Selasa, 09 April 2013

KUHP (Buku Kedua)


BUKU KEDUA – KEJAHATAN

1. Bab - I Kejahatan Terhadap Keamanan Negara
2. Bab - II Kejahatan-kejahatan Terhadap Martabat Presiden dan Wakil Presiden
3. Bab - III Kejahatan-kejahatan Terhadap Negara Sahabat dan Terhadap Kepala Negara
Sahabat Serta Wakilnya
4. Bab - IV Kejahatan Terhadap Melakukan Kewajiban dan Hak Kenegaraan
5. Bab - V Kejahatan Terhadap Ketertiban Umum
6. Bab - VI Perkelahian Tanding
7. Bab - VII Kejahatan yang Membahayakan Keamanan Umum bagi Orang atau Barang
8. Bab - VIII Kejahatan Terhadap Penguasa Umum
9. Bab - IX Sumpah Palsu dan Keterangan Palsu
10. Bab - X Pemalsuan Mata Uang dan Uang Kertas
11. Bab - XI Pemalsuan Meterai dan Merek
12. Bab - XII Pemalsuan Surat
13. Bab - XIII Kejahatan Terhadap Asal-Usul dan Perkawinan
14. Bab - XIV Kejahatan Terhadap Kesusilaan
15. Bab - XV Meninggalkan Orang yang Perlu Ditolong
16. Bab - XVI Penghinaan
17. Bab - XVII Membuka Rahasia
18. Bab - XVIII Kejahatan Terhadap Kemerdekaan Orang
19. Bab - XIX Kejahatan Terhadap Nyawa
20. Bab - XX Penganiayaan
21. Bab - XXI Menyebabkan Mati atau Luka-luka Karena Kealpaan
22. Bab - XXII Pencurian
23. Bab - XXIII Pemerasan dan Pengancaman
24. Bab - XXIV Penggelapan
25. Bab - XXV Perbuatan Curang
26. Bab - XXVI Perbuatan Merugikan Pemiutang atau Orang yang Mempunyai Hak
27. Bab - XXVII Menghancurkan atau Merusakkan Barang
28. Bab - XXVIII Kejahatan Jabatan
29. Bab - XXIX Kejahatan Pelayaran
30. Bab - XXIX Kejahatan Penerbangan dan Kejahatan Terhadap Sarana/Prasarana
Penerbangan
31. Bab - XXX Penadahan Penerbitan dan Percetakan

BAB I
KEJAHATAN TERHADAP KEAMANAN NEGARA

Pasal 104
Makar dengan maksud untuk membunuh, atau merampas kemerdekaan, atau meniadakan
kemampuan Presiden atau Wakil Presiden memerintah, diancam dengan pidana mati atau
pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara sementara paling lama dua puluh tahun.
Pasal 105
Pasal ini ditiadakan berdasarkan Undang-undang No. 1 Tahun 1946, pasal VIII, butir 13.
Pasal 106
Makar dengan maksud supaya seluruh atau sebagian dari wilayah negara, diancam dengan
pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara sementara paling lama dua puluh tahun.
Pasal 107
(1) Makar dengan maksud untuk menggulingkan pemerintah, diancam dengan pidana
penjara paling lama lima belas tahun.
(2) Para pemimpin dan pengatur makar tersebut dalam ayat 1, diancam dengan pidana
penjara seumur hidup atau pidana penjara sementara paling lama dua puluh tahun.
Pasal 108
(1). Barang siapa bersalah karena pemberontakan, diancam dengan pidana penjara paling
lama lima belas tahun :
1. orang yang melawan pemerintah Indonesia dengan senjata;
2. orang yang dengan maksud melawan Pemerintah Indonesia menyerbu bersamasama
atau menggabungkan diri pada gerombolan yang melawan Pemerintah
dengan senjata.
(2). Para pemimpin dan para pengatur pemberontakan diancam dengan penjara seumur
hidup atau pidana penjara sementara paling lama dua puluh tahun.
Pasal 109
Pasal ini ditiadakan berdasarkan S. 1930 No. 31.
Pasal 110
(1). Permufakatan jahat untuk melakukan kejahatan menurut pasal 104, 106, 107, dan 108
diancam berdasarkan ancaman pidana dalam pasal-pasal tersebut.
(2). Pidana yang sama diterapkan terhadap orang-orang yang dengan maksud berdasarkan
pasal 104, 106, dan 108, mempersiapkan atau memperlancar kejahatan :
1. berusaha menggerakkan orang lain untuk melakukan, menyuruh melakukan atau
turut serta melakukan agar memberi bantuan pada waktu melakukan atau
memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan;
2. berusaha memperoleh kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan
kejahatan bagi diri sendiri atau orang lain;
3. memiliki persediaan barang-barang yang diketahuinya berguna untuk melakukan
kejahatan;
4. mempersiapkan atau memiliki rencana untuk melaksanakan kejahatan yang
bertujuan untuk memberitahukan kepada orang lain;
5. berusaha mencegah, merintangi atau menggagalkan tindakan yang diadakan
pemerintah untuk mencegah atau menindas pelaksanaan kejahatan.
(3). Barang-barang sebagaimana dimaksud dalam butir 3 ayat sebelumnya, dapat dirampas.
(4). Tidak dipidana barang siapa yang ternyata bermaksud hanya mempersiapkan atau
memperlancar perubahan ketatanegaraan dalam artian umum.
(5). Jika dalam salah satu hal seperti yang dimaksud dalam ayat 1 dan 2 pasal ini, kejahatan
sungguh terjadi, pidananya dapat dilipatkan dua kali.
Pasal 111
(1) Barang siapa mengadakan hubungan dengan negara asing dengan maksud
menggerakkannya untuk melakukan perbuatan permusuhan atau perang terhadap
negara, memperkuat niat mereka, menjanjikan bantuan atau membantu mempersiapkan
mereka untuk melakukan perbuatan permufakatan atau perang terhadap negara,
diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.
(2) Jika perbuatan permusuhan dilakukan atau terjadi perang, diancam dengan pidana mati
atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara sementara paling lama dua puluh
tahun.
Pasal 111 bis
(1). Dengan pidana penjara paling lama enam tahun diancam :
1. barang siapa mengadakan hubungan dengan orang atau badan yang berkedudukan
di luar Indonesia, dengan maksud untuk menggerakkan orang atau badan itu
supaya membantu mempersiapkan, memperlancar atau menggerakkan untuk
menggulingkan pemerintah, untuk memperkuat niat orang atau badan itu atau
menjanjikan atau memberi bantuan kepada orang atau badan itu atau menyiapkan,
memperlancar atau menggerakkan penggulingan pemerintah;
2. barang siapa memaksudkan suatu benda yang dapat digunakan untuk memberi
bantuan material dalam mempersiapkan, memperlancar atau menggerakkan
penggulingan pemerintah, sedangkan diketahuinya atau ada alasan kuat untuk
menduga bahwa benda tersebut akan dipergunakan untuk perbuatan tersebut;
3. orang yang mempunyai atau mengadakan perjanjian mengenai suatu benda yang
dapat dipergunakan untuk memberikan bantuan material dalam mempersiapkan,
memperlancar atau menggerakkan penggulingan pemerintah, sedangkan
diketahuinya atau ada alasan baginya untuk menduga bahwa benda itu akan
dipergunakan untuk perbuatan tersebut atau benda itu atau barang lain sebagai
penggantinya, dimaksudkan dengan tujuan tersebut atau untuk diperuntukkan bagi
tujuan itu oleh orang atau benda yang berkedudukan di luar Indonesia.
(2). Benda-benda yang dengan mana atau yang ada hubungan dengan ayat 1 ke-2 dan ke-3
yang dipakai untuk melakukan kejahatan, dapat dirampas.
Pasal 112
Barang siapa dengan sengaja mengumumkan surat-surat, berita-berita atau keteranganketerangan
yang diketahuinya bahwa harus dirahasiakan untuk kepentingan negara, atau
dengan sengaja memberitahukan atau memberikannya kepada negara asing, diancam dengan
pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Pasal 113
(1) Barang siapa dengan sengaja, untuk seluruhnya atau sebagian mengumumkan, atau
memberitahukan maupun menyerahkan kepada orang yang tidak berwenang
mengetahui, surat-surat, peta-peta, rencana-rencana, gambar-gambar atau benda-benda
yang bersifat rahasia yang bersangkutan dengan pertahanan atau keamanan Indonesia
terhadap serangan dari luar, yang ada padanya atau yang isinya, bentuknya atau
susunannya benda-benda itu diketahui olehnya, diancam dengan pidana penjara paling
lama empat tahun.
(2) Jika surat-surat atau benda-benda ada pada yang bersalah, atau pengetahuannya tentang
itu karena pencariannya, pidananya dapat ditambah sepertiga.
Pasal 114
Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan surat-surat atau benda- benda
rahasia sebagaimana yang dimaksudkan dalam pasal 113 harus menjadi tugasnya untuk
menyimpan atau menaruhnya, bentuk atau susunannya atau seluruh atau sebagian diketahui
oleh umum atau dikuasai atau diketahui oleh orang lain (atau) tidak berwenang mengetahui,
diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun enam bulan atau pidana kurungan
paling lama satu tahun atau pidana denda paling tinggi empat ribu lima ratus rupiah.
Pasal 115
Barang siapa melihat atau membaca surat-surat atau benda-benda rahasia sebagaimana
dimaksud dalam pasal 113, untuk seluruhnya atau sebagian, sedangkan diketahui atau
selayaknya harus diduganya bahwa benda-benda itu tidak dimaksud untuk diketahui olehnya,
begitu pula jika membuat atau menyuruh membuat salinan atau ikhtisar dengan huruf atau
dalam bahasa apa pun juga, membuat atau menyuruh buat teraan, gambaran atau jika tidak
menyerahkan benda-benda itu kepada pejabat kehakiman, kepolisian atau pamong praja, dalam
hal benda-benda itu ke tangannya, diancam dengan pidana penjara paling lama tiga tahun.
Pasal 116
Permufakatan jahat untuk melakukan kejahatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 113 dan
115, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun.
Pasal 117
Diancam dengan pidana penjara paling lama enam bulan atau denda paling banyak empat ribu
lima ratus rupiah, barang siapa tanpa wenang.
1. dengan sengaja memasuki bangunan Angkatan Darat atau Angkatan Laut, atau
memasuki kapal perang melalui jalan yang bukan jalan biasa;
2. dengan sengaja memasuki daerah, yang oleh Presiden atau atas namanya, atau oleh
penguasa tentara ditentukan sebagai daerah tentara yang dilarang;
3. dengan sengaja membuat, mengumpulkan, mempunyai, menyimpan, menyembunyikan
atau mengangkut gambar potret atau gambar tangan maupun keterangan-keterangan
atau petunjuk-petunjuk lain mengenai daerah seperti tersebut dalam pasal ke-2, beserta
segala sesuatu yang ada di situ.
Pasal 118
Diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun atau denda sembilan ribu rupiah,
barang siapa tanpa wenang, sengaja membuat, mengumpulkan, mempunyai, menyimpan,
menyembunyikan atau petunjuk-petunjuk lain mengenai sesuatu hal yang bersangkutan dengan
kepentingan tentara.
Pasal 119
Diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun :
1. barang siapa memberi pondokan kepada orang lain, yang diketahuinya mempunyai niat
atau sedang mencoba untuk mengetahui benda-benda rahasia seperti tersebut dalam
pasal 113, padahal tidak wenang untuk itu, atau mempunyai niat atau sedang mencoba
untuk mengetahui letak, bentuk, susunan, persenjataan, perbekalan, perlengkapan mesin,
atau kekuatan orang dari bangunan pertahanan atau sesuatu hal lain yang bersangkutan
dengan kepentingan tentara;
2. barang siapa menyembunyikan benda-benda yang diketahuinya bahwa dengan cara
apapun juga, akan diperlukan dalam melaksanakan niat seperti tersebut pada ke-1.
Pasal 120
Jika kejahatan tersebut pasal 113, 115, 117, 118, 119 dilakukan dengan akal curang seperti
penyesatan, menyamakan, pemakaian nama atau kedudukan palsu, atau dengan menawarkan
atau menerima, membayangkan atau menjanjikan hadiah, keuntungan atau upah dalam bentuk
apapun juga, atau dilakukan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, maka pidana hilang
kemerdekaan dapat diperberat lipat dua.
Pasal 121
Barang siapa ditugaskan pemerintah untuk berunding dengan suatu negara asing, dengan
sengaja merugikan negara, diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun.
Pasal 122
Diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun :
1. barang siapa dalam masa perang yang tidak menyangkut Indonesia, dengan sengaja
melakukan perbuatan yang membahayakan kenetralan negara, atau dengan sengaja
melanggar suatu aturan yang dikeluarkan dan diumumkan oleh pemerintah, khusus
untuk mempertahankan kenetralan tersebut;
2. barang siapa dalam masa perang dengan sengaja melanggar aturan yang dikeluarkan dan
diumumkan oleh pemerintah guna keselamatan negara.
Pasal 123
Seorang warga negara Indonesia yang dengan suka rela masuk tentara negara asing, pada hal ia
mengetahui bahwa negara itu sedang perang dengan negara Indonesia, atau akan menghadapi
perang dengan Indonesia, diancam dalam hal terakhir jika pecah perang, dengan pidana
penjara paling lama lima belas tahun.
Pasal 124
(1). Barang siapa dalam masa perang dengan sengaja memberi bantuan kepada musuh atau
merugikan negara terhadap musuh, diancam dengan pidana penjara lima belas tahun.
(2). Diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu atau paling
lama dua puluh tahun jika si pembuat :
1. memberitahukan atau memberikan kepada musuh peta, rencana, gambar, atau
penulisan mengenai bangunan-bangunan tentara;
2. menjadi mata-mata musuh, atau memberikan pondokan kepadanya.
(3). Pidana mati atau pidana seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama dua puluh
tahun dijatuhkan jika si pembuat :
1. memberitahukan atau menyerahkan kepada musuh, menghancurkan atau
merusakkan sesuatu tempat atau pos yang diperkuat atau diduduki, suatu alat
perhubungan, gudang persediaan perang, atau kas perang ataupun Angkatan Laut,
Angkatan Darat atau bagian daripadanya, merintangi, menghalang-halangi atau
menggagalkan suatu untuk menggenangi air atau karya tentara lainnya yang
direncanakan atau diselenggarakan untuk menangkis atau menyerang;
2. menyebabkan atau memperlancar timbulnya huru-hara, pemberontakan atau
desersi di kalangan Angkatan Perang.
Pasal 125
Permufakatan jahat untuk melakukan kejahatan sebagaimana dimaksudkan dalam pasal 124,
diancam dengan pidana paling lama enam tahun.
Pasal 126
Diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun barang siapa dalam masa perang,
tidak dengan maksud membantu musuh atau merugikan negara sehingga menguntungkan
musuh, dengan sengaja :
1. memberikan pondokan kepada mata-mata musuh, menyembunyikannya atau
membantunya melarikan diri;
2. menggerakkan atau memperlancar pelarian (desersi) prajurit yang bertugas untuk negara.
Pasal 127
(1) Barang siapa dalam masa perang menjalankan tipu muslihat dalam penyerahan barangbarang
keperluan Angkatan Laut atau Angkatan Darat, diancam dengan pidana penjara
paling lama dua belas tahun.
(2) Diancam dengan pidana yang sama barang siapa diserahi mengawasi penyerahan barangbarang,
membiarkan tipu muslihat itu.
Pasal 128
(1) Dalam hal pemidanaan berdasarkan kejahatan pasal 104, dapat dipidana pencabutan
hak-hak berdasarkan pasal 35 no. 1 - 5.
(2) Dalam hal pemidanaan berdasarkan kejahatan pasal-pasal 106 - 108, 110 - 125, dapat
dipidana pencabutan hak-hak berdasarkan pasal 35 no. 1 - 3.
(3) Dalam hal pemidanaan berdasarkan kejahatan pasal 127, yang bersalah dapat dilarang
menjalankan pencarian yang dijalankannya ketika melakukan kejahatan itu, dicabut hakhak
berdasarkan pasal 35 no. 1 - 4, dan dapat diperintahkan supaya putusan hakim
diumumkan.
Pasal 129
Pidana-pidana yang berdasarkan terhadap perbuatan-perbuatan dalam pasal-pasal 124 - 127,
diterapkan jika salah satu perbuatan dilakukan terhadap atau bersangkutan dengan negara
sekutu dalam perang bersama.

BAB II
KEJAHATAN - KEJAHATAN TERHADAP MARTABAT PRESIDEN DAN WAKIL
PRESIDEN

Pasal 130
Pasal ini ditiadakan berdasarkan Undang-undang No. 1 Tahun 1946, pasal VIII, butir 21.
Pasal 131
Tiap-tiap penyerangan terhadap diri presiden atau Wakil Presiden, yang tidak termasuk dalam
ketentuan pidana lain yang lebih berat, diancam dengan pidana penjara paling lama delapan
tahun.
Pasal 132
Pasal ini ditiadakan berdasarkan Undang-undang No. 1 Tahun 1946, pasal VIII, butir 23.
Pasal 133
Pasal ini ditiadakan berdasarkan Undang-undang No. 1 Tahun 1946, pasal VIII, butir 23.
Pasal 134
Penghinaan dengan sengaja terhadap Presiden atau Wakil Presiden diancam dengan pidana
penjara paling lama enam tahun, atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus ribu
rupiah.
Pasal 135
Pasal ini ditiadakan berdasarkan Undang-undang No. 1 Tahun 1946, pasal VIII, butir 25.
Pasal 136
Pasal ini ditiadakan berdasarkan Undang-undang No. 1 Tahun 1946, pasal VIII butir 25. Pasal
136 bis Pengertian penghinaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 134 mencakup juga
perumusan perbuatan dalam pasal 135, jika itu dilakukan di luar kehadiran yang dihina, baik
dengan tingkah laku di muka umum, maupun tidak di muka umum baik lisan atau tulisan,
namun di hadapan lebih dari empat orang, atau di hadapan orang ketiga, bertentangan dengan
kehendaknya dan oleh karena itu merasa tersinggung.
Pasal 137
(1) Barang siapa menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan di muka umum tulisan
atau lukisan yang berisi penghinaan terhadap Presiden atau Wakil Presiden, dengan
maksud supaya isi penghinaan diketahui atau lebih diketahui oleh umum, diancam
dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling
banyak empat ribu lima ratus rupiah.
(2) Jika yang bersalah melakukan kejahatan pada waktu menjalankan pencariannya, dan pada
waktu itu belum lewat dua tahun sejak adanya pemidanaan menjadi tetap karena
kejahatan semacam itu juga, maka terhadapnya dapat dilarang menjalankan pencarian
tersebut.
Pasal 138
Pasal ini ditiadakan berdasarkan Undang-undang No. 1 Tahun 1946, pasal VIII, butir 28.
Pasal 139
(1) Ayat ini ditiadakan berdasarkan Undang-undang No. 1 Tahun 1946, pasal VIII, butir 29.
(2) Dalam hal pemidanaan berdasarkan perumusan kejahatan dalam pasal 131, dapat
dipidana pencabutan hak berdasarkan pasal 35 no. 1 - 4.
(3) Dalam hal pemidanaan berdasarkan perumusan kejahatan dalam pasal 134, dapat
dipidana pencabutan hak berdasarkan pasal 35 no. 1 - 3.

BAB III
KEJAHATAN - KEJAHATAN TERHADAP NEGARA SAHABAT DAN
TERHADAP KEPALA NEGARA SAHABAT SERTA WAKILNYA

Pasal 139a
Makar dengan maksud melepaskan wilayah atau daerah lain dari suatu negara sahabat untuk
seluruhnya atau sebagian dari kekuasaan pemerintah yang berkuasa di situ, diancam dengan
pidana penjara paling lama lima tahun.
Pasal 139b
Makar dengan maksud meniadakan atau mengubah secara tidak sah bentuk pemerintahan
negara sahabat atau daerahnya yang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama empat
tahun.
Pasal 139c
Permufakatan jahat untuk melakukan kejahatan sebagaimana dirumuskan dalam pasal-pasal
139a dan 139b, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun enam bulan.
Pasal 140
(1) Makar terhadap nyawa atau kemerdekaan raja yang memerintah atau kepala negara
sahabat, diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.
(2) Jika mekar terhadap nyawa mengakibatkan kematian atau dilakukan dengan rencana
terlebih dahulu mengakibatkan kematian, diancam dengan pidana mati atau pidana
penjara seumur hidup atau pidana penjara sementara paling lama dua puluh tahun.
(3) Jika makar terhadap nyawa dilakukan dengan rencana terlebih dahulu mengakibatkan
kematian, diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana
penjara sementara paling lama dua puluh tahun.
Pasal 141
Tiap-tiap perbuatan penyerangan terhadap diri raja yang memerintah atau kepala negara
sahabat, yang tidak termasuk dalam ketentuan pidana yang lebih berat, diancam dengan pidana
penjara paling lama tujuh tahun.
Pasal 142
Penghinaan dengan sengaja terhadap raja yang memerintah atau kepala negara sahabat,
diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana paling banyak empat ribu
lima ratus ribu rupiah.
Pasal 142a
Barang siapa menodai bendera kebangsaan negara sahabat diancam dengan pidana penjara
paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Pasal 144
(1) Barang siapa menyiarkan, mempertunjukkan atau menempelkan di muka umum tulisan
atau lukisan yang berisi penghinaan terhadap raja yang memerintah, atau kepala negara
sahabat, atau wakil negara asing di Indonesia dalam pangkatnya, dengan maksud supaya
penghinaan itu diketahui atau lebih diketahui oleh umum, diancam dengan pidana
penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima
ratus rupiah.
(2) Jika yang bersalah melakukan kejahatan itu pada waktu menjalankan pencariannya, dan
pada saat itu belum lewat dua tahun sejak ada pemidanaan yang tetap karena kejahatan
semacam itu juga, ia dapat dilarang menjalankan pencarian tersebut.
Pasal 145
(1) Dalam hal pemidanaan berdasarkan perumusan kejahatan dalam pasal 140, dapat
dipidana pencabutan hak berdasarkan pasal 35 no. 1 - 5.
(2) Dalam hal pemidanaan berdasarkan perumusan kejahatan dalam pasal 141, dapat
dipidana pencabutan hak berdasarkan pasal 335 no. 1 - 4.
(3) Dalam hal pemidanaan berdasarkan perumusan kejahatan dalam pasal-pasal 139a, 139b,
139c, 142, dan 143, dapat dipidana pencabutan hak berdasarkan pasal 35 no. 1 - 3.

BAB IV
KEJAHATAN TERHADAP MELAKUKAN KEWAJIBAN DAN HAK
KENEGARAAN

Pasal 146
Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan membubarkan rapat badan
pembentuk undang-undang, badan pemerintahan atau badan perwakilan rakyat, yang dibentuk
oleh atau atas nama Pemerintah, atau memaksa badan-badan itu supaya mengambil atau tidak
mengambil sesuatu putusan atau mengambil sesuatu putusan atau mengusir ketua atau anggota
rapat itu, diancam dengan ancaman penjara paling lama sembilan tahun.
Pasal 147
Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, dengan sengaja merintangi ketua atau
anggota badan pembentuk undang-undang, badan pemerintahan atau badan perwakilan rakyat,
yang dibentuk oleh atau atas nama Pemerintah, untuk menghadiri rapat badan-badan itu,
diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan.
Pasal 148
Barang siapa pada waktu diadakan pemilihan berdasarkan aturan-aturan umum, dengan
kekerasan atau ancaman kekerasan, dengan sengaja merintangi seseorang
memakai hak pilihnya dengan bebas dan tidak terganggu, diancam dengan pidana penjara
paling lama satu tahun empat bulan.
Pasal 149
(1) Barang siapa pada waktu diadakan pemilihan berdasarkan aturan-aturan umum, dengan
memberi atau menjanjikan sesuatu, menyuap seseorang supaya tidak memakai hak
pilihnya atau supaya memakai hak itu menurut cara tertentu, diancam dengan pidana
penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling lama empat ribu lima ratus
rupiah.
(2) Pidana yang sama diterapkan kepada pemilih, yang dengan menerima pemberian atau
janji, mau disuap.
Pasal 150
Barang siapa pada waktu diadakan pemilihan berdasarkan aturan-aturan umum, melakukan
tipu muslihat berdasarkan aturan-aturan umum, melakukan tipu muslihat sehingga suara
seorang pemilih menjadi tidak berharga atau menyebabkan orang lain daripada yang dimaksud
oleh pemilih yang ditunjuk, diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan.
Pasal 151
Barang siapa memakai nama orang lain untuk ikut dalam pemilihan berdasarkan aturan- aturan
umum, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan.
Pasal 152
Barang siapa pada waktu diadakan pemilihan berdasarkan aturan-aturan umum dengan sengaja
menggagalkan pemungutan suara yang telah diadakan atau mengadakan tipu muslihat yang
menyebabkan putusan pemungutan suara itu lain dari yang seharusnya diperoleh berdasarkan
kartu-kartu pemungutan suara yang masuk secara sah atau berdasarkan suara-suara yang
dikeluarkan secara sah, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun.
Pasal 153
(1) Dalam hal pemidanaan berdasarkan perumusan kejahatan dalam pasal 146, dapat
dipidana pencabutan hak berdasarkan pasal 35 ke 1 - 3.
(2) Dalam hal pemidanaan berdasarkan perumusan kejahatan dalam pasal 147 - 152, dapat
dipidana pencabutan hak berdasarkan pasal 35 ke-3.

BAB V
KEJAHATAN TERHADAP KETERTIBAN UMUM

Pasal 153 bis
Pasal ini ditiadakan berdasarkan Undang-undang No. 1 Tahun 1946, pasal 8, butir 32. Pasal
153 ter Pasal ini ditiadakan berdasarkan Undang-undang No. 1 Tahun 1946, pasal 8, butir 32.
Pasal 154
Barang siapa di muka umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan
terhadap Pemerintah Indonesia, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun atau
pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Pasal 154a
Barang siapa menodai bendera kebangsaan Republik Indonesia dan lambang Negara Republik
Indonesia, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling
banyak empat puluh lima ribu rupiah.
Pasal 155
(1) Barang siapa menyiarkan, mempertunjukkan atau menempelkan tulisan atau lukisan di
muka umum yang mengandung pernyataan perasaan permusuhan, kebencian atau
penghinaan terhadap Pemerintah Indonesia, dengan maksud supaya isinya diketahui atau
lebih diketahui oleh umum, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun
enam bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
(2) Jika yang bersalah melakukan kejahatan tersebut pada waktu menjalankan pencariannya
dan pada saat itu belum lewat lima tahun sejak pemidanaannya menjadi tetap karena
melakukan kejahatan semacam itu juga, yang bersangkutan dapat dilarang menjalankan
pencarian tersebut.
Pasal 156
Barang siapa di muka umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan
terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia, diancam dengan pidana penjara
paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Perkataan golongan dalam pasal ini dan pasal berikutnya berarti tiap-tiap bagian dari rakyat
Indonesia yang berbeda dengan suatu atau beberapa bagian lainnya karena ras, negeri asal,
agama, tempat, asal, keturunan, kebangsaan atau kedudukan menurut hukum tata negara.
Pasal 156a
Dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya lima tahun barang siapa dengan sengaja di
muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan :
a. yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap
suatu agama yang dianut di Indonesia;
b. dengan maksud agar supaya orang tidak menganut agama apa pun juga, yang
bersendikan Ketuhanan Yang Maha Esa.
Pasal 157
(1) Barang siapa menyiarkan, mempertunjukkan atau menempelkan tulisan atau lukisan di
muka umum, yang isinya mengandung pernyataan perasaan permusuhan, kebencian atau
penghinaan di antara atau terhadap golongan-golongan rakyat Indonesia, dengan
maksud supaya isinya diketahui atau lebih diketahui oleh umum, diancam dengan pidana
penjara paling lama dua tahun enam bulan atau pidana denda paling banyak empat
rupiah lima ratus rupiah.
(2) Jika yang bersalah melakukan kejahatan tersebut padu waktu menjalankan pencariannya
dan pada saat, itu belum lewat lima tahun sejak pemidanaannya menjadi tetap karena
kejahatan semacam itu juga, yang bersangkutan dapat dilarang menjalankan pencarian
tersebut.
Pasal 158
Barang siapa menyelenggarakan pemilihan anggota untuk suatu lembaga kenegaraan asing di
Indonesia, atau menyiapkan ataupun memudahkan pemilihan itu, baik yang diadakan di
Indonesia maupun di luar negeri, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun atau
pidana denda paling banyak tujuh ribu lima ratus rupiah.
Pasal 159
Barang siapa turut serta dalam pemilihan umum, baik yang diadakan di Indonesia maupun di
luar negeri, seperti yang dimaksudkan dalam pasal 158, diancam dengan pidana penjara paling
lama enam bulan atau pidana denda paling banyak seribu lima ratus rupiah.
Pasal 160
Barang siapa di muka umum dengan lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan
pidana, melakukan kekerasan terhadap penguasa umum atau tidak menuruti baik ketentuan
undang-undang maupun perintah jabatan yang diberikan berdasar ketentuan undang-undang,
diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun atau pidana denda paling banyak
empat ribu lima ratus rupiah.
Pasal 161
(1) Barang siapa menyiarkan, mempertunjukkan atau menempelkan di muka umum tulisan
yang menghasut supaya melakukan perbuatan pidana, menentang penguasa umum
dengan kekerasan, atau menentang sesuatu hal lain seperti tersebut dalam pasal di atas,
dengan maksud supaya isi yang menghasut diketahui atau lebih diketahui oleh umum,
diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling
banyak empat ribu lima ratus rupiah.
(2) Jika yang bersalah melakukan kejahatan tersebut pada waktu menjalankan pencariannya
dan pada saat itu belum lewat lima tahun sejak pemidanaannya menjadi tetap karena
kejahatan semacam itu juga, yang bersangkutan dapat dilarang menjalankan pencarian
tersebut.
Pasal 161 bis
Pasal ini ditiadakan berdasarkan Undang-undang No. 1 Tahun 1946, pasal 8, butir 34.
Pasal 162
Barang siapa di muka umum dengan lisan atau tulisan menawarkan untuk memberi
keterangan, kesempatan atau sarana guna melakukan tindak pidana, diancam dengan pidana
penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus
rupiah.
Pasal 163
(1) Barang siapa menyiarkan, mempertunjukkan atau menempelkan di muka umum tulisan
yang berisi penawaran untuk memberi keterangan, kesempatan atau sarana guna
melakukan tindak pidana dengan maksud supaya penawaran itu diketahui atau lebih
diketahui oleh umum, diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua
minggu atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
(2) Jika yang bersalah melakukan kejahatan tersebut pada waktu menjalankan pencariannya
dan pada saat itu belum lewat lima tahun sejak pemidanaannya menjadi tetap karena
kejahatan semacam itu juga yang bersangkutan dapat dilarang menjalankan pencarian
tersebut.
Pasal 163 bis
(1) Barang siapa dengan menggunakan salah satu sarana tersebut dalam pasal 55 ke-2
berusaha menggerakkan orang lain supaya melakukan kejahatan, dan kejahatan itu atau
percobaan untuk itu dapat dipidana tidak terjadi, diancam dengan pidana penjara paling
lama enam tahun atau pidana denda paling banyak tiga ratus rupiah, tetapi dengan
pengertian bahwa sekali-kali tidak dapat dijatuhkan pidana yang lebih berat daripada
yang dapat dijatuhkan karena percobaan kejahatan atau apabila percobaan itu tidak dapat
dipidana karena kejahatan itu sendiri.
(2) Aturan tersebut tidak berlaku, jika tidak mengakibatkan kejahatan atau percobaan
kejahatan disebabkan karena kehendaknya sendiri.
Pasal 164
Barang siapa mengetahui ada sesuatu permufakatan untuk melakukan kejahatan berdasarkan
pasal-pasal 104, 106, 107, dan 108, 113, 115, 124, 187 atau 187 bis, sedang masih ada waktu
untuk mencegah kejahatan itu, dan dengan sengaja tidak segera memberitahukan tentang hal
itu kepada pejabat kehakiman atau kepolisian atau kepada orang yang terancam oleh kejahatan
itu, dipidana jika kejahatan itu jadi dilakukan, dengan pidana penjara paling lama satu tahun
empat bulan atau pidana denda paling banyak tiga ratus rupiah.
Pasal 165
(1) Barang siapa mengetahui ada niat untuk melakukan salah satu kejahatan berdasarkan
pasal-pasal 104, 106, 107, dan 108, 110 - 113, dan 115 - 129 dan 131 atau niat untuk lari
dari tentara dalam masa perang, untuk desersi, untuk membunuh dengan rencana, untuk
menculik atau memerkosa atau mengetahui adanya niat untuk melakukan kejahatan
tersebut dalam bab 8 dalam kitab undang-undang ini, sepanjang kejahatan itu
membahayakan nyawa orang atau untuk melakukan salah satu kejahatan berdasarkan
pasal- pasal 224, 228, 250 atau salah satu kejahatan berdasarkan pasal-pasal 264 dan 275
sepanjang mengenai surat kredit yang diperuntukkan bagi peredaran, sedang masih ada
waktu untuk mencegah kejahatan itu, dan dengan sengaja tidak segera memberitahukan
hal itu kepada pejabat kehakiman atau kepolisian atau kepada orang yang terancam oleh
kejahatan itu, dipidana jika kejahatan itu jadi dilakukan, dengan pidana penjara paling
lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
(2) Pidana tersebut diterapkan terhadap orang yang mengetahui bahwa sesuatu kejahatan
berdasarkan ayat 1 telah dilakukan, dan telah membahayakan nyawa orang pada saat
akibat masih dapat dicegah, dengan sengaja tidak memberitahukannya kepada pihakpihak
tersebut dalam ayat 1.
Pasal 166
Ketentuan dalam pasal 164 dan 165 tidak berlaku bagi orang yang dengan memberitahukan itu
mungkin mendatangkan bahaya penuntutan pidana bagi diri sendiri, bagi seorang keluarganya
sedarah atau semenda dalam garis lurus atau garis menyimpang derajat kedua atau ketiga, bagi
suami atau bekas suaminya, atau bagi orang lain yang jika dituntut, berhubung dengan jabatan
atau pencariannya, dimungkinkan pembebasan menjadi saksi terhadap orang tersebut.
Pasal 167
(1) Barang siapa memaksa masuk ke dalam rumah, ruangan atau pekarangan tertutup yang
dipakai orang lain dengan melawan hukum atau berada di situ dengan melawan hukum,
dan atas permintaan yang berhak atau suruhannya tidak pergi dengan segera, diancam
dengan pidana penjara paling lema sembilan bulan atau pidana denda paling banyak
empat ribu lima ratus rupiah.
(2) Barang siapa masuk dengan merusak atau memanjat, dengan menggunakan anak kunci
palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, atau barang siapa tidak setahu yang
berhak lebih dahulu serta bukan karena kekhilafan masuk dan kedapatan di situ pada
waktu malam, dianggap memaksa masuk.
(3) Jika mengeluarkan ancaman atau menggunakan sarana yang dapat menakutkan orang,
diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan.
(4) Pidana tersebut dalam ayat 1 dan 3 dapat ditambah sepertiga jika yang melakukan
kejahatan dua orang atau lebih dengan bersekutu.
Pasal 168
(1) Barang siapa memaksa masuk ke dalam ruangan untuk dinas umum, atau berada di situ
dengan melawan hukum, dan atas permintaan pejabat yang berwenang tidak pergi
dengan segera, diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu
atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
(2) Barang siapa masuk dengan merusak atau memanjat, dengan menggunakan anak kunci
palsu, perintah palsu, atau pakaian jabatan palsu, atau barang siapa tidak setahu pejabat
yang berwenang lebih dahulu serta bukan karena kekhilafan masuk dan kedapatan di situ
pada waktu malam, dianggap memaksa masuk.
(3) Jika ia mengeluarkan ancaman atau menggunakan sarana yang dapat menakutkan orang,
diancam dengan pidana penjara menjadi paling lama satu tahun empat bulan.
(4) Pidana tersebut dalam ayat 1 dan 3 dapat ditambah sepertiga, jika yang melakukan
kejahatan dua orang atau lebih dengan bersekutu.
Pasal 169
(1) Turut serta dalam perkumpulan yang bertujuan melakukan kejahatan. atau turut serta
dalam perkumpulan lainnya yang dilarang oleh aturan-aturan umum, diancam dengan
pidana penjara paling lama enam tahun.
(2) Turut serta dalam perkumpulan yang bertujuan melakukan pelanggaran, diancam dengan
pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu
lima ratus rupiah.
(3) Terhadap pendiri atau pengurus, pidana dapat ditambah sepertiga.
Pasal 170
(1). Barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan
kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama lima
tahun enam bulan.
(2). Yang bersalah diancam :
1. dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun, jika ia dengan sengaja
menghancurkan barang atau jika kekerasan yang digunakan mengakibatkan lukaluka;
2. dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun, jika kekerasan mengakibatkan
luka berat;
3. dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun, jika kekerasan mengakibatkan
maut.
(3). Pasal 89 tidak diterapkan.
Pasal 171
Pasal ini ditiadakan berdasarkan Undang-undang no. 1 Tahun 1946, pasal 8, butir 37.
Pasal 172
Barang siapa dengan sengaja mengganggu ketenangan dengan mengeluarkan teriakan-teriakan,
atau tanda-tanda bahaya palsu, diancam dengan pidana penjara paling lama tiga minggu atau
pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah.
Pasal 173
Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan merintangi rapat, umum yang
diizinkan, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun.
Pasal 174
Barang siapa dengan sengaja mengganggu rapat umum yang diizinkan dengan jalan
menimbulkan kekacauan atau suara gaduh, diancam dengan pidana penjara paling lama tiga
minggu atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah.
Pasal 175
Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan merintangi pertemuan keagamaan
yang bersifat umum dan diizinkan, atau upacara keagamaan yang diizinkan, atau upacara
penguburan jenazah, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan.
Pasal 176
Barang siapa dengan sengaja mengganggu pertemuan keagamaan yang bersifat, umum dan
diizinkan, atau upacara keagamaan yang diizinkan atau upacara penguburan jenazah, dengan
menimbulkan kekacauan atau suara gaduh, diancam dengan pidana penjara paling lama satu
bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak seribu delapan ratus rupiah.
Pasal 177
Diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda
paling banyak seribu delapan ratus rupiah :
1. barang siapa menertawakan seorang petugas agama dalam menjalankan tugas yang
diizinkan;
2. barang siapa menghina benda-benda untuk keperluan ibadat di tempat atau pada waktu
ibadat dilakukan.
Pasal 178
Barang siapa dengan sengaja merintangi atau menghalang-halangi jalan masuk atau
pengangkutan mayat ke kuburan yang diizinkan, diancam dengan pidana penjara paling lama
satu bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak seribu delapan ratus rupiah.
Pasal 179
Barang siapa dengan sengaja menodai kuburan atau dengan sengaja dan melawan hukum
menghancurkan atau merusak tanda peringatan di tempat kuburan, diancam dengan pidana
penjara paling lama satu tahun empat bulan.
Pasal 180
Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum menggali atau mengambil jenazah atau
memindahkan atau mengangkut jenazah yang sudah digali atau diambil, diancam dengan
pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak empat
ribu lima ratus rupiah.
Pasal 181
Barang siapa mengubur, menyembunyikan, membawa lari atau menghilangkan mayat dengan
maksud menyembunyikan kematian atau kelahirannya, diancam dengan pidana penjara paling
lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

BAB VI
PERKELAHIAN TANDING

Pasal 182
Dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan, diancam :
(1) barang siapa menantang seorang untuk perkelahian tanding atau menyuruh orang
menerima tantangan, bilamana hal itu mengakibatkan perkelahian tanding;
(2) barang siapa dengan sengaja meneruskan tantangan, bilamana hal itu mengakibatkan
perkelahian tanding.
Pasal 183
Diancam dengan pidana penjara paling lama enam bulan atau pidana denda paling tinggi tiga
ratus rupiah, barang siapa di muka umum atau di hadapan pihak ketiga mencerca atau
mengejek seseorang oleh karena yang bersangkutan tidak mau menentang atau menolak
tantangan untuk perkelahian tanding.
Pasal 184
(1) Seseorang diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan, jika ia dalam
perkelahian tanding itu tidak melukai tubuh pihak lawannya.
(2) Diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun dan empat bulan, barang siapa
melukai tubuh lawannya.
(3) Diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun, barang siapa melukai berat
tubuh lawannya.
(4) Barang siapa yang merampas nyawa lawannya, diancam dengan pidana penjara paling
lama tujuh tahun, atau jika perkelahian tanding itu dilakukan dengan perjanjian hidup
atau mati, diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun.
(5) Percobaan perkelahian tanding tidak dipidana.
Pasal 185
Barang siapa dalam perkelahian tanding merampas nyawa pihak lawan atau melukai tubuhnya,
maka diterapkan ketentuan-ketentuan mengenai pembunuhan berencana, pembunuhan atau
penganiayaan :
1. jika persyaratan tidak diatur terlebih dahulu;
2. jika perkelahian tanding tidak dilakukan di hadapan saksi kedua belah pihak;
3. jika pelaku dengan sengaja dan merugikan pihak lawan, bersalah melakukan perbuatan
penipuan atau yang menyimpang dari persyaratan.
Pasal 186
(1). Para saksi dan dokter yang menghadiri perkelahian tanding, tidak dipidana.
(2). Para saksi diancam :
1. dengan pidana penjara paling lama tiga tahun, jika persyaratan tidak diatur terlebih
dahulu, atau jika para saksi menghasut para pihak untuk perkelahian tanding;
2. dengan pidana penjara paling lama empat tahun, jika para saksi dengan sengaja
dan merugikan salah satu atau kedua belah pihak, bersalah melakukan perbuatan
penipuan atau membiarkan para pihak melakukan perbuatan penipuan, atau
membiarkan dilakukan penyimpangan daripada syarat-syarat;
3. ketentuan-ketentuan mengenai pembunuhan berencana, pembunuhan atau
penganiayaan diterapkan terhadap saksi dalam perkelahian tanding, di mana satu
pihak dirampas nyawanya atau menderita karena dilukai tubuhnya, jika ia dengan
sengaja dan merugikan pihak itu bersalah melakukan perbuatan penipuan atau
membiarkan penyimpangan dari persyaratan yang merugikan yang dikalahkan atau
dilukai.

BAB VII
KEJAHATAN YANG MEMBAHAYAKAN KEAMANAN UMUM BAGI ORANG
ATAU BARANG

Pasal 187
Barang siapa dengan sengaja menimbulkan kebakaran, ledakan atau banjir, diancam :
1. dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun, jika karena perbuatan tersebut di
atas timbul bahaya umum bagi barang;
2. dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun, jika karena perbuatan tersebut di
atas timbul bahaya bagi nyawa orang lain;
3. dengan pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama dua puluh
tahun, jika karena perbuatan tersebut di atas timbul bahaya bagi nyawa orang lain dan
mengakibatkan orang mati.
Pasal 187 bis
(1) Barang siapa membuat, menerima, berusaha memperoleh, mempunyai persediaan,
menyembunyikan, mengangkut atau memasukkan ke Indonesia bahan-bahan, bendabenda
atau perkakas-perkakas yang diketahui atau selayaknya harus diduga bahwa
diperuntukkan, atau kalau ada kesempatan akan diperuntukkan, untuk menimbulkan
ledakan yang membahayakan nyawa orang atau menimbulkan bahaya umum bagi
barang, diancam dengan pidana penjara paling lama delapan tahun atau pidana kurungan
paling lama satu tahun;
(2) Tidak mampunya bahan-bahan, benda-benda atau perkakas-perkakas untuk
menimbulkan ledakan; seperti tersebut di atas, tidak menghapuskan pengenaan pidana.
Pasal 187 ter
Permufakatan jahat, untuk melakukan salah satu kejahatan tersebut dalam pasal 187 dan 187
bis, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.
Pasal 188 ( L.N. 1960 - 1)
Barang siapa karena kesalahan (kealpaan) menyebabkan kebakaran, ledakan atau banjir,
diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu
tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah, jika karena perbuatan itu
timbul bahaya umum bagi barang, jika karena perbuatan itu timbul bahaya bagi nyawa orang
lain, atau jika karena perbuatan itu mengakibatkan orang mati.
Pasal 189
Barang siapa pada waktu ada atau akan ada kebakaran, dengan sengaja dan melawan hukum
menyembunyikan atau membikin tak dapat dipakai perkakas-perkakas atau alat-alat pemadam
api atau dengan cara apa pun merintangi atau menghalang-halangi pekerjaan memadamkan api,
diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Pasal 190
Barang siapa pada waktu ada, atau akan ada banjir, dengan sengaja dan melawan hukum
menyembunyikan atau membikin tak dapat dipakai bahan-bahan untuk tanggul atau perkakasperkakas
atau menggagalkan usaha untuk membetulkan tanggul-tanggul atau bangunanbangunan
pengairan, atau merintangi usaha untuk mencegah atau menahan banjir, diancam
dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Pasal 191
Barang siapa dengan sengaja menghancurkan, membikin tak dapat dipakai atau merusak
bangunan untuk menahan atau menyalurkan diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh
tahun jika karena perbuatan itu timbul bahaya banjir.
Pasal 191 bis
Barang siapa dengan sengaja menghancurkan, merusak atau membikin tak dapat dipakai
bangunan listrik, atau menyebabkan jalan atau bekerjanya bangunan itu terganggu, atau
menggagalkan atau mempersukar usaha untuk menyelamatkan atau membetulkan bangunan
itu, diancam :
1. dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak
empat, ribu lima ratus rupiah, jika karena perbuatan itu timbul rintangan atau kesukaran
dalam penyerahan tenaga listrik untuk kepentingan umum;
2. dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun, jika karena perbuatan itu timbul bahaya
umum bagi barang;
3. dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun, jika karena perbuatan itu timbul
bahaya bagi nyawa orang lain;
4. dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun, jika karena perbuatan itu timbul
bahaya bagi nyawa orang lain dan mengakibatkan orang mati.
Pasal 191 ter
Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan suatu bangunan listrik hancur,
rusak atau tak dapat dipakai atau menyebabkan jalannya atau bekerjanya bangunan itu
terganggu, atau usaha untuk menyelamatkan atau membetulkan bangunan itu gagal atau
menjadi sukar, diancam :
1. dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana kurungan
paling lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah, jika
menimbulkan rintangan atau kesukaran dalam memberikan tenaga listrik untuk
kepentingan umum atau menimbulkan bahaya umum bagi barang;
2. dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana kurungan paling lama
enam bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah, jika
membahayakan nyawa orang lain;
3. dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana kurungan paling
lama satu tahun, jika mengakibatkan orang mati.
Pasal 192
Barang siapa dengan sengaja menghancurkan, membikin tak dapat dipakai atau merusak
bangunan untuk lalu lintas umum, atau merintangi jalan umum darat atau air, atau
menggagalkan usaha untuk pengamanan bangunan atau jalan itu, diancam :
1. dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun, jika karena perbuatan itu timbul
bahaya bagi keamanan lalu lintas;
2. dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun, jika karena perbuatan itu timbul
bahaya bagi keamanan lalu lintas dan mengakibatkan orang mati.
Pasal 193
Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan bangunan untuk lalu lintas
umum dihancurkan, tidak dapat dipakai atau merusak, atau menyebabkan jalan umum darat
atau air dirintangi, atau usaha untuk pengamanan bangunan atau jalan itu digagalkan, diancam :
1. dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana kurungan
paling lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah, jika
karena perbuatan itu timbul bahaya bagi keamanan lalu lintas;
2. dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana kurungan paling
lama satu tahun, jika karena perbuatan itu mengakibatkan orang mati.
Pasal 194
(1) Barang siapa dengan sengaja menimbulkan bahaya bagi lalu lintas umum yang
digerakkan oleh tenaga uap atau berkekuatan mesin lain di jalan kereta api atau trem,
diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.
(2) Jika perbuatan itu mengakibatkan orang mati, yang bersalah diancam dengan pidana
penjara seumur hidup atau pidana penjara selama waktu tertentu paling lama dua puluh
tahun.
Pasal 195
(1) Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menimbulkan bahaya bagi lalu lintas
umum yang digerakkan oleh tenaga uap atau kekuatan mesin lain di jalan kereta api atau
trem, diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana kurungan
paling lama enam bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
(2) Jika perbuatan itu mengakibatkan orang mati, yang bersalah diancam pidana penjara
paling lama satu tahun empat bulan atau pidana kurungan paling lama satu tahun.
Pasal 196
Barang siapa dengan sengaja menghancurkan, merusak, mengambil atau memindahkan tanda
untuk keamanan pelayaran, atau menggagalkan bekerjanya atau memasang tanda yang keliru,
diancam :
1. dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun, jika karena perbuatan itu timbul
bahaya bagi keamanan pelayaran;
2. dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun, jika karena perbuatan itu timbul
bahaya bagi keamanan pelayaran dan mengakibatkan tenggelam atau terdamparnya
kapal;
3. dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara selama waktu tertentu paling
lama dua puluh tahun, jika karena perbuatan itu timbul bahaya bagi keamanan pelayaran
dan mengakibatkan orang mati.
Pasal 197
Barang siapa karena kesalahan (kealpaan) menyebabkan tanda untuk keamanan dihancurkan,
dirusak; diambil atau dipindahkan, atau menyebabkan dipasang anda yang keliru, diancam :
1. dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana kurungan
paling lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah, jika
karena perbuatan itu pelayaran tidak aman;
2. dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana kurungan paling lama
enam bulan atau pidana denda paling banyak empat, ribu lima ratus rupiah, jika karena
perbuatan itu mengakibatkan tenggelam atau terdamparnya kapal,
3. dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana kurungan paling
lama satu tahun, jika karena perbuatan itu mengakibatkan orang mati.
Pasal 198
Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum menenggelamkan atau mendamparkan,
menghancurkan, membikin tidak dapat dipakai atau merusak kapal, diancam :
1. dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun, jika karena perbuatan itu timbul
bahaya bagi nyawa orang lain;
2. dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara selama waktu tertentu paling
lama dua puluh tahun, jika karena perbuatan itu timbul bahaya bagi nyawa orang lain
dan mengakibatkan orang mati.
Pasal 199
Barang siapa karena kesalahan (kealpaannya) menyebabkan kapal tenggelam atau
terdampar, dihancurkan, tidak dapat dipakai atau dirusak, diancam :
1. dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana kurungan paling lama
enam bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah, jika karena
perbuatan itu timbul bahaya bagi orang lain;
2. dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana kurungan paling
lama satu tahun, jika karena perbuatan itu mengakibatkan orang mati.
Pasal 200
Barang siapa dengan sengaja menghancurkan atau merusak gedung atau bangunan diancam :
1. dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun, jika karena perbuatan itu timbul
bahaya umum bagi barang;
2. dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun, jika karena perbuatan itu timbul
bahaya bagi nyawa orang lain;
3. dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara selama waktu tertentu paling
lama dua puluh tahun, jika karena perbuatan itu timbul bahaya bagi nyawa orang lain
dan mengakibatkan orang mati.
Pasal 201
Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan gedung atau bangunan
dihancurkan atau dirusak, diancam :
1. dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana kurungan
paling lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah, jika
perbuatan itu menimbulkan bahaya umum bagi barang;
2. dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana kurungan paling lama
enam bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah, jika
perbuatan itu menimbulkan bahaya bagi nyawa orang;
3. dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana kurungan paling
lama satu tahun jika perbuatan itu mengakibatkan orang mati.
Pasal 202
(1) Barang siapa memasukkan barang sesuatu ke dalam sumur, pompa, sumber atau ke
dalam perlengkapan air minum untuk umum atau untuk dipakai oleh atau bersama-sama
dengan orang lain, padahal diketahuinya bahwa karena perbuatan itu air lalu berbahaya
bagi nyawa atau kesehatan orang, diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas
tahun.
(2) Jika perbuatan itu mengakibatkan orang mati, yang bersalah diancam dengan pidana
penjara seumur hidup atau pidana penjara selama waktu tertentu paling lama dua puluh
tahun.
Pasal 203
(1) Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan bahwa barang sesuatu
dimasukkan ke dalam sumur, pompa, sumber atau ke dalam perlengkapan air minum
untuk umum atau untuk dipakai oleh, atau bersama-sama dengan orang lain, sehingga
karena perbuatan itu air lalu berbahaya bagi nyawa atau kesehatan orang, diancam
dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana kurungan paling lama
enam bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
(2) Jika perbuatan itu mengakibatkan orang mati, yang bersalah diancam dengan pidana
penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana kurungan paling lama satu
tahun.
Pasal 204
(1) Barang siapa menjual, menawarkan, menyerahkan atau membagi-bagikan barang yang
diketahuinya membahayakan nyawa atau kesehatan orang, padahal sifat berbahaya itu
tidak diberitahukan, diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.
(2) Jika perbuatan itu mengakibatkan orang mati, yang bersalah diancam dengan pidana
penjara seumur hidup atau pidana penjara selama waktu tertentu paling lama dua puluh
tahun.
Pasal 205
(1) Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan barang-barang yang
berbahaya bagi nyawa atau kesehatan orang, dijual, diserahkan atau dibagi-bagikan tanpa
diketahui sifat berbahayanya oleh yang membeli atau yang memperoleh, diancam dengan
pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana kurungan paling lama enam
bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
(2) Jika perbuatan itu mengakibatkan orang mati, yang bersalah diancam dengan pidana
penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana kurungan paling lama satu
tahun.
(3) Barang-barang itu dapat disita.
Pasal 206
(1) Dalam hal pemidanaan karena salah satu kejahatan berdasarkan bab ini, yang bersalah
dapat dilarang menjalankan pencariannya ketika melakukan kejahatan tersebut.
(2) Dalam hal pemidanaan berdasarkan salah satu kejahatan dalam pasal 204 dan 205, hakim
dapat memerintahkan supaya putusan diumumkan

BAB VIII
KEJAHATAN TERHADAP PENGUASA UMUM

Pasal 207
Barang siapa dengan sengaja di muka umum dengan lisan atau tulisan menghina suatu
penguasa atau badan umum yang ada di Indonesia, diancam dengan pidana penjara paling
lama satu tahun enam bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Pasal 208
(1) Barang siapa menyiarkan, mempertunjukkan atau menempelkan di muka umum suatu
tulisan atau lukisan yang memuat penghinaan terhadap penguasa atau badan umum yang
ada di Indonesia dengan maksud supaya isi yang menghina itu diketahui atau lebih
diketahui oleh umum, diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan atau
pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
(2) Jika yang bersalah melakukan kejahatan tersebut dalam pencariannya dan ketika itu
belum lewat dua tahun sejak adanya pemidanaan yang menjadi tetap karena kejahatan
semacam itu juga, maka yang bersangkutan dapat dilarang menjalankan pencarian
tersebut.
Pasal 209
(1). Diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda
paling banyak empat ribu lima ratus rupiah :
1. barang siapa memberi atau menjanjikan sesuatu kepada seorang pejabat dengan
maksud menggerakkannya untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam
jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya;
2. barang siapa memberi sesuatu kepada seorang pejabat karena atau berhubung
dengan sesuatu yang bertentangan dengan kewajiban, dilakukan atau tidak
dilakukan dalam jabatannya. Pencabutan hak tersebut dalam pasal 35 No. 1- 4
dapat dijatuhkan.
Pasal 210
(1) Diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun :
1. barang siapa memberi atau menjanjikan sesuatu kepada seorang hakim dengan
maksud untuk mempengaruhi putusan tentang perkara yang diserahkan kepadanya
untuk diadili;
2. barang siapa memberi atau menjanjikan sesuatu kepada seorang yang menurut
ketentuan undang-undang ditentukan menjadi penasihat atau adviseur untuk
menghadiri sidang atau pengadilan, dengan maksud untuk mempengaruhi nasihat
atau pendapat yang akan diberikan berhubung dengan perkara yang diserahkan
kepada pengadilan untuk diadili.
(2) Jika pemberian atau janji dilakukan dengan maksud supaya dalam perkara pidana
dijatuhkan pemidanaan, maka yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama
sembilan tahun.
(3) Pencabutan hak berdasarkan pasal 35 No. 1 - 4 dapat dijatuhkan.
Pasal 211
Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seorang pejabat untuk
melakukan perbuatan jabatan atau untuk tidak melakukan perbuatan jabatan yang sah, diancam
dengan pidana penjara paling lama empat tahun.
Pasal 212
Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan melawan seorang pejabat yang sedang
menjalankan tugas yang sah, atau orang yang menurut kewajiban undang-undang atau atas
permintaan pejabat memberi pertolongan kepadanya, diancam karena melawan pejabat,
dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak
empat ribu lima ratus rupiah.
Pasal 213
Paksaan dan perlawanan berdasarkan pasal 211 dan 212 diancam :
1. dengan pidana penjara paling lama lima tahun, jika kejahatan atau perbuatan lainnya
ketika itu mengakibatkan luka-luka;
2. dengan pidana penjara paling lama delapan tahun enam bulan, jika mengakibatkan lukaluka
berat;
3. dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun jika mengakibatkan orang mati.
Pasal 214
(1) Paksaan dan perlawanan berdasarkan pasal 211 dan 212 jika dilakukan oleh dua orang
atau lebih dengan bersekutu, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
(2) Yang bersalah dikenakan :
1. pidana penjara paling lama delapan tahun enam bulan, jika kejahatan atau
perbuatan lainnya ketika itu mengakibatkan luka-luka;
2. pidana penjara paling lama dua belas tahun, jika mengakibatkan luka berat;
3. pidana penjara paling lama lima belas tahun, jika mengakibatkan orang mati.
Pasal 215
Disamakan dengan pejabat dalam pasal 211 - 214 :
1. orang yang menurut ketentuan undang-undang terus-menerus atau untuk sementara
waktu diserahi menjalankan sesuatu jabatan umum;
2. pengurus dan para pegawai yang disumpah serta pekerja-pekerja pada jawatan kereta api
dan trem untuk lalu lintas umum, di mana pengangkutan dijalankan dengan tenaga uap
atau mesin lainnya.
Pasal 216
(1) Barang siapa dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan
menurut undang-undang oleh pejabat yang tugasnya mengawasi sesuatu, atau oleh
pejabat berdasarkan tugasnya, demikian pula yang diberi kuasa untuk mengusut atau
memeriksa tindak pidana; demikian pula barang siapa dengan sengaja mencegah,
menghalang-halangi atau menggagalkan tindakan guna menjalankan ketentuan undangundang
yang dilakukan oleh salah seorang pejabat tersebut, diancam dengan pidana
penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak sembilan
ribu rupiah.
(2) Disamakan dengan penjahat tersebut di atas, setiap orang yang menurut ketentuan
undang-undang terus-menerus atau untuk sementara waktu diserahi tugas menjalankan
jabatan umum.
(3) Jika pada waktu melakukan kejahatan belum lewat dua tahun sejak adanya pemidanaan
yang menjadi tetap karena kejahatan semacam itu juga, maka pidananya dapat ditambah
sepertiga.
Pasal 217
Barang siapa menimbulkan kegaduhan dalam sidang pengadilan atau di tempat di mana
seorang pejabat sedang menjalankan tugasnya yang sah di muka umum, dan tidak pergi
sesudah diperintah oleh atau atas nama penguasa yang berwenang, diancam dengan pidana
penjara paling lama tiga minggu atau pidana denda paling banyak seribu delapan ratus rupiah.
Pasal 218
Barang siapa pada waktu rakyat datang berkerumun dengan sengaja tidak segera pergi setelah
diperintah tiga kali oleh atau atas nama penguasa yang berwenang, diancam karena ikut serta
perkelompokan dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana
denda paling banyak sembilan ribu rupiah.
Pasal 219
Barang siapa secara melawan hukum merobek, membikin tak dapat dibaca atau merusak
maklumat yang diumumkan atas nama penguasa yang berwenang atau menurut, ketentuan
undang-undang, dengan maksud untuk mencegah atau menyukarkan orang mengetahui isi
maklumat itu, diancam dengan pidana penjara paling lama satu bulan dua minggu atau pidana
denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Pasal 220
Barang siapa memberitahukan atau mengadukan bahwa telah dilakukan suatu perbuatan
pidana, padahal mengetahui bahwa itu tidak dilakukan, diancam dengan pidana penjara paling
lama satu tahun empat bulan.
Pasal 221
(1) Diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling
banyak empat ribu lima ratus rupiah :
1. barang siapa dengan sengaja menyembunyikan orang yang melakukan kejahatan atau
yang dituntut karena kejahatan, atau barang siapa memberi pertolongan kepadanya
untuk menghindari penyidikan atau penahanan oleh penjahat kehakiman atau
kepolisian,atau oleh orang lain yang menurut ketentuan undang-undang terus
menerus atau untuk sementara waktu diserahi menjalankan jabatan kepolisian;
2. barang siapa setelah dilakukan suatu kejahatan dan dengan maksud untuk
menutupinya, atau untuk menghalang-halangi atau mempersukar penyidikan atau
penuntutannya, menghancurkan, menghilangkan, menyembunyikan benda-benda
terhadap mana atau dengan mana kejahatan dilakukan atau bekas-bekas kejahatan
lainnya, atau menariknya dari pemeriksaan yang dilakukan oleh pejabat kehakiman
atau kepolisian maupun oleh orang lain, yang menurut ketentuan undang-undang
terus-menerus atau untuk sementara waktu diserahi menjalankan jabatan kepolisian.
(2) Aturan di atas tidak berlaku bagi orang yang melakukan perbuatan tersebut dengan
maksud untuk menghindarkan atau menghalaukan bahaya penuntutan terhadap seorang
keluarga sedarah atau semenda garis lurus atau dalam garis menyimpang derajat kedua
atau ketiga, atau terhadap suami/istrinya atau bekas suami/istrinya.
Pasal 222
Barang siapa dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi atau menggagalkan pemeriksaan
mayat forensik, diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda
paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Pasal 223
Barang siapa dengan sengaja melepaskan atau memberi pertolongan ketika meloloskan diri
kepada orang yang ditahan atas perintah penguasa umum, atas putusan atau ketetapan hakim,
diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan.
Pasal 224
Barang siapa dipanggil sebagai saksi, ahli atau juru bahasa menurut undang-undang dengan
sengaja tidak memenuhi kewajiban berdasarkan undang-undang yang harus dipenuhinya,
diancam:
1. dalam perkara pidana, dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan;
2. dalam perkara lain, dengan pidana penjara paling lama enam bulan.
Pasal 225
Barang siapa dengan sengaja tidak memenuhi perintah undang-undang untuk menyerahkan
surat-surat yang dianggap palsu atau dipalsukan, atau yang harus dipakai untuk dibandingkan
dengan surat lain yang dianggap palsu atau dipalsukan atau yang kebenarannya disangkal atau
tidak diakui, diancam :
1. dalam perkara pidana, dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan;
2. dalam perkara lain, dengan pidana penjara paling lama enam bulan;
Pasal 226
Barang siapa dinyatakan pailit atau dalam keadaan tak mampu atau sebagai suami/istri orang
yang pailit dalam perkawinan dengan persatuan harta kekayaan atau sebagai pengurus atau
komisaris suatu perseroan, perkumpulan atau yayasan yang dinyatakan pailit, dan dipanggil
berdasarkan ketentuan undang-undang untuk memberi keterangan, dengan sengaja tidak hadir
tanpa alasan yang sah, atau enggan memberi keterangan yang diminta ataupun dengan sengaja
memberi keterangan yang keliru, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat
bulan.
Pasal 227
Barang siapa melaksanakan suatu hak, padahal ia mengetahui bahwa dengan putusan hakim
hak tadi telah dicabut, diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana
denda paling banyak sembilan ratus rupiah.
Pasal 228
Barang siapa dengan sengaja memakai tanda kepangkatan atau melakukan perbuatan yang
termasuk jabatan yang tidak dijabatnya atau yang ia sementara dihentikan daripadanya,
diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun atau pidana denda paling banyak empat
ribu lima ratus rupiah.
Pasal 229
Barang siapa dengan sengaja memakai tanda kebesaran yang berhubungan dengan pangkat
atau gelar yang tidak dimilikinya, diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua
minggu atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Pasal 230
Pasal ini ditiadakan berdasarkan Undang-undang No.1 Tahun 1946 pasal 8, butir 41.
Pasal 231
(1) Barang siapa dengan sengaja menarik suatu barang yang disita berdasarkan ketentuan
undang-undang atau yang dititipkan atas perintah hakim, atau dengan mengetahui bahwa
barang ditarik dari situ, menyembunyikannya, diancam dengan pidana penjara paling
lama empat tahun.
(2) Dengan pidana yang sama, diancam barang siapa dengan sengaja menghancurkan,
merusak atau membikin tak dapat dipakai barang yang disita berdasarkan ketentuan
undang-undang.
(3) Penyimpan barang yang dengan sengaja melakukan atau membiarkan dilakukan salah
satu kejahatan itu, atau sebagai pembantu menolong perbuatan itu, diancam dengan
pidana penjara paling lama lima tahun.
(4) Jika salah satu perbuatan dilakukan karena kealpaan penyimpan barang, diancam dengan
pidana kurungan paling lama satu bulan atau pidana denda paling banyak seribu delapan
ratus rupiah.
Pasal 232
(1) Barang siapa dengan sengaja memutus, membuang atau merusak penyegelan suatu
benda oleh atau atas nama penguasa umum yang berwenang, atau dengan cara lain
menggagalkan penutupan dengan segel, diancam dengan pidana penjara paling lama dua
tahun delapan bulan.
(2) Penyimpan barang yang dengan sengaja melakukan atau membiarkan perbuatan
tersebut, atau sebagai pembantu menolong perbuatan itu, diancam dengan pidana
penjara paling lama empat tahun.
(3) Jika perbuatan dilakukan karena kealpaan penyimpan barang, diancam dengan pidana
kurungan paling lama satu bulan atau pidana denda paling banyak seribu delapan ratus
rupiah.
Pasal 233
Barang siapa dengan sengaja menghancurkan, merusak, membikin tak dapat dipakai,
menghilangkan barang-barang yang digunakan untuk meyakinkan atau membuktikan sesuatu
di muka penguasa yang berwenang, akta-akta, surat-surat atau daftar-daftar yang atas perintah
penguasa umum, terus-menerus atau untuk sementara waktu disimpan, atau diserahkan kepada
seorang pejabat, ataupun kepada orang lain untuk kepentingan umum, diancam dengan pidana
penjara paling lama empat tahun.
Pasal 234
Barang siapa dengan sengaja menarik dari alamatnya, membuka, atau merusak surat- surat atau
barang-barang lain yang diserahkan ke kantor pos atau kantor telegram, atau yang telah
dimasukkan dalam kotak pos atau dipercayakan kepada seorang pembawa surat, diancam
dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan.
Pasal 235
Jika yang bersalah melakukan salah satu kejahatan berdasarkan pasal 231 - 234, masuk ke
tempat kejahatan dengan membongkar, merusak atau memanjat, dengan memakai anak kunci
palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, pidananya boleh ditambah menjadi lipat dua.
Pasal 236
Barang siapa pada waktu damai dengan memakai salah satu cara berdasarkan pasal 55 No. 2
sengaja menganjurkan seorang anggota tentara dalam dinas negara supaya melarikan diri, atau
mempermudahnya menurut salah satu cara berdasarkan pasal 56, diancam dengan pidana
penjara paling lama sembilan bulan.
Pasal 237
Barang siapa pada waktu damai dengan memakai salah satu cara berdasarkan pasal 55 No. 2
sengaja menganjurkan supaya ada huru-hara atau pemberontakan di kalangan anggota
Angkatan Bersenjata dalam dinas Negara atau mempermudahnya menurut sesuatu cara yang
berdasarkan pasal 56, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Pasal 238
Barang siapa tanpa persetujuan Presiden mengajak masuk seorang menjadi tentara negara
asing, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda
paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Pasal 239
Barang siapa tanpa persetujuan Presiden mengajak seorang warga negara Indonesia bekerja di
luar Indonesia atau untuk mempertunjukkan di luar Indonesia cara sewajarnya kehidupan
rakyat Indonesia. diancam dengan pidana penjara paling lama enam bulan atau pidana denda
paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Pasal 240
(1) Diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan :
1. barang siapa dengan sengaja membikin atau menyuruh membikin dirinya tak
mampu untuk memenuhi kewajiban berdasarkan pasal 30 Undang-Undang Dasar
Republik Indonesia.
2. barang siapa atas permintaan orang lain, dengan sengaja membikin orang itu tak
mampu memenuhi kewajiban tersebut.
(2) Jika perbuatan terakhir mengakibatkan kematian. diancam dengan pidana penjara paling
lama tujuh tahun.
Pasal 241
Diancam dengan pidana penjara paling lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak empat
ribu lima ratus rupiah :
1. ditiadakan berdasarkan L.N. 1955 - 28;
2. barang siapa dalam pengangkut ternak yang diwajibkan memakai pas pengantar, pada
waktu mengangkut dengan sengaja memakai pas yang diberikan untuk ternak lain,
seolah-olah diberikan untuk yang diangkut.

BAB IX
SUMPAH PALSU DAN KETERANGAN PALSU

Pasal 242
(1) Barang siapa dalam keadaan di mana undang-undang menentukan supaya memberi
keterangan di atas sumpah atau mengadakan akibat hukum kepada keterangan yang
demikian, dengan sengaja memberi keterangan palsu di atas sumpah, baik dengan lisan
atau tulisan, secara pribadi maupun oleh kuasanya yang khusus ditunjuk untuk itu,
diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
(2) Jika keterangan palsu di atas sumpah diberikan dalam perkara pidana dan merugikan
terdakwa atau tersangka, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama
sembilan tahun.
(3) Disamakan dengan sumpah adalah janji atau penguatan diharuskan menurut aturanaturan
umum atau yang menjadi pengganti sumpah.
(4) Pidana pencabutan hak berdasarkan pasal 35 No. 1 - 4 dapat dijatuhkan.
Pasal 243
Ditiadakan berdasarkan Stbl. 1931 No. 240.

BAB X
PEMALSUAN MATA UANG DAN UANG KERTAS

Pasal 244
Barang siapa meniru atau memalsu mata uang atau kertas yang dikeluarkan oleh Negara atau
Bank, dengan maksud untuk mengedarkan atau menyuruh mengedarkan mata uang atau uang
kertas itu sebagai asli dan tidak dipalsu, diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas
tahun.
Pasal 245
Barang siapa dengan sengaja mengedarkan mata uang atau uang kertas yang dikeluarkan oleh
Negara atau Bank sebagai mata uang atau uang kertas asli dan tidak dipalsu, padahal ditiru atau
dipalsu olehnya sendiri, atau waktu diterima diketahuinya bahwa tidak asli atau dipalsu,
ataupun barang siapa menyimpan atau memasukkan ke Indonesia mata uang dan uang kertas
yang demikian, dengan maksud untuk mengedarkan atau menyuruh mengedarkan sebagai uang
asli dan tidak dipalsu, diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.
Pasal 246
Barang siapa mengurangi nilai mata uang dengan maksud untuk mengeluarkan atau menyuruh
mengedarkan uang yang dikurangi nilainya itu, diancam karena merusak uang dengan pidana
penjara paling lama dua belas tahun.
Pasal 247
Barang siapa dengan sengaja mengedarkan mata uang yang dikurangi nilai olehnya sendiri atau
yang merusaknya waktu diterima diketahui sebagai uang yang tidak rusak, ataupun barang
siapa menyimpan atau memasukkan ke Indonesia uang yang demikian itu dengan maksud
untuk mengedarkan atau menyuruh mengedarkannya sebagai uang yang tidak rusak, diancam
dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun.
Pasal 248
Ditiadakan berdasarkan Stbl. 1938 No. 593.
Pasal 249
Barang siapa dengan sengaja mengedarkan mata uang yang tidak asli, dipalsu atau dirusak atau
uang kertas Negara atau Bank yang palsu atau dipalsu, diancam, kecuali berdasarkan pasal 245
dan 247, dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling
banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Pasal 250
Barang siapa membuat atau mempunyai persediaan bahan atau benda yang diketahuinya
bahwa itu digunakan untuk meniru, memalsu atau mengurangi nilai mata uang, atau untuk
meniru atau memalsu uang kertas negara atau bank, diancam dengan pidana penjara paling
lama enam tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Pasal 250 bis
Pemidanaan berdasarkan salah satu kejahatan yang diterangkan dalam bab ini : maka mata
uang palsu, dipalsu atau dirusak, uang kertas Negara atau Bank yang palsu atau dipalsukan,
bahan-bahan atau benda-benda yang menilik sifatnya digunakan untuk meniru, memalsu atau
mengurangi nilai mata uang atau uang kertas, sepanjang dipakai untuk atau menjadi obyek
dalam melakukan kejahatan, dirampas, juga apabila barang-barang itu bukan kepunyaan
terpidana.
Pasal 251
Diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun atau pidana denda paling banyak
sepuluh ribu rupiah, barang siapa dengan sengaja dan tanpa izin Pemerintah, menyimpan atau
memasukkan ke Indonesia keping-keping atau lembar-lembaran perak, baik yang ada maupun
yang tidak ada capnya atau dikerjakan sedikit, mungkin dianggap sebagai mata uang, padahal
tidak nyata-nyata akan digunakan sebagai perhiasan atau tanda peringatan.
Pasal 252
Dalam hal pemidanaan berdasarkan salah satu kejahatan yang diterangkan dalam pasal 244 -
247, maka hak-hak sebagaimana dimaksud dalam pasal 35 No. 1 - 4 dapat dicabut.

BAB XI
PEMALSUAN METERAI DAN MEREK                                                                       

Pasal 253
Diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun :
1. barang siapa meniru atau memalsu meterai yang dikeluarkan oleh Pemerintah Indonesia,
atau jika diperlukan tanda tangan untuk sahnya meterai itu, barang siapa meniru atau
memalsu tanda tangan, dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain
memakai meterai itu sebagai meterai yang asli dan tidak dipalsu atau yang sah;
2. barang siapa dengan maksud yang sama, membikin meterai tersebut dengan
menggunakan cap yang asli secara melawan hukum.
Pasal 254
Diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun :
1. barang siapa membubuhi barang-barang emas atau perak dengan merek Negara yang
dipalsukan, atau dengan tanda keahlian menurut undang-undang yang dipalsukan atau
memalsu merek atau tanda yang asli dengan maksud untuk memakai atau menyuruh
orang lain memakai seolah-olah merek atau tanda itu asli dan tidak dipalsu;
2. barang siapa dengan maksud yang sama membubuhi barang-barang tersebut dengan
merek atau tanda, dengan menggunakan cap yang asli secara melawan hukum;
3. barang siapa memberi, menambah atau memindah merek Negara yang asli atau tanda
keahlian menurut undang-undang yang asli pada barang emas atau perak yang lain
daripada yang semula dibubuhi merek atau tanda itu, dengan maksud untuk memakai
atau menyuruh orang lain memakai barang itu seolah-olah merek atau tanda dari semula
sudah dibubuhkan pada barang itu.
Pasal 255
Diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun :
1. barang siapa membubuhi barang yang wajib ditera atau yang atas permintaan yang
berkepentingan diizinkan untuk ditera atau ditera lagi dengan tanda tera Indonesia yang
palsu, atau barang siapa memalsu tanda tera yang asli, dengan maksud untuk memakai
atau menyuruh orang lain memakai barang itu seolah-olah tanda teranya asli dan tidak
dipalsu;
2. barang siapa dengan maksud yang sama membubuhi merek pada barang tersebut dengan
menggunakan cap yang asli secara melawan hukum;
3. barang siapa memberi, menambah atau memindahkan tera Indonesia yang asli kepada
barang yang lain daripada yang semula dibubuhi tanda itu, dengan maksud untuk
memakai atau menyuruh orang lain memakai barang itu seolah-olah tanda tersebut dari
semula diadakan pada barang itu.
Pasal 256
Diancam dengan pidana penjara paling lama tiga tahun :
1. barang siapa membubuhi merek lain daripada yang tersebut dalam pasal 254 dan 255,
yang menurut ketentuan undang-undang harus atau boleh dibubuhi pada barang atau
bungkusnya secara palsu pada barang atau bungkus tersebut, dengan maksud untuk
memakai atau menyuruh orang lain memakai barang itu seolah-olah mereknya asli dan
tidak dipalsu;
2. barang siapa yang dengan maksud yang sama membubuhi merek pada barang atau
bungkusnya dengan memakai cap yang asli secara melawan hukum;
3. barang siapa memakai merek yang asli untuk barang atau bungkusnya, padahal merek itu
bukan untuk barang atau bungkusnya itu, dengan maksud untuk memakai atau
menyuruh orang lain memakai barang itu seolah-olah merek tersebut ditentukan untuk
barang itu.
Pasal 257
Barang siapa dengan sengaja memakai, menjual, menawarkan, menyerahkan, mempunyai
persediaan untuk dijual, atau memasukkan ke Indonesia, meterai, tanda atau merek yang tidak
asli, dipalsu atau dibikin secara melawan hukum, ataupun benda-benda di mana merek itu
dibubuhkannya secara melawan hukum seolah-olah meterai, tanda atau merek itu asli, tidak
dipalsu dan tidak dibikin secara melawan hukum, ataupun tidak dibubuhkan secara melawan
hukum pada benda-benda itu, diancam dengan pidana penjara sama dengan yang ditentukan
dalam pasal 253 - 256, menurut perbedaan yang ditentukan dalam pasal-pasal itu.
Pasal 258
(1) Barang siapa memalsu ukuran atau takaran, anak timbangan atau timbangan sesudah
dibubuhi tanda tera, dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai
barang itu seolah-olah asli dan tidak dipalsu, diancam dengan pidana penjara paling lama
tiga tahun.
(2) Diancam dengan pidana yang sama barang siapa dengan sengaja memakai ukuran atau
takaran, anak timbangan atau timbangan yang dipalsu, seolah-olah barang itu asli dan
tidak dipalsu.
Pasal 259
(1) Barang siapa menghilangkan tanda apkir pada barang yang ditera dengan maksud
hendak memakai atau menyuruh orang lain memakai barang itu seolah-olah tidak
diapkir, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan.
(2) Diancam dengan pidana yang sama barang siapa dengan sengaja memakai, menjual,
menawarkan, menyerahkan atau mempunyai persediaan untuk dijual suatu benda yang
dihilangkan tanda apkirnya seolah-olah benda itu tidak diapkir.
Pasal 260
(1) Diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau denda paling banyak
empat ribu lima ratus rupiah :
1. barang siapa pada meterai Pemerintah Indonesia yang telah dipakai,
menghilangkan cap yang gunanya untuk tidak memungkinkan dipakainya lagi,
dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai, seolah-olah
meterai itu belum dipakai;
2. barang siapa pada meterai Pemerintah Indonesia yang telah dipakai, dengan
maksud yang sama menghilangkan tanda tangan, ciri atau tanda saat dipakainya,
yang menurut ketentuan undang-undang harus dibubuhkan di atas atau pada
meterai-meterai tersebut.
(2) Diancam dengan pidana yang sama barang siapa dengan sengaja memakai, menjual,
menawarkan, menyerahkan, mempunyai persediaan untuk dijual atau memasukkan ke
Indonesia meterai yang capnya, tanda tangannya, ciri atau tanda saat dipakainya
dihilangkan, seolah-olah meterai belum dipakai.
Pasal 260 bis
(1) Ketentuan dalam pasal 253, 256, 257, dan 260 berlaku juga menurut perbedaan yang
ditentukan dalam pasal-pasal itu, jika perbuatan yang diterangkan di situ dilakukan
terhadap meterai atau merek yang dipakai oleh Jawatan Pos Indonesia atau suatu negara
asing.
(2) Jika kejahatan dilakukan terhadap meterai atau merek yang dipakai oleh jawatan pos
negara asing, maksimum pidana pokok yang ditentukan bagi kejahatan itu dikurangi
sepertiga.
Pasal 261
(1) Barang siapa menyimpan bahan atau benda yang diketahuinya diperuntukkan untuk
melakukan salah satu kejahatan yang diterangkan dalam pasal 253 atau dalam pasal 260
bis, berhubung dengan pasal 253, diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan
bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
(2) Bahan-bahan dan barang-barang itu dirampas.
Pasal 262
Dalam hal pemidanaan berdasarkan salah satu kejahatan yang diterangkan dalam pasal 253 -
260 bis, maka hak-hak sebagaimana dimaksud dalam pasal 35 No. 1 - 4 dapat dicabut.

BAB XII
PEMALSUAN SURAT

Pasal 263
(1) Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan
sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti
daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai
surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, diancam jika pemakaian
tersebut dapat menimbulkan kerugian, karena pemalsuan surat, dengan pidana penjara
paling lama enam tahun.
(2) Diancam dengan pidana yang sama, barang siapa dengan sengaja memakai surat palsu
atau yang dipalsukan seolah-olah sejati, jika pemakaian surat itu dapat menimbulkan
kerugian.
Pasal 264
(1) Pemalsuan surat diancam dengan pidana penjara paling lama delapan tahun, jika
dilakukan terhadap :
1. akta-akta otentik;
2. surat hutang atau sertifikat hutang dari sesuatu negara atau bagiannya ataupun dari
suatu lembaga umum;
3. surat sero atau hutang atau sertifikat sero atau hutang dari suatu perkumpulan,
yayasan, perseroan atau maskapai :
4. talon, tanda bukti dividen atau bunga dari salah satu surat yang diterangkan dalam
2 dan 3, atau tanda bukti yang dikeluarkan sebagai pengganti surat-surat itu;
5. surat kredit atau surat dagang yang diperuntukkan untuk diedarkan.
(2) Diancam dengan pidana yang sama barang siapa dengan sengaja memakai surat tersebut
dalam ayat pertama, yang isinya tidak sejati atau yang dipalsukan seolah-olah benar dan
tidak dipalsu, jika pemalsuan surat itu dapat menimbulkan kerugian.
Pasal 265
Ditiadakan berdasarkan Stbl. 1926. No. 359 jo. No. 429.
Pasal 266
(1) Barang siapa menyuruh memasukkan keterangan palsu ke dalam suatu akta otentik
mengenai sesuatu hal yang kebenarannya harus dinyatakan oleh akta itu, dengan maksud
untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai akta itu seolah-olah keterangannya
sesuai dengan kebenaran, diancam, jika pemakaian itu dapat menimbulkan kerugian,
dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun;
(2) Diancam dengan pidana yang sama barang siapa dengan sengaja memakai surat tersebut
dalam ayat pertama, yang isinya tidak sejati atau yang dipalsukan seolah-olah benar dan
tidak dipalsu, jika pemalsuan surat itu dapat menimbulkan kerugian.
Pasal 267
(1) Seorang dokter yang dengan sengaja memberikan surat keterangan palsu tentang ada
atau tidaknya penyakit, kelemahan atau cacat, diancam dengan pidana penjara paling
lama empat tahun
(2) Jika keterangan diberikan dengan maksud untuk memasukkan seseorang ke dalam
rumah sakit jiwa atau untuk menahannya di situ, dijatuhkan pidana penjara paling lama
delapan tahun enam bulan.
(3) Diancam dengan pidana yang sama, barang siapa dengan sengaja memakai surat
keterangan palsu itu seolah-olah isinya sesuai dengan kebenaran.
Pasal 268
(1) Barang siapa membuat secara palsu atau memalsu surat keterangan dokter tentang ada
atau tidak adanya penyakit, kelemahan atau cacat, dengan maksud untuk menyesatkan
penguasa umum atau penanggung, diancam dengan pidana penjara paling lama empat
tahun.
(2) Diancam dengan pidana yang sama, barang siapa dengan maksud yang sama memakai
surat keterangan yang tidak benar atau yang dipalsu, seolah-olah surat itu benar dan
tidak dipalsu.
Pasal 269
(1) Barang siapa membuat surat palsu atau memalsu surat keterangan tanda kelakuan baik,
kecakapan, kemiskinan, kecacatan atau keadaan lain, dengan maksud untuk memakai
atau menyuruh orang lain memakai surat itu supaya diterima dalam pekerjaan atau
supaya menimbulkan kemurahan hati dan pertolongan, diancam dengan pidana penjara
paling lama satu tahun empat bulan.
(2) Diancam dengan pidana yang sama barang siapa dengan sengaja memakai surat
keterangan yang palsu atau yang dipalsukan tersebut dalam ayat pertama, seolah-olah
surat itu sejati dan tidak dipalsukan.
Pasal 270
(1) Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan pas jalan atau surat penggantinya,
kartu keamanan, surat perintah jalan atau surat yang diberikan menurut ketentuan
undang-undang tentang pemberian izin kepada orang asing untuk masuk dan menetap
di Indonesia, ataupun barang siapa menyuruh beri surat serupa itu atas nama palsu atau
nama kecil yang palsu atau dengan menunjuk pada keadaan palsu, dengan maksud untuk
memakai atau menyuruh orang lain memakai surat itu seolah-olah sejati dan tidak
dipalsukan atau seolah-olah isinya sesuai dengan kebenaran, diancam dengan pidana
penjara paling lama dua tahun delapan bulan.
(2) Diancam dengan pidana yang sama, barang siapa dengan sengaja memakai surat yang
tidak benar atau yang dipalsu tersebut dalam ayat pertama, seolah-olah benar dan tidak
dipalsu atau seolah-olah isinya sesuai dengan kebenaran.
Pasal 271
(1) Barang siapa membuat palsu atau memalsukan surat pengantar bagi kerbau atau sapi,
atau menyuruh beri surat serupa itu atas nama palsu atau dengan menunjuk pada
keadaan palsu, dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat
itu seolah-olah isinya sesuai dengan kebenaran, diancam dengan pidana penjara paling
lama dua tahun delapan bulan.
(2) Diancam dengan pidana yang sama, barang siapa dengan sengaja memakai surat yang
palsu atau yang dipalsukan tersebut dalam ayat pertama, seolah-olah sejati dan tidak
dipalsu atau seolah-olah isinya sesuai dengan kebenaran.
Pasal 272
Ditiadakan berdasarkan S. 1926 No. 359 jo. No. 429.
Pasal 273
Ditiadakan berdasarkan S. 1926 No. 359 jo. No. 429.
Pasal 274
(1) Barang siapa membuat palsu atau memalsukan surat keterangan seorang pejabat selaku
penguasa yang sah, tentang hak milik atau hak lainnya atas sesuatu barang, dengan
maksud untuk memudahkan penjualan atau penggadaiannya atau untuk menyesatkan
pejabat kehakiman atau kepolisian tentang asalnya, diancam dengan pidana penjara
paling lama dua tahun.
(2) Diancam dengan pidana yang sama, barang siapa dengan maksud tersebut, memakai
surat keterangan itu seolah-olah sejati dan tidak dipalsukan.
Pasal 275
(1) Barang siapa menyimpan bahan atau benda yang diketahuinya bahwa diperuntukkan
untuk melakukan salah satu kejahatan berdasarkan pasal 264 No. 2 - 5, diancam dengan
pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu
lima ratus rupiah.
(2) Bahan-bahan dan benda-benda itu dirampas.
Pasal 276
Dalam hal pemidanaan berdasarkan salah satu kejahatan dalam pasal 263 - 268, dapat
dijatuhkan pencabutan hak berdasarkan pasal 35 No. 1 - 4.

BAB XIII
KEJAHATAN TERHADAP ASAL-USUL DAN PERKAWINAN

Pasal 277
(1) Barang siapa dengan salah satu perbuatan sengaja menggelapkan asal-usul orang,
diancam karena penggelapan asal-usul, dengan pidana penjara paling lama enam tahun.
(2) Pencabutan hak berdasarkan pasal 35 No. 1 - 4 dapat dinyatakan.
Pasal 278
Barang siapa mengakui seorang anak sebagai anaknya menurut peraturan Kitab Undangundang
Hukum Perdata, padahal diketahuinya bahwa dia bukan ayah dari anak tersebut,
diancam karena melakukan pengakuan anak palsu dengan pidana penjara paling lama tiga
tahun.
Pasal 279
(1) Diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun :
1. barang siapa mengadakan perkawinan padahal mengetahui bahwa perkawinan atau
perkawinan - perkawinannya yang telah ada menjadi penghalang yang sah untuk
itu;
2. barang siapa mengadakan perkawinan padahal mengetahui bahwa perkawinan atau
perkawinan-perkawinan pihak lain menjadi penghalang untuk itu.
(2) Jika yang melakukan perbuatan berdasarkan ayat 1 butir 1 menyembunyikan kepada
pihak lain bahwa perkawinan yang telah ada menjadi penghalang yang sah untuk itu
diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
(3) Pencabutan hak berdasarkan pasal No. 1 – 5 dapat dinyatakan.
Pasal 280
Barang siapa mengadakan perkawinan, padahal sengaja tidak memberi tahu kepada pihak lain
bahwa ada penghalang yang sah, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun,
apabila kemudian berdasarkan penghalang tersebut, perkawinan lalu dinyatakan tidak sah.

BAB XIV
KEJAHATAN TERHADAP KESUSILAAN

Pasal 281
Diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda
paling banyak empat ribu lima ratus rupiah :
1. barang siapa dengan sengaja dan terbuka melanggar kesusilaan;
2. barang siapa dengan sengaja dan di depan orang lain yang ada di situ bertentangan
dengan kehendaknya, melanggar kesusilaan.
Pasal 282
(1) Barang siapa menyiarkan, mempertunjukkan atau menempelkan di muka umum tulisan,
gambaran atau benda yang telah diketahui isinya melanggar kesusilaan, atau barang siapa
dengan maksud untuk disiarkan, dipertunjukkan atau ditempelkan di muka umum,
membikin tulisan, gambaran atau benda tersebut, memasukkannya ke dalam negeri,
meneruskannya, mengeluarkannya dari negeri, atau memiliki persediaan, ataupun barang
siapa secara terang-terangan atau dengan mengedarkan surat tanpa diminta,
menawarkannya atau menunjukkannya sebagai bisa diperoleh, diancam dengan pidana
penjara paling lama satu tahun enam bulan atau pidana denda paling tinggi empat ribu
lima ratus rupiah.
(2) Barang siapa menyiarkan, mempertunjukkan atau menempelkan di muka umum tulisan,
gambaran atau benda yang melanggar kesusilaan, ataupun barang siapa dengan maksud
untuk disiarkan, dipertunjukkan atau ditempelkan di muka umum, membikin,
memasukkan ke dalam negeri, meneruskan mengeluarkannya dari negeri, atau memiliki
persediaan, ataupun barang siapa secara terang-terangan atau dengan mengedarkan surat
tanpa diminta, menawarkan, atau menunjuk sebagai bisa diperoleh, diancam, jika ada
alasan kuat baginya untuk menduga bahwa tulisan, gambaran atau benda itu melanggar
kesusilaan, dengan pidana paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak
empat ribu lima ratus rupiah.
(3) Kalau yang bersalah melakukan kejahatan tersebut dalam ayat pertama sebagai pencarian
atau kebiasaan, dapat dijatuhkan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan
atau pidana denda paling banyak tujuh puluh lima ribu rupiah.
Pasal 283
(1) Diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling
banyak sembilan ribu rupiah, barang siapa menawarkan, memberikan untuk terus
maupun untuk sementara waktu, menyerahkan atau memperlihatkan tulisan, gambaran
atau benda yang melanggar kesusilaan, maupun alat untuk mencegah atau
menggugurkan kehamilan kepada seorang yang belum dewasa, dan yang diketahui atau
sepatutnya harus diduga bahwa umumnya belum tujuh belas tahun, jika isi tulisan,
gambaran, benda atau alat itu telah diketahuinya.
(2) Diancam dengan pidana yang sama, barang siapa membacakan isi tulisan yang
melanggar kesusilaan di muka orang yang belum dewasa sebagaimana dimaksud dalam
ayat yang lalu, jika isi tadi telah diketahuinya.
(3) Diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan atau pidana kurungan paling
lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak sembilan ribu rupiah, barang siapa
menawarkan, memberikan untuk terus maupun untuk sementara waktu, menyerahkan
atau memperlihatkan, tulisan, gambaran atau benda yang melanggar kesusilaan, maupun
alat untuk mencegah atau menggugurkan kehamilan kepada seorang yang belum dewasa
sebagaimana dimaksud dalam ayat pertama, jika ada alasan kuat baginya untuk menduga,
bahwa tulisan, gambaran atau benda yang melanggar kesusilaan atau alat itu adalah alat
untuk mencegah atau menggugurkan kehamilan.
Pasal 283 bis
Jika yang bersalah melakukan salah satu kejahatan tersebut dalam pasal 282 dan 283 dalam
menjalankan pencariannya dan ketika itu belum lampau dua tahun sejak adanya pemidanaan
yang menjadi pasti karena kejahatan semacam itu juga, maka dapat di cabut haknya untuk
menjalankan pencarian tersebut.
Pasal 284
(1
)
Diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan :
1. a. seorang pria yang telah kawin yang melakukan gendak (overspel), padahal
diketahui bahwa1 pasal 27 BW berlaku baginya;
b. seorang wanita yang telah kawin yang melakukan gendak, padahal diketahui
bahwa pasal 27 BW berlaku baginya;
2. a. seorang pria yang turut serta melakukan perbuatan itu, padahal diketahuinya
bahwa yang turut bersalah telah kawin;
b. seorang wanita yang telah kawin yang turut serta melakukan perbuatan itu,
padahal diketahui olehnya bahwa yang turut bersalah telah kawin dan pasal 27
BW berlaku baginya.
(2) Tidak dilakukan penuntutan melainkan atas pengaduan suami/istri yang tercemar, dan
bilamana bagi mereka berlaku pasal 27 BW, dalam tenggang waktu tiga bulan diikuti
dengan permintaan bercerai atau pisah meja dan ranjang karena alasan itu juga.
(3) Terhadap pengaduan ini tidak berlaku pasal 72, 73, dan 75.
(4) Pengaduan dapat ditarik kembali selama pemeriksaan dalam sidang pengadilan belum
dimulai.
(5) Jika bagi suami-istri berlaku pasal 27 BW, pengaduan tidak diindahkan selama perkawinan
belum diputuskan karena perceraian atau sebelum putusan yang menyatakan pisah meja
dan tempat tidur menjadi tetap.
Pasal 285
Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seorang wanita bersetubuh
dengan dia di luar perkawinan, diancam karena melakukan perkosaan dengan pidana penjara
paling lama dua belas tahun.
Pasal 286
Barang siapa bersetubuh dengan seorang wanita di luar perkawinan, padahal diketahui bahwa
wanita itu dalam keadaan pingsan atau tidak berdaya, diancam dengan pidana penjara paling
lama sembilan tahun.
Pasal 287
(1) Barang siapa bersetubuh dengan seorang wanita di luar perkawinan, padahal
diketahuinya atau sepatutnya harus diduganya bahwa umumnya belum lima belas tahun,
atau kalau umurnya tidak jelas, bahwa belum waktunya untuk dikawini, diancam dengan
pidana penjara paling lama sembilan tahun.
(2) Penuntutan hanya dilakukan atas pengaduan, kecuali jika umur wanita belum sampai dua
belas tahun atau jika ada salah satu hal berdasarkan pasal 291 dan pasal 294.
Pasal 288
(1) Barang siapa dalam perkawinan bersetubuh dengan seorang wanita yang diketahuinya
atau sepatutnya harus diduganya bahwa yang bersangkutan belum waktunya untuk
dikawini, apabila perbuatan mengakibatkan luka-luka diancam dengan pidana penjara
paling lama empat tahun.
(2) Jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, dijatuhkan pidana penjara paling lama
delapan tahun.
(3) Jika mengakibatkan mati, dijatuhkan pidana penjara paling lama dua belas tahun.
Pasal 289
Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seorang untuk melakukan
atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul, diancam karena melakukan perbuatan yang
menyerang kehormatan kesusilaan, dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.
Pasal 290
Diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun :
1. barang siapa melakukan perbuatan cabul dengan seorang, padahal diketahuinya bahwa
orang itu pingsan atau tidak berdaya;
2. barang siapa melakukan perbuatan cabul dengan seorang padahal diketahuinya atau
sepatutnya harus diduganya, bahwa umumnya belum lima belas tahun atau kalau
umumnya tidak jelas, yang bersangkutan belum waktunya untuk dikawini;
3. barang siapa membujuk seseorang yang diketahuinya atau sepatutnya harus diduganya
bahwa umurnya belum lima belas tahun atau kalau umurnya tidak jelas yang
bersangkutan atau belum waktunya untuk dikawini, untuk melakukan atau membiarkan
dilakukan perbuatan cabul, atau bersetubuh di luar perkawinan dengan orang lain.
Pasal 291
(1) Jika salah satu kejahatan berdasarkan pasal 286, 287, 289, dan 290 mengakibatkan lukaluka
berat, dijatuhkan pidana penjara paling lama dua belas tahun;
(2) Jika salah satu kejahatan berdasarkan pasal 285, 2 86, 287, 289 dan 290 mengakibatkan
kematian dijatuhkan pidana penjara paling lama lima belas tahun.
Pasal 292
Orang dewasa yang melakukan perbuatan cabul dengan orang lain sesama kelamin, yang
diketahuinya atau sepatutnya harus diduganya belum dewasa, diancam dengan pidana penjara
paling lama lima tahun.
Pasal 293
(1) Barang siapa dengan memberi atau menjanjikan uang atau barang, menyalahgunakan
pembawa yang timbul dari hubungan keadaan, atau dengan penyesatan sengaja
menggerakkan seorang belum dewasa dan baik tingkah lakunya untuk melakukan atau
membiarkan dilakukan perbuatan cabul dengan dia, padahal tentang belum
kedewasaannya, diketahui atau selayaknya harus diduganya, diancam dengan pidana
penjara paling lama lima tahun.
(2) Penuntutan hanya dilakukan atas pengaduan orang yang terhadap dirinya dilakukan
kejahatan itu.
(3) Tenggang waktu tersebut dalam pasal 74 bagi pengaduan ini adalah masing-masing
sembilan bulan dan dua belas bulan.
Pasal 294
(1) Barang siapa melakukan perbuatan cabul dengan anaknya, anak tirinya, anak angkatnya,
anak di bawah pengawasannya yang belum dewasa, atau dengan orang yang belum
dewasa yang pemeliharaannya, pendidikan atau penjagaannya diserahkan kepadanya atau
pun dengan bujangnya atau bawahannya yang belum dewasa, diancam dengan pidana
penjara paling lama tujuh tahun.
(2) Diancam dengan pidana yang sama :
1. pejabat yang melakukan perbuatan cabul dengan orang yang karena jabatan adalah
bawahannya, atau dengan orang yang penjagaannya dipercayakan atau diserahkan
kepadanya,
2. pengurus, dokter, guru, pegawai, pengawas atau pesuruh dalam penjara, tempat
pekerjaan negara, tempat pendidikan, rumah piatu, rumah sakit, rumah sakit jiwa
atau lembaga sosial, yang melakukan perbuatan cabul dengan orang yang
dimasukkan ke dalamnya.
Pasal 295
(1) Diancam :
1. dengan pidana penjara paling lama lima tahun barang siapa dengan sengaja
menyebabkan atau memudahkan dilakukannya perbuatan cabul oleh anaknya, anak
tirinya, anak angkatnya, atau anak di bawah pengawasannya yang belum dewasa, atau
oleh orang yang belum dewasa yang pemeliharaannya, pendidikan atau penjagaannya
diserahkan kepadanya, ataupun oleh bujangnya atau bawahannya yang belum cukup
umur, dengan orang lain;
2. dengan pidana penjara paling lama empat tahun barang siapa dengan sengaja
menghubungkan atau memudahkan perbuatan cabul, kecuali yang tersebut dalam
butir 1 di atas, yang dilakukan oleh orang yang diketahuinya belum dewasa atau yang
sepatutnya harus diduganya demikian, dengan orang lain.
(2) Jika yang bersalah melakukan kejahatan itu sebagai pencarian atau kebiasaan, maka pidana
dapat ditambah sepertiga.
Pasal 296
Barang siapa dengan sengaja menyebabkan atau memudahkan perbuatan cabul oleh orang lain
dengan orang lain, dan menjadikannya sebagai pencarian atau kebiasaan, diancam dengan
pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak lima belas
ribu rupiah.
Pasal 297
Perdagangan wanita dan perdagangan anak laki-laki yang belum dewasa, diancam dengan
pidana penjara paling lama enam tahun.
Pasal 298
(1) Dalam hal pemidanaan berdasarkan salah satu kejahatan dalam pasal 281, 284 - 290 dan
292 - 297, pencabutan hak-hak berdasarkan pasal 35 No. 1 - 5 dapat dinyatakan.
(2) Jika yang bersalah melakukan salah satu kejahatan berdasarkan pasal 292 - 297 dalam
melakukan pencariannya, maka hak untuk melakukan pencarian itu dapat dicabut.
Pasal 299
(1) Barang siapa dengan sengaja mengobati seorang wanita atau menyuruh supaya diobati,
dengan diberitahukan atau ditimbulkan harapan bahwa karena pengobatan itu hamilnya
dapat digugurkan, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana
denda paling banyak empat puluh lima ribu rupiah.
(2) Jika yang bersalah berbuat demikian untuk mencari keuntungan, atau menjadikan
perbuatan tersebut sebagai pencarian atau kebiasaan, atau jika dia seorang tabib, bidan
atau juru obat, pidananya dapat ditambah sepertiga
(3) Jika yang bersalah melakukan kejahatan tersebut dalam menjalankan pencariannya, dapat
dicabut haknya untuk melakukan pencarian itu.
Pasal 300
(1) Diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak empat
ribu lima ratus rupiah :
1. barang siapa dengan sengaja menjual atau memberikan minuman yang
memabukkan kepada seseorang yang telah kelihatan mabuk; Perdagangan wanita
dan perdagangan anak laki-laki yang belum dewasa, diancam dengan pidana
penjara paling lama enam tahun.
2. barang siapa dengan sengaja membikin mabuk seorang anak yang umurnya belum
cukup enam belas tahun;
3. barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa orang untuk
minum minuman yang memabukkan.
(2) Jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah diancam dengan pidana
penjara paling lama tujuh tahun.
(3) Jika perbuatan mengakibatkan kematian, yang bersalah diancam dengan pidana penjara
paling lama sembilan tahun.
(4) Jika yang bersalah melakukan kejahatan tersebut dalam menjalankan pencariannya, dapat
dicabut haknya untuk menjalankan pencarian itu.
Pasal 301
Barang siapa memberi atau menyerahkan kepada orang lain seorang anak yang ada di bawah
kekuasaannya yang sah dan yang umumnya kurang dari dua belas tahun, padahal diketahui
bahwa anak itu akan dipakai untuk atau di waktu melakukan pengemisan atau untuk pekerjaan
yang berbahaya, atau yang dapat merusak kesehatannya, diancam dengan pidana penjara paling
lama empat tahun.
Pasal 302
(1) Diancam dengan pidana penjara paling lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak
empat ribu lima ratus rupiah karena melakukan penganiayaan ringan terhadap hewan :
1. barang siapa tanpa tujuan yang patut atau secara melampaui batas, dengan sengaja
menyakiti atau melukai hewan atau merugikan kesehatannya;
2. barang siapa tanpa tujuan yang patut atau dengan melampaui batas yang
diperlukan untuk mencapai tujuan itu, dengan sengaja tidak memberi makanan
yang diperlukan untuk hidup kepada hewan, yang seluruhnya atau sebagian
menjadi kepunyaannya dan ada di bawah pengawasannya, atau kepada hewan yang
wajib dipeliharanya.
(2) Jika perbuatan itu mengakibatkan sakit lebih dari seminggu, atau cacat atau menderita
luka-luka berat lainnya, atau mati, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling
lama sembilan bulan, atau pidana denda paling banyak tiga ratus rupiah, karena
penganiayaan hewan.
(3) Jika hewan itu milik yang bersalah, maka hewan itu dapat dirampas.
(4) Percobaan melakukan kejahatan tersebut tidak dipidana.
Pasal 303
(1) Diancam dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun atau pidana denda paling
banyak dua puluh lima juta rupiah, barang siapa tanpa mendapat izin :
1. dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi
dan menjadikannya sebagai pencarian, atau dengan sengaja turut serta dalam suatu
perusahaan untuk itu;
2. dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan kepada khalayak umum
untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu,
dengan tidak peduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya sesuatu
syarat atau dipenuhinya sesuatu tata cara;
3. menjadikan turut serta pada permainan judi sebagai pencarian.
(2) Kalau yang bersalah melakukan kejahatan tersebut dalam menjalankan pencariannya,
maka dapat dicabut haknya untuk menjalankan pencarian itu.
(3) Yang disebut permainan judi adalah tiap-tiap permainan, di mana pada umumnya
kemungkinan mendapat untung bergantung pada peruntungan belaka, juga karena
pemainnya lebih terlatih atau lebih mahir. Di situ termasuk segala pertaruhan tentang
keputusan perlombaan atau permainan lain-lainnya yang tidak diadakan antara mereka
yang turut berlomba atau bermain, demikian juga segala pertaruhan lainnya.
Pasal 303 bis
(1) Diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling
banyak sepuluh juta rupiah :
1. barang siapa menggunakan kesempatan main judi, yang diadakan dengan melanggar
ketentuan Pasal 303;
2. barang siapa ikut serta main judi di jalan umum atau di pinggir jalan umum atau di
tempat yang dapat dikunjungi umum, kecuali kalau ada izin dari penguasa yang
berwenang yang telah memberi izin untuk mengadakan perjudian itu.
(2) Jika ketika melakukan pelanggaran belum lewat dua tahun sejak ada pemidanaan yang
menjadi tetap karena salah satu dari pelanggaran ini, dapat dikenakan pidana penjara
paling lama enam tahun atau pidana denda paling banyak lima belas juta rupiah.

BAB XV
MENINGGALKAN ORANG YANG PERLU DITOLONG

Pasal 304
Barang siapa dengan sengaja menempatkan atau membiarkan seorang dalam keadaan sengsara,
padahal menurut hukum yang berlaku baginya atau karena persetujuan dia wajib memberi
kehidupan, perawatan atau pemeliharaan kepada orang itu, diancam dengan pidana penjara
paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus
rupiah.
Pasal 305
Barang siapa menempatkan anak yang umurnya belum tujuh tahun untuk ditemukan atau
meninggalkan anak itu dengan maksud untuk melepaskan diri daripadanya, diancam dengan
pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan.
Pasal 306
(1) Jika salah satu perbuatan berdasarkan pasal 304 dan 305 mengakibatkan luka-luka berat,
yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun enam bulan.
(2) Jika mengakibatkan kematian pidana penjara paling lama sembilan tahun.
Pasal 307
Jika yang melakukan kejahatan berdasarkan pasal 305 adalah bapak atau ibu dari anak itu,
maka pidana yang ditentukan dalam pasal 305 dan 306 dapat ditambah dengan sepertiga.
Pasal 308
Jika seorang ibu karena takut akan diketahui orang tentang kelahiran anaknya, tidak lama
sesudah melahirkan, menempatkan anaknya untuk ditemukan atau meninggalkannya dengan
maksud untuk melepaskan diri daripadanya, maka maksimum pidana tersebut dalam pasal 305
dan 306 dikurangi separuh.
Pasal 309
Dalam hal pemidanaan berdasarkan salah satu kejahatan dalam pasal 304 - 308, maka hak-hak
tersebut dalam pasal 35 No. 4 dapat dicabut.

BAB XVI
PENGHINAAN

Pasal 310
(1) Barang siapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan
menuduhkan sesuatu hal, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum,
diancam karena pencemaran dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau
pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
(2) Jika hal itu dilakukan dengan tulisan atau gambaran yang disiarkan, dipertunjukkan atau
ditempelkan di muka umum, maka diancam karena pencemaran tertulis dengan pidana
penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu
lima ratus rupiah.
(3) Tidak merupakan pencemaran atau pencemaran tertulis, jika perbuatan jelas dilakukan
demi kepentingan umum atau karena terpaksa untuk membela diri.
Pasal 311
(1) Jika yang melakukan kejahatan pencemaran atau pencemaran tertulis dibolehkan untuk
membuktikan apa yang dituduhkan itu benar, tidak membuktikannya, dan tuduhan
dilakukan bertentangan dengan apa yang diketahui, maka dia diancam melakukan fitnah
dengan pidana penjara paling lama empat tahun.
(2) Pencabutan hak-hak berdasarkan pasal 35 No. 1 - 3 dapat dijatuhkan.
Pasal 312
Pembuktian akan kebenaran tuduhan hanya dibolehkan dalam hal-hal berikut :
1. apabila hakim memandang perlu untuk memeriksa kebenaran itu guna menimbang
keterangan terdakwa, bahwa perbuatan dilakukan demi kepentingan umum, atau karena
terpaksa untuk membela diri;
2. apabila seorang pejabat dituduh sesuatu hal dalam menjalankan tugasnya.
Pasal 313
Pembuktian yang dimaksud dalam pasal 312 tidak dibolehkan, jika hal yang dituduhkan hanya
dapat dituntut atas pengaduan dan pengaduan tidak dimajukan.
Pasal 314
(1) Jika yang dihina, dengan putusan hakim yang menjadi tetap, dinyatakan bersalah atas hal
yang dituduhkan, maka pemidanaan karena fitnah tidak mungkin.
(2) Jika dia dengan putusan hakim yang menjadi tetap dibebaskan dari hal yang dituduhkan,
maka putusan itu dipandang sebagai bukti sempurna bahwa hal yang dituduhkan tidak
benar.
(3) Jika terhadap yang dihina telah dimulai penuntutan pidana karena hal yang dituduhkan
padanya, maka penuntutan karena fitnah dihentikan sampai mendapat putusan yang
menjadi tetap tentang hal yang dituduhkan.
Pasal 315
Tiap-tiap penghinaan dengan sengaja yang tidak bersifat pencemaran atau pencemaran tertulis
yang dilakukan terhadap seseorang, baik di muka umum dengan lisan atau tulisan, maupun di
muka orang itu sendiri dengan lisan atau perbuatan, atau dengan surat yang dikirimkan atau
diterimakan kepadanya, diancam karena penghinaan ringan dengan pidana penjara paling lama
empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Pasal 316
Pidana yang ditentukan dalam pasal-pasal sebelumnya dalam bab ini, dapat ditambah dengan
sepertiga jika yang dihina adalah seorang pejabat pada waktu atau karena menjalankan tugasnya
yang sah.
Pasal 317
(1) Barang siapa dengan sengaja mengajukan pengaduan atau pemberitahuan palsu kepada
penguasa, baik secara tertulis maupun untuk dituliskan, tentang seseorang sehingga
kehormatan atau nama baiknya terserang, diancam karena melakukan pengaduan fitnah,
dengan pidana penjara paling lama empat tahun,
(2) Pencabutan hak-hak berdasarkan pasal 35 No. 1 - 3 dapat dijatuhkan.
Pasal 318
(1) Barang siapa dengan sesuatu perbuatan sengaja menimbulkan secara palsu persangkaan
terhadap seseorang bahwa dia melakukan suatu perbuatan pidana, diancam karena
menimbulkan persangkaan palsu, dengan pidana penjara paling lama empat tahun.
(2) Pencabutan hak-hak berdasarkan pasal 35 No. 1 - 3 dapat dijatuhkan.
Pasal 319 Penghinaan yang diancam dengan pidana menurut bab ini, tidak dituntut jika
tidak ada pengaduan dari orang yang terkena kejahatan itu, kecuali berdasarkan pasal
316.
Pasal 320
(1) Barang siapa terhadap seseorang yang sudah mati melakukan perbuatan yang kalau
orang itu masih hidup akan merupakan pencemaran atau pencemaran tertulis, diancam
dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling
banyak empat ribu lima ratus rupiah.
(2) Kejahatan ini tidak dituntut kalau tidak ada pengaduan dari salah seorang keluarga
sedarah maupun semenda dalam garis lurus atau menyimpang sampai derajat kedua dari
yang mati itu, atau atas pengaduan suami (istri)nya.
(3) Jika karena lembaga matriarkhal kekuasaan bapak dilakukan oleh orang lain daripada
bapak, maka kejahatan juga dapat dituntut atas pengaduan orang itu.
Pasal 321
(1) Barang siapa menyiarkan, mempertunjukkan atau menempelkan di muka umum tulisan
atau gambaran yang isinya menghina atau bagi orang yang sudah mati mencemarkan
namanya, dengan maksud supaya isi surat atau gambar itu diketahui atau lebih diketahui
oleh umum, diancam dengan pidana penjara paling lama satu bulan dua minggu atau
pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
(2) Jika Yang bersalah melakukan kejahatan tersebut dalam menjalankan pencariannya,
sedangkan ketika itu belum lampau dua tahun sejak adanya pemidanaan yang menjadi
tetap karena kejahatan semacam itu juga, maka dapat. dicabut haknya untuk
menjalankan pencarian tersebut.
(3) Kejahatan ini tidak dituntut kalau tidak ada pengaduan dari orang yang ditunjuk dalam
pasal 319 dan pasal 320, ayat kedua dan ketiga.

BAB XVII
MEMBUKA RAHASIA

Pasal 322
(1) Barang siapa dengan sengaja membuka rahasia yang wajib disimpannya karena jabatan
atau pencariannya, baik yang sekarang maupun yang dahulu, diancam dengan pidana
penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak sembilan ribu
rupiah.
(2) Jika kejahatan dilakukan terhadap seorang tertentu, maka perbuatan itu hanya dapat
dituntut atas pengaduan orang itu.
Pasal 323
(1) Barang siapa dengan sengaja memberitahukan hal-hal khusus tentang suatu perusahaan
dagang, kerajinan atau pertanian, di mana ia bekerja atau dahulu bekerja, yang harus
dirahasiakannya, diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana
denda paling banyak sembilan ribu rupiah.
(2) Kejahatan ini hanya dituntut atas pengaduan pengurus perusahaan itu.

BAB XVIII
KEJAHATAN TERHADAP KEMERDEKAAN ORANG

Pasal 324
Barang siapa dengan biaya sendiri atau biaya orang lain menjalankan perniagaan budak atau
melakukan perbuatan perniagaan budak atau dengan sengaja turut serta secara langsung atau
tidak langsung dalam salah satu perbuatan tersebut di atas, diancam dengan pidana penjara
paling lama dua belas tahun.
Pasal 325
(1) Barang siapa sebagai nakhoda bekerja atau bertugas di kapal, sedang diketahuinya bahwa
kapal itu dipergunakan untuk tujuan perniagaan budak, atau dipakai kapal itu untuk
perniagaan budak, diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun.
(2) Bilamana pengangkutan itu mengakibatkan kematian seorang budak atau lebih, maka
nakhoda diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.
Pasal 326
Barang siapa bekerja sebagai awak kapal di sebuah kapal, sedang diketahuinya bahwa kapal itu
dipergunakan untuk tujuan atau keperluan perniagaan budak, atau dengan sukarela tetap
bertugas setelah mendengar bahwa kapal itu dipergunakan untuk tujuan atau keperluan
perniagaan budak, diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.
Pasal 327
Barang siapa dengan biaya sendiri atau biaya orang lain, secara langsung atau tidak langsung
bekerja sama untuk menyewakan, mengangkutkan atau mengasuransikan sebuah kapal, sedang
diketahuinya bahwa kapal itu dipergunakan untuk tujuan perniagaan budak, diancam dengan
pidana penjara paling lama delapan tahun.
Pasal 328
Barang siapa membawa pergi seorang dari tempat kediamannya atau tempat tinggalnya
sementara dengan maksud untuk menempatkan orang itu secara melawan hukum di bawah
kekuasaannya atau kekuasaan orang lain, atau untuk menempatkan dia dalam keadaan
sengsara, diancam karena penculikan dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun.
Pasal 329
Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum mengangkut orang ke daerah lain, padahal
orang itu telah membuat perjanjian untuk bekerja di suatu tempat tertentu, diancam dengan
pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Pasal 330
(1) Barang siapa dengan sengaja menarik seorang yang belum cukup umur dari kekuasaan
yang menurut undang-undang ditentukan atas dirinya, atau dari pengawasan orang yang
berwenang untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
(2) Bilamana dalam hal ini dilakukan tipu muslihat, kekerasan atau ancaman kekerasan, atau
bilamana anaknya belum berumur dua belas tahun, dijatuhkan pidana penjara paling
lama sembilan tahun.
Pasal 331
Orang siapa dengan sengaja menyembunyikan orang yang belum dewasa yang ditarik atau
menarik sendiri dari kekuasaan yang menurut undang-undang ditentukan atas dirinya. atau dari
pengawasan orang yang berwenang untuk itu, atau dengan sengaja menariknya dari
pengusutan pejabat kehakiman atau kepolisian diancam dengan penjara paling lama empat
tahun, atau jika anak itu berumur di bawah dua belas tahun, dengan pidana penjara paling lama
tujuh tahun.
Pasal 332
(1) Bersalah melarikan wanita diancam dengan pidana penjara;
a. paling lama tujuh tahun, barang siapa membawa pergi seorang wanita yang belum
dewasa, tanpa dikehendaki orang tuanya atau walinya tetapi dengan
persetujuannya. dengan maksud untuk memastikan penguasaan terhadap wanita
itu, baik di dalam maupun di luar perkawinan;
b. paling lama sembilan tahun, barang siapa membawa pergi seorang wanita dengan
tipu muslihat, kekerasan atau ancaman kekerasan, dengan maksud untuk
memastikan penguasaannya terhadap wanita itu, baik di dalam maupun di luar
perkawinan.
(2) Penuntutan hanya dilakukan atas pengaduan.
(3) Pengaduan dilakukan :
a. jika wanita ketika dibawa pergi belum dewasa, oleh dia sendiri atau orang lain yang
harus memberi izin bila dia kawin;
b. jika wanita ketika dibawa pergi sudah dewasa, oleh dia sendiri atau oleh suaminya.
(4) Jika yang membawa pergi lalu kawin dengan wanita yang dibawa pergi dan terhadap
perkawinan itu berlaku aturan-aturan Burgerlijk Wetboek, maka tak dapat dijatuhkan
pidana sebelum perkawinan itu dinyatakan batal.
Pasal 333
(1) Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum merampas kemerdekaan seseorang,
atau meneruskan perampasan kemerdekaan yang demikian, diancam dengan pidana
penjara paling lama delapan tahun.
(2) Jika perbuatan itu mengakibatkan luka-luka berat maka yang bersalah diancam dengan
pidana penjara paling lama sembilan tahun.
(3) Jika mengakibatkan mati diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun.
(4) Pidana yang ditentukan dalam pasal ini diterapkan juga bagi orang yang dengan sengaja
dan melawan hukum memberi tempat untuk perampasan kemerdekaan.
Pasal 334
(1) Barang siapa karena kealpaannya menyebabkan seorang dirampas kemerdekaannya
secara melawan hukum, atau diteruskannya perampasan kemerdekaan yang demikian,
diancam dengan pidana kurungan paling lama tiga bulan atau pidana denda paling
banyak tiga ratus rupiah.
(2) Jika perbuatan itu mengakibatkan luka-luka berat, maka yang bersalah diancam dengan
pidana kurungan paling lama sembilan bulan.
(3) Jika mengakibatkan mati, diancam dengan pidana kurungan paling lama satu tahun.
Pasal 335
(1) Diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak empat
ribu lima ratus rupiah :
1. barang siapa secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak
melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan, sesuatu
perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan, atau dengan memakai
ancaman kekerasan, sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak
menyenangkan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain;
2. barang siapa memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau
membiarkan sesuatu dengan ancaman pencemaran atau pencemaran tertulis.
(2) Dalam hal sebagaimana dirumuskan dalam butir 2, kejahatan hanya dituntut atas
pengaduan orang yang terkena.
Pasal 336
(1) Diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan, barang siapa
mengancam dengan kekerasan terhadap orang atau barang secara terang-terangan
dengan tenaga bersama, dengan suatu kejahatan yang menimbulkan bahaya umum bagi
keamanan orang atau barang, dengan perkosaan atau perbuatan yang melanggar
kehormatan kesusilaan, dengan sesuatu kejahatan terhadap nyawa, dengan penganiayaan
berat atau dengan pembakaran.
(2) Bilamana ancaman dilakukan secara tertulis dan dengan syarat tertentu, maka dikenakan
pidana penjara paling lama lima tahun.
Pasal 337
Dalam hal pemidanaan berdasarkan salah satu kejahatan dalam pasal 324 - 333 dan pasal 336
ayat kedua, dapat dijatuhkan pencabutan hak berdasarkan pasal 35 No. 1 - 4.

BAB XIX
KEJAHATAN TERHADAP NYAWA

Pasal 338
Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan
dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.
Pasal 339
Pembunuhan yang diikuti, disertai atau didahului oleh suatu perbuatan pidana, yang dilakukan
dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pelaksanaannya, atau untuk
melepaskan diri sendiri maupun peserta lainnya dari pidana dalam hal tertangkap tangan,
ataupun untuk memastikan penguasaan barang yang diperolehnya secara melawan hukum,
diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua
puluh tahun.
Pasal 340
Barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain,
diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur
hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun.
Pasal 341
Seorang ibu yang karena takut akan ketahuan melahirkan anak pada saat anak dilahirkan atau
tidak lama kemudian, dengan sengaja merampas nyawa anaknya, diancam karena membunuh
anak sendiri, dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Pasal 342
Seorang ibu yang untuk melaksanakan niat yang ditentukan karena takut akan ketahuan bahwa
ia akan melahirkan anak pada saat anak dilahirkan atau tidak lama kemudian merampas nyawa
anaknya, diancam karena melakukan pembunuhan anak sendiri dengan rencana, dengan
pidana penjara paling lama sembilan tahun.
Pasal 343
Kejahatan yang diterangkan dalam pasal 341 dan 342 dipandang bagi orang lain yang turut
serta melakukan, sebagai pembunuhan atau pembunuhan anak dengan rencana.
Pasal 344
Barang siapa merampas nyawa orang lain atas permintaan orang itu sendiri yang jelas
dinyatakan dengan kesungguhan hati, diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas
tahun.
Pasal 345
Barang siapa sengaja mendorong orang lain untuk bunuh diri, menolongnya dalam perbuatan
itu atau memberi sarana kepadanya untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama
empat tahun kalau orang itu jadi bunuh diri. Pasal 346 Seorang wanita yang sengaja
menggugurkan atau mematikan kandungannya atau menyuruh orang lain untuk itu, diancam
dengan pidana penjara paling lama empat tahun.
Pasal 347
(1) Barang siapa dengan sengaja menggugurkan atau mematikan kandungan seorang wanita
tanpa persetujuannya, diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun.
(2) Jika perbuatan itu mengakibatkan matinya wanita tersebut diancam dengan pidana
penjara paling lama lima belas tahun.
Pasal 348
(1) Barang siapa dengan sengaja menggugurkan atau mematikan kandungan seorang wanita
dengan persetujuannya, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam
bulan.
(2) Jika perbuatan itu mengakibatkan matinya wanita tersebut, diancam dengan pidana
penjara paling lama tujuh tahun.
Pasal 349
Jika seorang dokter, bidan atau juru obat membantu melakukan kejahatan berdasarkan pasal
346, ataupun melakukan atau membantu melakukan salah satu kejahatan yang diterangkan
dalam pasal 347 dan 348, maka pidana yang ditentukan dalam pasal itu dapat ditambah dengan
sepertiga dan dapat dicabut hak untuk menjalankan pencarian dalam mana kejahatan
dilakukan.
Pasal 350
Dalam hal pemidanaan karena pembunuhan, karena pembunuhan dengan rencana, atau karena
salah satu kejahatan berdasarkan Pasal 344, 347 dan 348, dapat dijatuhkan pencabutan hak
berdasarkan pasal 35 No. 1- 5.

BAB XX
PENGANIAYAAN

Pasal 351
(1) Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau
pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah,
(2) Jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah diancam dengan pidana
penjara paling lama lima tahun.
(3) Jika mengakibatkan mati, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
(4) Dengan penganiayaan disamakan sengaja merusak kesehatan.
(5) Percobaan untuk melakukan kejahatan ini tidak dipidana.
Pasal 352
(1) Kecuali yang tersebut dalam pasal 353 dan 356, maka penganiayaan yang tidak
menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau
pencarian, diancam, sebagai penganiayaan ringan, dengan pidana penjara paling lama tiga
bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. Pidana dapat
ditambah sepertiga bagi orang yang melakukan kejahatan itu terhadap orang yang
bekerja padanya, atau menjadi bawahannya.
(2) Percobaan untuk melakukan kejahatan ini tidak dipidana.
Pasal 353
(1) Penganiayaan dengan rencana lebih dahulu, diancam dengan pidana penjara paling lama
empat tahun.
(2) Jika perbuatan itu mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah dikenakan pidana
penjara paling lama tujuh tahun.
(3) Jika perbuatan itu mengakibatkan kematian yang bersalah diancam dengan pidana
penjara paling lama sembilan tahun
Pasal 354
(1) Barang siapa sengaja melukai berat orang lain, diancam karena melakukan penganiayaan
berat dengan pidana penjara paling lama delapan tahun.
(2) Jika perbuatan itu mengakibatkan kematian, yang bersalah diancam dengan pidana
penjara paling lama sepuluh tahun.
Pasal 355
(1) Penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu, diancam dengan
pidana penjara paling lama dua belas tahun.
(2) Jika perbuatan itu mengakibatkan kematian, yang bersalah diancam dengan pidana
penjara paling lama lima belas tahun.
Pasal 356
Pidana yang ditentukan dalam pasal 351, 353, 354 dan 355 dapat ditambah dengan sepertiga :
1. bagi yang melakukan kejahatan itu terhadap ibunya, bapaknya yang sah, istrinya atau
anaknya;
2. jika kejahatan itu dilakukan terhadap seorang pejabat ketika atau karena menjalankan
tugasnya yang sah;
3. jika kejahatan itu dilakukan dengan memberikan bahan yang berbahaya bagi nyawa atau
kesehatan untuk dimakan atau diminum.
Pasal 357
Dalam hal pemidanaan karena salah satu kejahatan berdasarkan pasal 353 dan 355, dapat
dijatuhkan pencabutan hak berdasarkan pasal 30 No. 1 - 4.
Pasal 358
Mereka yang sengaja turut serta dalam penyerangan atau perkelahian di mana terlibat beberapa
orang, selain tanggung jawab masing-masing terhadap apa yang khusus dilakukan olehnya,
diancam :
1. dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan, jika akibat penyerangan
atau perkelahian itu ada yang luka-luka berat;
2. dengan pidana penjara paling lama empat tahun, jika akibatnya ada yang mati.

BAB XXI
MENYEBABKAN MATI ATAU LUKA-LUKA KARENA KEALPAAN

Pasal 359
Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, diancam
dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun.
Pasal 360
(1) Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mendapat
luka-luka berat, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana
kurungan paling lama satu tahun.
(2) Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain luka-luka
sedemikian rupa sehingga timbul penyakit atau halangan menjalankan pekerjaan jabatan
atau pencarian selama waktu tertentu, diancam dengan pidana penjara paling lama
sembilan bulan atau pidana kurungan paling lama enam bulan atau pidana denda paling
tinggi empat ribu lima ratus rupiah.
Pasal 361
Jika kejahatan yang diterangkan dalam bab ini dilakukan dalam menjalankan suatu jabatan atau
pencarian, maka pidana ditambah dengan sepertiga dan yang bersalah dapat dicabut haknya
untuk menjalankan pencarian dalam mana dilakukan kejahatan dan hakim dapat
memerintahkan supaya putusannya diumumkan.

BAB XXII
PENCURIAN

Pasal 362
Barang siapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain,
dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian, dengan
pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah.
Pasal 363
(1) Diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun :
1. pencurian ternak;
2. pencurian pada waktu ada kebakaran, letusan, banjir gempa bumi, atau gempa laut,
gunung meletus, kapal karam, kapal terdampar, kecelakaan kereta api, huru-hara,
pemberontakan atau bahaya perang;
3. pencurian di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang
ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau
tidak dikehendaki oleh yang berhak;
4. pencurian yang dilakukan oleh dua orang atau lebih
5. pencurian yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai
pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat,
atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu.
(2) Jika pencurian yang diterangkan dalam butir 3 disertai dengan salah satu hal dalam butir
4 dan 5, maka diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.
Pasal 364
Perbuatan yang diterangkan dalam pasal 362 dan pasal 363 butir 4, begitu pun perbuatan yang
diterangkan dalam pasal 363 butir 5, apabila tidak dilakukan dalam sebuah rumah atau
pekarangan tertutup yang ada rumahnya, jika harga barang yang dicuri tidak lebih dari dua
puluh lima rupiah, diancam karena pencurian ringan dengan pidana penjara paling lama tiga
bulan atau pidana denda paling banyak dua ratus lima puluh rupiah.
Pasal 365
(1) Diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun pencurian yang didahului,
disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, terhadap orang dengan
maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian, atau dalam hal tertangkap
tangan, untuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau peserta lainnya, atau untuk tetap
menguasai barang yang dicuri.
(2) Diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun :
1. jika perbuatan dilakukan pada waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan
tertutup yang ada rumahnya, di berjalan;
2. jika perbuatan dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu;
3. jika masuk ke tempat melakukan kejahatan dengan merusak atau memanjat atau
dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu.
4. jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat.
(3) Jika perbuatan mengakibatkan kematian maka diancam dengan pidana penjara paling
lama lima belas tahun.
(4) Diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu
tertentu paling lama dua puluh tahun, jika perbuatan mengakibatkan luka berat atau
kematian dan dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, disertai pula oleh
salah satu hal yang diterangkan dalam no. 1 dan 3.
Pasal 366
Dalam hal pemidanaan berdasarkan salah satu perbuatan yang dirumuskan dalam pasal 362.
363, dan 865 dapat dijatuhkan pencabutan hak berdasarkan pasal 35 No. 1 - 4.
Pasal 367
(1) Jika pembuat atau pembantu dari salah satu kejahatan dalam bab ini adalah suami (istri)
dari orang yang terkena kejahatan dan tidak terpisah meja dan ranjang atau terpisah
harta kekayaan, maka terhadap pembuat atau pembantu itu tidak mungkin diadakan
tuntutan pidana.
(2) Jika dia adalah suami (istri) yang terpisah meja dan ranjang atau terpisah harta kekayaan,
atau jika dia adalah keluarga sedarah atau semenda, baik dalam garis lurus maupun garis
menyimpang derajat kedua maka terhadap orang itu hanya mungkin diadakan
penuntutan jika ada pengaduan yang terkena kejahatan.
(3) Jika menurut lembaga matriarkhal kekuasaan bapak dilakukan oleh orang lain daripada
bapak kandung (sendiri), maka ketentuan ayat di atas berlaku juga bagi orang itu.

BAB XXIII
PEMERASAN DAN PENGANCAMAN

Pasal 368
(1) Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara
melawan hukum, memaksa seorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk
memberikan barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang itu
atau orang lain, atau supaya membuat hutang maupun menghapuskan piutang, diancam
karena pemerasan dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan.
(2) Ketentuan pasal 365 ayat kedua, ketiga, dan keempat berlaku bagi kejahatan ini.
Pasal 369
(1) Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara
melawan hukum. dengan ancaman pencemaran baik dengan lisan maupun tulisan, atau
dengan ancaman akan membuka rahasia, memaksa seorang supaya memberikan barang
sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang itu atau orang lain. atau supaya
membuat hutang atau menghapuskan piutang, diancam dengan pidana penjara paling
lama empat tahun.
(2) Kejahatan ini tidak dituntut kecuali atas pengaduan orang yang terkena kejahatan.
Pasal 370
Ketentuan pasal 367 berlaku bagi kejahatan-kejahatan yang di rumuskan dalam bab ini.
Pasal 37l
Dalam hal pemidanaan berdasarkan salah satu kejahatan yang dirumuskan dalam bab ini dapat
dijatuhkan pencabutan hak berdasarkan pasal 35 no. 1 - 4.

BAB XXIV
PENGGELAPAN

Pasal 372
Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya
atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena
kejahatan diancam karena penggelapan, dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau
pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah.
Pasal 373
Perbuatan yang dirumuskan dalam pasal 372 apabila yang digelapkan bukan ternak dan
harganya tidak lebih dari dua puluh lima rupiah, diancam sebagai penggelapan ringan dengan
pidana penjara paling lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak dua ratus lima puluh
rupiah.
Pasal 374
Penggelapan yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan
karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu,
diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.
Pasal 375
Penggelapan yang dilakukan oleh orang yang karena terpaksa diberi barang untuk disimpan,
atau yang dilakukan oleh wali pengampu, pengurus atau pelaksana surat wasiat, pengurus
lembaga sosial atau yayasan, terhadap barang sesuatu yang dikuasainya selaku demikian,
diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun.
Pasal 376
Ketentuan dalam pasal 367 berlaku bagi kejahatan-kejahatan yang dirumuskan dalam bab ini.
Pasal 377
(1) Dalam hal pemidanaan berdasarkan salah satu kejahatan yang dirumuskan dalam pasal
372, 374, dan 375 hakim dapat memerintahkan supaya putusan diumumkan dan
dicabutnya hak-hak berdasarkan pasal 35 No. 1 - 4.
(2) Jika kejahatan dilakukan dalam menjalankan pencarian maka dapat dicabut haknya untuk
menjalankan pencarian itu.

BAB XXV
PERBUATAN CURANG

Pasal 378
Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara
melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat,
ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu
kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang diancam karena
penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun.
Pasal 379
Perbuatan yang dirumuskan dalam pasal 378, jika barang yang diserahkan itu bukan ternak dan
harga daripada barang, hutang atau piutang itu tidak lebih dari dua puluh lima rupiah diancam
sebagai penipuan ringan dengan pidana penjara paling lama tiga bulan atau pidana denda
paling banyak dua ratus lima puluh rupiah.
Pasal 379a
Barang siapa menjadikan sebagai mata pencarian atau kebiasaan untuk membeli barangbarang,
dengan maksud supaya tanpa pembayaran seluruhnya memastikan penguasaan
terhadap barang- barang itu untuk diri sendiri maupun orang lain diancam dengan pidana
penjara paling lama empat tahun.
Pasal 380
(1) Diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda
paling banyak lima ribu rupiah :
1. barang siapa menaruh suatu nama atau tanda secara palsu di atas atau di dalam
suatu hasil kesusastraan, keilmuan, kesenian atau kerajinan, atau memalsu nama
atau tanda yang asli, dengan maksud supaya orang mengira bahwa itu benar-benar
buah hasil orang yang nama atau tandanya ditaruh olehnya di atas atau di
dalamnya tadi;
2. barang siapa dengan sengaja menjual menawarkan menyerahkan, mempunyai
persediaan untuk dijual atau memasukkan ke Indonesia, hasil kesusastraan,
keilmuan, kesenian atau kerajinan. yang di dalam atau di atasnya telah ditaruh
nama atau tanda yang palsu, atau yang nama atau tandanya yang asli telah dipalsui,
seakan-akan itu benar-benar hasil orang yang nama atau tandanya telah ditaruh
secara palsu tadi.
(2) Jika hasil itu kepunyaan terpidana, maka boleh dirampas.
Pasal 381
Barang siapa dengan jalan tipu muslihat menyesatkan penanggung asuransi mengenai keadaankeadaan
yang berhubungan dengan pertanggungan sehingga disetujui perjanjian, hal mana
tentu tidak akan disetujuinya atau setidak-tidaknya tidak dengan syarat- syarat yang demikian,
jika diketahuinya keadaan-keadaan sebenarnya diancam dengan pidana penjara paling lama
satu tahun empat bulan.
Pasal 382
Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara
melawan hukum. atas kerugian penanggung asuransi atau pemegang surat bodemerij yang sah.
menimbulkan kebakaran atau ledakan pada suatu barang yang dipertanggungkan terhadap
bahaya kebakaran, atau mengaramkan. mendamparkan. menghancurkan, merusakkan. atau
membikin tak dapat dipakai. kapal yang dipertanggungkan atau yang muatannya maupun upah
yang akan diterima untuk pengangkutan muatannya yang dipertanggungkan, ataupun yang
atasnya telah diterima uang bodemerij diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.
Pasal 382 bis
Barang siapa untuk mendapatkan, melangsungkan atau memperluas hasil perdagangan atau
perusahaan milik sendiri atau orang lain, melakukan perbuatan curang untuk menyesatkan
khalayak umum atau seorang tertentu, diancam, jika perbuatan itu dapat menimbulkan
kerugian bagi konkuren-konkurennya atau konkuren-konkuren orang lain, karena persaingan
curang, dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling
banyak tiga belas ribu lima ratus rupiah.
Pasal 383
Diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan, seorang penjual yang
berbuat curang terhadap pembeli :
1. karena sengaja menyerahkan barang lain daripada yang ditunjuk untuk dibeli;
2. mengenai jenis, keadaan atau jumlah barang yang diserahkan, dengan menggunakan tipu
muslihat.
Pasal 383 bis
Seorang pemegang kognosemen yang sengaja mempergunakan beberapa eksemplar dari surat
tersebut dengan titel yang memberatkan, dan untuk beberapa orang penerima, diancam
dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan.
Pasal 384
Perbuatan yang dirumuskan dalam pasal 383, diancam dengan pidana penjara paling lama tiga
bulan atau denda paling banyak dua ratus lima puluh rupiah, jika jumlah keuntungan yang di
peroleh tidak lebih dari dua puluh lima rupiah.
Pasal 385
Diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun :
1. barang siapa dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan
hukum, menjual, menukarkan atau membebani dengan credietverband sesuatu hak
tanah yang telah besertifikat, sesuatu gedung, bangunan, penanaman atau pembenihan di
atas tanah yang belum besertifikat, padahal diketahui bahwa yang mempunyai atau turut
mempunyai hak di atasnya adalah orang lain;
2. barang siapa dengan maksud yang sama menjual, menukarkan atau membebani dengan
credietverband, sesuatu hak tanah yang belum besertifikat yang telah dibebani
credietverband atau sesuatu gedung bangunan. penanaman atau pembenihan di atas
tanah yang juga telah dibebani demikian, tanpa memberitahukan tentang adanya beban
itu kepada pihak yang lain;
3. barang siapa dengan maksud yang sama mengadakan credietverband mengenai sesuatu
hak tanah yang belum besertifikat. dengan menyembunyikan kepada pihak lain bahwa
tanah yang berhubungan dengan hak tadi sudah digadaikan;
4. barang siapa dengan maksud yang sama, menggadaikan atau menyewakan tanah dengan
hak tanah yang belum besertifikat padahal diketahui bahwa orang lain yang mempunyai
atau turut mempunyai hak atas tanah itu :
5. barang siapa dengan maksud yang sama, menjual atau menukarkan tanah dengan hak
tanah yang belum besertifikat yang telah digadaikan, padahal tidak diberitahukannya
kepada pihak yang lain bahwa tanah itu telah digadaikan;
6. barang siapa dengan maksud yang sama menjual atau menukarkan tanah dengan hak
tanah yang belum besertifikat untuk suatu masa, padahal diketahui, bahwa tanah itu
telah disewakan kepada orang lain untuk masa itu juga.
Pasal 386
(1) Barang siapa menjual, menawarkan atau menyerahkan barang makanan, minuman atau
obat-obatan yang diketahuinya bahwa itu dipalsui, dan menyembunyikan hal itu,
diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun.
(2) Bahan makanan, minuman atau obat-obatan itu dipalsui jika nilainya atau faedahnya
menjadi kurang karena sudah dicampur dengan sesuatu bahan lain.
Pasal 387
(1) Diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun seorang pemborong atau ahli
bangunan atau penjual bahan-bahan bangunan, yang pada waktu membuat bangunan
atau pada waktu menyerahkan bahan-bahan bangunan, melakukan sesuatu perbuatan
curang yang dapat membahayakan keamanan orang atau barang, atau keselamatan
negara dalam keadaan perang.
(2) Diancam dengan pidana yang sama, barang siapa yang bertugas mengawasi
pembangunan atau penyerahan barang-barang itu, sengaja membiarkan perbuatan yang
curang itu.
Pasal 388
(1) Barang siapa pada waktu menyerahkan barang keperluan Angkatan Laut atau Angkatan
Darat melakukan perbuatan curang yang dapat membahayakan kesempatan negara
dalam keadaan perang diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
(2) Diancam dengan pidana yang sama, barang siapa yang bertugas mengawasi penyerahan
barang-barang itu, dengan sengaja membiarkan perbuatan yang curang itu.
Pasal 389
Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara
melawan hukum, menghancurkan, memindahkan, membuang atau membikin tak dapat dipakai
sesuatu yang digunakan untuk menentukan batas pekarangan, diancam dengan pidana penjara
paling lama dua tahun delapan bulan.
Pasal 390
Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara
melawan hukum, dengan menyiarkan kabar bohong yang menyebabkan harga barang- barang
dagangan, dana-dana atau surat-surat berharga menjadi turun atau naik diancam dengan pidana
penjara paling lama dua tahun delapan
Pasal 391
Barang siapa menerima kewajiban untuk, atau memberi pertolongan pada penempatan surat
hutang sesuatu negara atau bagiannya, atau sesuatu lembaga umum sero, atau surat hutang
sesuatu perkumpulan, yayasan atau perseroan, mencoba menggerakkan khalayak umum untuk
pendaftaran atau penyertaannya, dengan sengaja menyembunyikan atau mengurangkan
keadaan yang sebenarnya atau dengan membayang-bayangkan keadaan yang palsu, diancam
dengan pidana penjara paling lama empat tahun.
Pasal 392
Seorang pengusaha, seorang pengurus atau komisaris persero terbatas, maskapai andil
Indonesia atau koperasi, yang sengaja mengumumkan daftar atau neraca yang tidak benar,
diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan.
Pasal 393
(1) Barang siapa memasukkan ke Indonesia tanpa tujuan jelas untuk mengeluarkan lagi dari
Indonesia, menjual, menawarkan, menyerahkan, membagikan atau mempunyai
persediaan untuk dijual atau dibagi-bagikan. barang-barang yang diketahui atau
sepatutnya harus diduganya bahwa pada barangnya itu sendiri atau pada bungkusnya
dipakaikan secara palsu, nama firma atau merek yang menjadi hak orang lain atau untuk
menyatakan asalnya barang, nama sebuah tempat tertentu, dengan ditambahkan nama
atau firma yang khayal, ataupun pada barangnya sendiri atau pada bungkusnya ditirukan
nama, firma atau merek yang demikian sekalipun dengan sedikit perubahan, diancam
dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling
banyak sembilan ribu rupiah.
(2) Jika pada waktu melakukan kejahatan belum lewat lima tahun sejak adanya pemidanaan
yang menjadi tetap karena kejahatan semacam itu juga dapat dijatuhkan pidana penjara
paling lama sembilan bulan.
Pasal 393 bis
(1) Seorang pengacara yang sengaja memasukkan atau menyuruh masukkan dalam surat
permohonan cerai atau pisah meja dan ranjang, atau dalam surat permohonan pailit,
keterangan-keterangan tentang tempat tinggal atau kediaman tergugat atau penghutang,
padahal diketahui atau sepatutnya harus diduganya bahwa keterangan-keterangan itu
bertentangan dengan yang sebenarnya, diancam dengan pidana penjara paling lama satu
tahun.
(2) Diancam dengan pidana yang sama ialah si suami (istri) yang mengajukan gugatan atau si
pemiutang yang memasukkan permintaan pailit, yang sengaja memberi keterangan palsu
kepada pengacara yang dimaksudkan dalam ayat pertama.
Pasal 394
Ketentuan pasal 367 berlaku bagi kejahatan-kejahatan yang dirumuskan dalam bab ini kecuali
yang dirumuskan dalam ayat kedua pasal 393 bis, sepanjang kejahatan dilakukan mengenai
keterangan untuk mohon cerai atau pisah meja dan ranjang
Pasal 395
(1) Dalam hal pemidanaan berdasarkan salah satu kejahatan yang dirumuskan dalam bab ini,
hakim dapat memerintahkan pengumuman putusannya dan yang bersalah dapat dicabut
haknya untuk menjalankan pencarian ketika kejahatan di lakukan.
(2) Dalam hal pemidanaan berdasarkan salah satu kejahatan yang dirumuskan dalam pasal
378 382, 385, 387, 388, 393 bis dapat dijatuhkan pencabutan hak-hak berdasarkan pasal
No. 1 - 4.

BAB XXVI
PERBUATAN MERUGIKAN PEMIUTANG ATAU ORANG YANG MEMPUNYAI
HAK

Pasal 396
Seorang pengusaha yang dinyatakan dalam keadaan pailit atau yang diizinkan melepaskan
budel oleh pengadilan, diancam karena merugikan pemiutang dengan pidana penjara paling
lama satu tahun empat bulan :
1. jika pengeluarannya melewati batas;
2. jika yang bersangkutan dengan maksud untuk menangguhkan kepailitannya telah
meminjam uang dengan syarat-syarat yang memberatkan sedang diketahuinya bahwa
pinjaman itu tiada mencegah kepailitan;
3. jika dia tak dapat memperlihatkan dalam keadaan tak diubah buku-buku dan surat-surat
untuk catatan menurut pasal 6 Kitab Undang-undang Hukum Dagang dan tulisantulisan
yang harus disimpannya menurut pasal itu.
Pasal 397
Seorang pengusaha yang dinyatakan dalam keadaan pailit atau diizinkan melepaskan budel oleh
pengadilan, diancam karena merugikan pemiutang secara curang jika yang bersangkutan untuk
mengurangi hak pemiutang secara curang :
1. membikin pengeluaran yang tak ada, maupun tidak membukukan pendapatan, atau
menarik barang sesuatu dari budel;
2. telah melijerkan (vervreemden) barang sesuatu dengan cuma-cuma atau jelas di bawah
harganya;
3. dengan suatu cara menguntungkan salah seorang pemiutang di waktu pailitnya atau pada
saat di mana diketahui bahwa keadaan tersebut tak dapat dicegah;
4. tidak memenuhi kewajiban untuk mengadakan pencatatan menurut pasal 6 ayat pertama
Kitab Undang-undang Hukum Dagang atau untuk menyimpan dan memperlihatkan
buku-buku, surat-surat, dan tulisan-tulisan yang dimaksud dalam ayat ketiga pasal
tersebut.
Pasal 398
Seorang pengurus atau komisaris perseroan terbatas, maskapai andil Indonesia atau
perkumpulan koperasi yang dinyatakan dalam keadaan pailit atau yang diperintahkan
penyelesaian oleh pengadilan, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat
bulan :
1. jika yang bersangkutan turut membantu atau mengizinkan untuk melakukan perbuatanperbuatan
yang bertentangan dengan anggaran dasar, sehingga oleh karena itu seluruh
atau sebagian besar dari kerugian diderita oleh perseroan, maskapai atau perkumpulan,
2. jika yang bersangkutan dengan maksud untuk menangguhkan kepailitan atau
penyelesaian perseroan, maskapai atau perkumpulan. turut membantu atau mengizinkan
peminjaman uang dengan syarat-syarat yang memberatkan, padahal diketahuinya tak
dapat dicegah keadaan pailit atau penyelesaiannya;
3. jika yang bersangkutan dapat dipersalahkan tidak memenuhi kewajiban yang diterangkan
dalam pasal 6 ayat pertama Kitab Undang-undang Hukum Dagang dan pasal 27 ayat
pertama ordonansi tentang maskapai andil Indonesia, atau bahwa buku-buku dan suratsurat
yang memuat catatan-catatan dan tulisan-tulisan yang disimpan menurut pasal tadi,
tidak dapat di perlihatkan dalam keadaan tak diubah.
Pasal 399
Seorang pengurus atau komisaris perseroan terbatas, maskapai andil Indonesia atau
perkumpulan koperasi yang dinyatakan dalam keadaan pailit atau yang penyelesaiannya
diperintahkan oleh pengadilan, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun jika
yang bersangkutan mengurangi secara curang hak-hak pemiutang dari perseroan maskapai atau
perkumpulan untuk :
1. membikin pengeluaran yang tak ada, maupun tidak membukukan pendapatan atau
menarik barang sesuatu dari budel;
2. telah melijerkan (vervreemden) barang sesuatu dengan cuma-cuma atau jelas di bawah
harganya;
3. dengan sesuatu cara menguntungkan salah seorang pemiutang di waktu kepailitan atau
penyelesaian, ataupun pada saat di mana diketahuinya bahwa kepailitan atau
penyelesaian tadi tak dapat dicegah;
4. tidak memenuhi kewajiban mengadakan catatan menurut Kitab Undang-undang Hukum
Dagang atau pasal 27 ayat pertama ordonansi tentang maskapai andil Indonesia, dan
tentang menyimpan dan memperlihatkan buku-buku, surat-surat dan tulisan-tulisan
menurut pasal-pasal itu.
Pasal 400
Diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan, barang siapa yang
mengurangi dengan penipuan hak-hak pemiutang :
(1) dalam hal pelepasan budel, kepailitan atau penyelesaian atau pada waktu diketahui akan
terjadi salah satu di antaranya dan kemudian sungguh disusul dengan pelepasan budel.
kepailitan atau penyelesaian menarik barang sesuatu dari budel atau menerima
pembayaran baik dari hutang yang tak dapat di tagih maupun yang dapat ditagih, dalam
hal terakhir dengan diketahuinya bahwa kepailitan atau penyelesaian penghutang sudah
dimohonkan, atau akibat rundingan dengan penghutang;
(2) di waktu verifikasi piutang-piutang dalam hal pelepasan budel, kepailitan atau
penyelesaian. mengaku adanya piutang yang tak ada atau memperbesar jumlah piutang
yang ada.
Pasal 401
(1) Seorang pemiutang yang menyetujui tawaran persetujuan di muka pengadilan karena
telah ada persetujuan dengan penghutang maupun pihak ketiga di mana yang
bersangkutan minta keuntungan istimewa, diancam dengan pidana penjara paling lama
satu tahun empat bulan, jika persetujuan itu diterima.
(2) Diancam dengan pidana yang sama pada penghutang dalam hal seperti di atas, atau jika
penghutang adalah perseroan, maskapai, perkumpulan atau yayasan, pada pengurus atau
komisaris yang mengadakan persetujuan.
Pasal 402
Barang siapa dinyatakan dalam keadaan jelas tak mampu atau jika bukan pengusaha,
dinyatakan dalam keadaan pailit atau dibolehkan melepaskan budel, diancam dengan pidana
penjara paling lama lima tahun enam bulan. jika yang bersangkutan secara curang mengurangi
hak-hak pemiutang dengan mengada-ada pengeluaran yang tak ada, maupun menyembunyikan
pendapatan, atau menarik barang sesuatu dari budel ataupun telah melijerkan barang sesuatu
dengan cuma-cuma atau terang di bawah harganya, atau di waktu ketidakmampuannya,
pelepasan budelnya atau kepailitannya. atau pada saat di mana diketahuinya bahwa salah satu
dari keadaan tadi tak dapat dicegah, menguntungkan salah seorang pemiutang dengan sesuatu
cara.
Pasal 403
Seorang pengurus atau komisaris perseroan terbatas. maskapai andil Indonesia atau
perkumpulan koperasi di luar ketentuan pasal 398, turut membantu atau mengizinkan
dilakukan perbuatan yang bertentangan dengan anggaran dasar, dan oleh karena itu
mengakibatkan perseroan, maskapai atau perkumpulan tak dapat memenuhi kewajibannya,
atau harus dibubarkan, diancam dengan pidana denda paling banyak seratus lima puluh ribu
rupiah.
Pasal 404
Diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun.
1. barang siapa dengan sengaja menarik barang milik sendiri, atau kalau bukan demikian
untuk pemiliknya dari orang lain yang mempunyai hak gadai, hak menahan, pungut hasil
atau pakai atasnya;
2. barang siapa dengan sengaja untuk seluruhnya atau sebagian, menarik barang milik
sendiri atau kalau bukan demikian untuk pemiliknya dari ikatan hipotik
3. barang siapa dengan sengaja, untuk seluruhnya atau sebagian, menarik suatu barang yang
olehnya dibebani ikatan panen atau untuk yang memberi ikatan menarik suatu barang
yang oleh orang lain itu dibebani ikatan panen. dengan merugikan pemegang ikatan;
4. barang siapa dengan sengaja, untuk seluruhnya atau sebagian, menarik suatu barang
milik sendiri atau kalau bukan demikian, untuk pemiliknya. dari ikatan kredit atasnya,
dengan merugikan pemegang ikatan.
Pasal 405
(1) Dalam hal pemidanaan berdasarkan salah satu kejahatan yang dirumuskan dalam pasal
397, 399, 400, dan 402 yang bersalah dapat dicabut hak-haknya berdasarkan pasal 35.
(2) Pemidanaan berdasarkan salah satu kejahatan seperti yang dirumuskan. dalam pasal 396
- 402, dapat diperintahkan supaya putus hakim diumumkan.

BAB XXVIII
KEJAHATAN JABATAN

Pasal 413
Seorang komandan Angkatan Bersenjata yang menolak atau sengaja mengabaikan untuk
menggunakan kekuatan di bawah perintahnya, ketika diminta oleh penguasa sipil yang
berwenang menurut undang-undang, diancam dengan pidana penjara lama empat tahun.
Pasal 414
(1) Seorang pejabat yang sengaja minta bantuan Angkatan Bersenjata untuk melawan
pelaksanaan ketentuan undang-undang, perintah penguasa umum menurut undangundang,
putusan atau surat perintah pengadilan, diancam dengan pidana penjara paling
lama tujuh tahun.
(2) Jika pelaksanaan dihalang-halangi oleh perbuatan demikian, yang bersalah diancam
dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.
Pasal 415
Seorang pejabat atau orang lain yang ditugaskan menjalankan suatu jabatan umum terusmenerus
atau untuk sementara waktu, yang dengan sengaja menggelapkan uang atau surat
berharga yang disimpan karena jabatannya, atau membiarkan uang atau surat berharga itu
diambil atau digelapkan oleh orang lain, atau menolong sebagai pembantu dalam melakukan
perbuatan tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Pasal 416
Seorang pejabat atau orang lain yang diberi tugas menjalankan suatu jabatan umum terusmenerus
atau untuk sementara waktu, yang sengaja membuat secara palsu atau memalsu buku
buku-buku daftar-daftar yang khusus untuk pemeriksaan administrasi, diancam dengan pidana
penjara paling lama empat tahun.
Pasal 417
Seorang pejabat atau orang lain yang diberi tugas menjalankan suatu jabatan umum terusmenerus
atau untuk sementara waktu yang sengaja menggelapkan, menghancurkan.
merusakkan atau membikin tak dapat dipakai barang-barang yang diperuntukkan guna
meyakinkan atau membuktikan di muka penguasa yang berwenang, akta-akta, surat-surat atau
daftar-daftar yang dikuasainya karena jabatannya, atau membiarkan orang lain menghilangkan,
menghancurkan, merusakkan atau membikin tak dapat di pakai barang-barang itu, atau
menolong sebagai pembantu dalam melakukan perbuatan itu, diancam dengan pidana penjara
paling lama lima tahun enam bulan.
Pasal 418
Seorang pejabat yang menerima hadiah atau janji padahal diketahui atau sepatutnya harus
diduganya, bahwa hadiah atau janji itu diberikan karena kekuasaan atau kewenangan yang
berhubungan dengan jabatannya, atau yang menurut pikiran orang yang memberi hadiah atau
janji itu ada hubungan dengan jabatannya diancam dengan pidana penjara paling lama enam
tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Pasal 419
Diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun seorang pejabat :
1. yang menerima hadiah atau janji padahal diketahuinya bahwa hadiah atau janji itu
diberikan untuk menggerakkannya supaya melakukan atau tidak melakukan sesuatu
dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya;
2. yang menerima hadiah mengetahui bahwa hadiah itu diberikan sebagai akibat. atau oleh
karena si penerima telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang
bertentangan dengan kewajibannya.
Pasal 420
(1) Diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun :
1. seorang hakim yang menerima hadiah atau janji. padahal diketahui bahwa hadiah
atau janji itu diberikan untuk mempengaruhi putusan perkara yang menjadi
tugasnya;
2. barang siapa menurut ketentuan undang-undang ditunjuk menjadi penasihat untuk
menghadiri sidang pengadilan, menerima hadiah atau janji, padahal diketahui
bahwa hadiah atau janji itu diberikan untuk mempengaruhi nasihat tentang
perkara yang harus diputus oleh pengadilan itu.
(2) Jika hadiah atau janji itu diterima dengan sadar bahwa hadiah atau janji itu diberikan
supaya dipidana dalam suatu perkara pidana, maka yang bersalah diancam dengan pidana
penjara paling lama dua belas tahun.
Pasal 421
Seorang pejabat yang menyalahgunakan kekuasaan memaksa seseorang untuk melakukan,
tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, diancam dengan pidana penjara paling lama dua
tahun delapan bulan.
Pasal 422
Seorang pejabat yang dalam suatu perkara pidana menggunakan sarana paksaan, baik untuk
memeras pengakuan, maupun untuk mendapatkan keterangan, diancam dengan pidana penjara
paling lama empat tahun.
Pasal 423
Seorang pejabat dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan
hukum, dengan menyalahgunakan kekuasaannya, memaksa seseorang untuk memberikan
sesuatu, untuk membayar atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk
mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri, diancam dengan pidana penjara paling lama enam
tahun.
Pasal 424
Seorang pejabat dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan
hukum, dengan menyalahgunakan kekuasaannya, menggunakan tanah negara di atas mana ada
hak-hak pakai Indonesia, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun.
Pasal 425
Diancam karena melakukan pemerasan dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun :
1. seorang pejabat yang pada waktu menjalankan tugas, meminta, menerima, atau
memotong pembayaran, seolah-olah berhutang kepadanya, kepada pejabat lainnya atau
kepada kas umum, padahal diketahuinya bahwa tidak demikian adanya;
2. seorang pejabat yang pada waktu menjalankan tugas, meminta atau menerima pekerjaan
orang atau penyerahan barang seolah olah merupakan hutang kepada dirinya, padahal
diketahuinya bahwa tidak demikian halnya;
3. seorang pejabat yang pada waktu menjalankan tugas, seolah-olah sesuai dengan aturanaturan
yang bersangkutan telah menggunakan tanah negara yang di atasnya ada hak-hak
pakai Indonesia dengan merugikan yang berhak padahal diketahuinya bahwa itu
bertentangan dengan peraturan tersebut.
Pasal 426
(1) Seorang pejabat yang diberi tugas menjaga orang yang dirampas kemerdekaannya atas
perintah penguasa umum atau atas putusan atau ketetapan pengadilan, dengan sengaja
membiarkan orang itu melarikan diri atau dengan sengaja melepaskannya, atau memberi
pertolongan pada waktu dilepas atau melepaskan diri., diancam dengan pidana penjara
paling lama empat tahun.
(2) Jika orang itu lari, dilepaskan, atau melepaskan diri karena kesalahan (kealpaan), maka
yang bersangkutan diancam dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau pidana
denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Pasal 427
(1) Diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun :
1. seorang pejabat dengan tugas menyidik perbuatan pidana, yang sengaja tidak
memenuhi permintaan untuk menyatakan bahwa ada orang dirampas
kemerdekaannya secara melawan hukum, atau yang sengaja tidak memberitahukan
hal itu kepada kekuasaan yang lebih tinggi;
2. seorang pejabat yang dalam menjalankan tugasnya mengetahui bahwa ada orang
dirampas kemerdekaannya secara melawan hukum, sengaja tidak memberitahukan
hal itu dengan sepera kepada pejabat yang bertugas menyidik perbuatan pidana.
(2) Seorang pejabat yang bersalah (alpa) menyebabkan apa yang dirumuskan dalam pasal ini
terlaksana, diancam dengan pidana kurungan paling lama tiga bulan atau pidana denda
paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Pasal 428
Diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan, seorang kepala lembaga
pemasyarakatan tempat menutup orang terpidana, orang tahanan sementara atau orang yang
disandera, atau seorang kepala lembaga pendidikan negara atau rumah sakit jiwa, yang menolak
memenuhi permintaan menurut undang-undang supaya memperlihatkan orang yang
dimasukkan di situ, atau supaya memperlihatkan register masuk, atau akta- akta yang menurut
aturan-aturan umum harus ada untuk memasukkan orang di situ.
Pasal 429
(1) Seorang pejabat yang melampaui kekuasaan atau tanpa mengindahkan cara-cara yang
ditentukan dalam peraturan umum, memaksa masuk ke dalam rumah atau ruangan atau
pekarangan tertutup yang dipakai oleh orang lain, atau jika berada di situ secara melawan
hukum, tidak segera pergi atas permintaan yang berhak atau atas nama orang itu,
diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda
paling tinggi empat ribu lima ratus rupiah.
(2) Diancam dengan pidana yang sama, seorang pejabat yang pada waktu menggeledah
rumah, dengan melampaui ke kuasaannya atau tanpa mengindahkan cara-cara yang
ditentukan dalam peraturan umum, memeriksa atau merampas surat-surat, buku-buku
atau kertas-kertas lain.
Pasal 430
(1) Seorang pejabat yang melampaui kekuasaannya, menyuruh memperlihatkan kepadanya
atau merampas surat, kartu pos, barang atau paket yang diserahkan kepada lembaga
pengangkutan umum atau kabar kawat yang dalam tangan pejabat telegrap untuk
keperluan umum, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan.
(2) Pidana yang sama dijatuhkan kepada pejabat yang melampaui kekuasaannya, menyuruh
seorang pejabat telepon atau orang lain yang diberi tugas pekerjaan telepon untuk
keperluan umum, memberi keterangan kepadanya tentang sesuatu percakapan yang
dilakukan dengan perantaraan lembaga itu.
Pasal 431
Seorang pejabat, suatu lembaga pengangkutan umum yang sengaja dan melawan hukum
membuka suatu surat barang tertutup atau paket yang diserahkan kepada lembaga itu.
memeriksa isinya, atau memberitahukan isinya kepada orang lain, diancam dengan pidana
penjara paling lama dua tahun.
Pasal 432
(1) Seorang pejabat suatu lembaga pengangkutan umum yang dengan sengaja memberikan
kepada orang lain daripada yang berhak, surat tertutup, kartu pos atau paket yang
dipercayakan kepada lembaga itu, atau menghancurkan, menghilangkan, memiliki sendiri
atau mengubah isinya, atau memiliki sendiri barang sesuatu yang ada di dalamnya
diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.
(2) Jika surat atau barang itu bernilai uang, maka pemilikan sendiri itu diancam dengan
pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Pasal 433
Seorang pejabat telegrap atau telepon, atau orang lain yang ditugasi mengawasi pekerjaan
telegrap atau telepon yang digunakan untuk kepentingan umum, diancam :
1. dengan pidana penjara paling lama dua tahun. jika ia dengan sengaja dan melawan
hukum memberitahukan kepada orang lain, kabar yang diserahkan kepada jawatan
telegrap atau telepon atau kepada lembaga semacam itu, atau dengan sengaja dan
melawan hukum membuka, membaca, atau memberitahukan kabar telegrap atau telepon
kepada orang lain;
2. dengan pidana penjara paling lama lima tahun, jika ia dengan sengaja memberikan
kepada orang lain daripada yang berhak atau. menghancurkan, menghilangkan, memiliki
sendiri atau mengubah isi suatu berita telegrap atau telepon yang diserahkan kepada
jawatan telegrap, telepon atau pada lembaga semacam itu.
Pasal 434
Seorang pejabat suatu lembaga pengangkutan umum, seorang pejabat telegrap atau telepon
atau orang lain yang dimaksud dalam pasal 433, yang dengan sengaja membiarkan orang lain
melakukan salah satu perbuatan berdasarkan pasal 431 - 433, atau membantu orang lain dalam
perbuatan itu, diancam dengan pidana menurut perbedaan- perbedaan yang ditetapkan dalam
pasal-pasal tersebut.
Pasal 435
Seorang pejabat yang dengan langsung maupun tidak langsung sengaja turut serta dalam
pemborongan, penyerahan atau persewaan, yang pada saat dilakukan perbuatan, untuk seluruh
atau sebagian, dia ditugaskan mengurus atau mengawasinya, diancam dengan pidana penjara
paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak delapan belas ribu rupiah.
Pasal 436
(1) Barang siapa menurut hukum yang berlaku bagi masing-masing pihak mempunyai
kewenangan melangsungkan perkawinan seseorang, padahal diketahuinya bahwa
perkawinan atau perkawinan-perkawinan orang itu yang telah ada menjadi halangan
untuk itu berdasarkan undang-undang, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh
tahun.
(2) Barang siapa menurut hukum yang berlaku bagi masing-masing pihak mempunyai
kewenangan melangsungkan perkawinan seseorang, padahal diketahuinya ada halangan
untuk itu berdasarkan undang-undang diancam dengan pidana penjara paling lama dua
tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Pasal 437
Dalam hal pemidanaan berdasarkan pasal 415, 419, 420, 423, 434, 425, 432 ayat penghabisan,
dan pasal 436 ayat pertama. dapat dijatuhkan pencabutan hak berdasarkan pasal 35. No. 3 dan
4.

BAB XXIX
KEJAHATAN PELAYARAN

Pasal 438
(1) Diancam karena melakukan pembajakan di laut :
1. dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun, barang siapa masuk bekerja
menjadi nakhoda atau menjalankan pekerjaan itu di sebuah kapal, padahal
diketahuinya bahwa kapal itu diperuntukkan atau digunakan untuk melakukan
perbuatan-perbuatan kekerasan di lautan bebas terhadap kapal lain atau terhadap
orang dan barang di atasnya, tanpa mendapat kuasa untuk itu dari sebuah negara
yang berperang atau tanpa masuk angkatan laut suatu negara yang diakui;
2. dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun, barang siapa mengetahui
tentang tujuan atau penggunaan kapal itu, masuk bekerja menjadi kelasi kapal
tersebut atau dengan suka rela terus menjalankan pekerjaan tersebut setelah hal itu
diketahui olehnya, ataupun termasuk anak buah kapal tersebut.
(2) Disamakan dengan tidak punya surat kuasa, jika melampaui apa yang dikuasakan,
demikian juga jika memegang surat kuasa dari negara-negara yang berperang satu dengan
yang lainnya.
(3) Pasal 89 tidak diterapkan.
Pasal 439
(1) Diancam karena melakukan pembajakan di tepi laut dengan pidana penjara paling lama
lima belas tahun, barang siapa dengan memakai kapal melakukan perbuatan kekerasan
terhadap kapal lain atau terhadap orang atau barang di atasnya, di perairan Indonesia.
(2) Yang dimaksud dengan wilayah laut Indonesia yaitu wilayah "Territoriale zee en
maritieme kringen ordonantie, S. 1939 442."
Pasal 440
Diancam karena melakukan pembajakan di pantai dengan pidana penjara paling lama lima
belas tahun, barang siapa yang di darat maupun di air sekitar pantai atau muara sungai,
melakukan perbuatan kekerasan terhadap orang atau barang di situ, setelah lebih dahulu
menyeberangi lautan seluruhnya atau sebagiannya untuk tujuan tersebut.
Pasal 441
Diancam karena melakukan pembajakan di sungai dengan pidana penjara paling lama lima
belas tahun, barang siapa dengan memakai kapal melakukan perbuatan kekerasan di sungai
terhadap kapal lain atau terhadap orang atau barang di atasnya, setelah datang ke tempat dan
untuk tujuan tersebut dengan kapal dari tempat lain.
Pasal 442
Diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun, barang siapa yang menerima
atau melakukan pekerjaan sebagai komandan atau pemimpin sebuah kapal. padahal
diketahuinya bahwa kapal itu diperuntukkan atau digunakan untuk melakukan salah satu
perbuatan yang dirumuskan dalam pasal 439 - 441.
Pasal 443
Diancam dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun barang siapa yang menerima atau
melakukan pekerjaan sebagai kelasi di sebuah kapal, padahal diketahuinya bahwa kapal itu
diperuntukkan atau digunakan untuk melakukan salah satu perbuatan yang dirumuskan dalam
pasal 439 - 441 ataupun dengan sukarela tetap tinggal bekerja di kapal itu, sesudah diketahui
olehnya bahwa kapal itu digunakan seperti diterangkan di atas.
Pasal 444
Jika perbuatan kekerasan yang diterangkan dalam pasal 438 - 441 mengakibatkan seseorang di
kapal yang diserang atau seseorang yang diserang itu mati maka nakhoda. komandan atau
pemimpin kapal dan mereka yang turut serta melakukan perbuatan kekerasan, diancam dengan
pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara selama waktu tertentu paling
lama dua puluh tahun.
Pasal 445
Barang siapa melengkapi kapal atas biaya sendiri atau orang lain, dengan maksud untuk
digunakan sebagai yang dirumuskan dalam pasal 438 atau dengan maksud untuk melakukan
salah satu per- buatan yang dirumuskan dalam pasal 439 - 441, diancam dengan pidana penjara
paling lama lima belas tahun.
Pasal 446
Barang siapa atas biaya sendiri atau orang lain, secara langsung maupun tidak langsung turut
melaksanakan penyewaan, pemuatan atau pertanggungan sebuah kapal, padahal diketahuinya
bahwa kapal itu akan digunakan sebagai yang dirumuskan dalam pasal 438, 38, atau untuk
melakukan salah satu perbuatan yang dirumuskan dalam pasal 439 - 441, diancam dengan
pidana penjara paling lama dua belas tahun dalam
Pasal 447
Barang siapa dengan sengaja menyerahkan sebuah kapal Indonesia dalam kekuasaan bajak laut,
bajak tepi laut, bajak pantai, dan bajak sungai, diancam :
1. dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun. jika ia adalah nakhoda kapal itu;
2. dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun, dalam hal-hal lain.
Pasal 448
Seorang penumpang kapal Indonesia yang merampas kekuasaan atas kapal secara melawan
hukum, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Pasal 449
Seorang nakhoda sebuah kapal Indonesia yang menarik kapal dari pemiliknya atau dari
pengusahanya dan memakainya untuk keuntungan sendiri, diancam dengan pidana penjara
paling lama delapan tahun enam bulan.
Pasal 450
Seorang warga negara Indonesia yang tanpa izin Pemerintah Indonesia menerima surat, bajak,
maupun menerima atau menjalankan pekerjaan sebagai nakhoda sebuah kapal, padahal
diketahui bahwa kapal itu diperuntukkan atau digunakan untuk pelayaran pembajakan tanpa
izin Pemerintah Indonesia, diancam dengan pidana penjara paling lima tahun.
Pasal 451
Seorang warga negara Indonesia yang menerima pekerjaan sebagai kelasi di sebuah kapal.
padahal diketahuinya bahwa kapal itu diperuntukkan atau digunakan untuk pelayaran
pembajakan tanpa izin Pemerintah Indonesia, ataupun secara sukarela tetap bekerja sebagai
kelasi sesudah diketahuinya tujuan atau penggunaan kapal itu, diancam dengan pidana penjara
paling lama empat tahun.
Pasal 451 bis
(1) Seorang nakhoda sebuah kapal Indonesia yang menyuruh membikin keterangan kapal,
yang diketahuinya bahwa isinya bertentangan dengan kenyataan. diancam dengan pidana
penjara paling lama lima tahun.
(2) Kelasi-kelasi yang turut serta menyuruh membikin keterangan kapal yang diketahuinya
bahwa isinya tidak benar, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan
bulan.
Pasal 451 ter
Barang siapa untuk memenuhi peraturan dalam ayat ketiga pasal 12 aturan tentang pendaftaran
kapal, memperlihatkan surat keterangan yang diketahuinya bahwa isinya tidak benar, diancam
dengan pidana penjara paling lama lima tahun.
Pasal 452
(1) Barang siapa dalam berita acara suatu keterangan kapal, menyuruh menulis keterangan
palsu tentang suatu keadaan yang kebenarannya harus dinyatakan dalam akta itu dengan
maksud untuk menggunakan atau menyuruh orang lain menggunakan akta itu, seolaholah
keterangannya sesuai dengan kenyataan, diancam, jika karena penggunaan akta itu
dapat menimbulkan kerugian dengan pidana penjara paling lama delapan tahun.
(2) Diancam dengan pidana yang sama, barang siapa dengan sengaja menggunakan akta itu
seolah-olah isinya sesuai dengan kenyataan, jika karena penggunaan itu dapat timbul
kerugian.
Pasal 453
Diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan, seorang nakhoda kapal
Indonesia yang sesudah dimulai penerimaan atau penyewaan kelasi. tetapi sebelum perjanjian
habis dengan sengaja dan melawan hukum menarik diri dari pimpinan kapal itu.
Pasal 454
Diancam, karena melakukan desersi, dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat
bulan, seorang kelasi yang, bertentangan dengan kewajibannya menurut persetujuan kerja,
menarik diri dari tugasnya di kapal Indonesia, jika menurut keadaan di waktu melakukan
perbuatan, ada kekhawatiran timbul bahaya bagi kapal, penumpang atau muatan kapal itu.
Pasal 455
Diancam karena melakukan desersi biasa, dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua
minggu, seorang anak buah kapal-kapal Indonesia, yang dengan sengaja dan melawan hukum
tidak mengikuti atau tidak meneruskan perjalanan yang telah disetujuinya.
Pasal 456
Ditiadakan berdasarkan S. 34 - 124 jo. 38 - 2.
Pasal 457
Pidana yang ditentukan dalam pasal 454 dan 455 dapat dilipatkan dua, jika dua orang atau
lebih dengan bersekutu melakukan kejahatan itu, atau jika kejahatan dilakukan akibat
permufakatan jahat untuk berbuat demikian.
Pasal 458
(1) Seorang pengusaha, pemegang buku, atau nakhoda kapal Indonesia yang menerima
seorang anak buah kapal untuk bekerja, padahal mengetahui bahwa anak buah kapal itu
belum ada sebulan sejak menarik diri dari persetujuannya dengan kapal Indonesia seperti
dirumuskan di dalam salah satu pasal 454 atau 455, diancam dengan pidana penjara
paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak empat ribu lima
ratus rupiah.
(2) Tidak dipidana, jika penerimaan kerja dilakukan di luar Indonesia dengan izin konsul
Indonesia. atau kalau ini tidak ada, atas permintaan penguasa setempat.
Pasal 459
(1) Seorang penumpang kapal Indonesia yang di atas kapal menyerang nakhoda,
melawannya dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, dengan sengaja merampas
kebebasannya untuk bergerak atau seorang anak buah kapal Indonesia yang di atas kapal
dalam pekerjaan berbuat demikian terhadap orang yang lebih tinggi pangkatnya, diancam
karena melakukan insubordinasi dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan
bulan.
(2) Yang bersalah diancam dengan :
1. pidana penjara paling lama empat tahun, jika kejahatan itu atau perbuatanperbuatan
lain yang menyertainya mengakibatkan luka-luka;
2. pidana penjara paling lama delapan tahun enam bulan jika mengakibatkan lukaluka
berat;
3. pidana penjara paling lama dua belas tahun, jika mengakibatkan kematian.
Pasal 460
(1) Insubordinasi yang dilakukan dua orang atau lebih dengan bersekutu, diancam karena
melakukan pemberontakan di kapal dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
(2) Yang bersalah diancam dengan :
1. pidana penjara paling lama delapan tahun enam bulan jika kejahatan itu atau
perbuatan-perbuatan lain yang menyertainya mengakibatkan luka-luka;
2. pidana penjara paling lama dua belas tahun, jika mengakibatkan luka-luka berat;
3. pidana penjara paling lama lima belas tahun jika mengakibatkan kematian.
Pasal 461
Barang siapa di atas kapal Indonesia menghasut supaya memberontak, diancam dengan pidana
penjara paling lama enam tahun.
Pasal 462
Penolakan kerja oleh dua orang anak buah kapal Indonesia atau lebih yang dilakukan
bersekutu atau akibat permufakatan jahat diancam dengan pidana penjara paling lama dua
tahun delapan bulan.
Pasal 463
Diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan seorang anak buah kapal
Indonesia yang sesudah dikenakan tindakan disiplin karena menolak kerja, masih tetap
menolak kerja juga.
Pasal 464
(1) Diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau denda paling banyak
empat ribu lima ratus rupiah seorang penumpang kapal Indonesia :
1. yang sengaja tidak menurut perintah nakhoda yang diberikan untuk keamanan
atau untuk meneguhkan ketertiban dan disiplin di atas kapal;
2. yang tidak memberi pertolongan menurut kemampuannya kepada nakhoda, ketika
diketahuinya bahwa dia dirampas kemerdekaannya untuk bergerak;
3. yang sengaja tidak memberitahukan kepada nakhoda ketika diketahuinya adanya
niat untuk melakukan insubordinasi.
(2) Ketentuan tersebut pada no. 3 tidak berlaku jika insubordinasi tidak terjadi.
Pasal 465
Pidana yang diancam pada pasal 448 451 454 464 dapat ditambah sepertiga, jika yang
melakukan salah satu kejahatan yang dirumuskan dalam pasal itu, berpangkat perwira kapal
Pasal 466
Seorang nakhoda kapal Indonesia yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang
lain dengan melawan hukum atau untuk menutupi perbuatan itu menjual kapalnya, atau
meminjam uang dengan mempertanggungkan kapalnya atau perlengkapan kapal itu atau
perbekalannya, atau menjual atau menggadaikan kapal itu barang muatan atau barang
perbekalan kapal itu, atau mengurangi kerugian atau belanja, atau tidak menjaga supaya bukubuku
harian-harian di kapal dipelihara menurut undang-undang, ataupun tidak mengurus
keselamatan surat-surat kapal ketika meninggalkan kapalnya, diancam dengan pidana penjara
paling lama tujuh
Pasal 467
Seorang nakhoda kapal Indonesia, yang dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri
atau orang lain secara melawan hukum, atau untuk menutupi keuntungan yang demikian,
mengubah haluan kapalnya, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun.
Pasal 468
Seorang nakhoda kapal Indonesia yang di luar keharusan atau bertentangan dengan hukum
yang berlaku baginya, meninggalkan kapalnya di tengah perjalanan, dan juga menyuruh atau
memberi izin kepada anak buahnya untuk berbuat demikian. diancam dengan pidana penjara
paling lama lima tahun enam bulan.
Pasal 469
(1) Seorang nakhoda kapal Indonesia yang di luar keharusan dan di luar pengetahuan lebih
dahulu dari pemilik atau pengusaha kapal, melakukan atau membiarkan dilakukan
perbuatan yang diketahuinya bahwa karena itu kapalnya atau muatannya kemungkinan
ditangkap ditahan atau dirintangi diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun
empat bulan atau pidana denda sebanyak-banyaknya sembilan ribu rupiah.
(2) Seorang penumpang kapal yang di luar keharusan dan di luar pengetahuan lebih dulu
dari nakhoda melakukan perbuatan yang sama dengan pengetahuan yang sama pula,
diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun atau pidana denda paling banyak
sembilan ribu rupiah.
Pasal 470
Seorang nakhoda kapal Indonesia yang di luar keharusan sengaja tidak memberi kepada
penumpang kapalnya apa yang wajib di berikan padanya. diancam dengan pidana penjara
paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus
rupiah.
Pasal 471
Seorang nakhoda kapal Indonesia yang sengaja membuang barang muatan di luar keharusan
dan bertentangan dengan hukum yang berlaku baginya, diancam dengan pidana penjara paling
lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Pasal 472
Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum, menghancurkan merusakkan, atau
membikin tak dapat dipakai muatan, perbekalan atau barang keperluan yang ada dalam kapal,
diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan.
Pasal 472 bis
Barang siapa sebagai penumpang gelap turut berlayar di atas sebuah kapal, diancam dengan
pidana penjara paling tiga bulan.
Pasal 473
Seorang nakhoda yang memakai bendera Indonesia, padahal diketahuinya bahwa dia tidak
berhak untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau
pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Pasal 474
Seorang nakhoda yang dengan memakai tanda-tanda pada kapalnya sengaja menimbulkan
kesan seakan-akan kapalnya adalah kapal perang Indonesia kapal Angkatan Laut atau kapal
penunjuk yang bekerja di perairan atau terusan laut Indonesia, diancam dengan pidana penjara
paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus
rupiah.
Pasal 475
Barang siapa yang di luar keharusan melakukan pekerjaan nakhoda, juru mudi atau masinis di
kapal Indonesia padahal diketahuinya bahwa kewenangannya untuk berlayar telah dicabut oleh
penguasa yang berwenang, diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau
pidana denda paling banyak sembilan ribu rupiah.
Pasal 476
Seorang nakhoda kapal Indonesia yang tanpa alasan yang dapat diterima menolak untuk
memenuhi permintaan berdasarkan undang-undang untuk menerima di kapalnya seorang
terdakwa atau terpidana beserta benda-benda yang berhubungan dengan perkaranya, diancam
dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak
empat ribu lima ratus rupiah.
Pasal 477
(1) Seorang nakhoda kapal Indonesia yang dengan sengaja membiarkan lari, atau
melepaskan seorang terdakwa atau terpidana atau memberi bantuan ketika dilepaskan
atau melepaskan diri, padahal orang itu diterima di kapalnya atas permintaan
berdasarkan undang-undang. diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun.
(2) Jika orang itu lari, dilepaskan atau melepaskan dirinya karena kealpaan nakhoda itu,
maka dia diancam dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau pidana denda
paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Pasal 478
Seorang nakhoda kapal Indonesia yang sengaja tidak memenuhi kewajibannya menurut ayat
pertama pasal 358a Kitab Undang- undang Hukum Dagang untuk memberi pertolongan kalau
kapalnya terlibat dalam suatu tabrakan, diancam dengan pidana penjara paling lama empat
tahun.
Pasal 479
Dalam hal pemidanaan berdasarkan salah satu kejahatan yang dirumuskan dalam pasal 488 -
449, 446, dan 467, dapat dinyatakan pencabutan hak-hak berdasarkan pasal 35 no. 1 - 4.

BAB XXIX A
KEJAHATAN PENERBANGAN DAN KEJAHATAN TERHADAP
SARANA/PRASARANA PENERBANGAN

Pasal 479a
(1) Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, membuat tidak
dapat dipakai atau merusak bangunan untuk pengamanan lalu lintas udara atau
menggagalkan usaha untuk pengamanan bangun tersebut dipidana dengan pidana
penjara selama-lamanya sembilan tahun,
(2) Dengan pidana penjara selama-lamanya sembilan tahun jika karena perbuatan itu timbul
bahaya bagi keamanan lalu lintas udara;
(3) Dengan pidana penjara selama-lamanya lima belas tahun jika karena perbuatan itu
mengakibatkan matinya orang.
Pasal 479b
(1) Barang siapa karena kealpaannya menyebabkan hancurnya, tidak dapat dipakainya atau
rusaknya bangunan untuk pengamanan lalu lintas udara, atau gagalnya usaha untuk
pengamanan bangunan tersebut, dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya tiga
tahun.
(2) Dengan pidana penjara selama-lamanya lima tahun, jika karena perbuatan itu timbul
bahaya bagi keamanan lalu lintas udara.
(3) Dengan pidana penjara selama-lamanya tujuh tahun, jika karena perbuatan itu
mengakibatkan matinya orang.
Pasal 479c
(1) Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusak. mengambil
atau memindahkan tanda atau alat untuk pengamanan penerbangan, atau menggagalkan
bekerjanya tanda atau alat tersebut, atau memasang tanda atau alat yang keliru, dipidana
dengan pidana penjara selama-lamanya enam tahun.
(2) Dengan pidana penjara selama-lamanya sembilan tahun, jika karena perbuatan itu timbul
bahaya bagi keamanan penerbangan.
(3) Dengan pidana penjara selama-lamanya dua belas tahun, jika karena perbuatan itu
timbul bahaya bagi keamanan penerbangan dan mengakibatkan celakanya pesawat udara.
(4) Dengan pidana penjara selama-lamanya lima belas tahun, jika karena perbuatan itu
timbul bahaya keamanan penerbangan dan mengakibatkan matinya orang.
Pasal 479d
Barang siapa karena kealpaan menyebabkan tanda atau alat untuk pengamanan penerbangan
hancur, rusak, terambil atau pindah atau menyebabkan tidak dapat bekerja atau menyebabkan
terpasangnya tanda atau alat untuk pengamanan penerbangan yang keliru, dipidana :
a. dengan pidana penjara selama-lamanya lima tahun, jika karena perbuatan itu
menyebabkan penerbangan tidak aman;
b. dengan pidana penjara selama-lamanya lima tahun, jika karena perbuatan itu
mengakibatkan celakanya pesawat udara;
c. dengan pidana penjara selama-lamanya tujuh tahun, jika karena perbuatan itu
mengakibatkan matinya orang.
Pasal 479e
Barang siapa dengar. sengaja dan melawan hukum, menghancurkan atau membuat tidak dapat
dipakainya pesawat udara yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dipidana
dengan pidana penjara selama-lamanya sembilan tahun.
Pasal 479f
Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum mencelakakan, menghancurkan,
membuat tidak dapat dipakai atau merusak pesawat udara, dipidana :
a. dengan pidana penjara selama-lamanya lima belas tahun, jika karena perbuatan itu timbul
bahaya bagi nyawa orang lain;
b. dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara untuk selama-lamanya dua
puluh tahun, jika karena perbuatan itu mengakibatkan matinya orang.
Pasal 479g
Barang siapa karena kealpaannya menyebabkan pesawat udara celaka, hancur, tidak dapat
dipakai atau rusak, dipidana :
a. dengan pidana penjara selama-lamanya lima tahun, jika karena perbuatan itu timbul
bahaya bagi nyawa orang lain;
b. dengan pidana penjara selama-lamanya tujuh tahun, jika karena perbuatan itu
mengakibatkan matinya orang.
Pasal 479h
(1) Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan
melawan hukum, atas kerugian penanggung asuransi menimbulkan kebakaran atau
ledakan, kecelakaan, kehancuran, kerusakan atau membuat tidak dapat dipakainya
pesawat udara, yang dipertanggungkan terhadap bahaya tersebut di atas atau yang
dipertanggungkan muatannya maupun upah yang akan diterima untuk pengangkutan
muatannya, ataupun untuk kepentingan muatan tersebut telah diterima uang
tanggungan, dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya sembilan tahun.
(2) Apabila yang dimaksud pada ayat (1) pasal ini adalah pesawat udara dalam penerbangan,
dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya lima belas tahun.
(3) Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan
melawan hukum atas kerugian penanggung asuransi, menyebabkan penumpang pesawat
udara yang dipertanggungkan terhadap bahaya mendapat kecelakaan, dipidana :
a. dengan pidana penjara selama-lamanya sepuluh tahun, jika karena perbuatan itu
menyebabkan luka berat;
b. dengan pidana penjara selama-lamanya lima belas tahun, jika karena perbuatan itu
mengakibatkan matinya orang.
Pasal 479i
Barang siapa di dalam pesawat udara dengan perbuatan yang melawan hukum merampas atau
mempertahankan perampasan atau menguasai pesawat udara dalam penerbangan. dipidana
dengan pidana penjara selama-lamanya dua belas tahun.
Pasal 479j
Barang siapa dalam pesawat udara dengan kekerasan atau ancaman kekerasan atau ancaman
dalam bentuk lainnya merampas atau mempertahankan perampasan atau menguasai
pengendalian pesawat udara dalam penerbangan dipidana dengan pidana penjara selamalamanya
lima belas tahun.
Pasal 479k
(1) Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara selama-lamanya dua
puluh tahun, apabila perbuatan dimaksud pasal 479 huruf i dan pasal 479j itu :
a. dilakukan oleh dua orang atau lebih bersama-sama;
b. sebagai kelanjutan permufakatan jahat;
c. dilakukan dengan direncanakan lebih dahulu;
d. mengakibatkan kerusakan pada pesawat udara tersebut sehingga dapat
membahayakan penerbangannya;
e. mengakibatkan luka berat seseorang;
f. dilakukan dengan maksud untuk merampas kemerdekaan atau meneruskan
merampas kemerdekaan seseorang.
(2) Jika perbuatan itu mengakibatkan matinya seseorang atau hancurnya pesawat udara itu,
dipidana dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara
selama-lamanya dua puluh tahun.
Pasal 479l
Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum melakukan perbuatan kekerasan terhadap
seseorang di dalam pesawat udara dalam penerbangan, jika perbuatan itu dapat membahayakan
keselamatan pesawat udara tersebut, dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya lima
belas tahun.
Pasal 479m
Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum merusak pesawat udara dalam dinas atau
menyebabkan kerusakan atas pesawat udara tersebut yang menyebabkan tidak dapat terbang
atau membahayakan keamanan penerbangan, dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya
lima belas tahun.
Pasal 479n
Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum menempatkan atau menyebabkan
ditempatkannya di dalam pesawat udara dalam dinas, dengan cara apa pun, alat atau bahan
yang dapat menghancurkan pesawat udara atau menyebabkan kerusakan pesawat udara
tersebut yang membuatnya tidak dapat terbang atau menyebabkan kerusakan pesawat udara
tersebut yang dapat membahayakan keamanan dalam penerbangan, dipidana dengan pidana
penjara selama-lamanya lima belas tahun.
Pasal 479o
(1) Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara selama-lamanya dua
puluh tahun apabila perbuatan dimaksud pasal 479 huruf l, pasal 479 huruf m, dan pasal
479 huruf n itu :
a. dilakukan oleh dua orang atau lebih bersama-sama;
b. sebagai kelanjutan dari permufakatan jahat;
c. dilakukan dengan direncanakan lebih dahulu;
d. mengakibatkan luka berat bagi seseorang.
(2) Jika perbuatan itu mengakibatkan matinya seseorang atau hancurnya pesawat udara itu,
dipidana dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara
selama-lamanya dua puluh tahun.
Pasal 479p
Barang siapa memberikan keterangan yang diketahuinya adalah palsu dan karena perbuatan itu
membahayakan keamanan pesawat udara dalam penerbangan, dipidana dengan pidana penjara
selama-lamanya lima belas tahun.
Pasal 479q
Barang siapa di dalam pesawat udara, melakukan perbuatan yang dapat membahayakan
keamanan dalam pesawat udara dalam penerbangan, dipidana dengan pidana penjara selamalamanya
lima tahun.
Pasal 479r
Barang siapa di dalam pesawat udara melakukan perbuatan-perbuatan yang dapat mengganggu
ketertiban dan tata tertib di dalam pesawat udara dalam penerbangan, dipidana penjara selamalamanya
satu tahun.

BAB XXX
PENADAHAN PENERBITAN DAN PERCETAKAN

Pasal 480
Diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak
sembilan ratus rupiah :
1. barang siapa membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau
untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan,
mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu benda, yang diketahui atau
sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan penadahan;
2. barang siapa menarik keuntungan dari hasil sesuatu benda, yang diketahuinya atau
sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan.
Pasal 481
(1) Barang siapa menjadikan sebagai kebiasaan untuk sengaja membeli, menukar, menerima
gadai, menyimpan, atau menyembunyikan barang yang diperoleh dari kejahatan,
diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
(2) Yang bersalah dapat dicabut haknya berdasarkan pasal 35 no. 1 - 4 dan haknya untuk
melakukan pencarian dalam mana kejahatan dilakukan.
Pasal 482
Perbuatan sebagaimana dirumuskan dalam pasal 480, diancam karena penadahan ringan
dengan pidana penjara paling lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak sembilan ratus
rupiah, jika kejahatan dari mana benda tersebut diperoleh adalah salah satu kejahatan yang
dirumuskan dalam pasal 364, 373, dan 379.
Pasal 483
Barang siapa menerbitkan sesuatu tulisan atau sesuatu gambar yang karena sifatnya dapat
diancam dengan pidana, diancam dengan pidana penjara paling la
ma satu tahun empat bulan
atau pidana kurungan paling lama satu tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima
ratus rupiah, jika :
1. si pelaku tidak diketahui namanya dan juga tidak diberitahukan namanya oleh penerbit
pada peringatan pertama sesudah penuntutan berjalan terhadapnya;
2. penerbit sudah mengetahui atau patut menduga bahwa pada waktu tulisan atau gambar
itu diterbitkan, si pelaku itu tak dapat dituntut atau akan menetap di luar Indonesia.
Pasal 484
Barang siapa mencetak tulisan atau gambar yang merupakan perbuatan pidana, diancam
dengan pidana paling lama satu tahun empat bulan atau pidana kurungan paling lama satu
tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah, jika :
1. orang yang menyuruh mencetak barang tidak diketahui, dan setelah ditentukan
penuntutan, pada teguran pertama tidak diberitahukan olehnya;
2. pencetak mengetahui atau seharusnya menduga bahwa orang yang menyuruh mencetak
pada saat penerbitan, tidak dapat dituntut atau menetap di luar Indonesia.
Pasal 485
Jika sifat tulisan atau gambar merupakan kejahatan yang hanya dapat dituntut atas pengaduan,
maka penerbit atau pencetak dalam kedua pasal di atas hanya dituntut atas pengaduan orang
yang terkena kejahatan itu.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

 
Support : Creating Website | Johny Template | Arham Kadir
Copyright © 2011. HUKUM INDONESIA - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Lopi Toa
Proudly powered by Blogger