus, pidana dapat ditambah sepertiga.
Pasal
170
(1).
Barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan
kekerasan
terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama lima
tahun
enam bulan.
(2).
Yang bersalah diancam :
1.
dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun, jika ia dengan sengaja
menghancurkan
barang atau jika kekerasan yang digunakan mengakibatkan lukaluka;
2.
dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun, jika kekerasan mengakibatkan
luka
berat;
3.
dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun, jika kekerasan mengakibatkan
maut.
(3).
Pasal 89 tidak diterapkan.
Pasal
171
Pasal
ini ditiadakan berdasarkan Undang-undang no. 1 Tahun 1946, pasal 8, butir 37.
Pasal
172
Barang
siapa dengan sengaja mengganggu ketenangan dengan mengeluarkan
teriakan-teriakan,
atau
tanda-tanda bahaya palsu, diancam dengan pidana penjara paling lama tiga minggu
atau
pidana
denda paling banyak sembilan ratus rupiah.
Pasal
173
Barang
siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan merintangi rapat, umum yang
diizinkan,
diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun.
Pasal
174
Barang
siapa dengan sengaja mengganggu rapat umum yang diizinkan dengan jalan
menimbulkan
kekacauan atau suara gaduh, diancam dengan pidana penjara paling lama tiga
minggu
atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah.
Pasal
175
Barang
siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan merintangi pertemuan keagamaan
yang
bersifat umum dan diizinkan, atau upacara keagamaan yang diizinkan, atau
upacara
penguburan
jenazah, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan.
Pasal
176
Barang
siapa dengan sengaja mengganggu pertemuan keagamaan yang bersifat, umum dan
diizinkan,
atau upacara keagamaan yang diizinkan atau upacara penguburan jenazah, dengan
menimbulkan
kekacauan atau suara gaduh, diancam dengan pidana penjara paling lama satu
bulan
dua minggu atau pidana denda paling banyak seribu delapan ratus rupiah.
Pasal
177
Diancam
dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda
paling
banyak seribu delapan ratus rupiah :
1.
barang siapa menertawakan seorang petugas agama dalam menjalankan tugas yang
diizinkan;
2.
barang siapa menghina benda-benda untuk keperluan ibadat di tempat atau pada
waktu
ibadat
dilakukan.
Pasal
178
Barang
siapa dengan sengaja merintangi atau menghalang-halangi jalan masuk atau
pengangkutan
mayat ke kuburan yang diizinkan, diancam dengan pidana penjara paling lama
satu
bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak seribu delapan ratus rupiah.
Pasal
179
Barang
siapa dengan sengaja menodai kuburan atau dengan sengaja dan melawan hukum
menghancurkan
atau merusak tanda peringatan di tempat kuburan, diancam dengan pidana
penjara
paling lama satu tahun empat bulan.
Pasal
180
Barang
siapa dengan sengaja dan melawan hukum menggali atau mengambil jenazah atau
memindahkan
atau mengangkut jenazah yang sudah digali atau diambil, diancam dengan
pidana
penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak
empat
ribu
lima ratus rupiah.
Pasal
181
Barang
siapa mengubur, menyembunyikan, membawa lari atau menghilangkan mayat dengan
maksud
menyembunyikan kematian atau kelahirannya, diancam dengan pidana penjara paling
lama
sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
BAB VI
PERKELAHIAN TANDING
Pasal
182
Dengan
pidana penjara paling lama sembilan bulan, diancam :
(1)
barang siapa menantang seorang untuk perkelahian tanding atau menyuruh orang
menerima
tantangan, bilamana hal itu mengakibatkan perkelahian tanding;
(2)
barang siapa dengan sengaja meneruskan tantangan, bilamana hal itu
mengakibatkan
perkelahian
tanding.
Pasal
183
Diancam
dengan pidana penjara paling lama enam bulan atau pidana denda paling tinggi
tiga
ratus
rupiah, barang siapa di muka umum atau di hadapan pihak ketiga mencerca atau
mengejek
seseorang oleh karena yang bersangkutan tidak mau menentang atau menolak
tantangan
untuk perkelahian tanding.
Pasal
184
(1)
Seseorang diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan, jika ia
dalam
perkelahian
tanding itu tidak melukai tubuh pihak lawannya.
(2)
Diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun dan empat bulan, barang
siapa
melukai
tubuh lawannya.
(3)
Diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun, barang siapa melukai
berat
tubuh
lawannya.
(4)
Barang siapa yang merampas nyawa lawannya, diancam dengan pidana penjara paling
lama
tujuh tahun, atau jika perkelahian tanding itu dilakukan dengan perjanjian
hidup
atau
mati, diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun.
(5)
Percobaan perkelahian tanding tidak dipidana.
Pasal
185
Barang
siapa dalam perkelahian tanding merampas nyawa pihak lawan atau melukai
tubuhnya,
maka
diterapkan ketentuan-ketentuan mengenai pembunuhan berencana, pembunuhan atau
penganiayaan
:
1.
jika persyaratan tidak diatur terlebih dahulu;
2.
jika perkelahian tanding tidak dilakukan di hadapan saksi kedua belah pihak;
3.
jika pelaku dengan sengaja dan merugikan pihak lawan, bersalah melakukan
perbuatan
penipuan
atau yang menyimpang dari persyaratan.
Pasal
186
(1).
Para saksi dan dokter yang menghadiri perkelahian tanding, tidak dipidana.
(2).
Para saksi diancam :
1.
dengan pidana penjara paling lama tiga tahun, jika persyaratan tidak diatur
terlebih
dahulu,
atau jika para saksi menghasut para pihak untuk perkelahian tanding;
2.
dengan pidana penjara paling lama empat tahun, jika para saksi dengan sengaja
dan
merugikan salah satu atau kedua belah pihak, bersalah melakukan perbuatan
penipuan
atau membiarkan para pihak melakukan perbuatan penipuan, atau
membiarkan
dilakukan penyimpangan daripada syarat-syarat;
3.
ketentuan-ketentuan mengenai pembunuhan berencana, pembunuhan atau
penganiayaan
diterapkan terhadap saksi dalam perkelahian tanding, di mana satu
pihak
dirampas nyawanya atau menderita karena dilukai tubuhnya, jika ia dengan
sengaja
dan merugikan pihak itu bersalah melakukan perbuatan penipuan atau
membiarkan
penyimpangan dari persyaratan yang merugikan yang dikalahkan atau
dilukai.
BAB VII
KEJAHATAN YANG MEMBAHAYAKAN KEAMANAN
UMUM BAGI ORANG
ATAU BARANG
Pasal
187
Barang
siapa dengan sengaja menimbulkan kebakaran, ledakan atau banjir, diancam :
1.
dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun, jika karena perbuatan
tersebut di
atas
timbul bahaya umum bagi barang;
2.
dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun, jika karena perbuatan
tersebut di
atas
timbul bahaya bagi nyawa orang lain;
3.
dengan pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama dua
puluh
tahun,
jika karena perbuatan tersebut di atas timbul bahaya bagi nyawa orang lain dan
mengakibatkan
orang mati.
Pasal
187 bis
(1)
Barang siapa membuat, menerima, berusaha memperoleh, mempunyai persediaan,
menyembunyikan,
mengangkut atau memasukkan ke Indonesia bahan-bahan, bendabenda
atau
perkakas-perkakas yang diketahui atau selayaknya harus diduga bahwa
diperuntukkan,
atau kalau ada kesempatan akan diperuntukkan, untuk menimbulkan
ledakan
yang membahayakan nyawa orang atau menimbulkan bahaya umum bagi
barang,
diancam dengan pidana penjara paling lama delapan tahun atau pidana kurungan
paling
lama satu tahun;
(2)
Tidak mampunya bahan-bahan, benda-benda atau perkakas-perkakas untuk
menimbulkan
ledakan; seperti tersebut di atas, tidak menghapuskan pengenaan pidana.
Pasal
187 ter
Permufakatan
jahat, untuk melakukan salah satu kejahatan tersebut dalam pasal 187 dan 187
bis,
diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.
Pasal
188 ( L.N. 1960 - 1)
Barang
siapa karena kesalahan (kealpaan) menyebabkan kebakaran, ledakan atau banjir,
diancam
dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama
satu
tahun
atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah, jika karena
perbuatan itu
timbul
bahaya umum bagi barang, jika karena perbuatan itu timbul bahaya bagi nyawa
orang
lain,
atau jika karena perbuatan itu mengakibatkan orang mati.
Pasal
189
Barang
siapa pada waktu ada atau akan ada kebakaran, dengan sengaja dan melawan hukum
menyembunyikan
atau membikin tak dapat dipakai perkakas-perkakas atau alat-alat pemadam
api
atau dengan cara apa pun merintangi atau menghalang-halangi pekerjaan
memadamkan api,
diancam
dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Pasal
190
Barang
siapa pada waktu ada, atau akan ada banjir, dengan sengaja dan melawan hukum
menyembunyikan
atau membikin tak dapat dipakai bahan-bahan untuk tanggul atau perkakasperkakas
atau
menggagalkan usaha untuk membetulkan tanggul-tanggul atau bangunanbangunan
pengairan,
atau merintangi usaha untuk mencegah atau menahan banjir, diancam
dengan
pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Pasal
191
Barang
siapa dengan sengaja menghancurkan, membikin tak dapat dipakai atau merusak
bangunan
untuk menahan atau menyalurkan diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh
tahun
jika karena perbuatan itu timbul bahaya banjir.
Pasal
191 bis
Barang
siapa dengan sengaja menghancurkan, merusak atau membikin tak dapat dipakai
bangunan
listrik, atau menyebabkan jalan atau bekerjanya bangunan itu terganggu, atau
menggagalkan
atau mempersukar usaha untuk menyelamatkan atau membetulkan bangunan
itu,
diancam :
1.
dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling
banyak
empat,
ribu lima ratus rupiah, jika karena perbuatan itu timbul rintangan atau
kesukaran
dalam
penyerahan tenaga listrik untuk kepentingan umum;
2.
dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun, jika karena perbuatan itu timbul
bahaya
umum
bagi barang;
3.
dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun, jika karena perbuatan itu
timbul
bahaya
bagi nyawa orang lain;
4.
dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun, jika karena perbuatan itu
timbul
bahaya
bagi nyawa orang lain dan mengakibatkan orang mati.
Pasal
191 ter
Barang
siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan suatu bangunan listrik
hancur,
rusak
atau tak dapat dipakai atau menyebabkan jalannya atau bekerjanya bangunan itu
terganggu,
atau usaha untuk menyelamatkan atau membetulkan bangunan itu gagal atau
menjadi
sukar, diancam :
1.
dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana kurungan
paling
lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah,
jika
menimbulkan
rintangan atau kesukaran dalam memberikan tenaga listrik untuk
kepentingan
umum atau menimbulkan bahaya umum bagi barang;
2.
dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana kurungan paling
lama
enam
bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah, jika
membahayakan
nyawa orang lain;
3.
dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana kurungan
paling
lama
satu tahun, jika mengakibatkan orang mati.
Pasal
192
Barang
siapa dengan sengaja menghancurkan, membikin tak dapat dipakai atau merusak
bangunan
untuk lalu lintas umum, atau merintangi jalan umum darat atau air, atau
menggagalkan
usaha untuk pengamanan bangunan atau jalan itu, diancam :
1.
dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun, jika karena perbuatan itu
timbul
bahaya
bagi keamanan lalu lintas;
2.
dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun, jika karena perbuatan itu
timbul
bahaya
bagi keamanan lalu lintas dan mengakibatkan orang mati.
Pasal
193
Barang
siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan bangunan untuk lalu lintas
umum
dihancurkan, tidak dapat dipakai atau merusak, atau menyebabkan jalan umum
darat
atau
air dirintangi, atau usaha untuk pengamanan bangunan atau jalan itu digagalkan,
diancam :
1.
dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana kurungan
paling
lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah,
jika
karena
perbuatan itu timbul bahaya bagi keamanan lalu lintas;
2.
dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana kurungan
paling
lama
satu tahun, jika karena perbuatan itu mengakibatkan orang mati.
Pasal
194
(1)
Barang siapa dengan sengaja menimbulkan bahaya bagi lalu lintas umum yang
digerakkan
oleh tenaga uap atau berkekuatan mesin lain di jalan kereta api atau trem,
diancam
dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.
(2)
Jika perbuatan itu mengakibatkan orang mati, yang bersalah diancam dengan
pidana
penjara
seumur hidup atau pidana penjara selama waktu tertentu paling lama dua puluh
tahun.
Pasal
195
(1)
Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menimbulkan bahaya bagi lalu
lintas
umum
yang digerakkan oleh tenaga uap atau kekuatan mesin lain di jalan kereta api
atau
trem,
diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana kurungan
paling
lama enam bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
(2)
Jika perbuatan itu mengakibatkan orang mati, yang bersalah diancam pidana
penjara
paling
lama satu tahun empat bulan atau pidana kurungan paling lama satu tahun.
Pasal
196
Barang
siapa dengan sengaja menghancurkan, merusak, mengambil atau memindahkan tanda
untuk
keamanan pelayaran, atau menggagalkan bekerjanya atau memasang tanda yang
keliru,
diancam
:
1.
dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun, jika karena perbuatan itu
timbul
bahaya
bagi keamanan pelayaran;
2.
dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun, jika karena perbuatan itu
timbul
bahaya
bagi keamanan pelayaran dan mengakibatkan tenggelam atau terdamparnya
kapal;
3.
dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara selama waktu tertentu
paling
lama
dua puluh tahun, jika karena perbuatan itu timbul bahaya bagi keamanan
pelayaran
dan
mengakibatkan orang mati.
Pasal
197
Barang
siapa karena kesalahan (kealpaan) menyebabkan tanda untuk keamanan dihancurkan,
dirusak;
diambil atau dipindahkan, atau menyebabkan dipasang anda yang keliru, diancam :
1.
dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana kurungan
paling
lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah,
jika
karena
perbuatan itu pelayaran tidak aman;
2.
dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana kurungan paling
lama
enam
bulan atau pidana denda paling banyak empat, ribu lima ratus rupiah, jika
karena
perbuatan
itu mengakibatkan tenggelam atau terdamparnya kapal,
3.
dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana kurungan
paling
lama
satu tahun, jika karena perbuatan itu mengakibatkan orang mati.
Pasal
198
Barang
siapa dengan sengaja dan melawan hukum menenggelamkan atau mendamparkan,
menghancurkan,
membikin tidak dapat dipakai atau merusak kapal, diancam :
1.
dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun, jika karena perbuatan itu
timbul
bahaya
bagi nyawa orang lain;
2.
dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara selama waktu tertentu
paling
lama
dua puluh tahun, jika karena perbuatan itu timbul bahaya bagi nyawa orang lain
dan
mengakibatkan orang mati.
Pasal
199
Barang
siapa karena kesalahan (kealpaannya) menyebabkan kapal tenggelam atau
terdampar,
dihancurkan, tidak dapat dipakai atau dirusak, diancam :
1.
dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana kurungan paling
lama
enam
bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah, jika karena
perbuatan
itu timbul bahaya bagi orang lain;
2.
dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana kurungan
paling
lama
satu tahun, jika karena perbuatan itu mengakibatkan orang mati.
Pasal
200
Barang
siapa dengan sengaja menghancurkan atau merusak gedung atau bangunan diancam :
1.
dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun, jika karena perbuatan itu
timbul
bahaya
umum bagi barang;
2.
dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun, jika karena perbuatan itu
timbul
bahaya
bagi nyawa orang lain;
3.
dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara selama waktu tertentu
paling
lama
dua puluh tahun, jika karena perbuatan itu timbul bahaya bagi nyawa orang lain
dan
mengakibatkan orang mati.
Pasal
201
Barang
siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan gedung atau bangunan
dihancurkan
atau dirusak, diancam :
1.
dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana kurungan
paling
lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah,
jika
perbuatan
itu menimbulkan bahaya umum bagi barang;
2.
dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana kurungan paling
lama
enam
bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah, jika
perbuatan
itu menimbulkan bahaya bagi nyawa orang;
3.
dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana kurungan
paling
lama
satu tahun jika perbuatan itu mengakibatkan orang mati.
Pasal
202
(1)
Barang siapa memasukkan barang sesuatu ke dalam sumur, pompa, sumber atau ke
dalam
perlengkapan air minum untuk umum atau untuk dipakai oleh atau bersama-sama
dengan
orang lain, padahal diketahuinya bahwa karena perbuatan itu air lalu berbahaya
bagi
nyawa atau kesehatan orang, diancam dengan pidana penjara paling lama lima
belas
tahun.
(2)
Jika perbuatan itu mengakibatkan orang mati, yang bersalah diancam dengan
pidana
penjara
seumur hidup atau pidana penjara selama waktu tertentu paling lama dua puluh
tahun.
Pasal
203
(1)
Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan bahwa barang sesuatu
dimasukkan
ke dalam sumur, pompa, sumber atau ke dalam perlengkapan air minum
untuk
umum atau untuk dipakai oleh, atau bersama-sama dengan orang lain, sehingga
karena
perbuatan itu air lalu berbahaya bagi nyawa atau kesehatan orang, diancam
dengan
pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana kurungan paling lama
enam
bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
(2)
Jika perbuatan itu mengakibatkan orang mati, yang bersalah diancam dengan
pidana
penjara
paling lama satu tahun empat bulan atau pidana kurungan paling lama satu
tahun.
Pasal
204
(1)
Barang siapa menjual, menawarkan, menyerahkan atau membagi-bagikan barang yang
diketahuinya
membahayakan nyawa atau kesehatan orang, padahal sifat berbahaya itu
tidak
diberitahukan, diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.
(2)
Jika perbuatan itu mengakibatkan orang mati, yang bersalah diancam dengan
pidana
penjara
seumur hidup atau pidana penjara selama waktu tertentu paling lama dua puluh
tahun.
Pasal
205
(1)
Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan barang-barang yang
berbahaya
bagi nyawa atau kesehatan orang, dijual, diserahkan atau dibagi-bagikan tanpa
diketahui
sifat berbahayanya oleh yang membeli atau yang memperoleh, diancam dengan
pidana
penjara paling lama sembilan bulan atau pidana kurungan paling lama enam
bulan
atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
(2)
Jika perbuatan itu mengakibatkan orang mati, yang bersalah diancam dengan
pidana
penjara
paling lama satu tahun empat bulan atau pidana kurungan paling lama satu
tahun.
(3)
Barang-barang itu dapat disita.
Pasal
206
(1)
Dalam hal pemidanaan karena salah satu kejahatan berdasarkan bab ini, yang
bersalah
dapat
dilarang menjalankan pencariannya ketika melakukan kejahatan tersebut.
(2)
Dalam hal pemidanaan berdasarkan salah satu kejahatan dalam pasal 204 dan 205,
hakim
dapat
memerintahkan supaya putusan diumumkan
BAB VIII
KEJAHATAN TERHADAP PENGUASA UMUM
Pasal
207
Barang
siapa dengan sengaja di muka umum dengan lisan atau tulisan menghina suatu
penguasa
atau badan umum yang ada di Indonesia, diancam dengan pidana penjara paling
lama
satu tahun enam bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus
rupiah.
Pasal
208
(1)
Barang siapa menyiarkan, mempertunjukkan atau menempelkan di muka umum suatu
tulisan
atau lukisan yang memuat penghinaan terhadap penguasa atau badan umum yang
ada
di Indonesia dengan maksud supaya isi yang menghina itu diketahui atau lebih
diketahui
oleh umum, diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan atau
pidana
denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
(2)
Jika yang bersalah melakukan kejahatan tersebut dalam pencariannya dan ketika
itu
belum
lewat dua tahun sejak adanya pemidanaan yang menjadi tetap karena kejahatan
semacam
itu juga, maka yang bersangkutan dapat dilarang menjalankan pencarian
tersebut.
Pasal
209
(1).
Diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana
denda
paling
banyak empat ribu lima ratus rupiah :
1.
barang siapa memberi atau menjanjikan sesuatu kepada seorang pejabat dengan
maksud
menggerakkannya untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam
jabatannya
yang bertentangan dengan kewajibannya;
2.
barang siapa memberi sesuatu kepada seorang pejabat karena atau berhubung
dengan
sesuatu yang bertentangan dengan kewajiban, dilakukan atau tidak
dilakukan
dalam jabatannya. Pencabutan hak tersebut dalam pasal 35 No. 1- 4
dapat
dijatuhkan.
Pasal
210
(1)
Diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun :
1.
barang siapa memberi atau menjanjikan sesuatu kepada seorang hakim dengan
maksud
untuk mempengaruhi putusan tentang perkara yang diserahkan kepadanya
untuk
diadili;
2.
barang siapa memberi atau menjanjikan sesuatu kepada seorang yang menurut
ketentuan
undang-undang ditentukan menjadi penasihat atau adviseur untuk
menghadiri
sidang atau pengadilan, dengan maksud untuk mempengaruhi nasihat
atau
pendapat yang akan diberikan berhubung dengan perkara yang diserahkan
kepada
pengadilan untuk diadili.
(2)
Jika pemberian atau janji dilakukan dengan maksud supaya dalam perkara pidana
dijatuhkan
pemidanaan, maka yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama
sembilan
tahun.
(3)
Pencabutan hak berdasarkan pasal 35 No. 1 - 4 dapat dijatuhkan.
Pasal
211
Barang
siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seorang pejabat untuk
melakukan
perbuatan jabatan atau untuk tidak melakukan perbuatan jabatan yang sah,
diancam
dengan
pidana penjara paling lama empat tahun.
Pasal
212
Barang
siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan melawan seorang pejabat yang
sedang
menjalankan
tugas yang sah, atau orang yang menurut kewajiban undang-undang atau atas
permintaan
pejabat memberi pertolongan kepadanya, diancam karena melawan pejabat,
dengan
pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling
banyak
empat
ribu lima ratus rupiah.
Pasal
213
Paksaan
dan perlawanan berdasarkan pasal 211 dan 212 diancam :
1.
dengan pidana penjara paling lama lima tahun, jika kejahatan atau perbuatan
lainnya
ketika
itu mengakibatkan luka-luka;
2.
dengan pidana penjara paling lama delapan tahun enam bulan, jika mengakibatkan
lukaluka
berat;
3.
dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun jika mengakibatkan orang
mati.
Pasal
214
(1)
Paksaan dan perlawanan berdasarkan pasal 211 dan 212 jika dilakukan oleh dua
orang
atau
lebih dengan bersekutu, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
(2)
Yang bersalah dikenakan :
1.
pidana penjara paling lama delapan tahun enam bulan, jika kejahatan atau
perbuatan
lainnya ketika itu mengakibatkan luka-luka;
2.
pidana penjara paling lama dua belas tahun, jika mengakibatkan luka berat;
3.
pidana penjara paling lama lima belas tahun, jika mengakibatkan orang mati.
Pasal
215
Disamakan
dengan pejabat dalam pasal 211 - 214 :
1.
orang yang menurut ketentuan undang-undang terus-menerus atau untuk sementara
waktu
diserahi menjalankan sesuatu jabatan umum;
2.
pengurus dan para pegawai yang disumpah serta pekerja-pekerja pada jawatan
kereta api
dan
trem untuk lalu lintas umum, di mana pengangkutan dijalankan dengan tenaga uap
atau
mesin lainnya.
Pasal
216
(1)
Barang siapa dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan yang
dilakukan
menurut
undang-undang oleh pejabat yang tugasnya mengawasi sesuatu, atau oleh
pejabat
berdasarkan tugasnya, demikian pula yang diberi kuasa untuk mengusut atau
memeriksa
tindak pidana; demikian pula barang siapa dengan sengaja mencegah,
menghalang-halangi
atau menggagalkan tindakan guna menjalankan ketentuan undangundang
yang
dilakukan oleh salah seorang pejabat tersebut, diancam dengan pidana
penjara
paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak sembilan
ribu
rupiah.
(2)
Disamakan dengan penjahat tersebut di atas, setiap orang yang menurut ketentuan
undang-undang
terus-menerus atau untuk sementara waktu diserahi tugas menjalankan
jabatan
umum.
(3)
Jika pada waktu melakukan kejahatan belum lewat dua tahun sejak adanya
pemidanaan
yang
menjadi tetap karena kejahatan semacam itu juga, maka pidananya dapat ditambah
sepertiga.
Pasal
217
Barang
siapa menimbulkan kegaduhan dalam sidang pengadilan atau di tempat di mana
seorang
pejabat sedang menjalankan tugasnya yang sah di muka umum, dan tidak pergi
sesudah
diperintah oleh atau atas nama penguasa yang berwenang, diancam dengan pidana
penjara
paling lama tiga minggu atau pidana denda paling banyak seribu delapan ratus
rupiah.
Pasal
218
Barang
siapa pada waktu rakyat datang berkerumun dengan sengaja tidak segera pergi
setelah
diperintah
tiga kali oleh atau atas nama penguasa yang berwenang, diancam karena ikut
serta
perkelompokan
dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana
denda
paling banyak sembilan ribu rupiah.
Pasal
219
Barang
siapa secara melawan hukum merobek, membikin tak dapat dibaca atau merusak
maklumat
yang diumumkan atas nama penguasa yang berwenang atau menurut, ketentuan
undang-undang,
dengan maksud untuk mencegah atau menyukarkan orang mengetahui isi
maklumat
itu, diancam dengan pidana penjara paling lama satu bulan dua minggu atau
pidana
denda
paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Pasal
220
Barang
siapa memberitahukan atau mengadukan bahwa telah dilakukan suatu perbuatan
pidana,
padahal mengetahui bahwa itu tidak dilakukan, diancam dengan pidana penjara
paling
lama
satu tahun empat bulan.
Pasal
221
(1)
Diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda
paling
banyak
empat ribu lima ratus rupiah :
1.
barang siapa dengan sengaja menyembunyikan orang yang melakukan kejahatan atau
yang
dituntut karena kejahatan, atau barang siapa memberi pertolongan kepadanya
untuk
menghindari penyidikan atau penahanan oleh penjahat kehakiman atau
kepolisian,atau
oleh orang lain yang menurut ketentuan undang-undang terus
menerus
atau untuk sementara waktu diserahi menjalankan jabatan kepolisian;
2.
barang siapa setelah dilakukan suatu kejahatan dan dengan maksud untuk
menutupinya,
atau untuk menghalang-halangi atau mempersukar penyidikan atau
penuntutannya,
menghancurkan, menghilangkan, menyembunyikan benda-benda
terhadap
mana atau dengan mana kejahatan dilakukan atau bekas-bekas kejahatan
lainnya,
atau menariknya dari pemeriksaan yang dilakukan oleh pejabat kehakiman
atau
kepolisian maupun oleh orang lain, yang menurut ketentuan undang-undang
terus-menerus
atau untuk sementara waktu diserahi menjalankan jabatan kepolisian.
(2)
Aturan di atas tidak berlaku bagi orang yang melakukan perbuatan tersebut
dengan
maksud
untuk menghindarkan atau menghalaukan bahaya penuntutan terhadap seorang
keluarga
sedarah atau semenda garis lurus atau dalam garis menyimpang derajat kedua
atau
ketiga, atau terhadap suami/istrinya atau bekas suami/istrinya.
Pasal
222
Barang
siapa dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi atau menggagalkan pemeriksaan
mayat
forensik, diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana
denda
paling
banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Pasal
223
Barang
siapa dengan sengaja melepaskan atau memberi pertolongan ketika meloloskan diri
kepada
orang yang ditahan atas perintah penguasa umum, atas putusan atau ketetapan
hakim,
diancam
dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan.
Pasal
224
Barang
siapa dipanggil sebagai saksi, ahli atau juru bahasa menurut undang-undang
dengan
sengaja
tidak memenuhi kewajiban berdasarkan undang-undang yang harus dipenuhinya,
diancam:
1.
dalam perkara pidana, dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan;
2.
dalam perkara lain, dengan pidana penjara paling lama enam bulan.
Pasal
225
Barang
siapa dengan sengaja tidak memenuhi perintah undang-undang untuk menyerahkan
surat-surat
yang dianggap palsu atau dipalsukan, atau yang harus dipakai untuk dibandingkan
dengan
surat lain yang dianggap palsu atau dipalsukan atau yang kebenarannya disangkal
atau
tidak
diakui, diancam :
1.
dalam perkara pidana, dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan;
2.
dalam perkara lain, dengan pidana penjara paling lama enam bulan;
Pasal
226
Barang
siapa dinyatakan pailit atau dalam keadaan tak mampu atau sebagai suami/istri
orang
yang
pailit dalam perkawinan dengan persatuan harta kekayaan atau sebagai pengurus
atau
komisaris
suatu perseroan, perkumpulan atau yayasan yang dinyatakan pailit, dan dipanggil
berdasarkan
ketentuan undang-undang untuk memberi keterangan, dengan sengaja tidak hadir
tanpa
alasan yang sah, atau enggan memberi keterangan yang diminta ataupun dengan
sengaja
memberi
keterangan yang keliru, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun
empat
bulan.
Pasal
227
Barang
siapa melaksanakan suatu hak, padahal ia mengetahui bahwa dengan putusan hakim
hak
tadi telah dicabut, diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan
atau pidana
denda
paling banyak sembilan ratus rupiah.
Pasal
228
Barang
siapa dengan sengaja memakai tanda kepangkatan atau melakukan perbuatan yang
termasuk
jabatan yang tidak dijabatnya atau yang ia sementara dihentikan daripadanya,
diancam
dengan pidana penjara paling lama dua tahun atau pidana denda paling banyak
empat
ribu
lima ratus rupiah.
Pasal
229
Barang
siapa dengan sengaja memakai tanda kebesaran yang berhubungan dengan pangkat
atau
gelar yang tidak dimilikinya, diancam dengan pidana penjara paling lama empat
bulan dua
minggu
atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Pasal
230
Pasal
ini ditiadakan berdasarkan Undang-undang No.1 Tahun 1946 pasal 8, butir 41.
Pasal
231
(1)
Barang siapa dengan sengaja menarik suatu barang yang disita berdasarkan
ketentuan
undang-undang
atau yang dititipkan atas perintah hakim, atau dengan mengetahui bahwa
barang
ditarik dari situ, menyembunyikannya, diancam dengan pidana penjara paling
lama
empat tahun.
(2)
Dengan pidana yang sama, diancam barang siapa dengan sengaja menghancurkan,
merusak
atau membikin tak dapat dipakai barang yang disita berdasarkan ketentuan
undang-undang.
(3)
Penyimpan barang yang dengan sengaja melakukan atau membiarkan dilakukan salah
satu
kejahatan itu, atau sebagai pembantu menolong perbuatan itu, diancam dengan
pidana
penjara paling lama lima tahun.
(4)
Jika salah satu perbuatan dilakukan karena kealpaan penyimpan barang, diancam
dengan
pidana
kurungan paling lama satu bulan atau pidana denda paling banyak seribu delapan
ratus
rupiah.
Pasal
232
(1)
Barang siapa dengan sengaja memutus, membuang atau merusak penyegelan suatu
benda
oleh atau atas nama penguasa umum yang berwenang, atau dengan cara lain
menggagalkan
penutupan dengan segel, diancam dengan pidana penjara paling lama dua
tahun
delapan bulan.
(2)
Penyimpan barang yang dengan sengaja melakukan atau membiarkan perbuatan
tersebut,
atau sebagai pembantu menolong perbuatan itu, diancam dengan pidana
penjara
paling lama empat tahun.
(3)
Jika perbuatan dilakukan karena kealpaan penyimpan barang, diancam dengan
pidana
kurungan
paling lama satu bulan atau pidana denda paling banyak seribu delapan ratus
rupiah.
Pasal
233
Barang
siapa dengan sengaja menghancurkan, merusak, membikin tak dapat dipakai,
menghilangkan
barang-barang yang digunakan untuk meyakinkan atau membuktikan sesuatu
di
muka penguasa yang berwenang, akta-akta, surat-surat atau daftar-daftar yang
atas perintah
penguasa
umum, terus-menerus atau untuk sementara waktu disimpan, atau diserahkan kepada
seorang
pejabat, ataupun kepada orang lain untuk kepentingan umum, diancam dengan
pidana
penjara
paling lama empat tahun.
Pasal
234
Barang
siapa dengan sengaja menarik dari alamatnya, membuka, atau merusak surat- surat
atau
barang-barang
lain yang diserahkan ke kantor pos atau kantor telegram, atau yang telah
dimasukkan
dalam kotak pos atau dipercayakan kepada seorang pembawa surat, diancam
dengan
pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan.
Pasal
235
Jika
yang bersalah melakukan salah satu kejahatan berdasarkan pasal 231 - 234, masuk
ke
tempat
kejahatan dengan membongkar, merusak atau memanjat, dengan memakai anak kunci
palsu,
perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, pidananya boleh ditambah menjadi
lipat dua.
Pasal
236
Barang
siapa pada waktu damai dengan memakai salah satu cara berdasarkan pasal 55 No.
2
sengaja
menganjurkan seorang anggota tentara dalam dinas negara supaya melarikan diri,
atau
mempermudahnya
menurut salah satu cara berdasarkan pasal 56, diancam dengan pidana
penjara
paling lama sembilan bulan.
Pasal
237
Barang
siapa pada waktu damai dengan memakai salah satu cara berdasarkan pasal 55 No.
2
sengaja
menganjurkan supaya ada huru-hara atau pemberontakan di kalangan anggota
Angkatan
Bersenjata dalam dinas Negara atau mempermudahnya menurut sesuatu cara yang
berdasarkan
pasal 56, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Pasal
238
Barang
siapa tanpa persetujuan Presiden mengajak masuk seorang menjadi tentara negara
asing,
diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana
denda
paling
banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Pasal
239
Barang
siapa tanpa persetujuan Presiden mengajak seorang warga negara Indonesia
bekerja di
luar
Indonesia atau untuk mempertunjukkan di luar Indonesia cara sewajarnya
kehidupan
rakyat
Indonesia. diancam dengan pidana penjara paling lama enam bulan atau pidana
denda
paling
banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Pasal
240
(1)
Diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan :
1.
barang siapa dengan sengaja membikin atau menyuruh membikin dirinya tak
mampu
untuk memenuhi kewajiban berdasarkan pasal 30 Undang-Undang Dasar
Republik
Indonesia.
2.
barang siapa atas permintaan orang lain, dengan sengaja membikin orang itu tak
mampu
memenuhi kewajiban tersebut.
(2)
Jika perbuatan terakhir mengakibatkan kematian. diancam dengan pidana penjara
paling
lama
tujuh tahun.
Pasal
241
Diancam
dengan pidana penjara paling lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak
empat
ribu
lima ratus rupiah :
1.
ditiadakan berdasarkan L.N. 1955 - 28;
2.
barang siapa dalam pengangkut ternak yang diwajibkan memakai pas pengantar,
pada
waktu
mengangkut dengan sengaja memakai pas yang diberikan untuk ternak lain,
seolah-olah
diberikan untuk yang diangkut.
BAB IX
SUMPAH PALSU DAN KETERANGAN PALSU
Pasal
242
(1)
Barang siapa dalam keadaan di mana undang-undang menentukan supaya memberi
keterangan
di atas sumpah atau mengadakan akibat hukum kepada keterangan yang
demikian,
dengan sengaja memberi keterangan palsu di atas sumpah, baik dengan lisan
atau
tulisan, secara pribadi maupun oleh kuasanya yang khusus ditunjuk untuk itu,
diancam
dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
(2)
Jika keterangan palsu di atas sumpah diberikan dalam perkara pidana dan
merugikan
terdakwa
atau tersangka, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama
sembilan
tahun.
(3)
Disamakan dengan sumpah adalah janji atau penguatan diharuskan menurut
aturanaturan
umum
atau yang menjadi pengganti sumpah.
(4)
Pidana pencabutan hak berdasarkan pasal 35 No. 1 - 4 dapat dijatuhkan.
Pasal
243
Ditiadakan
berdasarkan Stbl. 1931 No. 240.
BAB X
PEMALSUAN MATA UANG DAN UANG KERTAS
Pasal
244
Barang
siapa meniru atau memalsu mata uang atau kertas yang dikeluarkan oleh Negara
atau
Bank,
dengan maksud untuk mengedarkan atau menyuruh mengedarkan mata uang atau uang
kertas
itu sebagai asli dan tidak dipalsu, diancam dengan pidana penjara paling lama
lima belas
tahun.
Pasal
245
Barang
siapa dengan sengaja mengedarkan mata uang atau uang kertas yang dikeluarkan
oleh
Negara
atau Bank sebagai mata uang atau uang kertas asli dan tidak dipalsu, padahal
ditiru atau
dipalsu
olehnya sendiri, atau waktu diterima diketahuinya bahwa tidak asli atau
dipalsu,
ataupun
barang siapa menyimpan atau memasukkan ke Indonesia mata uang dan uang kertas
yang
demikian, dengan maksud untuk mengedarkan atau menyuruh mengedarkan sebagai
uang
asli
dan tidak dipalsu, diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.
Pasal
246
Barang
siapa mengurangi nilai mata uang dengan maksud untuk mengeluarkan atau menyuruh
mengedarkan
uang yang dikurangi nilainya itu, diancam karena merusak uang dengan pidana
penjara
paling lama dua belas tahun.
Pasal
247
Barang
siapa dengan sengaja mengedarkan mata uang yang dikurangi nilai olehnya sendiri
atau
yang
merusaknya waktu diterima diketahui sebagai uang yang tidak rusak, ataupun
barang
siapa
menyimpan atau memasukkan ke Indonesia uang yang demikian itu dengan maksud
untuk
mengedarkan atau menyuruh mengedarkannya sebagai uang yang tidak rusak, diancam
dengan
pidana penjara paling lama dua belas tahun.
Pasal
248
Ditiadakan
berdasarkan Stbl. 1938 No. 593.
Pasal
249
Barang
siapa dengan sengaja mengedarkan mata uang yang tidak asli, dipalsu atau
dirusak atau
uang
kertas Negara atau Bank yang palsu atau dipalsu, diancam, kecuali berdasarkan
pasal 245
dan
247, dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda
paling
banyak
empat ribu lima ratus rupiah.
Pasal
250
Barang
siapa membuat atau mempunyai persediaan bahan atau benda yang diketahuinya
bahwa
itu digunakan untuk meniru, memalsu atau mengurangi nilai mata uang, atau untuk
meniru
atau memalsu uang kertas negara atau bank, diancam dengan pidana penjara paling
lama
enam tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Pasal
250 bis
Pemidanaan
berdasarkan salah satu kejahatan yang diterangkan dalam bab ini : maka mata
uang
palsu, dipalsu atau dirusak, uang kertas Negara atau Bank yang palsu atau
dipalsukan,
bahan-bahan
atau benda-benda yang menilik sifatnya digunakan untuk meniru, memalsu atau
mengurangi
nilai mata uang atau uang kertas, sepanjang dipakai untuk atau menjadi obyek
dalam
melakukan kejahatan, dirampas, juga apabila barang-barang itu bukan kepunyaan
terpidana.
Pasal
251
Diancam
dengan pidana penjara paling lama satu tahun atau pidana denda paling banyak
sepuluh
ribu rupiah, barang siapa dengan sengaja dan tanpa izin Pemerintah, menyimpan
atau
memasukkan
ke Indonesia keping-keping atau lembar-lembaran perak, baik yang ada maupun
yang
tidak ada capnya atau dikerjakan sedikit, mungkin dianggap sebagai mata uang,
padahal
tidak
nyata-nyata akan digunakan sebagai perhiasan atau tanda peringatan.
Pasal
252
Dalam
hal pemidanaan berdasarkan salah satu kejahatan yang diterangkan dalam pasal
244 -
247,
maka hak-hak sebagaimana dimaksud dalam pasal 35 No. 1 - 4 dapat dicabut.
BAB XI
PEMALSUAN
METERAI DAN MEREK
Pasal
253
Diancam
dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun :
1.
barang siapa meniru atau memalsu meterai yang dikeluarkan oleh Pemerintah
Indonesia,
atau
jika diperlukan tanda tangan untuk sahnya meterai itu, barang siapa meniru atau
memalsu
tanda tangan, dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain
memakai
meterai itu sebagai meterai yang asli dan tidak dipalsu atau yang sah;
2.
barang siapa dengan maksud yang sama, membikin meterai tersebut dengan
menggunakan
cap yang asli secara melawan hukum.
Pasal
254
Diancam
dengan pidana penjara paling lama enam tahun :
1.
barang siapa membubuhi barang-barang emas atau perak dengan merek Negara yang
dipalsukan,
atau dengan tanda keahlian menurut undang-undang yang dipalsukan atau
memalsu
merek atau tanda yang asli dengan maksud untuk memakai atau menyuruh
orang
lain memakai seolah-olah merek atau tanda itu asli dan tidak dipalsu;
2.
barang siapa dengan maksud yang sama membubuhi barang-barang tersebut dengan
merek
atau tanda, dengan menggunakan cap yang asli secara melawan hukum;
3.
barang siapa memberi, menambah atau memindah merek Negara yang asli atau tanda
keahlian
menurut undang-undang yang asli pada barang emas atau perak yang lain
daripada
yang semula dibubuhi merek atau tanda itu, dengan maksud untuk memakai
atau
menyuruh orang lain memakai barang itu seolah-olah merek atau tanda dari semula
sudah
dibubuhkan pada barang itu.
Pasal
255
Diancam
dengan pidana penjara paling lama empat tahun :
1.
barang siapa membubuhi barang yang wajib ditera atau yang atas permintaan yang
berkepentingan
diizinkan untuk ditera atau ditera lagi dengan tanda tera Indonesia yang
palsu,
atau barang siapa memalsu tanda tera yang asli, dengan maksud untuk memakai
atau
menyuruh orang lain memakai barang itu seolah-olah tanda teranya asli dan tidak
dipalsu;
2.
barang siapa dengan maksud yang sama membubuhi merek pada barang tersebut
dengan
menggunakan
cap yang asli secara melawan hukum;
3.
barang siapa memberi, menambah atau memindahkan tera Indonesia yang asli kepada
barang
yang lain daripada yang semula dibubuhi tanda itu, dengan maksud untuk
memakai
atau menyuruh orang lain memakai barang itu seolah-olah tanda tersebut dari
semula
diadakan pada barang itu.
Pasal
256
Diancam
dengan pidana penjara paling lama tiga tahun :
1.
barang siapa membubuhi merek lain daripada yang tersebut dalam pasal 254 dan
255,
yang
menurut ketentuan undang-undang harus atau boleh dibubuhi pada barang atau
bungkusnya
secara palsu pada barang atau bungkus tersebut, dengan maksud untuk
memakai
atau menyuruh orang lain memakai barang itu seolah-olah mereknya asli dan
tidak
dipalsu;
2.
barang siapa yang dengan maksud yang sama membubuhi merek pada barang atau
bungkusnya
dengan memakai cap yang asli secara melawan hukum;
3.
barang siapa memakai merek yang asli untuk barang atau bungkusnya, padahal
merek itu
bukan
untuk barang atau bungkusnya itu, dengan maksud untuk memakai atau
menyuruh
orang lain memakai barang itu seolah-olah merek tersebut ditentukan untuk
barang
itu.
Pasal
257
Barang
siapa dengan sengaja memakai, menjual, menawarkan, menyerahkan, mempunyai
persediaan
untuk dijual, atau memasukkan ke Indonesia, meterai, tanda atau merek yang
tidak
asli,
dipalsu atau dibikin secara melawan hukum, ataupun benda-benda di mana merek
itu
dibubuhkannya
secara melawan hukum seolah-olah meterai, tanda atau merek itu asli, tidak
dipalsu
dan tidak dibikin secara melawan hukum, ataupun tidak dibubuhkan secara melawan
hukum
pada benda-benda itu, diancam dengan pidana penjara sama dengan yang ditentukan
dalam
pasal 253 - 256, menurut perbedaan yang ditentukan dalam pasal-pasal itu.
Pasal
258
(1)
Barang siapa memalsu ukuran atau takaran, anak timbangan atau timbangan sesudah
dibubuhi
tanda tera, dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai
barang
itu seolah-olah asli dan tidak dipalsu, diancam dengan pidana penjara paling
lama
tiga
tahun.
(2)
Diancam dengan pidana yang sama barang siapa dengan sengaja memakai ukuran atau
takaran,
anak timbangan atau timbangan yang dipalsu, seolah-olah barang itu asli dan
tidak
dipalsu.
Pasal
259
(1)
Barang siapa menghilangkan tanda apkir pada barang yang ditera dengan maksud
hendak
memakai atau menyuruh orang lain memakai barang itu seolah-olah tidak
diapkir,
diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan.
(2)
Diancam dengan pidana yang sama barang siapa dengan sengaja memakai, menjual,
menawarkan,
menyerahkan atau mempunyai persediaan untuk dijual suatu benda yang
dihilangkan
tanda apkirnya seolah-olah benda itu tidak diapkir.
Pasal
260
(1)
Diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau denda paling banyak
empat
ribu lima ratus rupiah :
1.
barang siapa pada meterai Pemerintah Indonesia yang telah dipakai,
menghilangkan
cap yang gunanya untuk tidak memungkinkan dipakainya lagi,
dengan
maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai, seolah-olah
meterai
itu belum dipakai;
2.
barang siapa pada meterai Pemerintah Indonesia yang telah dipakai, dengan
maksud
yang sama menghilangkan tanda tangan, ciri atau tanda saat dipakainya,
yang
menurut ketentuan undang-undang harus dibubuhkan di atas atau pada
meterai-meterai
tersebut.
(2)
Diancam dengan pidana yang sama barang siapa dengan sengaja memakai, menjual,
menawarkan,
menyerahkan, mempunyai persediaan untuk dijual atau memasukkan ke
Indonesia
meterai yang capnya, tanda tangannya, ciri atau tanda saat dipakainya
dihilangkan,
seolah-olah meterai belum dipakai.
Pasal
260 bis
(1)
Ketentuan dalam pasal 253, 256, 257, dan 260 berlaku juga menurut perbedaan
yang
ditentukan
dalam pasal-pasal itu, jika perbuatan yang diterangkan di situ dilakukan
terhadap
meterai atau merek yang dipakai oleh Jawatan Pos Indonesia atau suatu negara
asing.
(2)
Jika kejahatan dilakukan terhadap meterai atau merek yang dipakai oleh jawatan
pos
negara
asing, maksimum pidana pokok yang ditentukan bagi kejahatan itu dikurangi
sepertiga.
Pasal
261
(1)
Barang siapa menyimpan bahan atau benda yang diketahuinya diperuntukkan untuk
melakukan
salah satu kejahatan yang diterangkan dalam pasal 253 atau dalam pasal 260
bis,
berhubung dengan pasal 253, diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan
bulan
atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
(2)
Bahan-bahan dan barang-barang itu dirampas.
Pasal
262
Dalam
hal pemidanaan berdasarkan salah satu kejahatan yang diterangkan dalam pasal
253 -
260
bis, maka hak-hak sebagaimana dimaksud dalam pasal 35 No. 1 - 4 dapat dicabut.
BAB XII
PEMALSUAN SURAT
Pasal
263
(1)
Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan
sesuatu
hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti
daripada
sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai
surat
tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, diancam jika pemakaian
tersebut
dapat menimbulkan kerugian, karena pemalsuan surat, dengan pidana penjara
paling
lama enam tahun.
(2)
Diancam dengan pidana yang sama, barang siapa dengan sengaja memakai surat
palsu
atau
yang dipalsukan seolah-olah sejati, jika pemakaian surat itu dapat menimbulkan
kerugian.
Pasal
264
(1)
Pemalsuan surat diancam dengan pidana penjara paling lama delapan tahun, jika
dilakukan
terhadap :
1.
akta-akta otentik;
2.
surat hutang atau sertifikat hutang dari sesuatu negara atau bagiannya ataupun
dari
suatu
lembaga umum;
3.
surat sero atau hutang atau sertifikat sero atau hutang dari suatu perkumpulan,
yayasan,
perseroan atau maskapai :
4.
talon, tanda bukti dividen atau bunga dari salah satu surat yang diterangkan
dalam
2
dan 3, atau tanda bukti yang dikeluarkan sebagai pengganti surat-surat itu;
5.
surat kredit atau surat dagang yang diperuntukkan untuk diedarkan.
(2)
Diancam dengan pidana yang sama barang siapa dengan sengaja memakai surat
tersebut
dalam
ayat pertama, yang isinya tidak sejati atau yang dipalsukan seolah-olah benar
dan
tidak
dipalsu, jika pemalsuan surat itu dapat menimbulkan kerugian.
Pasal
265
Ditiadakan
berdasarkan Stbl. 1926. No. 359 jo. No. 429.
Pasal
266
(1)
Barang siapa menyuruh memasukkan keterangan palsu ke dalam suatu akta otentik
mengenai
sesuatu hal yang kebenarannya harus dinyatakan oleh akta itu, dengan maksud
untuk
memakai atau menyuruh orang lain memakai akta itu seolah-olah keterangannya
sesuai
dengan kebenaran, diancam, jika pemakaian itu dapat menimbulkan kerugian,
dengan
pidana penjara paling lama tujuh tahun;
(2)
Diancam dengan pidana yang sama barang siapa dengan sengaja memakai surat
tersebut
dalam
ayat pertama, yang isinya tidak sejati atau yang dipalsukan seolah-olah benar
dan
tidak
dipalsu, jika pemalsuan surat itu dapat menimbulkan kerugian.
Pasal
267
(1)
Seorang dokter yang dengan sengaja memberikan surat keterangan palsu tentang
ada
atau
tidaknya penyakit, kelemahan atau cacat, diancam dengan pidana penjara paling
lama
empat tahun
(2)
Jika keterangan diberikan dengan maksud untuk memasukkan seseorang ke dalam
rumah
sakit jiwa atau untuk menahannya di situ, dijatuhkan pidana penjara paling lama
delapan
tahun enam bulan.
(3)
Diancam dengan pidana yang sama, barang siapa dengan sengaja memakai surat
keterangan
palsu itu seolah-olah isinya sesuai dengan kebenaran.
Pasal
268
(1)
Barang siapa membuat secara palsu atau memalsu surat keterangan dokter tentang
ada
atau
tidak adanya penyakit, kelemahan atau cacat, dengan maksud untuk menyesatkan
penguasa
umum atau penanggung, diancam dengan pidana penjara paling lama empat
tahun.
(2)
Diancam dengan pidana yang sama, barang siapa dengan maksud yang sama memakai
surat
keterangan yang tidak benar atau yang dipalsu, seolah-olah surat itu benar dan
tidak
dipalsu.
Pasal
269
(1)
Barang siapa membuat surat palsu atau memalsu surat keterangan tanda kelakuan
baik,
kecakapan,
kemiskinan, kecacatan atau keadaan lain, dengan maksud untuk memakai
atau
menyuruh orang lain memakai surat itu supaya diterima dalam pekerjaan atau
supaya
menimbulkan kemurahan hati dan pertolongan, diancam dengan pidana penjara
paling
lama satu tahun empat bulan.
(2)
Diancam dengan pidana yang sama barang siapa dengan sengaja memakai surat
keterangan
yang palsu atau yang dipalsukan tersebut dalam ayat pertama, seolah-olah
surat
itu sejati dan tidak dipalsukan.
Pasal
270
(1)
Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan pas jalan atau surat
penggantinya,
kartu
keamanan, surat perintah jalan atau surat yang diberikan menurut ketentuan
undang-undang
tentang pemberian izin kepada orang asing untuk masuk dan menetap
di
Indonesia, ataupun barang siapa menyuruh beri surat serupa itu atas nama palsu
atau
nama
kecil yang palsu atau dengan menunjuk pada keadaan palsu, dengan maksud untuk
memakai
atau menyuruh orang lain memakai surat itu seolah-olah sejati dan tidak
dipalsukan
atau seolah-olah isinya sesuai dengan kebenaran, diancam dengan pidana
penjara
paling lama dua tahun delapan bulan.
(2)
Diancam dengan pidana yang sama, barang siapa dengan sengaja memakai surat yang
tidak
benar atau yang dipalsu tersebut dalam ayat pertama, seolah-olah benar dan
tidak
dipalsu
atau seolah-olah isinya sesuai dengan kebenaran.
Pasal
271
(1)
Barang siapa membuat palsu atau memalsukan surat pengantar bagi kerbau atau
sapi,
atau
menyuruh beri surat serupa itu atas nama palsu atau dengan menunjuk pada
keadaan
palsu, dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat
itu
seolah-olah isinya sesuai dengan kebenaran, diancam dengan pidana penjara
paling
lama
dua tahun delapan bulan.
(2)
Diancam dengan pidana yang sama, barang siapa dengan sengaja memakai surat yang
palsu
atau yang dipalsukan tersebut dalam ayat pertama, seolah-olah sejati dan tidak
dipalsu
atau seolah-olah isinya sesuai dengan kebenaran.
Pasal
272
Ditiadakan
berdasarkan S. 1926 No. 359 jo. No. 429.
Pasal
273
Ditiadakan
berdasarkan S. 1926 No. 359 jo. No. 429.
Pasal
274
(1)
Barang siapa membuat palsu atau memalsukan surat keterangan seorang pejabat
selaku
penguasa
yang sah, tentang hak milik atau hak lainnya atas sesuatu barang, dengan
maksud
untuk memudahkan penjualan atau penggadaiannya atau untuk menyesatkan
pejabat
kehakiman atau kepolisian tentang asalnya, diancam dengan pidana penjara
paling
lama dua tahun.
(2)
Diancam dengan pidana yang sama, barang siapa dengan maksud tersebut, memakai
surat
keterangan itu seolah-olah sejati dan tidak dipalsukan.
Pasal
275
(1)
Barang siapa menyimpan bahan atau benda yang diketahuinya bahwa diperuntukkan
untuk
melakukan salah satu kejahatan berdasarkan pasal 264 No. 2 - 5, diancam dengan
pidana
penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu
lima
ratus rupiah.
(2)
Bahan-bahan dan benda-benda itu dirampas.
Pasal
276
Dalam
hal pemidanaan berdasarkan salah satu kejahatan dalam pasal 263 - 268, dapat
dijatuhkan
pencabutan hak berdasarkan pasal 35 No. 1 - 4.
BAB XIII
KEJAHATAN TERHADAP ASAL-USUL DAN
PERKAWINAN
Pasal
277
(1)
Barang siapa dengan salah satu perbuatan sengaja menggelapkan asal-usul orang,
diancam
karena penggelapan asal-usul, dengan pidana penjara paling lama enam tahun.
(2)
Pencabutan hak berdasarkan pasal 35 No. 1 - 4 dapat dinyatakan.
Pasal
278
Barang
siapa mengakui seorang anak sebagai anaknya menurut peraturan Kitab
Undangundang
Hukum
Perdata, padahal diketahuinya bahwa dia bukan ayah dari anak tersebut,
diancam
karena melakukan pengakuan anak palsu dengan pidana penjara paling lama tiga
tahun.
Pasal
279
(1)
Diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun :
1.
barang siapa mengadakan perkawinan padahal mengetahui bahwa perkawinan atau
perkawinan
- perkawinannya yang telah ada menjadi penghalang yang sah untuk
itu;
2.
barang siapa mengadakan perkawinan padahal mengetahui bahwa perkawinan atau
perkawinan-perkawinan
pihak lain menjadi penghalang untuk itu.
(2)
Jika yang melakukan perbuatan berdasarkan ayat 1 butir 1 menyembunyikan kepada
pihak
lain bahwa perkawinan yang telah ada menjadi penghalang yang sah untuk itu
diancam
dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
(3)
Pencabutan hak berdasarkan pasal No. 1 – 5 dapat dinyatakan.
Pasal
280
Barang
siapa mengadakan perkawinan, padahal sengaja tidak memberi tahu kepada pihak lain
bahwa
ada penghalang yang sah, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun,
apabila
kemudian berdasarkan penghalang tersebut, perkawinan lalu dinyatakan tidak sah.
BAB XIV
KEJAHATAN TERHADAP KESUSILAAN
Pasal
281
Diancam
dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda
paling
banyak empat ribu lima ratus rupiah :
1.
barang siapa dengan sengaja dan terbuka melanggar kesusilaan;
2.
barang siapa dengan sengaja dan di depan orang lain yang ada di situ
bertentangan
dengan
kehendaknya, melanggar kesusilaan.
Pasal
282
(1)
Barang siapa menyiarkan, mempertunjukkan atau menempelkan di muka umum tulisan,
gambaran
atau benda yang telah diketahui isinya melanggar kesusilaan, atau barang siapa
dengan
maksud untuk disiarkan, dipertunjukkan atau ditempelkan di muka umum,
membikin
tulisan, gambaran atau benda tersebut, memasukkannya ke dalam negeri,
meneruskannya,
mengeluarkannya dari negeri, atau memiliki persediaan, ataupun barang
siapa
secara terang-terangan atau dengan mengedarkan surat tanpa diminta,
menawarkannya
atau menunjukkannya sebagai bisa diperoleh, diancam dengan pidana
penjara
paling lama satu tahun enam bulan atau pidana denda paling tinggi empat ribu
lima
ratus rupiah.
(2)
Barang siapa menyiarkan, mempertunjukkan atau menempelkan di muka umum tulisan,
gambaran
atau benda yang melanggar kesusilaan, ataupun barang siapa dengan maksud
untuk
disiarkan, dipertunjukkan atau ditempelkan di muka umum, membikin,
memasukkan
ke dalam negeri, meneruskan mengeluarkannya dari negeri, atau memiliki
persediaan,
ataupun barang siapa secara terang-terangan atau dengan mengedarkan surat
tanpa
diminta, menawarkan, atau menunjuk sebagai bisa diperoleh, diancam, jika ada
alasan
kuat baginya untuk menduga bahwa tulisan, gambaran atau benda itu melanggar
kesusilaan,
dengan pidana paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak
empat
ribu lima ratus rupiah.
(3)
Kalau yang bersalah melakukan kejahatan tersebut dalam ayat pertama sebagai
pencarian
atau
kebiasaan, dapat dijatuhkan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan
atau
pidana denda paling banyak tujuh puluh lima ribu rupiah.
Pasal
283
(1)
Diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda
paling
banyak
sembilan ribu rupiah, barang siapa menawarkan, memberikan untuk terus
maupun
untuk sementara waktu, menyerahkan atau memperlihatkan tulisan, gambaran
atau
benda yang melanggar kesusilaan, maupun alat untuk mencegah atau
menggugurkan
kehamilan kepada seorang yang belum dewasa, dan yang diketahui atau
sepatutnya
harus diduga bahwa umumnya belum tujuh belas tahun, jika isi tulisan,
gambaran,
benda atau alat itu telah diketahuinya.
(2)
Diancam dengan pidana yang sama, barang siapa membacakan isi tulisan yang
melanggar
kesusilaan di muka orang yang belum dewasa sebagaimana dimaksud dalam
ayat
yang lalu, jika isi tadi telah diketahuinya.
(3)
Diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan atau pidana kurungan
paling
lama
tiga bulan atau pidana denda paling banyak sembilan ribu rupiah, barang siapa
menawarkan,
memberikan untuk terus maupun untuk sementara waktu, menyerahkan
atau
memperlihatkan, tulisan, gambaran atau benda yang melanggar kesusilaan, maupun
alat
untuk mencegah atau menggugurkan kehamilan kepada seorang yang belum dewasa
sebagaimana
dimaksud dalam ayat pertama, jika ada alasan kuat baginya untuk menduga,
bahwa
tulisan, gambaran atau benda yang melanggar kesusilaan atau alat itu adalah
alat
untuk
mencegah atau menggugurkan kehamilan.
Pasal
283 bis
Jika
yang bersalah melakukan salah satu kejahatan tersebut dalam pasal 282 dan 283
dalam
menjalankan
pencariannya dan ketika itu belum lampau dua tahun sejak adanya pemidanaan
yang
menjadi pasti karena kejahatan semacam itu juga, maka dapat di cabut haknya
untuk
menjalankan
pencarian tersebut.
Pasal
284
(1
)
Diancam
dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan :
1.
a. seorang pria yang telah kawin yang melakukan gendak (overspel), padahal
diketahui
bahwa1 pasal 27 BW berlaku baginya;
b.
seorang wanita yang telah kawin yang melakukan gendak, padahal diketahui
bahwa
pasal 27 BW berlaku baginya;
2.
a. seorang pria yang turut serta melakukan perbuatan itu, padahal diketahuinya
bahwa
yang turut bersalah telah kawin;
b.
seorang wanita yang telah kawin yang turut serta melakukan perbuatan itu,
padahal
diketahui olehnya bahwa yang turut bersalah telah kawin dan pasal 27
BW
berlaku baginya.
(2)
Tidak dilakukan penuntutan melainkan atas pengaduan suami/istri yang tercemar,
dan
bilamana
bagi mereka berlaku pasal 27 BW, dalam tenggang waktu tiga bulan diikuti
dengan
permintaan bercerai atau pisah meja dan ranjang karena alasan itu juga.
(3)
Terhadap pengaduan ini tidak berlaku pasal 72, 73, dan 75.
(4)
Pengaduan dapat ditarik kembali selama pemeriksaan dalam sidang pengadilan
belum
dimulai.
(5)
Jika bagi suami-istri berlaku pasal 27 BW, pengaduan tidak diindahkan selama
perkawinan
belum
diputuskan karena perceraian atau sebelum putusan yang menyatakan pisah meja
dan
tempat tidur menjadi tetap.
Pasal
285
Barang
siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seorang wanita bersetubuh
dengan
dia di luar perkawinan, diancam karena melakukan perkosaan dengan pidana
penjara
paling
lama dua belas tahun.
Pasal
286
Barang
siapa bersetubuh dengan seorang wanita di luar perkawinan, padahal diketahui
bahwa
wanita
itu dalam keadaan pingsan atau tidak berdaya, diancam dengan pidana penjara
paling
lama
sembilan tahun.
Pasal
287
(1)
Barang siapa bersetubuh dengan seorang wanita di luar perkawinan, padahal
diketahuinya
atau sepatutnya harus diduganya bahwa umumnya belum lima belas tahun,
atau
kalau umurnya tidak jelas, bahwa belum waktunya untuk dikawini, diancam dengan
pidana
penjara paling lama sembilan tahun.
(2)
Penuntutan hanya dilakukan atas pengaduan, kecuali jika umur wanita belum
sampai dua
belas
tahun atau jika ada salah satu hal berdasarkan pasal 291 dan pasal 294.
Pasal
288
(1)
Barang siapa dalam perkawinan bersetubuh dengan seorang wanita yang
diketahuinya
atau
sepatutnya harus diduganya bahwa yang bersangkutan belum waktunya untuk
dikawini,
apabila perbuatan mengakibatkan luka-luka diancam dengan pidana penjara
paling
lama empat tahun.
(2)
Jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, dijatuhkan pidana penjara paling
lama
delapan
tahun.
(3)
Jika mengakibatkan mati, dijatuhkan pidana penjara paling lama dua belas tahun.
Pasal
289
Barang
siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seorang untuk melakukan
atau
membiarkan dilakukan perbuatan cabul, diancam karena melakukan perbuatan yang
menyerang
kehormatan kesusilaan, dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.
Pasal
290
Diancam
dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun :
1.
barang siapa melakukan perbuatan cabul dengan seorang, padahal diketahuinya
bahwa
orang
itu pingsan atau tidak berdaya;
2.
barang siapa melakukan perbuatan cabul dengan seorang padahal diketahuinya atau
sepatutnya
harus diduganya, bahwa umumnya belum lima belas tahun atau kalau
umumnya
tidak jelas, yang bersangkutan belum waktunya untuk dikawini;
3.
barang siapa membujuk seseorang yang diketahuinya atau sepatutnya harus
diduganya
bahwa
umurnya belum lima belas tahun atau kalau umurnya tidak jelas yang
bersangkutan
atau belum waktunya untuk dikawini, untuk melakukan atau membiarkan
dilakukan
perbuatan cabul, atau bersetubuh di luar perkawinan dengan orang lain.
Pasal
291
(1)
Jika salah satu kejahatan berdasarkan pasal 286, 287, 289, dan 290
mengakibatkan lukaluka
berat,
dijatuhkan pidana penjara paling lama dua belas tahun;
(2)
Jika salah satu kejahatan berdasarkan pasal 285, 2 86, 287, 289 dan 290
mengakibatkan
kematian
dijatuhkan pidana penjara paling lama lima belas tahun.
Pasal
292
Orang
dewasa yang melakukan perbuatan cabul dengan orang lain sesama kelamin, yang
diketahuinya
atau sepatutnya harus diduganya belum dewasa, diancam dengan pidana penjara
paling
lama lima tahun.
Pasal
293
(1)
Barang siapa dengan memberi atau menjanjikan uang atau barang, menyalahgunakan
pembawa
yang timbul dari hubungan keadaan, atau dengan penyesatan sengaja
menggerakkan
seorang belum dewasa dan baik tingkah lakunya untuk melakukan atau
membiarkan
dilakukan perbuatan cabul dengan dia, padahal tentang belum
kedewasaannya,
diketahui atau selayaknya harus diduganya, diancam dengan pidana
penjara
paling lama lima tahun.
(2)
Penuntutan hanya dilakukan atas pengaduan orang yang terhadap dirinya dilakukan
kejahatan
itu.
(3)
Tenggang waktu tersebut dalam pasal 74 bagi pengaduan ini adalah masing-masing
sembilan
bulan dan dua belas bulan.
Pasal
294
(1)
Barang siapa melakukan perbuatan cabul dengan anaknya, anak tirinya, anak
angkatnya,
anak
di bawah pengawasannya yang belum dewasa, atau dengan orang yang belum
dewasa
yang pemeliharaannya, pendidikan atau penjagaannya diserahkan kepadanya atau
pun
dengan bujangnya atau bawahannya yang belum dewasa, diancam dengan pidana
penjara
paling lama tujuh tahun.
(2)
Diancam dengan pidana yang sama :
1.
pejabat yang melakukan perbuatan cabul dengan orang yang karena jabatan adalah
bawahannya,
atau dengan orang yang penjagaannya dipercayakan atau diserahkan
kepadanya,
2.
pengurus, dokter, guru, pegawai, pengawas atau pesuruh dalam penjara, tempat
pekerjaan
negara, tempat pendidikan, rumah piatu, rumah sakit, rumah sakit jiwa
atau
lembaga sosial, yang melakukan perbuatan cabul dengan orang yang
dimasukkan
ke dalamnya.
Pasal
295
(1)
Diancam :
1.
dengan pidana penjara paling lama lima tahun barang siapa dengan sengaja
menyebabkan
atau memudahkan dilakukannya perbuatan cabul oleh anaknya, anak
tirinya,
anak angkatnya, atau anak di bawah pengawasannya yang belum dewasa, atau
oleh
orang yang belum dewasa yang pemeliharaannya, pendidikan atau penjagaannya
diserahkan
kepadanya, ataupun oleh bujangnya atau bawahannya yang belum cukup
umur,
dengan orang lain;
2.
dengan pidana penjara paling lama empat tahun barang siapa dengan sengaja
menghubungkan
atau memudahkan perbuatan cabul, kecuali yang tersebut dalam
butir
1 di atas, yang dilakukan oleh orang yang diketahuinya belum dewasa atau yang
sepatutnya
harus diduganya demikian, dengan orang lain.
(2)
Jika yang bersalah melakukan kejahatan itu sebagai pencarian atau kebiasaan,
maka pidana
dapat
ditambah sepertiga.
Pasal
296
Barang
siapa dengan sengaja menyebabkan atau memudahkan perbuatan cabul oleh orang
lain
dengan
orang lain, dan menjadikannya sebagai pencarian atau kebiasaan, diancam dengan
pidana
penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak lima
belas
ribu
rupiah.
Pasal
297
Perdagangan
wanita dan perdagangan anak laki-laki yang belum dewasa, diancam dengan
pidana
penjara paling lama enam tahun.
Pasal
298
(1)
Dalam hal pemidanaan berdasarkan salah satu kejahatan dalam pasal 281, 284 -
290 dan
292
- 297, pencabutan hak-hak berdasarkan pasal 35 No. 1 - 5 dapat dinyatakan.
(2)
Jika yang bersalah melakukan salah satu kejahatan berdasarkan pasal 292 - 297
dalam
melakukan
pencariannya, maka hak untuk melakukan pencarian itu dapat dicabut.
Pasal
299
(1)
Barang siapa dengan sengaja mengobati seorang wanita atau menyuruh supaya
diobati,
dengan
diberitahukan atau ditimbulkan harapan bahwa karena pengobatan itu hamilnya
dapat
digugurkan, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana
denda
paling banyak empat puluh lima ribu rupiah.
(2)
Jika yang bersalah berbuat demikian untuk mencari keuntungan, atau menjadikan
perbuatan
tersebut sebagai pencarian atau kebiasaan, atau jika dia seorang tabib, bidan
atau
juru obat, pidananya dapat ditambah sepertiga
(3)
Jika yang bersalah melakukan kejahatan tersebut dalam menjalankan pencariannya,
dapat
dicabut
haknya untuk melakukan pencarian itu.
Pasal
300
(1)
Diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak
empat
ribu
lima ratus rupiah :
1.
barang siapa dengan sengaja menjual atau memberikan minuman yang
memabukkan
kepada seseorang yang telah kelihatan mabuk; Perdagangan wanita
dan
perdagangan anak laki-laki yang belum dewasa, diancam dengan pidana
penjara
paling lama enam tahun.
2.
barang siapa dengan sengaja membikin mabuk seorang anak yang umurnya belum
cukup
enam belas tahun;
3.
barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa orang untuk
minum
minuman yang memabukkan.
(2)
Jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah diancam dengan
pidana
penjara
paling lama tujuh tahun.
(3)
Jika perbuatan mengakibatkan kematian, yang bersalah diancam dengan pidana
penjara
paling
lama sembilan tahun.
(4)
Jika yang bersalah melakukan kejahatan tersebut dalam menjalankan pencariannya,
dapat
dicabut
haknya untuk menjalankan pencarian itu.
Pasal
301
Barang
siapa memberi atau menyerahkan kepada orang lain seorang anak yang ada di bawah
kekuasaannya
yang sah dan yang umumnya kurang dari dua belas tahun, padahal diketahui
bahwa
anak itu akan dipakai untuk atau di waktu melakukan pengemisan atau untuk
pekerjaan
yang
berbahaya, atau yang dapat merusak kesehatannya, diancam dengan pidana penjara
paling
lama
empat tahun.
Pasal
302
(1)
Diancam dengan pidana penjara paling lama tiga bulan atau pidana denda paling
banyak
empat
ribu lima ratus rupiah karena melakukan penganiayaan ringan terhadap hewan :
1.
barang siapa tanpa tujuan yang patut atau secara melampaui batas, dengan
sengaja
menyakiti
atau melukai hewan atau merugikan kesehatannya;
2.
barang siapa tanpa tujuan yang patut atau dengan melampaui batas yang
diperlukan
untuk mencapai tujuan itu, dengan sengaja tidak memberi makanan
yang
diperlukan untuk hidup kepada hewan, yang seluruhnya atau sebagian
menjadi
kepunyaannya dan ada di bawah pengawasannya, atau kepada hewan yang
wajib
dipeliharanya.
(2)
Jika perbuatan itu mengakibatkan sakit lebih dari seminggu, atau cacat atau
menderita
luka-luka
berat lainnya, atau mati, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling
lama
sembilan bulan, atau pidana denda paling banyak tiga ratus rupiah, karena
penganiayaan
hewan.
(3)
Jika hewan itu milik yang bersalah, maka hewan itu dapat dirampas.
(4)
Percobaan melakukan kejahatan tersebut tidak dipidana.
Pasal
303
(1)
Diancam dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun atau pidana denda
paling
banyak
dua puluh lima juta rupiah, barang siapa tanpa mendapat izin :
1.
dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi
dan
menjadikannya sebagai pencarian, atau dengan sengaja turut serta dalam suatu
perusahaan
untuk itu;
2.
dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan kepada khalayak umum
untuk
bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu,
dengan
tidak peduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya sesuatu
syarat
atau dipenuhinya sesuatu tata cara;
3.
menjadikan turut serta pada permainan judi sebagai pencarian.
(2)
Kalau yang bersalah melakukan kejahatan tersebut dalam menjalankan
pencariannya,
maka
dapat dicabut haknya untuk menjalankan pencarian itu.
(3)
Yang disebut permainan judi adalah tiap-tiap permainan, di mana pada umumnya
kemungkinan
mendapat untung bergantung pada peruntungan belaka, juga karena
pemainnya
lebih terlatih atau lebih mahir. Di situ termasuk segala pertaruhan tentang
keputusan
perlombaan atau permainan lain-lainnya yang tidak diadakan antara mereka
yang
turut berlomba atau bermain, demikian juga segala pertaruhan lainnya.
Pasal
303 bis
(1)
Diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling
banyak
sepuluh juta rupiah :
1.
barang siapa menggunakan kesempatan main judi, yang diadakan dengan melanggar
ketentuan
Pasal 303;
2.
barang siapa ikut serta main judi di jalan umum atau di pinggir jalan umum atau
di
tempat
yang dapat dikunjungi umum, kecuali kalau ada izin dari penguasa yang
berwenang
yang telah memberi izin untuk mengadakan perjudian itu.
(2)
Jika ketika melakukan pelanggaran belum lewat dua tahun sejak ada pemidanaan
yang
menjadi
tetap karena salah satu dari pelanggaran ini, dapat dikenakan pidana penjara
paling
lama enam tahun atau pidana denda paling banyak lima belas juta rupiah.
BAB XV
MENINGGALKAN ORANG YANG PERLU DITOLONG
Pasal
304
Barang
siapa dengan sengaja menempatkan atau membiarkan seorang dalam keadaan
sengsara,
padahal
menurut hukum yang berlaku baginya atau karena persetujuan dia wajib memberi
kehidupan,
perawatan atau pemeliharaan kepada orang itu, diancam dengan pidana penjara
paling
lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima
ratus
rupiah.
Pasal
305
Barang
siapa menempatkan anak yang umurnya belum tujuh tahun untuk ditemukan atau
meninggalkan
anak itu dengan maksud untuk melepaskan diri daripadanya, diancam dengan
pidana
penjara paling lama lima tahun enam bulan.
Pasal
306
(1)
Jika salah satu perbuatan berdasarkan pasal 304 dan 305 mengakibatkan luka-luka
berat,
yang
bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun enam bulan.
(2)
Jika mengakibatkan kematian pidana penjara paling lama sembilan tahun.
Pasal
307
Jika
yang melakukan kejahatan berdasarkan pasal 305 adalah bapak atau ibu dari anak
itu,
maka
pidana yang ditentukan dalam pasal 305 dan 306 dapat ditambah dengan sepertiga.
Pasal
308
Jika
seorang ibu karena takut akan diketahui orang tentang kelahiran anaknya, tidak
lama
sesudah
melahirkan, menempatkan anaknya untuk ditemukan atau meninggalkannya dengan
maksud
untuk melepaskan diri daripadanya, maka maksimum pidana tersebut dalam pasal
305
dan
306 dikurangi separuh.
Pasal
309
Dalam
hal pemidanaan berdasarkan salah satu kejahatan dalam pasal 304 - 308, maka
hak-hak
tersebut
dalam pasal 35 No. 4 dapat dicabut.
BAB XVI
PENGHINAAN
Pasal
310
(1)
Barang siapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan
menuduhkan
sesuatu hal, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum,
diancam
karena pencemaran dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau
pidana
denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
(2)
Jika hal itu dilakukan dengan tulisan atau gambaran yang disiarkan,
dipertunjukkan atau
ditempelkan
di muka umum, maka diancam karena pencemaran tertulis dengan pidana
penjara
paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu
lima
ratus rupiah.
(3)
Tidak merupakan pencemaran atau pencemaran tertulis, jika perbuatan jelas
dilakukan
demi
kepentingan umum atau karena terpaksa untuk membela diri.
Pasal
311
(1)
Jika yang melakukan kejahatan pencemaran atau pencemaran tertulis dibolehkan
untuk
membuktikan
apa yang dituduhkan itu benar, tidak membuktikannya, dan tuduhan
dilakukan
bertentangan dengan apa yang diketahui, maka dia diancam melakukan fitnah
dengan
pidana penjara paling lama empat tahun.
(2)
Pencabutan hak-hak berdasarkan pasal 35 No. 1 - 3 dapat dijatuhkan.
Pasal
312
Pembuktian
akan kebenaran tuduhan hanya dibolehkan dalam hal-hal berikut :
1.
apabila hakim memandang perlu untuk memeriksa kebenaran itu guna menimbang
keterangan
terdakwa, bahwa perbuatan dilakukan demi kepentingan umum, atau karena
terpaksa
untuk membela diri;
2.
apabila seorang pejabat dituduh sesuatu hal dalam menjalankan tugasnya.
Pasal
313
Pembuktian
yang dimaksud dalam pasal 312 tidak dibolehkan, jika hal yang dituduhkan hanya
dapat
dituntut atas pengaduan dan pengaduan tidak dimajukan.
Pasal
314
(1)
Jika yang dihina, dengan putusan hakim yang menjadi tetap, dinyatakan bersalah
atas hal
yang
dituduhkan, maka pemidanaan karena fitnah tidak mungkin.
(2)
Jika dia dengan putusan hakim yang menjadi tetap dibebaskan dari hal yang dituduhkan,
maka
putusan itu dipandang sebagai bukti sempurna bahwa hal yang dituduhkan tidak
benar.
(3)
Jika terhadap yang dihina telah dimulai penuntutan pidana karena hal yang
dituduhkan
padanya,
maka penuntutan karena fitnah dihentikan sampai mendapat putusan yang
menjadi
tetap tentang hal yang dituduhkan.
Pasal
315
Tiap-tiap
penghinaan dengan sengaja yang tidak bersifat pencemaran atau pencemaran
tertulis
yang
dilakukan terhadap seseorang, baik di muka umum dengan lisan atau tulisan,
maupun di
muka
orang itu sendiri dengan lisan atau perbuatan, atau dengan surat yang
dikirimkan atau
diterimakan
kepadanya, diancam karena penghinaan ringan dengan pidana penjara paling lama
empat
bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Pasal
316
Pidana
yang ditentukan dalam pasal-pasal sebelumnya dalam bab ini, dapat ditambah
dengan
sepertiga
jika yang dihina adalah seorang pejabat pada waktu atau karena menjalankan
tugasnya
yang
sah.
Pasal
317
(1)
Barang siapa dengan sengaja mengajukan pengaduan atau pemberitahuan palsu
kepada
penguasa,
baik secara tertulis maupun untuk dituliskan, tentang seseorang sehingga
kehormatan
atau nama baiknya terserang, diancam karena melakukan pengaduan fitnah,
dengan
pidana penjara paling lama empat tahun,
(2)
Pencabutan hak-hak berdasarkan pasal 35 No. 1 - 3 dapat dijatuhkan.
Pasal
318
(1)
Barang siapa dengan sesuatu perbuatan sengaja menimbulkan secara palsu
persangkaan
terhadap
seseorang bahwa dia melakukan suatu perbuatan pidana, diancam karena
menimbulkan
persangkaan palsu, dengan pidana penjara paling lama empat tahun.
(2)
Pencabutan hak-hak berdasarkan pasal 35 No. 1 - 3 dapat dijatuhkan.
Pasal
319 Penghinaan yang diancam dengan pidana menurut bab ini, tidak dituntut jika
tidak
ada pengaduan dari orang yang terkena kejahatan itu, kecuali berdasarkan pasal
316.
Pasal
320
(1)
Barang siapa terhadap seseorang yang sudah mati melakukan perbuatan yang kalau
orang
itu masih hidup akan merupakan pencemaran atau pencemaran tertulis, diancam
dengan
pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling
banyak
empat ribu lima ratus rupiah.
(2)
Kejahatan ini tidak dituntut kalau tidak ada pengaduan dari salah seorang
keluarga
sedarah
maupun semenda dalam garis lurus atau menyimpang sampai derajat kedua dari
yang
mati itu, atau atas pengaduan suami (istri)nya.
(3)
Jika karena lembaga matriarkhal kekuasaan bapak dilakukan oleh orang lain
daripada
bapak,
maka kejahatan juga dapat dituntut atas pengaduan orang itu.
Pasal
321
(1)
Barang siapa menyiarkan, mempertunjukkan atau menempelkan di muka umum tulisan
atau
gambaran yang isinya menghina atau bagi orang yang sudah mati mencemarkan
namanya,
dengan maksud supaya isi surat atau gambar itu diketahui atau lebih diketahui
oleh
umum, diancam dengan pidana penjara paling lama satu bulan dua minggu atau
pidana
denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
(2)
Jika Yang bersalah melakukan kejahatan tersebut dalam menjalankan pencariannya,
sedangkan
ketika itu belum lampau dua tahun sejak adanya pemidanaan yang menjadi
tetap
karena kejahatan semacam itu juga, maka dapat. dicabut haknya untuk
menjalankan
pencarian tersebut.
(3)
Kejahatan ini tidak dituntut kalau tidak ada pengaduan dari orang yang ditunjuk
dalam
pasal
319 dan pasal 320, ayat kedua dan ketiga.
BAB XVII
MEMBUKA RAHASIA
Pasal
322
(1)
Barang siapa dengan sengaja membuka rahasia yang wajib disimpannya karena
jabatan
atau
pencariannya, baik yang sekarang maupun yang dahulu, diancam dengan pidana
penjara
paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak sembilan ribu
rupiah.
(2)
Jika kejahatan dilakukan terhadap seorang tertentu, maka perbuatan itu hanya
dapat
dituntut
atas pengaduan orang itu.
Pasal
323
(1)
Barang siapa dengan sengaja memberitahukan hal-hal khusus tentang suatu
perusahaan
dagang,
kerajinan atau pertanian, di mana ia bekerja atau dahulu bekerja, yang harus
dirahasiakannya,
diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana
denda
paling banyak sembilan ribu rupiah.
(2)
Kejahatan ini hanya dituntut atas pengaduan pengurus perusahaan itu.
BAB XVIII
KEJAHATAN TERHADAP KEMERDEKAAN ORANG
Pasal
324
Barang
siapa dengan biaya sendiri atau biaya orang lain menjalankan perniagaan budak
atau
melakukan
perbuatan perniagaan budak atau dengan sengaja turut serta secara langsung atau
tidak
langsung dalam salah satu perbuatan tersebut di atas, diancam dengan pidana
penjara
paling
lama dua belas tahun.
Pasal
325
(1)
Barang siapa sebagai nakhoda bekerja atau bertugas di kapal, sedang
diketahuinya bahwa
kapal
itu dipergunakan untuk tujuan perniagaan budak, atau dipakai kapal itu untuk
perniagaan
budak, diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun.
(2)
Bilamana pengangkutan itu mengakibatkan kematian seorang budak atau lebih, maka
nakhoda
diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.
Pasal
326
Barang
siapa bekerja sebagai awak kapal di sebuah kapal, sedang diketahuinya bahwa
kapal itu
dipergunakan
untuk tujuan atau keperluan perniagaan budak, atau dengan sukarela tetap
bertugas
setelah mendengar bahwa kapal itu dipergunakan untuk tujuan atau keperluan
perniagaan
budak, diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.
Pasal
327
Barang
siapa dengan biaya sendiri atau biaya orang lain, secara langsung atau tidak
langsung
bekerja
sama untuk menyewakan, mengangkutkan atau mengasuransikan sebuah kapal, sedang
diketahuinya
bahwa kapal itu dipergunakan untuk tujuan perniagaan budak, diancam dengan
pidana
penjara paling lama delapan tahun.
Pasal
328
Barang
siapa membawa pergi seorang dari tempat kediamannya atau tempat tinggalnya
sementara
dengan maksud untuk menempatkan orang itu secara melawan hukum di bawah
kekuasaannya
atau kekuasaan orang lain, atau untuk menempatkan dia dalam keadaan
sengsara,
diancam karena penculikan dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun.
Pasal
329
Barang
siapa dengan sengaja dan melawan hukum mengangkut orang ke daerah lain, padahal
orang
itu telah membuat perjanjian untuk bekerja di suatu tempat tertentu, diancam
dengan
pidana
penjara paling lama tujuh tahun.
Pasal
330
(1)
Barang siapa dengan sengaja menarik seorang yang belum cukup umur dari
kekuasaan
yang
menurut undang-undang ditentukan atas dirinya, atau dari pengawasan orang yang
berwenang
untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
(2)
Bilamana dalam hal ini dilakukan tipu muslihat, kekerasan atau ancaman
kekerasan, atau
bilamana
anaknya belum berumur dua belas tahun, dijatuhkan pidana penjara paling
lama
sembilan tahun.
Pasal
331
Orang
siapa dengan sengaja menyembunyikan orang yang belum dewasa yang ditarik atau
menarik
sendiri dari kekuasaan yang menurut undang-undang ditentukan atas dirinya. atau
dari
pengawasan
orang yang berwenang untuk itu, atau dengan sengaja menariknya dari
pengusutan
pejabat kehakiman atau kepolisian diancam dengan penjara paling lama empat
tahun,
atau jika anak itu berumur di bawah dua belas tahun, dengan pidana penjara
paling lama
tujuh
tahun.
Pasal
332
(1)
Bersalah melarikan wanita diancam dengan pidana penjara;
a.
paling lama tujuh tahun, barang siapa membawa pergi seorang wanita yang belum
dewasa,
tanpa dikehendaki orang tuanya atau walinya tetapi dengan
persetujuannya.
dengan maksud untuk memastikan penguasaan terhadap wanita
itu,
baik di dalam maupun di luar perkawinan;
b.
paling lama sembilan tahun, barang siapa membawa pergi seorang wanita dengan
tipu
muslihat, kekerasan atau ancaman kekerasan, dengan maksud untuk
memastikan
penguasaannya terhadap wanita itu, baik di dalam maupun di luar
perkawinan.
(2)
Penuntutan hanya dilakukan atas pengaduan.
(3)
Pengaduan dilakukan :
a.
jika wanita ketika dibawa pergi belum dewasa, oleh dia sendiri atau orang lain
yang
harus
memberi izin bila dia kawin;
b.
jika wanita ketika dibawa pergi sudah dewasa, oleh dia sendiri atau oleh
suaminya.
(4)
Jika yang membawa pergi lalu kawin dengan wanita yang dibawa pergi dan terhadap
perkawinan
itu berlaku aturan-aturan Burgerlijk Wetboek, maka tak dapat dijatuhkan
pidana
sebelum perkawinan itu dinyatakan batal.
Pasal
333
(1)
Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum merampas kemerdekaan seseorang,
atau
meneruskan perampasan kemerdekaan yang demikian, diancam dengan pidana
penjara
paling lama delapan tahun.
(2)
Jika perbuatan itu mengakibatkan luka-luka berat maka yang bersalah diancam
dengan
pidana
penjara paling lama sembilan tahun.
(3)
Jika mengakibatkan mati diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas
tahun.
(4)
Pidana yang ditentukan dalam pasal ini diterapkan juga bagi orang yang dengan
sengaja
dan
melawan hukum memberi tempat untuk perampasan kemerdekaan.
Pasal
334
(1)
Barang siapa karena kealpaannya menyebabkan seorang dirampas kemerdekaannya
secara
melawan hukum, atau diteruskannya perampasan kemerdekaan yang demikian,
diancam
dengan pidana kurungan paling lama tiga bulan atau pidana denda paling
banyak
tiga ratus rupiah.
(2)
Jika perbuatan itu mengakibatkan luka-luka berat, maka yang bersalah diancam
dengan
pidana
kurungan paling lama sembilan bulan.
(3)
Jika mengakibatkan mati, diancam dengan pidana kurungan paling lama satu tahun.
Pasal
335
(1)
Diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak
empat
ribu
lima ratus rupiah :
1.
barang siapa secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak
melakukan
atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan, sesuatu
perbuatan
lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan, atau dengan memakai
ancaman
kekerasan, sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak
menyenangkan,
baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain;
2.
barang siapa memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau
membiarkan
sesuatu dengan ancaman pencemaran atau pencemaran tertulis.
(2)
Dalam hal sebagaimana dirumuskan dalam butir 2, kejahatan hanya dituntut atas
pengaduan
orang yang terkena.
Pasal
336
(1)
Diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan, barang siapa
mengancam
dengan kekerasan terhadap orang atau barang secara terang-terangan
dengan
tenaga bersama, dengan suatu kejahatan yang menimbulkan bahaya umum bagi
keamanan
orang atau barang, dengan perkosaan atau perbuatan yang melanggar
kehormatan
kesusilaan, dengan sesuatu kejahatan terhadap nyawa, dengan penganiayaan
berat
atau dengan pembakaran.
(2)
Bilamana ancaman dilakukan secara tertulis dan dengan syarat tertentu, maka
dikenakan
pidana
penjara paling lama lima tahun.
Pasal
337
Dalam
hal pemidanaan berdasarkan salah satu kejahatan dalam pasal 324 - 333 dan pasal
336
ayat
kedua, dapat dijatuhkan pencabutan hak berdasarkan pasal 35 No. 1 - 4.
BAB XIX
KEJAHATAN TERHADAP NYAWA
Pasal
338
Barang
siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan
dengan
pidana penjara paling lama lima belas tahun.
Pasal
339
Pembunuhan
yang diikuti, disertai atau didahului oleh suatu perbuatan pidana, yang
dilakukan
dengan
maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pelaksanaannya, atau untuk
melepaskan
diri sendiri maupun peserta lainnya dari pidana dalam hal tertangkap tangan,
ataupun
untuk memastikan penguasaan barang yang diperolehnya secara melawan hukum,
diancam
dengan pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua
puluh
tahun.
Pasal
340
Barang
siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang
lain,
diancam
karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur
hidup
atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun.
Pasal
341
Seorang
ibu yang karena takut akan ketahuan melahirkan anak pada saat anak dilahirkan
atau
tidak
lama kemudian, dengan sengaja merampas nyawa anaknya, diancam karena membunuh
anak
sendiri, dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Pasal
342
Seorang
ibu yang untuk melaksanakan niat yang ditentukan karena takut akan ketahuan
bahwa
ia
akan melahirkan anak pada saat anak dilahirkan atau tidak lama kemudian
merampas nyawa
anaknya,
diancam karena melakukan pembunuhan anak sendiri dengan rencana, dengan
pidana
penjara paling lama sembilan tahun.
Pasal
343
Kejahatan
yang diterangkan dalam pasal 341 dan 342 dipandang bagi orang lain yang turut
serta
melakukan, sebagai pembunuhan atau pembunuhan anak dengan rencana.
Pasal
344
Barang
siapa merampas nyawa orang lain atas permintaan orang itu sendiri yang jelas
dinyatakan
dengan kesungguhan hati, diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas
tahun.
Pasal
345
Barang
siapa sengaja mendorong orang lain untuk bunuh diri, menolongnya dalam
perbuatan
itu
atau memberi sarana kepadanya untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling
lama
empat
tahun kalau orang itu jadi bunuh diri. Pasal 346 Seorang wanita yang sengaja
menggugurkan
atau mematikan kandungannya atau menyuruh orang lain untuk itu, diancam
dengan
pidana penjara paling lama empat tahun.
Pasal
347
(1)
Barang siapa dengan sengaja menggugurkan atau mematikan kandungan seorang
wanita
tanpa
persetujuannya, diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun.
(2)
Jika perbuatan itu mengakibatkan matinya wanita tersebut diancam dengan pidana
penjara
paling lama lima belas tahun.
Pasal
348
(1)
Barang siapa dengan sengaja menggugurkan atau mematikan kandungan seorang
wanita
dengan
persetujuannya, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam
bulan.
(2)
Jika perbuatan itu mengakibatkan matinya wanita tersebut, diancam dengan pidana
penjara
paling lama tujuh tahun.
Pasal
349
Jika
seorang dokter, bidan atau juru obat membantu melakukan kejahatan berdasarkan
pasal
346,
ataupun melakukan atau membantu melakukan salah satu kejahatan yang diterangkan
dalam
pasal 347 dan 348, maka pidana yang ditentukan dalam pasal itu dapat ditambah
dengan
sepertiga
dan dapat dicabut hak untuk menjalankan pencarian dalam mana kejahatan
dilakukan.
Pasal
350
Dalam
hal pemidanaan karena pembunuhan, karena pembunuhan dengan rencana, atau karena
salah
satu kejahatan berdasarkan Pasal 344, 347 dan 348, dapat dijatuhkan pencabutan
hak
berdasarkan
pasal 35 No. 1- 5.
BAB XX
PENGANIAYAAN
Pasal
351
(1)
Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan
atau
pidana
denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah,
(2)
Jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah diancam dengan
pidana
penjara
paling lama lima tahun.
(3)
Jika mengakibatkan mati, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
(4)
Dengan penganiayaan disamakan sengaja merusak kesehatan.
(5)
Percobaan untuk melakukan kejahatan ini tidak dipidana.
Pasal
352
(1)
Kecuali yang tersebut dalam pasal 353 dan 356, maka penganiayaan yang tidak
menimbulkan
penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau
pencarian,
diancam, sebagai penganiayaan ringan, dengan pidana penjara paling lama tiga
bulan
atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. Pidana dapat
ditambah
sepertiga bagi orang yang melakukan kejahatan itu terhadap orang yang
bekerja
padanya, atau menjadi bawahannya.
(2)
Percobaan untuk melakukan kejahatan ini tidak dipidana.
Pasal
353
(1)
Penganiayaan dengan rencana lebih dahulu, diancam dengan pidana penjara paling
lama
empat
tahun.
(2)
Jika perbuatan itu mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah dikenakan
pidana
penjara
paling lama tujuh tahun.
(3)
Jika perbuatan itu mengakibatkan kematian yang bersalah diancam dengan pidana
penjara
paling lama sembilan tahun
Pasal
354
(1)
Barang siapa sengaja melukai berat orang lain, diancam karena melakukan
penganiayaan
berat
dengan pidana penjara paling lama delapan tahun.
(2)
Jika perbuatan itu mengakibatkan kematian, yang bersalah diancam dengan pidana
penjara
paling lama sepuluh tahun.
Pasal
355
(1)
Penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu, diancam
dengan
pidana
penjara paling lama dua belas tahun.
(2)
Jika perbuatan itu mengakibatkan kematian, yang bersalah diancam dengan pidana
penjara
paling lama lima belas tahun.
Pasal
356
Pidana
yang ditentukan dalam pasal 351, 353, 354 dan 355 dapat ditambah dengan
sepertiga :
1.
bagi yang melakukan kejahatan itu terhadap ibunya, bapaknya yang sah, istrinya
atau
anaknya;
2.
jika kejahatan itu dilakukan terhadap seorang pejabat ketika atau karena
menjalankan
tugasnya
yang sah;
3.
jika kejahatan itu dilakukan dengan memberikan bahan yang berbahaya bagi nyawa
atau
kesehatan
untuk dimakan atau diminum.
Pasal
357
Dalam
hal pemidanaan karena salah satu kejahatan berdasarkan pasal 353 dan 355, dapat
dijatuhkan
pencabutan hak berdasarkan pasal 30 No. 1 - 4.
Pasal
358
Mereka
yang sengaja turut serta dalam penyerangan atau perkelahian di mana terlibat
beberapa
orang,
selain tanggung jawab masing-masing terhadap apa yang khusus dilakukan olehnya,
diancam
:
1.
dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan, jika akibat
penyerangan
atau
perkelahian itu ada yang luka-luka berat;
2.
dengan pidana penjara paling lama empat tahun, jika akibatnya ada yang mati.
BAB XXI
MENYEBABKAN MATI ATAU LUKA-LUKA KARENA
KEALPAAN
Pasal
359
Barang
siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, diancam
dengan
pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu
tahun.
Pasal
360
(1)
Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mendapat
luka-luka
berat, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana
kurungan
paling lama satu tahun.
(2)
Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain luka-luka
sedemikian
rupa sehingga timbul penyakit atau halangan menjalankan pekerjaan jabatan
atau
pencarian selama waktu tertentu, diancam dengan pidana penjara paling lama
sembilan
bulan atau pidana kurungan paling lama enam bulan atau pidana denda paling
tinggi
empat ribu lima ratus rupiah.
Pasal
361
Jika
kejahatan yang diterangkan dalam bab ini dilakukan dalam menjalankan suatu
jabatan atau
pencarian,
maka pidana ditambah dengan sepertiga dan yang bersalah dapat dicabut haknya
untuk
menjalankan pencarian dalam mana dilakukan kejahatan dan hakim dapat
memerintahkan
supaya putusannya diumumkan.
BAB XXII
PENCURIAN
Pasal
362
Barang
siapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang
lain,
dengan
maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian, dengan
pidana
penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus
rupiah.
Pasal
363
(1)
Diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun :
1.
pencurian ternak;
2.
pencurian pada waktu ada kebakaran, letusan, banjir gempa bumi, atau gempa
laut,
gunung
meletus, kapal karam, kapal terdampar, kecelakaan kereta api, huru-hara,
pemberontakan
atau bahaya perang;
3.
pencurian di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang
ada
rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau
tidak
dikehendaki oleh yang berhak;
4.
pencurian yang dilakukan oleh dua orang atau lebih
5.
pencurian yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai
pada
barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat,
atau
dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu.
(2)
Jika pencurian yang diterangkan dalam butir 3 disertai dengan salah satu hal
dalam butir
4
dan 5, maka diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.
Pasal
364
Perbuatan
yang diterangkan dalam pasal 362 dan pasal 363 butir 4, begitu pun perbuatan
yang
diterangkan
dalam pasal 363 butir 5, apabila tidak dilakukan dalam sebuah rumah atau
pekarangan
tertutup yang ada rumahnya, jika harga barang yang dicuri tidak lebih dari dua
puluh
lima rupiah, diancam karena pencurian ringan dengan pidana penjara paling lama
tiga
bulan
atau pidana denda paling banyak dua ratus lima puluh rupiah.
Pasal
365
(1)
Diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun pencurian yang
didahului,
disertai
atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, terhadap orang dengan
maksud
untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian, atau dalam hal tertangkap
tangan,
untuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau peserta lainnya, atau untuk
tetap
menguasai
barang yang dicuri.
(2)
Diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun :
1.
jika perbuatan dilakukan pada waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan
tertutup
yang ada rumahnya, di berjalan;
2.
jika perbuatan dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu;
3.
jika masuk ke tempat melakukan kejahatan dengan merusak atau memanjat atau
dengan
memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu.
4.
jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat.
(3)
Jika perbuatan mengakibatkan kematian maka diancam dengan pidana penjara paling
lama
lima belas tahun.
(4)
Diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu
tertentu
paling lama dua puluh tahun, jika perbuatan mengakibatkan luka berat atau
kematian
dan dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, disertai pula oleh
salah
satu hal yang diterangkan dalam no. 1 dan 3.
Pasal
366
Dalam
hal pemidanaan berdasarkan salah satu perbuatan yang dirumuskan dalam pasal
362.
363,
dan 865 dapat dijatuhkan pencabutan hak berdasarkan pasal 35 No. 1 - 4.
Pasal
367
(1)
Jika pembuat atau pembantu dari salah satu kejahatan dalam bab ini adalah suami
(istri)
dari
orang yang terkena kejahatan dan tidak terpisah meja dan ranjang atau terpisah
harta
kekayaan, maka terhadap pembuat atau pembantu itu tidak mungkin diadakan
tuntutan
pidana.
(2)
Jika dia adalah suami (istri) yang terpisah meja dan ranjang atau terpisah
harta kekayaan,
atau
jika dia adalah keluarga sedarah atau semenda, baik dalam garis lurus maupun
garis
menyimpang
derajat kedua maka terhadap orang itu hanya mungkin diadakan
penuntutan
jika ada pengaduan yang terkena kejahatan.
(3)
Jika menurut lembaga matriarkhal kekuasaan bapak dilakukan oleh orang lain
daripada
bapak
kandung (sendiri), maka ketentuan ayat di atas berlaku juga bagi orang itu.
BAB XXIII
PEMERASAN DAN PENGANCAMAN
Pasal
368
(1)
Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain
secara
melawan
hukum, memaksa seorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk
memberikan
barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang itu
atau
orang lain, atau supaya membuat hutang maupun menghapuskan piutang, diancam
karena
pemerasan dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan.
(2)
Ketentuan pasal 365 ayat kedua, ketiga, dan keempat berlaku bagi kejahatan ini.
Pasal
369
(1)
Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain
secara
melawan
hukum. dengan ancaman pencemaran baik dengan lisan maupun tulisan, atau
dengan
ancaman akan membuka rahasia, memaksa seorang supaya memberikan barang
sesuatu
yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang itu atau orang lain. atau supaya
membuat
hutang atau menghapuskan piutang, diancam dengan pidana penjara paling
lama
empat tahun.
(2)
Kejahatan ini tidak dituntut kecuali atas pengaduan orang yang terkena
kejahatan.
Pasal
370
Ketentuan
pasal 367 berlaku bagi kejahatan-kejahatan yang di rumuskan dalam bab ini.
Pasal
37l
Dalam
hal pemidanaan berdasarkan salah satu kejahatan yang dirumuskan dalam bab ini
dapat
dijatuhkan
pencabutan hak berdasarkan pasal 35 no. 1 - 4.
BAB XXIV
PENGGELAPAN
Pasal
372
Barang
siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya
atau
sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan
karena
kejahatan
diancam karena penggelapan, dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau
pidana
denda paling banyak sembilan ratus rupiah.
Pasal
373
Perbuatan
yang dirumuskan dalam pasal 372 apabila yang digelapkan bukan ternak dan
harganya
tidak lebih dari dua puluh lima rupiah, diancam sebagai penggelapan ringan
dengan
pidana
penjara paling lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak dua ratus lima
puluh
rupiah.
Pasal
374
Penggelapan
yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan
karena
ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu,
diancam
dengan pidana penjara paling lama lima tahun.
Pasal
375
Penggelapan
yang dilakukan oleh orang yang karena terpaksa diberi barang untuk disimpan,
atau
yang dilakukan oleh wali pengampu, pengurus atau pelaksana surat wasiat,
pengurus
lembaga
sosial atau yayasan, terhadap barang sesuatu yang dikuasainya selaku demikian,
diancam
dengan pidana penjara paling lama enam tahun.
Pasal
376
Ketentuan
dalam pasal 367 berlaku bagi kejahatan-kejahatan yang dirumuskan dalam bab ini.
Pasal
377
(1)
Dalam hal pemidanaan berdasarkan salah satu kejahatan yang dirumuskan dalam
pasal
372,
374, dan 375 hakim dapat memerintahkan supaya putusan diumumkan dan
dicabutnya
hak-hak berdasarkan pasal 35 No. 1 - 4.
(2)
Jika kejahatan dilakukan dalam menjalankan pencarian maka dapat dicabut haknya
untuk
menjalankan
pencarian itu.
BAB XXV
PERBUATAN CURANG
Pasal
378
Barang
siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara
melawan
hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat,
ataupun
rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu
kepadanya,
atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang diancam karena
penipuan
dengan pidana penjara paling lama empat tahun.
Pasal
379
Perbuatan
yang dirumuskan dalam pasal 378, jika barang yang diserahkan itu bukan ternak
dan
harga
daripada barang, hutang atau piutang itu tidak lebih dari dua puluh lima rupiah
diancam
sebagai
penipuan ringan dengan pidana penjara paling lama tiga bulan atau pidana denda
paling
banyak dua ratus lima puluh rupiah.
Pasal
379a
Barang
siapa menjadikan sebagai mata pencarian atau kebiasaan untuk membeli
barangbarang,
dengan
maksud supaya tanpa pembayaran seluruhnya memastikan penguasaan
terhadap
barang- barang itu untuk diri sendiri maupun orang lain diancam dengan pidana
penjara
paling lama empat tahun.
Pasal
380
(1)
Diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana
denda
paling
banyak lima ribu rupiah :
1.
barang siapa menaruh suatu nama atau tanda secara palsu di atas atau di dalam
suatu
hasil kesusastraan, keilmuan, kesenian atau kerajinan, atau memalsu nama
atau
tanda yang asli, dengan maksud supaya orang mengira bahwa itu benar-benar
buah
hasil orang yang nama atau tandanya ditaruh olehnya di atas atau di
dalamnya
tadi;
2.
barang siapa dengan sengaja menjual menawarkan menyerahkan, mempunyai
persediaan
untuk dijual atau memasukkan ke Indonesia, hasil kesusastraan,
keilmuan,
kesenian atau kerajinan. yang di dalam atau di atasnya telah ditaruh
nama
atau tanda yang palsu, atau yang nama atau tandanya yang asli telah dipalsui,
seakan-akan
itu benar-benar hasil orang yang nama atau tandanya telah ditaruh
secara
palsu tadi.
(2)
Jika hasil itu kepunyaan terpidana, maka boleh dirampas.
Pasal
381
Barang
siapa dengan jalan tipu muslihat menyesatkan penanggung asuransi mengenai
keadaankeadaan
yang
berhubungan dengan pertanggungan sehingga disetujui perjanjian, hal mana
tentu
tidak akan disetujuinya atau setidak-tidaknya tidak dengan syarat- syarat yang
demikian,
jika
diketahuinya keadaan-keadaan sebenarnya diancam dengan pidana penjara paling
lama
satu
tahun empat bulan.
Pasal
382
Barang
siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara
melawan
hukum. atas kerugian penanggung asuransi atau pemegang surat bodemerij yang
sah.
menimbulkan
kebakaran atau ledakan pada suatu barang yang dipertanggungkan terhadap
bahaya
kebakaran, atau mengaramkan. mendamparkan. menghancurkan, merusakkan. atau
membikin
tak dapat dipakai. kapal yang dipertanggungkan atau yang muatannya maupun upah
yang
akan diterima untuk pengangkutan muatannya yang dipertanggungkan, ataupun yang
atasnya
telah diterima uang bodemerij diancam dengan pidana penjara paling lama lima
tahun.
Pasal
382 bis
Barang
siapa untuk mendapatkan, melangsungkan atau memperluas hasil perdagangan atau
perusahaan
milik sendiri atau orang lain, melakukan perbuatan curang untuk menyesatkan
khalayak
umum atau seorang tertentu, diancam, jika perbuatan itu dapat menimbulkan
kerugian
bagi konkuren-konkurennya atau konkuren-konkuren orang lain, karena persaingan
curang,
dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda
paling
banyak
tiga belas ribu lima ratus rupiah.
Pasal
383
Diancam
dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan, seorang penjual yang
berbuat
curang terhadap pembeli :
1.
karena sengaja menyerahkan barang lain daripada yang ditunjuk untuk dibeli;
2.
mengenai jenis, keadaan atau jumlah barang yang diserahkan, dengan menggunakan
tipu
muslihat.
Pasal
383 bis
Seorang
pemegang kognosemen yang sengaja mempergunakan beberapa eksemplar dari surat
tersebut
dengan titel yang memberatkan, dan untuk beberapa orang penerima, diancam
dengan
pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan.
Pasal
384
Perbuatan
yang dirumuskan dalam pasal 383, diancam dengan pidana penjara paling lama tiga
bulan
atau denda paling banyak dua ratus lima puluh rupiah, jika jumlah keuntungan
yang di
peroleh
tidak lebih dari dua puluh lima rupiah.
Pasal
385
Diancam
dengan pidana penjara paling lama empat tahun :
1.
barang siapa dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara
melawan
hukum,
menjual, menukarkan atau membebani dengan credietverband sesuatu hak
tanah
yang telah besertifikat, sesuatu gedung, bangunan, penanaman atau pembenihan di
atas
tanah yang belum besertifikat, padahal diketahui bahwa yang mempunyai atau
turut
mempunyai
hak di atasnya adalah orang lain;
2.
barang siapa dengan maksud yang sama menjual, menukarkan atau membebani dengan
credietverband,
sesuatu hak tanah yang belum besertifikat yang telah dibebani
credietverband
atau sesuatu gedung bangunan. penanaman atau pembenihan di atas
tanah
yang juga telah dibebani demikian, tanpa memberitahukan tentang adanya beban
itu
kepada pihak yang lain;
3.
barang siapa dengan maksud yang sama mengadakan credietverband mengenai sesuatu
hak
tanah yang belum besertifikat. dengan menyembunyikan kepada pihak lain bahwa
tanah
yang berhubungan dengan hak tadi sudah digadaikan;
4.
barang siapa dengan maksud yang sama, menggadaikan atau menyewakan tanah dengan
hak
tanah yang belum besertifikat padahal diketahui bahwa orang lain yang mempunyai
atau
turut mempunyai hak atas tanah itu :
5.
barang siapa dengan maksud yang sama, menjual atau menukarkan tanah dengan hak
tanah
yang belum besertifikat yang telah digadaikan, padahal tidak diberitahukannya
kepada
pihak yang lain bahwa tanah itu telah digadaikan;
6.
barang siapa dengan maksud yang sama menjual atau menukarkan tanah dengan hak
tanah
yang belum besertifikat untuk suatu masa, padahal diketahui, bahwa tanah itu
telah
disewakan kepada orang lain untuk masa itu juga.
Pasal
386
(1)
Barang siapa menjual, menawarkan atau menyerahkan barang makanan, minuman atau
obat-obatan
yang diketahuinya bahwa itu dipalsui, dan menyembunyikan hal itu,
diancam
dengan pidana penjara paling lama empat tahun.
(2)
Bahan makanan, minuman atau obat-obatan itu dipalsui jika nilainya atau
faedahnya
menjadi
kurang karena sudah dicampur dengan sesuatu bahan lain.
Pasal
387
(1)
Diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun seorang pemborong atau
ahli
bangunan
atau penjual bahan-bahan bangunan, yang pada waktu membuat bangunan
atau
pada waktu menyerahkan bahan-bahan bangunan, melakukan sesuatu perbuatan
curang
yang dapat membahayakan keamanan orang atau barang, atau keselamatan
negara
dalam keadaan perang.
(2)
Diancam dengan pidana yang sama, barang siapa yang bertugas mengawasi
pembangunan
atau penyerahan barang-barang itu, sengaja membiarkan perbuatan yang
curang
itu.
Pasal
388
(1)
Barang siapa pada waktu menyerahkan barang keperluan Angkatan Laut atau
Angkatan
Darat
melakukan perbuatan curang yang dapat membahayakan kesempatan negara
dalam
keadaan perang diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
(2)
Diancam dengan pidana yang sama, barang siapa yang bertugas mengawasi
penyerahan
barang-barang
itu, dengan sengaja membiarkan perbuatan yang curang itu.
Pasal
389
Barang
siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara
melawan
hukum, menghancurkan, memindahkan, membuang atau membikin tak dapat dipakai
sesuatu
yang digunakan untuk menentukan batas pekarangan, diancam dengan pidana penjara
paling
lama dua tahun delapan bulan.
Pasal
390
Barang
siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara
melawan
hukum, dengan menyiarkan kabar bohong yang menyebabkan harga barang- barang
dagangan,
dana-dana atau surat-surat berharga menjadi turun atau naik diancam dengan
pidana
penjara
paling lama dua tahun delapan
Pasal
391
Barang
siapa menerima kewajiban untuk, atau memberi pertolongan pada penempatan surat
hutang
sesuatu negara atau bagiannya, atau sesuatu lembaga umum sero, atau surat
hutang
sesuatu
perkumpulan, yayasan atau perseroan, mencoba menggerakkan khalayak umum untuk
pendaftaran
atau penyertaannya, dengan sengaja menyembunyikan atau mengurangkan
keadaan
yang sebenarnya atau dengan membayang-bayangkan keadaan yang palsu, diancam
dengan
pidana penjara paling lama empat tahun.
Pasal
392
Seorang
pengusaha, seorang pengurus atau komisaris persero terbatas, maskapai andil
Indonesia
atau koperasi, yang sengaja mengumumkan daftar atau neraca yang tidak benar,
diancam
dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan.
Pasal
393
(1)
Barang siapa memasukkan ke Indonesia tanpa tujuan jelas untuk mengeluarkan lagi
dari
Indonesia,
menjual, menawarkan, menyerahkan, membagikan atau mempunyai
persediaan
untuk dijual atau dibagi-bagikan. barang-barang yang diketahui atau
sepatutnya
harus diduganya bahwa pada barangnya itu sendiri atau pada bungkusnya
dipakaikan
secara palsu, nama firma atau merek yang menjadi hak orang lain atau untuk
menyatakan
asalnya barang, nama sebuah tempat tertentu, dengan ditambahkan nama
atau
firma yang khayal, ataupun pada barangnya sendiri atau pada bungkusnya
ditirukan
nama,
firma atau merek yang demikian sekalipun dengan sedikit perubahan, diancam
dengan
pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling
banyak
sembilan ribu rupiah.
(2)
Jika pada waktu melakukan kejahatan belum lewat lima tahun sejak adanya
pemidanaan
yang
menjadi tetap karena kejahatan semacam itu juga dapat dijatuhkan pidana penjara
paling
lama sembilan bulan.
Pasal
393 bis
(1)
Seorang pengacara yang sengaja memasukkan atau menyuruh masukkan dalam surat
permohonan
cerai atau pisah meja dan ranjang, atau dalam surat permohonan pailit,
keterangan-keterangan
tentang tempat tinggal atau kediaman tergugat atau penghutang,
padahal
diketahui atau sepatutnya harus diduganya bahwa keterangan-keterangan itu
bertentangan
dengan yang sebenarnya, diancam dengan pidana penjara paling lama satu
tahun.
(2)
Diancam dengan pidana yang sama ialah si suami (istri) yang mengajukan gugatan
atau si
pemiutang
yang memasukkan permintaan pailit, yang sengaja memberi keterangan palsu
kepada
pengacara yang dimaksudkan dalam ayat pertama.
Pasal
394
Ketentuan
pasal 367 berlaku bagi kejahatan-kejahatan yang dirumuskan dalam bab ini
kecuali
yang
dirumuskan dalam ayat kedua pasal 393 bis, sepanjang kejahatan dilakukan
mengenai
keterangan
untuk mohon cerai atau pisah meja dan ranjang
Pasal
395
(1)
Dalam hal pemidanaan berdasarkan salah satu kejahatan yang dirumuskan dalam bab
ini,
hakim
dapat memerintahkan pengumuman putusannya dan yang bersalah dapat dicabut
haknya
untuk menjalankan pencarian ketika kejahatan di lakukan.
(2)
Dalam hal pemidanaan berdasarkan salah satu kejahatan yang dirumuskan dalam
pasal
378
382, 385, 387, 388, 393 bis dapat dijatuhkan pencabutan hak-hak berdasarkan
pasal
No.
1 - 4.
BAB XXVI
PERBUATAN MERUGIKAN PEMIUTANG ATAU
ORANG YANG MEMPUNYAI
HAK
Pasal
396
Seorang
pengusaha yang dinyatakan dalam keadaan pailit atau yang diizinkan melepaskan
budel
oleh pengadilan, diancam karena merugikan pemiutang dengan pidana penjara
paling
lama
satu tahun empat bulan :
1.
jika pengeluarannya melewati batas;
2.
jika yang bersangkutan dengan maksud untuk menangguhkan kepailitannya telah
meminjam
uang dengan syarat-syarat yang memberatkan sedang diketahuinya bahwa
pinjaman
itu tiada mencegah kepailitan;
3.
jika dia tak dapat memperlihatkan dalam keadaan tak diubah buku-buku dan
surat-surat
untuk
catatan menurut pasal 6 Kitab Undang-undang Hukum Dagang dan tulisantulisan
yang
harus disimpannya menurut pasal itu.
Pasal
397
Seorang
pengusaha yang dinyatakan dalam keadaan pailit atau diizinkan melepaskan budel
oleh
pengadilan,
diancam karena merugikan pemiutang secara curang jika yang bersangkutan untuk
mengurangi
hak pemiutang secara curang :
1.
membikin pengeluaran yang tak ada, maupun tidak membukukan pendapatan, atau
menarik
barang sesuatu dari budel;
2.
telah melijerkan (vervreemden) barang sesuatu dengan cuma-cuma atau jelas di
bawah
harganya;
3.
dengan suatu cara menguntungkan salah seorang pemiutang di waktu pailitnya atau
pada
saat
di mana diketahui bahwa keadaan tersebut tak dapat dicegah;
4.
tidak memenuhi kewajiban untuk mengadakan pencatatan menurut pasal 6 ayat
pertama
Kitab
Undang-undang Hukum Dagang atau untuk menyimpan dan memperlihatkan
buku-buku,
surat-surat, dan tulisan-tulisan yang dimaksud dalam ayat ketiga pasal
tersebut.
Pasal
398
Seorang
pengurus atau komisaris perseroan terbatas, maskapai andil Indonesia atau
perkumpulan
koperasi yang dinyatakan dalam keadaan pailit atau yang diperintahkan
penyelesaian
oleh pengadilan, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat
bulan
:
1.
jika yang bersangkutan turut membantu atau mengizinkan untuk melakukan
perbuatanperbuatan
yang
bertentangan dengan anggaran dasar, sehingga oleh karena itu seluruh
atau
sebagian besar dari kerugian diderita oleh perseroan, maskapai atau
perkumpulan,
2.
jika yang bersangkutan dengan maksud untuk menangguhkan kepailitan atau
penyelesaian
perseroan, maskapai atau perkumpulan. turut membantu atau mengizinkan
peminjaman
uang dengan syarat-syarat yang memberatkan, padahal diketahuinya tak
dapat
dicegah keadaan pailit atau penyelesaiannya;
3.
jika yang bersangkutan dapat dipersalahkan tidak memenuhi kewajiban yang
diterangkan
dalam
pasal 6 ayat pertama Kitab Undang-undang Hukum Dagang dan pasal 27 ayat
pertama
ordonansi tentang maskapai andil Indonesia, atau bahwa buku-buku dan suratsurat
yang
memuat catatan-catatan dan tulisan-tulisan yang disimpan menurut pasal tadi,
tidak
dapat di perlihatkan dalam keadaan tak diubah.
Pasal
399
Seorang
pengurus atau komisaris perseroan terbatas, maskapai andil Indonesia atau
perkumpulan
koperasi yang dinyatakan dalam keadaan pailit atau yang penyelesaiannya
diperintahkan
oleh pengadilan, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun jika
yang
bersangkutan mengurangi secara curang hak-hak pemiutang dari perseroan maskapai
atau
perkumpulan
untuk :
1.
membikin pengeluaran yang tak ada, maupun tidak membukukan pendapatan atau
menarik
barang sesuatu dari budel;
2.
telah melijerkan (vervreemden) barang sesuatu dengan cuma-cuma atau jelas di
bawah
harganya;
3.
dengan sesuatu cara menguntungkan salah seorang pemiutang di waktu kepailitan
atau
penyelesaian,
ataupun pada saat di mana diketahuinya bahwa kepailitan atau
penyelesaian
tadi tak dapat dicegah;
4.
tidak memenuhi kewajiban mengadakan catatan menurut Kitab Undang-undang Hukum
Dagang
atau pasal 27 ayat pertama ordonansi tentang maskapai andil Indonesia, dan
tentang
menyimpan dan memperlihatkan buku-buku, surat-surat dan tulisan-tulisan
menurut
pasal-pasal itu.
Pasal
400
Diancam
dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan, barang siapa yang
mengurangi
dengan penipuan hak-hak pemiutang :
(1)
dalam hal pelepasan budel, kepailitan atau penyelesaian atau pada waktu
diketahui akan
terjadi
salah satu di antaranya dan kemudian sungguh disusul dengan pelepasan budel.
kepailitan
atau penyelesaian menarik barang sesuatu dari budel atau menerima
pembayaran
baik dari hutang yang tak dapat di tagih maupun yang dapat ditagih, dalam
hal
terakhir dengan diketahuinya bahwa kepailitan atau penyelesaian penghutang
sudah
dimohonkan,
atau akibat rundingan dengan penghutang;
(2)
di waktu verifikasi piutang-piutang dalam hal pelepasan budel, kepailitan atau
penyelesaian.
mengaku adanya piutang yang tak ada atau memperbesar jumlah piutang
yang
ada.
Pasal
401
(1)
Seorang pemiutang yang menyetujui tawaran persetujuan di muka pengadilan karena
telah
ada persetujuan dengan penghutang maupun pihak ketiga di mana yang
bersangkutan
minta keuntungan istimewa, diancam dengan pidana penjara paling lama
satu
tahun empat bulan, jika persetujuan itu diterima.
(2)
Diancam dengan pidana yang sama pada penghutang dalam hal seperti di atas, atau
jika
penghutang
adalah perseroan, maskapai, perkumpulan atau yayasan, pada pengurus atau
komisaris
yang mengadakan persetujuan.
Pasal
402
Barang
siapa dinyatakan dalam keadaan jelas tak mampu atau jika bukan pengusaha,
dinyatakan
dalam keadaan pailit atau dibolehkan melepaskan budel, diancam dengan pidana
penjara
paling lama lima tahun enam bulan. jika yang bersangkutan secara curang
mengurangi
hak-hak
pemiutang dengan mengada-ada pengeluaran yang tak ada, maupun menyembunyikan
pendapatan,
atau menarik barang sesuatu dari budel ataupun telah melijerkan barang sesuatu
dengan
cuma-cuma atau terang di bawah harganya, atau di waktu ketidakmampuannya,
pelepasan
budelnya atau kepailitannya. atau pada saat di mana diketahuinya bahwa salah
satu
dari
keadaan tadi tak dapat dicegah, menguntungkan salah seorang pemiutang dengan
sesuatu
cara.
Pasal
403
Seorang
pengurus atau komisaris perseroan terbatas. maskapai andil Indonesia atau
perkumpulan
koperasi di luar ketentuan pasal 398, turut membantu atau mengizinkan
dilakukan
perbuatan yang bertentangan dengan anggaran dasar, dan oleh karena itu
mengakibatkan
perseroan, maskapai atau perkumpulan tak dapat memenuhi kewajibannya,
atau
harus dibubarkan, diancam dengan pidana denda paling banyak seratus lima puluh
ribu
rupiah.
Pasal
404
Diancam
dengan pidana penjara paling lama dua tahun.
1.
barang siapa dengan sengaja menarik barang milik sendiri, atau kalau bukan
demikian
untuk
pemiliknya dari orang lain yang mempunyai hak gadai, hak menahan, pungut hasil
atau
pakai atasnya;
2.
barang siapa dengan sengaja untuk seluruhnya atau sebagian, menarik barang
milik
sendiri
atau kalau bukan demikian untuk pemiliknya dari ikatan hipotik
3.
barang siapa dengan sengaja, untuk seluruhnya atau sebagian, menarik suatu
barang yang
olehnya
dibebani ikatan panen atau untuk yang memberi ikatan menarik suatu barang
yang
oleh orang lain itu dibebani ikatan panen. dengan merugikan pemegang ikatan;
4.
barang siapa dengan sengaja, untuk seluruhnya atau sebagian, menarik suatu
barang
milik
sendiri atau kalau bukan demikian, untuk pemiliknya. dari ikatan kredit
atasnya,
dengan
merugikan pemegang ikatan.
Pasal
405
(1)
Dalam hal pemidanaan berdasarkan salah satu kejahatan yang dirumuskan dalam
pasal
397,
399, 400, dan 402 yang bersalah dapat dicabut hak-haknya berdasarkan pasal 35.
(2)
Pemidanaan berdasarkan salah satu kejahatan seperti yang dirumuskan. dalam
pasal 396
-
402, dapat diperintahkan supaya putus hakim diumumkan.
BAB XXVIII
KEJAHATAN JABATAN
Pasal
413
Seorang
komandan Angkatan Bersenjata yang menolak atau sengaja mengabaikan untuk
menggunakan
kekuatan di bawah perintahnya, ketika diminta oleh penguasa sipil yang
berwenang
menurut undang-undang, diancam dengan pidana penjara lama empat tahun.
Pasal
414
(1)
Seorang pejabat yang sengaja minta bantuan Angkatan Bersenjata untuk melawan
pelaksanaan
ketentuan undang-undang, perintah penguasa umum menurut undangundang,
putusan
atau surat perintah pengadilan, diancam dengan pidana penjara paling
lama
tujuh tahun.
(2)
Jika pelaksanaan dihalang-halangi oleh perbuatan demikian, yang bersalah
diancam
dengan
pidana penjara paling lama sembilan tahun.
Pasal
415
Seorang
pejabat atau orang lain yang ditugaskan menjalankan suatu jabatan umum
terusmenerus
atau
untuk sementara waktu, yang dengan sengaja menggelapkan uang atau surat
berharga
yang disimpan karena jabatannya, atau membiarkan uang atau surat berharga itu
diambil
atau digelapkan oleh orang lain, atau menolong sebagai pembantu dalam melakukan
perbuatan
tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Pasal
416
Seorang
pejabat atau orang lain yang diberi tugas menjalankan suatu jabatan umum
terusmenerus
atau
untuk sementara waktu, yang sengaja membuat secara palsu atau memalsu buku
buku-buku
daftar-daftar yang khusus untuk pemeriksaan administrasi, diancam dengan pidana
penjara
paling lama empat tahun.
Pasal
417
Seorang
pejabat atau orang lain yang diberi tugas menjalankan suatu jabatan umum
terusmenerus
atau
untuk sementara waktu yang sengaja menggelapkan, menghancurkan.
merusakkan
atau membikin tak dapat dipakai barang-barang yang diperuntukkan guna
meyakinkan
atau membuktikan di muka penguasa yang berwenang, akta-akta, surat-surat atau
daftar-daftar
yang dikuasainya karena jabatannya, atau membiarkan orang lain menghilangkan,
menghancurkan,
merusakkan atau membikin tak dapat di pakai barang-barang itu, atau
menolong
sebagai pembantu dalam melakukan perbuatan itu, diancam dengan pidana penjara
paling
lama lima tahun enam bulan.
Pasal
418
Seorang
pejabat yang menerima hadiah atau janji padahal diketahui atau sepatutnya harus
diduganya,
bahwa hadiah atau janji itu diberikan karena kekuasaan atau kewenangan yang
berhubungan
dengan jabatannya, atau yang menurut pikiran orang yang memberi hadiah atau
janji
itu ada hubungan dengan jabatannya diancam dengan pidana penjara paling lama
enam
tahun
atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Pasal
419
Diancam
dengan pidana penjara paling lama lima tahun seorang pejabat :
1.
yang menerima hadiah atau janji padahal diketahuinya bahwa hadiah atau janji
itu
diberikan
untuk menggerakkannya supaya melakukan atau tidak melakukan sesuatu
dalam
jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya;
2.
yang menerima hadiah mengetahui bahwa hadiah itu diberikan sebagai akibat. atau
oleh
karena
si penerima telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang
bertentangan
dengan kewajibannya.
Pasal
420
(1)
Diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun :
1.
seorang hakim yang menerima hadiah atau janji. padahal diketahui bahwa hadiah
atau
janji itu diberikan untuk mempengaruhi putusan perkara yang menjadi
tugasnya;
2.
barang siapa menurut ketentuan undang-undang ditunjuk menjadi penasihat untuk
menghadiri
sidang pengadilan, menerima hadiah atau janji, padahal diketahui
bahwa
hadiah atau janji itu diberikan untuk mempengaruhi nasihat tentang
perkara
yang harus diputus oleh pengadilan itu.
(2)
Jika hadiah atau janji itu diterima dengan sadar bahwa hadiah atau janji itu
diberikan
supaya
dipidana dalam suatu perkara pidana, maka yang bersalah diancam dengan pidana
penjara
paling lama dua belas tahun.
Pasal
421
Seorang
pejabat yang menyalahgunakan kekuasaan memaksa seseorang untuk melakukan,
tidak
melakukan atau membiarkan sesuatu, diancam dengan pidana penjara paling lama
dua
tahun
delapan bulan.
Pasal
422
Seorang
pejabat yang dalam suatu perkara pidana menggunakan sarana paksaan, baik untuk
memeras
pengakuan, maupun untuk mendapatkan keterangan, diancam dengan pidana penjara
paling
lama empat tahun.
Pasal
423
Seorang
pejabat dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan
hukum,
dengan menyalahgunakan kekuasaannya, memaksa seseorang untuk memberikan
sesuatu,
untuk membayar atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk
mengerjakan
sesuatu bagi dirinya sendiri, diancam dengan pidana penjara paling lama enam
tahun.
Pasal
424
Seorang
pejabat dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan
hukum,
dengan menyalahgunakan kekuasaannya, menggunakan tanah negara di atas mana ada
hak-hak
pakai Indonesia, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun.
Pasal
425
Diancam
karena melakukan pemerasan dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun :
1.
seorang pejabat yang pada waktu menjalankan tugas, meminta, menerima, atau
memotong
pembayaran, seolah-olah berhutang kepadanya, kepada pejabat lainnya atau
kepada
kas umum, padahal diketahuinya bahwa tidak demikian adanya;
2.
seorang pejabat yang pada waktu menjalankan tugas, meminta atau menerima
pekerjaan
orang
atau penyerahan barang seolah olah merupakan hutang kepada dirinya, padahal
diketahuinya
bahwa tidak demikian halnya;
3.
seorang pejabat yang pada waktu menjalankan tugas, seolah-olah sesuai dengan aturanaturan
yang
bersangkutan telah menggunakan tanah negara yang di atasnya ada hak-hak
pakai
Indonesia dengan merugikan yang berhak padahal diketahuinya bahwa itu
bertentangan
dengan peraturan tersebut.
Pasal
426
(1)
Seorang pejabat yang diberi tugas menjaga orang yang dirampas kemerdekaannya
atas
perintah
penguasa umum atau atas putusan atau ketetapan pengadilan, dengan sengaja
membiarkan
orang itu melarikan diri atau dengan sengaja melepaskannya, atau memberi
pertolongan
pada waktu dilepas atau melepaskan diri., diancam dengan pidana penjara
paling
lama empat tahun.
(2)
Jika orang itu lari, dilepaskan, atau melepaskan diri karena kesalahan
(kealpaan), maka
yang
bersangkutan diancam dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau pidana
denda
paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Pasal
427
(1)
Diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun :
1.
seorang pejabat dengan tugas menyidik perbuatan pidana, yang sengaja tidak
memenuhi
permintaan untuk menyatakan bahwa ada orang dirampas
kemerdekaannya
secara melawan hukum, atau yang sengaja tidak memberitahukan
hal
itu kepada kekuasaan yang lebih tinggi;
2.
seorang pejabat yang dalam menjalankan tugasnya mengetahui bahwa ada orang
dirampas
kemerdekaannya secara melawan hukum, sengaja tidak memberitahukan
hal
itu dengan sepera kepada pejabat yang bertugas menyidik perbuatan pidana.
(2)
Seorang pejabat yang bersalah (alpa) menyebabkan apa yang dirumuskan dalam
pasal ini
terlaksana,
diancam dengan pidana kurungan paling lama tiga bulan atau pidana denda
paling
banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Pasal
428
Diancam
dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan, seorang kepala
lembaga
pemasyarakatan
tempat menutup orang terpidana, orang tahanan sementara atau orang yang
disandera,
atau seorang kepala lembaga pendidikan negara atau rumah sakit jiwa, yang
menolak
memenuhi
permintaan menurut undang-undang supaya memperlihatkan orang yang
dimasukkan
di situ, atau supaya memperlihatkan register masuk, atau akta- akta yang
menurut
aturan-aturan
umum harus ada untuk memasukkan orang di situ.
Pasal
429
(1)
Seorang pejabat yang melampaui kekuasaan atau tanpa mengindahkan cara-cara yang
ditentukan
dalam peraturan umum, memaksa masuk ke dalam rumah atau ruangan atau
pekarangan
tertutup yang dipakai oleh orang lain, atau jika berada di situ secara melawan
hukum,
tidak segera pergi atas permintaan yang berhak atau atas nama orang itu,
diancam
dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda
paling
tinggi empat ribu lima ratus rupiah.
(2)
Diancam dengan pidana yang sama, seorang pejabat yang pada waktu menggeledah
rumah,
dengan melampaui ke kuasaannya atau tanpa mengindahkan cara-cara yang
ditentukan
dalam peraturan umum, memeriksa atau merampas surat-surat, buku-buku
atau
kertas-kertas lain.
Pasal
430
(1)
Seorang pejabat yang melampaui kekuasaannya, menyuruh memperlihatkan kepadanya
atau
merampas surat, kartu pos, barang atau paket yang diserahkan kepada lembaga
pengangkutan
umum atau kabar kawat yang dalam tangan pejabat telegrap untuk
keperluan
umum, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan.
(2)
Pidana yang sama dijatuhkan kepada pejabat yang melampaui kekuasaannya,
menyuruh
seorang
pejabat telepon atau orang lain yang diberi tugas pekerjaan telepon untuk
keperluan
umum, memberi keterangan kepadanya tentang sesuatu percakapan yang
dilakukan
dengan perantaraan lembaga itu.
Pasal
431
Seorang
pejabat, suatu lembaga pengangkutan umum yang sengaja dan melawan hukum
membuka
suatu surat barang tertutup atau paket yang diserahkan kepada lembaga itu.
memeriksa
isinya, atau memberitahukan isinya kepada orang lain, diancam dengan pidana
penjara
paling lama dua tahun.
Pasal
432
(1)
Seorang pejabat suatu lembaga pengangkutan umum yang dengan sengaja memberikan
kepada
orang lain daripada yang berhak, surat tertutup, kartu pos atau paket yang
dipercayakan
kepada lembaga itu, atau menghancurkan, menghilangkan, memiliki sendiri
atau
mengubah isinya, atau memiliki sendiri barang sesuatu yang ada di dalamnya
diancam
dengan pidana penjara paling lama lima tahun.
(2)
Jika surat atau barang itu bernilai uang, maka pemilikan sendiri itu diancam
dengan
pidana
penjara paling lama tujuh tahun.
Pasal
433
Seorang
pejabat telegrap atau telepon, atau orang lain yang ditugasi mengawasi pekerjaan
telegrap
atau telepon yang digunakan untuk kepentingan umum, diancam :
1.
dengan pidana penjara paling lama dua tahun. jika ia dengan sengaja dan melawan
hukum
memberitahukan kepada orang lain, kabar yang diserahkan kepada jawatan
telegrap
atau telepon atau kepada lembaga semacam itu, atau dengan sengaja dan
melawan
hukum membuka, membaca, atau memberitahukan kabar telegrap atau telepon
kepada
orang lain;
2.
dengan pidana penjara paling lama lima tahun, jika ia dengan sengaja memberikan
kepada
orang lain daripada yang berhak atau. menghancurkan, menghilangkan, memiliki
sendiri
atau mengubah isi suatu berita telegrap atau telepon yang diserahkan kepada
jawatan
telegrap, telepon atau pada lembaga semacam itu.
Pasal
434
Seorang
pejabat suatu lembaga pengangkutan umum, seorang pejabat telegrap atau telepon
atau
orang lain yang dimaksud dalam pasal 433, yang dengan sengaja membiarkan orang
lain
melakukan
salah satu perbuatan berdasarkan pasal 431 - 433, atau membantu orang lain
dalam
perbuatan
itu, diancam dengan pidana menurut perbedaan- perbedaan yang ditetapkan dalam
pasal-pasal
tersebut.
Pasal
435
Seorang
pejabat yang dengan langsung maupun tidak langsung sengaja turut serta dalam
pemborongan,
penyerahan atau persewaan, yang pada saat dilakukan perbuatan, untuk seluruh
atau
sebagian, dia ditugaskan mengurus atau mengawasinya, diancam dengan pidana
penjara
paling
lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak delapan belas ribu rupiah.
Pasal
436
(1)
Barang siapa menurut hukum yang berlaku bagi masing-masing pihak mempunyai
kewenangan
melangsungkan perkawinan seseorang, padahal diketahuinya bahwa
perkawinan
atau perkawinan-perkawinan orang itu yang telah ada menjadi halangan
untuk
itu berdasarkan undang-undang, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh
tahun.
(2)
Barang siapa menurut hukum yang berlaku bagi masing-masing pihak mempunyai
kewenangan
melangsungkan perkawinan seseorang, padahal diketahuinya ada halangan
untuk
itu berdasarkan undang-undang diancam dengan pidana penjara paling lama dua
tahun
delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Pasal
437
Dalam
hal pemidanaan berdasarkan pasal 415, 419, 420, 423, 434, 425, 432 ayat
penghabisan,
dan
pasal 436 ayat pertama. dapat dijatuhkan pencabutan hak berdasarkan pasal 35.
No. 3 dan
4.
BAB XXIX
KEJAHATAN PELAYARAN
Pasal
438
(1)
Diancam karena melakukan pembajakan di laut :
1.
dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun, barang siapa masuk bekerja
menjadi
nakhoda atau menjalankan pekerjaan itu di sebuah kapal, padahal
diketahuinya
bahwa kapal itu diperuntukkan atau digunakan untuk melakukan
perbuatan-perbuatan
kekerasan di lautan bebas terhadap kapal lain atau terhadap
orang
dan barang di atasnya, tanpa mendapat kuasa untuk itu dari sebuah negara
yang
berperang atau tanpa masuk angkatan laut suatu negara yang diakui;
2.
dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun, barang siapa mengetahui
tentang
tujuan atau penggunaan kapal itu, masuk bekerja menjadi kelasi kapal
tersebut
atau dengan suka rela terus menjalankan pekerjaan tersebut setelah hal itu
diketahui
olehnya, ataupun termasuk anak buah kapal tersebut.
(2)
Disamakan dengan tidak punya surat kuasa, jika melampaui apa yang dikuasakan,
demikian
juga jika memegang surat kuasa dari negara-negara yang berperang satu dengan
yang
lainnya.
(3)
Pasal 89 tidak diterapkan.
Pasal
439
(1)
Diancam karena melakukan pembajakan di tepi laut dengan pidana penjara paling
lama
lima
belas tahun, barang siapa dengan memakai kapal melakukan perbuatan kekerasan
terhadap
kapal lain atau terhadap orang atau barang di atasnya, di perairan Indonesia.
(2)
Yang dimaksud dengan wilayah laut Indonesia yaitu wilayah "Territoriale
zee en
maritieme
kringen ordonantie, S. 1939 442."
Pasal
440
Diancam
karena melakukan pembajakan di pantai dengan pidana penjara paling lama lima
belas
tahun, barang siapa yang di darat maupun di air sekitar pantai atau muara
sungai,
melakukan
perbuatan kekerasan terhadap orang atau barang di situ, setelah lebih dahulu
menyeberangi
lautan seluruhnya atau sebagiannya untuk tujuan tersebut.
Pasal
441
Diancam
karena melakukan pembajakan di sungai dengan pidana penjara paling lama lima
belas
tahun, barang siapa dengan memakai kapal melakukan perbuatan kekerasan di
sungai
terhadap
kapal lain atau terhadap orang atau barang di atasnya, setelah datang ke tempat
dan
untuk
tujuan tersebut dengan kapal dari tempat lain.
Pasal
442
Diancam
dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun, barang siapa yang menerima
atau
melakukan pekerjaan sebagai komandan atau pemimpin sebuah kapal. padahal
diketahuinya
bahwa kapal itu diperuntukkan atau digunakan untuk melakukan salah satu
perbuatan
yang dirumuskan dalam pasal 439 - 441.
Pasal
443
Diancam
dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun barang siapa yang menerima atau
melakukan
pekerjaan sebagai kelasi di sebuah kapal, padahal diketahuinya bahwa kapal itu
diperuntukkan
atau digunakan untuk melakukan salah satu perbuatan yang dirumuskan dalam
pasal
439 - 441 ataupun dengan sukarela tetap tinggal bekerja di kapal itu, sesudah
diketahui
olehnya
bahwa kapal itu digunakan seperti diterangkan di atas.
Pasal
444
Jika
perbuatan kekerasan yang diterangkan dalam pasal 438 - 441 mengakibatkan
seseorang di
kapal
yang diserang atau seseorang yang diserang itu mati maka nakhoda. komandan atau
pemimpin
kapal dan mereka yang turut serta melakukan perbuatan kekerasan, diancam dengan
pidana
mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara selama waktu tertentu
paling
lama
dua puluh tahun.
Pasal
445
Barang
siapa melengkapi kapal atas biaya sendiri atau orang lain, dengan maksud untuk
digunakan
sebagai yang dirumuskan dalam pasal 438 atau dengan maksud untuk melakukan
salah
satu per- buatan yang dirumuskan dalam pasal 439 - 441, diancam dengan pidana
penjara
paling
lama lima belas tahun.
Pasal
446
Barang
siapa atas biaya sendiri atau orang lain, secara langsung maupun tidak langsung
turut
melaksanakan
penyewaan, pemuatan atau pertanggungan sebuah kapal, padahal diketahuinya
bahwa
kapal itu akan digunakan sebagai yang dirumuskan dalam pasal 438, 38, atau
untuk
melakukan
salah satu perbuatan yang dirumuskan dalam pasal 439 - 441, diancam dengan
pidana
penjara paling lama dua belas tahun dalam
Pasal
447
Barang
siapa dengan sengaja menyerahkan sebuah kapal Indonesia dalam kekuasaan bajak
laut,
bajak
tepi laut, bajak pantai, dan bajak sungai, diancam :
1.
dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun. jika ia adalah nakhoda
kapal itu;
2.
dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun, dalam hal-hal lain.
Pasal
448
Seorang
penumpang kapal Indonesia yang merampas kekuasaan atas kapal secara melawan
hukum,
diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Pasal
449
Seorang
nakhoda sebuah kapal Indonesia yang menarik kapal dari pemiliknya atau dari
pengusahanya
dan memakainya untuk keuntungan sendiri, diancam dengan pidana penjara
paling
lama delapan tahun enam bulan.
Pasal
450
Seorang
warga negara Indonesia yang tanpa izin Pemerintah Indonesia menerima surat,
bajak,
maupun
menerima atau menjalankan pekerjaan sebagai nakhoda sebuah kapal, padahal
diketahui
bahwa kapal itu diperuntukkan atau digunakan untuk pelayaran pembajakan tanpa
izin
Pemerintah Indonesia, diancam dengan pidana penjara paling lima tahun.
Pasal
451
Seorang
warga negara Indonesia yang menerima pekerjaan sebagai kelasi di sebuah kapal.
padahal
diketahuinya bahwa kapal itu diperuntukkan atau digunakan untuk pelayaran
pembajakan
tanpa izin Pemerintah Indonesia, ataupun secara sukarela tetap bekerja sebagai
kelasi
sesudah diketahuinya tujuan atau penggunaan kapal itu, diancam dengan pidana
penjara
paling
lama empat tahun.
Pasal
451 bis
(1)
Seorang nakhoda sebuah kapal Indonesia yang menyuruh membikin keterangan kapal,
yang
diketahuinya bahwa isinya bertentangan dengan kenyataan. diancam dengan pidana
penjara
paling lama lima tahun.
(2)
Kelasi-kelasi yang turut serta menyuruh membikin keterangan kapal yang
diketahuinya
bahwa
isinya tidak benar, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan
bulan.
Pasal
451 ter
Barang
siapa untuk memenuhi peraturan dalam ayat ketiga pasal 12 aturan tentang
pendaftaran
kapal,
memperlihatkan surat keterangan yang diketahuinya bahwa isinya tidak benar,
diancam
dengan
pidana penjara paling lama lima tahun.
Pasal
452
(1)
Barang siapa dalam berita acara suatu keterangan kapal, menyuruh menulis
keterangan
palsu
tentang suatu keadaan yang kebenarannya harus dinyatakan dalam akta itu dengan
maksud
untuk menggunakan atau menyuruh orang lain menggunakan akta itu, seolaholah
keterangannya
sesuai dengan kenyataan, diancam, jika karena penggunaan akta itu
dapat
menimbulkan kerugian dengan pidana penjara paling lama delapan tahun.
(2)
Diancam dengan pidana yang sama, barang siapa dengan sengaja menggunakan akta
itu
seolah-olah
isinya sesuai dengan kenyataan, jika karena penggunaan itu dapat timbul
kerugian.
Pasal
453
Diancam
dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan, seorang nakhoda
kapal
Indonesia
yang sesudah dimulai penerimaan atau penyewaan kelasi. tetapi sebelum
perjanjian
habis
dengan sengaja dan melawan hukum menarik diri dari pimpinan kapal itu.
Pasal
454
Diancam,
karena melakukan desersi, dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat
bulan,
seorang kelasi yang, bertentangan dengan kewajibannya menurut persetujuan
kerja,
menarik
diri dari tugasnya di kapal Indonesia, jika menurut keadaan di waktu melakukan
perbuatan,
ada kekhawatiran timbul bahaya bagi kapal, penumpang atau muatan kapal itu.
Pasal
455
Diancam
karena melakukan desersi biasa, dengan pidana penjara paling lama empat bulan
dua
minggu,
seorang anak buah kapal-kapal Indonesia, yang dengan sengaja dan melawan hukum
tidak
mengikuti atau tidak meneruskan perjalanan yang telah disetujuinya.
Pasal
456
Ditiadakan
berdasarkan S. 34 - 124 jo. 38 - 2.
Pasal
457
Pidana
yang ditentukan dalam pasal 454 dan 455 dapat dilipatkan dua, jika dua orang
atau
lebih
dengan bersekutu melakukan kejahatan itu, atau jika kejahatan dilakukan akibat
permufakatan
jahat untuk berbuat demikian.
Pasal
458
(1)
Seorang pengusaha, pemegang buku, atau nakhoda kapal Indonesia yang menerima
seorang
anak buah kapal untuk bekerja, padahal mengetahui bahwa anak buah kapal itu
belum
ada sebulan sejak menarik diri dari persetujuannya dengan kapal Indonesia
seperti
dirumuskan
di dalam salah satu pasal 454 atau 455, diancam dengan pidana penjara
paling
lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak empat ribu lima
ratus
rupiah.
(2)
Tidak dipidana, jika penerimaan kerja dilakukan di luar Indonesia dengan izin
konsul
Indonesia.
atau kalau ini tidak ada, atas permintaan penguasa setempat.
Pasal
459
(1)
Seorang penumpang kapal Indonesia yang di atas kapal menyerang nakhoda,
melawannya
dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, dengan sengaja merampas
kebebasannya
untuk bergerak atau seorang anak buah kapal Indonesia yang di atas kapal
dalam
pekerjaan berbuat demikian terhadap orang yang lebih tinggi pangkatnya, diancam
karena
melakukan insubordinasi dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan
bulan.
(2)
Yang bersalah diancam dengan :
1.
pidana penjara paling lama empat tahun, jika kejahatan itu atau
perbuatanperbuatan
lain
yang menyertainya mengakibatkan luka-luka;
2.
pidana penjara paling lama delapan tahun enam bulan jika mengakibatkan lukaluka
berat;
3.
pidana penjara paling lama dua belas tahun, jika mengakibatkan kematian.
Pasal
460
(1)
Insubordinasi yang dilakukan dua orang atau lebih dengan bersekutu, diancam
karena
melakukan
pemberontakan di kapal dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
(2)
Yang bersalah diancam dengan :
1.
pidana penjara paling lama delapan tahun enam bulan jika kejahatan itu atau
perbuatan-perbuatan
lain yang menyertainya mengakibatkan luka-luka;
2.
pidana penjara paling lama dua belas tahun, jika mengakibatkan luka-luka berat;
3.
pidana penjara paling lama lima belas tahun jika mengakibatkan kematian.
Pasal
461
Barang
siapa di atas kapal Indonesia menghasut supaya memberontak, diancam dengan
pidana
penjara
paling lama enam tahun.
Pasal
462
Penolakan
kerja oleh dua orang anak buah kapal Indonesia atau lebih yang dilakukan
bersekutu
atau akibat permufakatan jahat diancam dengan pidana penjara paling lama dua
tahun
delapan bulan.
Pasal
463
Diancam
dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan seorang anak buah kapal
Indonesia
yang sesudah dikenakan tindakan disiplin karena menolak kerja, masih tetap
menolak
kerja juga.
Pasal
464
(1)
Diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau denda paling
banyak
empat
ribu lima ratus rupiah seorang penumpang kapal Indonesia :
1.
yang sengaja tidak menurut perintah nakhoda yang diberikan untuk keamanan
atau
untuk meneguhkan ketertiban dan disiplin di atas kapal;
2.
yang tidak memberi pertolongan menurut kemampuannya kepada nakhoda, ketika
diketahuinya
bahwa dia dirampas kemerdekaannya untuk bergerak;
3.
yang sengaja tidak memberitahukan kepada nakhoda ketika diketahuinya adanya
niat
untuk melakukan insubordinasi.
(2)
Ketentuan tersebut pada no. 3 tidak berlaku jika insubordinasi tidak terjadi.
Pasal
465
Pidana
yang diancam pada pasal 448 451 454 464 dapat ditambah sepertiga, jika yang
melakukan
salah satu kejahatan yang dirumuskan dalam pasal itu, berpangkat perwira kapal
Pasal
466
Seorang
nakhoda kapal Indonesia yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau
orang
lain
dengan melawan hukum atau untuk menutupi perbuatan itu menjual kapalnya, atau
meminjam
uang dengan mempertanggungkan kapalnya atau perlengkapan kapal itu atau
perbekalannya,
atau menjual atau menggadaikan kapal itu barang muatan atau barang
perbekalan
kapal itu, atau mengurangi kerugian atau belanja, atau tidak menjaga supaya
bukubuku
harian-harian
di kapal dipelihara menurut undang-undang, ataupun tidak mengurus
keselamatan
surat-surat kapal ketika meninggalkan kapalnya, diancam dengan pidana penjara
paling
lama tujuh
Pasal
467
Seorang
nakhoda kapal Indonesia, yang dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri
atau
orang lain secara melawan hukum, atau untuk menutupi keuntungan yang demikian,
mengubah
haluan kapalnya, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun.
Pasal
468
Seorang
nakhoda kapal Indonesia yang di luar keharusan atau bertentangan dengan hukum
yang
berlaku baginya, meninggalkan kapalnya di tengah perjalanan, dan juga menyuruh
atau
memberi
izin kepada anak buahnya untuk berbuat demikian. diancam dengan pidana penjara
paling
lama lima tahun enam bulan.
Pasal
469
(1)
Seorang nakhoda kapal Indonesia yang di luar keharusan dan di luar pengetahuan
lebih
dahulu
dari pemilik atau pengusaha kapal, melakukan atau membiarkan dilakukan
perbuatan
yang diketahuinya bahwa karena itu kapalnya atau muatannya kemungkinan
ditangkap
ditahan atau dirintangi diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun
empat
bulan atau pidana denda sebanyak-banyaknya sembilan ribu rupiah.
(2)
Seorang penumpang kapal yang di luar keharusan dan di luar pengetahuan lebih
dulu
dari
nakhoda melakukan perbuatan yang sama dengan pengetahuan yang sama pula,
diancam
dengan pidana penjara paling lama satu tahun atau pidana denda paling banyak
sembilan
ribu rupiah.
Pasal
470
Seorang
nakhoda kapal Indonesia yang di luar keharusan sengaja tidak memberi kepada
penumpang
kapalnya apa yang wajib di berikan padanya. diancam dengan pidana penjara
paling
lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima
ratus
rupiah.
Pasal
471
Seorang
nakhoda kapal Indonesia yang sengaja membuang barang muatan di luar keharusan
dan
bertentangan dengan hukum yang berlaku baginya, diancam dengan pidana penjara
paling
lama
dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus
rupiah.
Pasal
472
Barang
siapa dengan sengaja dan melawan hukum, menghancurkan merusakkan, atau
membikin
tak dapat dipakai muatan, perbekalan atau barang keperluan yang ada dalam
kapal,
diancam
dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan.
Pasal
472 bis
Barang
siapa sebagai penumpang gelap turut berlayar di atas sebuah kapal, diancam
dengan
pidana
penjara paling tiga bulan.
Pasal
473
Seorang
nakhoda yang memakai bendera Indonesia, padahal diketahuinya bahwa dia tidak
berhak
untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau
pidana
denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Pasal
474
Seorang
nakhoda yang dengan memakai tanda-tanda pada kapalnya sengaja menimbulkan
kesan
seakan-akan kapalnya adalah kapal perang Indonesia kapal Angkatan Laut atau
kapal
penunjuk
yang bekerja di perairan atau terusan laut Indonesia, diancam dengan pidana
penjara
paling
lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak empat ribu lima
ratus
rupiah.
Pasal
475
Barang
siapa yang di luar keharusan melakukan pekerjaan nakhoda, juru mudi atau
masinis di
kapal
Indonesia padahal diketahuinya bahwa kewenangannya untuk berlayar telah dicabut
oleh
penguasa
yang berwenang, diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau
pidana
denda paling banyak sembilan ribu rupiah.
Pasal
476
Seorang
nakhoda kapal Indonesia yang tanpa alasan yang dapat diterima menolak untuk
memenuhi
permintaan berdasarkan undang-undang untuk menerima di kapalnya seorang
terdakwa
atau terpidana beserta benda-benda yang berhubungan dengan perkaranya, diancam
dengan
pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling
banyak
empat
ribu lima ratus rupiah.
Pasal
477
(1)
Seorang nakhoda kapal Indonesia yang dengan sengaja membiarkan lari, atau
melepaskan
seorang terdakwa atau terpidana atau memberi bantuan ketika dilepaskan
atau
melepaskan diri, padahal orang itu diterima di kapalnya atas permintaan
berdasarkan
undang-undang. diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun.
(2)
Jika orang itu lari, dilepaskan atau melepaskan dirinya karena kealpaan nakhoda
itu,
maka
dia diancam dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau pidana denda
paling
banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Pasal
478
Seorang
nakhoda kapal Indonesia yang sengaja tidak memenuhi kewajibannya menurut ayat
pertama
pasal 358a Kitab Undang- undang Hukum Dagang untuk memberi pertolongan kalau
kapalnya
terlibat dalam suatu tabrakan, diancam dengan pidana penjara paling lama empat
tahun.
Pasal
479
Dalam
hal pemidanaan berdasarkan salah satu kejahatan yang dirumuskan dalam pasal 488
-
449,
446, dan 467, dapat dinyatakan pencabutan hak-hak berdasarkan pasal 35 no. 1 -
4.
BAB XXIX A
KEJAHATAN PENERBANGAN DAN KEJAHATAN
TERHADAP
SARANA/PRASARANA PENERBANGAN
Pasal
479a
(1)
Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, membuat tidak
dapat
dipakai atau merusak bangunan untuk pengamanan lalu lintas udara atau
menggagalkan
usaha untuk pengamanan bangun tersebut dipidana dengan pidana
penjara
selama-lamanya sembilan tahun,
(2)
Dengan pidana penjara selama-lamanya sembilan tahun jika karena perbuatan itu
timbul
bahaya
bagi keamanan lalu lintas udara;
(3)
Dengan pidana penjara selama-lamanya lima belas tahun jika karena perbuatan itu
mengakibatkan
matinya orang.
Pasal
479b
(1)
Barang siapa karena kealpaannya menyebabkan hancurnya, tidak dapat dipakainya
atau
rusaknya
bangunan untuk pengamanan lalu lintas udara, atau gagalnya usaha untuk
pengamanan
bangunan tersebut, dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya tiga
tahun.
(2)
Dengan pidana penjara selama-lamanya lima tahun, jika karena perbuatan itu
timbul
bahaya
bagi keamanan lalu lintas udara.
(3)
Dengan pidana penjara selama-lamanya tujuh tahun, jika karena perbuatan itu
mengakibatkan
matinya orang.
Pasal
479c
(1)
Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusak. mengambil
atau
memindahkan tanda atau alat untuk pengamanan penerbangan, atau menggagalkan
bekerjanya
tanda atau alat tersebut, atau memasang tanda atau alat yang keliru, dipidana
dengan
pidana penjara selama-lamanya enam tahun.
(2)
Dengan pidana penjara selama-lamanya sembilan tahun, jika karena perbuatan itu
timbul
bahaya
bagi keamanan penerbangan.
(3)
Dengan pidana penjara selama-lamanya dua belas tahun, jika karena perbuatan itu
timbul
bahaya bagi keamanan penerbangan dan mengakibatkan celakanya pesawat udara.
(4)
Dengan pidana penjara selama-lamanya lima belas tahun, jika karena perbuatan
itu
timbul
bahaya keamanan penerbangan dan mengakibatkan matinya orang.
Pasal
479d
Barang
siapa karena kealpaan menyebabkan tanda atau alat untuk pengamanan penerbangan
hancur,
rusak, terambil atau pindah atau menyebabkan tidak dapat bekerja atau
menyebabkan
terpasangnya
tanda atau alat untuk pengamanan penerbangan yang keliru, dipidana :
a.
dengan pidana penjara selama-lamanya lima tahun, jika karena perbuatan itu
menyebabkan
penerbangan tidak aman;
b.
dengan pidana penjara selama-lamanya lima tahun, jika karena perbuatan itu
mengakibatkan
celakanya pesawat udara;
c.
dengan pidana penjara selama-lamanya tujuh tahun, jika karena perbuatan itu
mengakibatkan
matinya orang.
Pasal
479e
Barang
siapa dengar. sengaja dan melawan hukum, menghancurkan atau membuat tidak dapat
dipakainya
pesawat udara yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dipidana
dengan
pidana penjara selama-lamanya sembilan tahun.
Pasal
479f
Barang
siapa dengan sengaja dan melawan hukum mencelakakan, menghancurkan,
membuat
tidak dapat dipakai atau merusak pesawat udara, dipidana :
a.
dengan pidana penjara selama-lamanya lima belas tahun, jika karena perbuatan
itu timbul
bahaya
bagi nyawa orang lain;
b.
dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara untuk selama-lamanya dua
puluh
tahun, jika karena perbuatan itu mengakibatkan matinya orang.
Pasal
479g
Barang
siapa karena kealpaannya menyebabkan pesawat udara celaka, hancur, tidak dapat
dipakai
atau rusak, dipidana :
a.
dengan pidana penjara selama-lamanya lima tahun, jika karena perbuatan itu
timbul
bahaya
bagi nyawa orang lain;
b.
dengan pidana penjara selama-lamanya tujuh tahun, jika karena perbuatan itu
mengakibatkan
matinya orang.
Pasal
479h
(1)
Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain
dengan
melawan
hukum, atas kerugian penanggung asuransi menimbulkan kebakaran atau
ledakan,
kecelakaan, kehancuran, kerusakan atau membuat tidak dapat dipakainya
pesawat
udara, yang dipertanggungkan terhadap bahaya tersebut di atas atau yang
dipertanggungkan
muatannya maupun upah yang akan diterima untuk pengangkutan
muatannya,
ataupun untuk kepentingan muatan tersebut telah diterima uang
tanggungan,
dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya sembilan tahun.
(2)
Apabila yang dimaksud pada ayat (1) pasal ini adalah pesawat udara dalam
penerbangan,
dipidana
dengan pidana penjara selama-lamanya lima belas tahun.
(3)
Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain
dengan
melawan
hukum atas kerugian penanggung asuransi, menyebabkan penumpang pesawat
udara
yang dipertanggungkan terhadap bahaya mendapat kecelakaan, dipidana :
a.
dengan pidana penjara selama-lamanya sepuluh tahun, jika karena perbuatan itu
menyebabkan
luka berat;
b.
dengan pidana penjara selama-lamanya lima belas tahun, jika karena perbuatan
itu
mengakibatkan
matinya orang.
Pasal
479i
Barang
siapa di dalam pesawat udara dengan perbuatan yang melawan hukum merampas atau
mempertahankan
perampasan atau menguasai pesawat udara dalam penerbangan. dipidana
dengan
pidana penjara selama-lamanya dua belas tahun.
Pasal
479j
Barang
siapa dalam pesawat udara dengan kekerasan atau ancaman kekerasan atau ancaman
dalam
bentuk lainnya merampas atau mempertahankan perampasan atau menguasai
pengendalian
pesawat udara dalam penerbangan dipidana dengan pidana penjara selamalamanya
lima
belas tahun.
Pasal
479k
(1)
Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara selama-lamanya
dua
puluh
tahun, apabila perbuatan dimaksud pasal 479 huruf i dan pasal 479j itu :
a.
dilakukan oleh dua orang atau lebih bersama-sama;
b.
sebagai kelanjutan permufakatan jahat;
c.
dilakukan dengan direncanakan lebih dahulu;
d.
mengakibatkan kerusakan pada pesawat udara tersebut sehingga dapat
membahayakan
penerbangannya;
e.
mengakibatkan luka berat seseorang;
f.
dilakukan dengan maksud untuk merampas kemerdekaan atau meneruskan
merampas
kemerdekaan seseorang.
(2)
Jika perbuatan itu mengakibatkan matinya seseorang atau hancurnya pesawat udara
itu,
dipidana
dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara
selama-lamanya
dua puluh tahun.
Pasal
479l
Barang
siapa dengan sengaja dan melawan hukum melakukan perbuatan kekerasan terhadap
seseorang
di dalam pesawat udara dalam penerbangan, jika perbuatan itu dapat membahayakan
keselamatan
pesawat udara tersebut, dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya lima
belas
tahun.
Pasal
479m
Barang
siapa dengan sengaja dan melawan hukum merusak pesawat udara dalam dinas atau
menyebabkan
kerusakan atas pesawat udara tersebut yang menyebabkan tidak dapat terbang
atau
membahayakan keamanan penerbangan, dipidana dengan pidana penjara
selama-lamanya
lima
belas tahun.
Pasal
479n
Barang
siapa dengan sengaja dan melawan hukum menempatkan atau menyebabkan
ditempatkannya
di dalam pesawat udara dalam dinas, dengan cara apa pun, alat atau bahan
yang
dapat menghancurkan pesawat udara atau menyebabkan kerusakan pesawat udara
tersebut
yang membuatnya tidak dapat terbang atau menyebabkan kerusakan pesawat udara
tersebut
yang dapat membahayakan keamanan dalam penerbangan, dipidana dengan pidana
penjara
selama-lamanya lima belas tahun.
Pasal
479o
(1)
Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara selama-lamanya
dua
puluh
tahun apabila perbuatan dimaksud pasal 479 huruf l, pasal 479 huruf m, dan
pasal
479
huruf n itu :
a.
dilakukan oleh dua orang atau lebih bersama-sama;
b.
sebagai kelanjutan dari permufakatan jahat;
c.
dilakukan dengan direncanakan lebih dahulu;
d.
mengakibatkan luka berat bagi seseorang.
(2)
Jika perbuatan itu mengakibatkan matinya seseorang atau hancurnya pesawat udara
itu,
dipidana
dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara
selama-lamanya
dua puluh tahun.
Pasal
479p
Barang
siapa memberikan keterangan yang diketahuinya adalah palsu dan karena perbuatan
itu
membahayakan
keamanan pesawat udara dalam penerbangan, dipidana dengan pidana penjara
selama-lamanya
lima belas tahun.
Pasal
479q
Barang
siapa di dalam pesawat udara, melakukan perbuatan yang dapat membahayakan
keamanan
dalam pesawat udara dalam penerbangan, dipidana dengan pidana penjara
selamalamanya
lima
tahun.
Pasal
479r
Barang
siapa di dalam pesawat udara melakukan perbuatan-perbuatan yang dapat mengganggu
ketertiban
dan tata tertib di dalam pesawat udara dalam penerbangan, dipidana penjara
selamalamanya
satu
tahun.
BAB XXX
PENADAHAN PENERBITAN DAN PERCETAKAN
Pasal
480
Diancam
dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak
sembilan
ratus rupiah :
1.
barang siapa membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau
untuk
menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan,
mengangkut,
menyimpan atau menyembunyikan sesuatu benda, yang diketahui atau
sepatutnya
harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan penadahan;
2.
barang siapa menarik keuntungan dari hasil sesuatu benda, yang diketahuinya
atau
sepatutnya
harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan.
Pasal
481
(1)
Barang siapa menjadikan sebagai kebiasaan untuk sengaja membeli, menukar,
menerima
gadai,
menyimpan, atau menyembunyikan barang yang diperoleh dari kejahatan,
diancam
dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
(2)
Yang bersalah dapat dicabut haknya berdasarkan pasal 35 no. 1 - 4 dan haknya
untuk
melakukan
pencarian dalam mana kejahatan dilakukan.
Pasal
482
Perbuatan
sebagaimana dirumuskan dalam pasal 480, diancam karena penadahan ringan
dengan
pidana penjara paling lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak sembilan
ratus
rupiah,
jika kejahatan dari mana benda tersebut diperoleh adalah salah satu kejahatan
yang
dirumuskan
dalam pasal 364, 373, dan 379.
Pasal
483
Barang
siapa menerbitkan sesuatu tulisan atau sesuatu gambar yang karena sifatnya
dapat
diancam
dengan pidana, diancam dengan pidana penjara paling la
ma satu tahun empat bulan
atau
pidana kurungan paling lama satu tahun atau pidana denda paling banyak empat
ribu lima
ratus
rupiah, jika :
1.
si pelaku tidak diketahui namanya dan juga tidak diberitahukan namanya oleh
penerbit
pada
peringatan pertama sesudah penuntutan berjalan terhadapnya;
2.
penerbit sudah mengetahui atau patut menduga bahwa pada waktu tulisan atau
gambar
itu
diterbitkan, si pelaku itu tak dapat dituntut atau akan menetap di luar
Indonesia.
Pasal
484
Barang
siapa mencetak tulisan atau gambar yang merupakan perbuatan pidana, diancam
dengan
pidana paling lama satu tahun empat bulan atau pidana kurungan paling lama satu
tahun
atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah, jika :
1.
orang yang menyuruh mencetak barang tidak diketahui, dan setelah ditentukan
penuntutan,
pada teguran pertama tidak diberitahukan olehnya;
2.
pencetak mengetahui atau seharusnya menduga bahwa orang yang menyuruh mencetak
pada
saat penerbitan, tidak dapat dituntut atau menetap di luar Indonesia.
Pasal
485
Jika
sifat tulisan atau gambar merupakan kejahatan yang hanya dapat dituntut atas
pengaduan,
maka
penerbit atau pencetak dalam kedua pasal di atas hanya dituntut atas pengaduan
orang
yang
terkena kejahatan itu.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar