KAMUS HUKUM
A
Abolisi
Penghapusan
tuntutan oleh Presiden kepada seseorang atau
sekelompok
orang yang melakukan tindak pidana
Accessoir
Perjanjian
tambahan yang berlaku dan absah sesuai perjanjian pokok
Actio Popularis
Prosedur
pengajuan gugatan yang melibatkan kepentingan umum
secara
perwakilan (Citizen Law Suit)
Ad hoc
Sesuatu
yang diciptakan, atau seseorang yang ditunjuk untuk tujuan
atau
jangka waktu tertentu
Agunan
Jaminan
tambahan yang diserahkan nasabah debitur dalam rangka
pemberian
fasilitas kredit atau pembiayaan
Akta di bawah tangan
Akta
yang hanya dibuat antara para pihak tanpa disaksikan atau
perantaraan
pejabat berwenang (Notaris)
Akta Otentik
Akta
yang dibuat oleh atau dihadapan pegawai umum yang
berwenang
membuat akta (Notaris, PPAT, Camat) dalam bentuk
yang
ditentukan oleh Undang-Undang. Akta ini memiliki kekuatan
pembuktian
paling kuat dibandingkan alat bukti lainnya di hadapan
pengadilan
Amandemen
Perubahan
baik dengan cara penambahan, pencabutan, atau
penggantian
ketentuan yang sudah ada dalam suatu peraturan
perundang-undangan
Amar
Pokok
suatu putusan pengadilan, yaitu setelah kata-kata
memutuskan
atau mengadili. Juga disebut dictum
Amdal
Kajian
mengenai dampak besar dan penting suatu usaha dan/atau
kegiatan
yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan
bagi
proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha
dan/atau
kegiatan hasil kajian Amdal berupa dokumen
Amnesti
Penghapusan
hukuman yang diberikan oleh Presiden kepada
seseorang
yang telah melakukan tindak pidana tertentu
Anjak piutang (Factoring)
Pembiayaan
jangka pendek tanpa kolateral, pembiayaan mana
dilakukan
dalam bentuk pembelian dan/atau pengalihan/pengambilalihan
serta
pengurusan piutang atau tagihan jangka pendek dari
suatu
perusahaan, tagihan mana berasal dari transaksi perdagangan
dalam
maupun luar negeri
Asas Legalitas (Nullum delictum noella poena sine praevia
lege poenali)
Tidak
ada tindak pidana jika belum ada undang-undang pidana yang
mengaturnya
lebih dahulu
Arbitrase
Penyelesaian
sengketa bidang hukum perdata di luar lembaga
peradilan
umum yang didasarkan pada perjanjian arbitrase yang
dibuat
secara tertulis oleh para pihak yang bersengketa, dilakukan
oleh
arbiter/wasit oleh dewan yang mandiri
B
Badan Hukum
Badan
atau organisasi yang oleh hukum diperlakukan sebagai orang
Banding
Hak
terdakwa atau juga hak penuntut umum untuk memohon agar
putusan
Pengadilan Negeri diperiksa kembali oleh Pengadilan Tinggi
Batal demi hukum
Kebatalan
yang terjadi berdasarkan undang-undang, berakibat
perbuatan
hukum yang bersangkutan dianggap tidak pernah terjadi
Berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde)
Satu
perkara yang telah diputus oleh hakim, serta tidak ada lagi
upaya
hukum yang lebih tinggi
Berita Acara Pemeriksaan
Laporan
hasil pemeriksaan terhadap tersangka, saksi-saksi, surat,
dan
barang bukti lainnya dalam pemeriksaan suatu tindak pidana
BPN
Lembaga
yang memiliki kewenangan mengeluarkan tanda bukti hak
atas
tanah yang memuat informasi mengenai kepemilikan serta teknis
mengenai
tanah
Buku Tanah
Buku
yang berfungsi sebagai tanda bukti hak atas tanah yang memuat
informasi
mengenai kepemilikan serta data teknis mengenai tanah
Buruh Migran
Seseorang
yang akan, sedang, atau telah melakukan pekerjaan yang
dibayar
dalam suatu Negara di mana dia bukan menjadi
warganegaranya
C
Cakap
Orang
yang sudah dewasa, sehat akal pikiran dan tidak dilarang
oleh
peraturan perundang-undangan
Cessie
Pemindahan
atau pengalihan piutang-piutang atas nama dan
kebendaan
tidak bertubuh lainnya, dari seorang yang berpiutang
(kreditur)
kepada orang lain, yang dilakukan dengan akta otentik
atau
akta di bawah tangan, yang selanjutnya diberitahukan adanya
pengalihan
piutang tersebut kepada si berhutang (debitur)
Citizen Law Suit
Hak
Gugat Warganegara
Class Action
Suatu
tata cara pengajuan gugatan, di mana satu orang atau lebih
yang
mewakili kelompok mengajukan gugatan untuk dirinya sendiri
dan
sekaligus mewakili sekelompok orang yang jumlahnya banyak,
yang
memiliki kesamaan fakta atau kesamaan dasar hukum antara
wakil
kelompok dan anggota kelompok yang dimaksud
D
Dakwaan
Tuduhan
formal dan tertulis yang diajukan oleh penuntut di pengadilan
terhadap
terdakwa
Droit de suite
Hak
kebendaan seseorang untuk mempertahankan atau menggugat
bendanya
dari tangan siapapun juga atau dimanapun benda itu berada
Dapat dibatalkan
Suatu
perbuatan baru batal setelah ada putusan hakim yang
membatalkan
perbuatan tersebut, sebelum ada putusan, perbuatan
hukum
tersebut tetap berlaku
Debitur
Individu
maupun badan hukum yang memiliki utang kepada kreditur
Duplik
Jawaban
tergugat (dalam kasus perdata) atau terdakwa (dalam kasus
pidana)
atas replik penggugat atau jaksa penuntut umum
E
Eksekusi
Pelaksanaan
putusan pengadilan
Eksekusi Hak Tanggungan
Tindakan
dari kreditur untuk mengambil pelunasan utang dengan
menjual
hak atas yang dibebani hak tanggungan
Eks napi
Mantan
nara pidana
F
Federasi Serikat Buruh
Merupakan
gabungan dari sekurang-kurangnya 5 serikat buruh.
Federasi
Serikat Buruh memiliki anggota sekurang-kurangnya sekitar
50
orang
Fidusia
Pengalihan
hak kepemilikan suatu benda atas dasar kepercayaan
dengan
ketentuan bahwa benda yang hak kepemilikannya dialihkan
tersebut
tetap dalam penguasaan pemilik benda
Financial Leasing
Jenis
leasing di mana di akhir masa leasing diberikan hak pilih (opsi)
bagi
lessee untuk memiliki barang modal tersebut dengan jalan
membelinya
dengan harga yang ditetapkan bersama
HANAN
YANG MAHA ESA, yang mempunyai kekuatan
Eksekutorial
G
Genosida
Setiap
perbuatan yang dilakukan dengan tujuan untuk
menghancurkan
atau memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok
bangsa,
ras, kelompok etnis, kelompok agama, dengan cara:
membunuh
anggota kelompok; mengakibatkan penderitaan fisik atau
mental
yang berat terhadap anggota-anggota kelompok;
menciptakan
kondisi kehidupan kelompok yang akan mengakibatkan
kemusnahan
secara fisik baik seluruh atau sebagiannya; memaksakan
tindakan-tindakan
yang bertujuan mencegah kelahiran di dalam
kelompok;
atau memindahkan secara paksa anak-anak dan
kelompok
tertentu ke kelompok lain
Grasi
Pengampunan
berupa perubahan, peringanan, pengurangan, atau
penghapusan
pelaksanaan pidana kepada terpidana yang diberikan
oleh
Presiden
Gratifikasi
Pemberian
dalam arti luas, yang meliputi pemberian uang, barang,
diskon,
komisi penjaminan tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas
penginapan,
perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas
lainnya
Grosse Akta
Salah
satu salinan akta untuk pengakuan utang dengan tulisan pada
kepala akta: DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA, yang mempunyai kekuatan eksekutorial
H
Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun
Hak
milik atas unit tempat tinggal yang merupakan bagian dari rumah
susun
yang bersifat perorangan dan terpisah, meliputi juga hak atas
bagian
bersama, benda bersama, dan tanah bersama, yang semuanya
merupakan
satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan unit yang
bersangkutan
Hak atas Tanah
Hak
untuk menguasai tanah yang diberikan kepada perorangan,
sekelompok
orang, atau badan hukum
Hak Gugat Organisasi
Legal
Standing
Hak Gugat Warganegara
Hak
orang perorangan warganegara untuk kepentingan keseluruhan
warganegara
atau kepentingan publik termasuk kepentingan
lingkungan
yang mengajukan gugatan di pengadilan guna menuntut
agar
pemerintah melakukan penegakan hukum yang diwajibkan
kepadanya
atau untuk memulihkan kerugian publik yang terjadi
Hak Guna Bangunan
Hak
untuk mendirikan dan mempunyai bangunan-bangunan atas
tanah
yang bukan miliknya sendiri dengan jangka waktu paling lama
30
tahun
kreditur
lain
Hak Guna Usaha
Hak
yang diberikan oleh negara kepada perusahaan pertanian,
perikanan,
atau perusahaan peternakan untuk melakukan kegiatan
usahanya
di Indonesia
Hak Milik
Hak
atas tanah yang sifatnya turun temurun, merupakan hak atas
tanah
yang terkuat dan terpenuh tanpa melupakan fungsi sosial atas
tanah
Hak Normatif Buruh
Hak
dasar buruh dalam hubungan kerja yang dilindungi dan dijamin
dalam
peraturan perundang-undangan yang berlaku
Hak Pakai
Hak
untuk menggunakan dan atau memungut hasil dari tanah yang
dikuasai
langsung oleh negara atau tanah milik orang lain
Hak Preferen
Hak
didahulukan dari kreditur lain
Hak Sewa
Hak
yang diberikan oleh pemilik tanah kepada penyewa tanah untuk
menggunakan
atau menempati tanahnya dalam jangka waktu tertentu
sebagai
timbal balik dari uang sewa yang diberikan penyewa
Hak Tanggungan
Hak
jaminan yang dibebankan pada hak atas tanah berikut atau
tidak
berikut benda-benda lain yang merupakan satu kesatuan
dengan
tanah itu, untuk pelunasan utang tertentu, yang memberikan
kedudukan
yang diutamakan kepada kreditur tertentu terhadap
Hak Uji Formil
Hak
untuk menguji apakah peraturan perundang-undangan yang
ditetapkan
berdasarkan cara-cara/prosedur yang telah ditetapkan
Hak Uji Materiil
Hak
untuk menguji apakah isi suatu perundang-undangan sesuai atau
bertentangan
dengan peraturan yang lebih tinggi derajatnya, serta
apakah
suatu kekuasaan tertentu (verordenende macht) berhak
mengeluarkan
suatu peraturan tertentu
Hibah
Pemberian
suatu barang secara cuma-cuma dan tidak dapat ditarik
kembali
dari seseorang yang diberikan semasa dia hidup
Harta Bersama
Harta
benda yang diperoleh selama perkawinan
Harta gono-gini
Harta
bersama
Hukum Acara
Hukum
tentang prosedur, panduan, dan tata cara proses persidangan
di
Pengadilan
Hukum Administrasi
Hukum
yang mengatur praktek penyelenggaraan pemerintahan, atau
administrasi
negara di tingkat pusat dan daerah. Juga mencakup
aturan
mengenai badan masyarakat (publik) dalam menjalankan
fungsi
pelayanan publik
berkurang
dan pelayanan, sebagai akibat peristiwa atau keadaan
Hukum Tata Negara
Hukum
yang mengatur aturan pokok Negara dan organisasi Negara
beserta
lembaga-lembaganya
Hukum Perburuhan/Ketenagakerjaan
Hukum
yang mengatur mengenai hubungan antara pekerja dan
pemberi
kerja
Hukum Waris
Hukum
yang mengatur tentang pemindahan hak pemilikan harta
peninggalan
pewaris, menentukan siapa-siapa yang berhak menjadi
ahli
waris dan berapa bagiannya masing-masing
I
Ideologi
Cara
memandang segala sesuatu
Imparsial
Tidak
memihak, netral
J
Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek)
Perlindungan
bagi tenaga kerja dalam bentuk santunan berupa uang
sebagai
pengganti sebagian, dan penghasilan yang hilang, atau
yang
dialami oleh tenaga kerja berupa kecelakaan kerja, sakit, hamil,
bersalin,
hari tua, dan meninggal dunia
Jaminan Fidusia
Hak
jaminan atas benda bergerak baik yang berwujud maupun yang
tidak
berwujud dan benda tidak bergerak khususnya bangunan yang
tidak
dapat dibebani hak tanggungan yang tetap berada dalam
penguasaan
pemberi fidusia, sebagai agunan bagi pelunasan utang
tertentu
yang memberikan kedudukan yang diutamakan kepada
penerima
fidusia terhadap kreditur lainnya
Jaminan kecelakaan kerja
Jaminan
sosial yang diberikan kepada buruh yang mengalami
kecelakaan
saat mulai berangkat sampai tiba kembali di rumah dalam
rangka
melaksanakan hubungan kerja. Penyakit yang timbul akibat
melakukan
pekerjaan termasuk dalam jaminan kecelakaan kerja
Jaminan Kredit
Penyerahan
kekayaan atau pernyataan kesanggupan seseorang
untuk
menanggung pembayaran kembali suatu utang
Jawaban
Tanggapan
tergugat (dalam kasus perdata) atau terdakwa (dalam
kasus
pidana) terhadap gugatan penggugat atau dakwaan penuntut
umum
Judicial Review
Upaya
pengujian oleh lembaga peradilan terhadap produk hukum
yang
dkeluarkan oleh badan legislatif, eksekutif, ataupun yudikatif
pengetahuan
mendalam terhadap suatu bidang
K
Kasasi
Suatu
alat hukum yang merupakan wewenang dari MahkamahAgung
untuk
memeriksa kembali putusan-putusan dari pengadilanpengadilan
terdahulu
dan ini merupakan pengadilan terakhir
Keimigrasian
Hal
ikhwal lalu lintas orang yang masuk atau keluar wilayah Negara
Republik
Indonesia dan pengawasan orang asing di wilayah Republik
Indonesia
Kekerasan Dalam Rumah Tangga
Setiap
perbuatan dalam lingkup rumah tangga terhadap seseorang
terutama
perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau
penderitaan
secara fisik, seksual, dan psikologis, dan/atau
penelantaran
rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan
perbuatan,
pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara
melawan
hukum
Kekuatan Eksekutorial
Kekuatan
yang melaksanakan putusan pengadilan pada akta otentik
yang
di kepala akta tertulis: ?Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan
Yang
Maha Esa? memiliki kekuatan eksekutorial seperti suatu
putusan
hakim yang mempunyai kekuatan hukum yang tetap
Keterangan Ahli
Keterangan
yang diberikan oleh seseorang yang karena
pendidikannya
dan atau pengalamannya memiliki keahlian atau
Keterangan Saksi
Keterangan
yang diberikan oleh seseorang dalam persidangan
tentang
sesuatu peristiwa atau keadaan yang didengar, dilihat, dan
atau
dialaminya sendiri
Keterangan Terdakwa
Keterangan
yang terdakwa nyatakan di sidang tentang perbuatan
yang
ia lakukan atau yang ia ketahui sendiri atau alami sendiri
Keputusan Tata Usaha Negara
Penetapan
tertulis yang dikeluarkan oleh Badan atau Pejabat Negara/
Pemerintah
yang berisi tindakan hukum berdasarkan peraturan
perundang-undangan
yang berlaku, yang bersifat konkrit, individual,
dan
final yang artinya Keputusan itu dapat ditentukan wujudnya,
tidak
ditujukan untuk umum, dan sudah pasti atau secara definitive
Klausul Eksemsi
Klausul
dalam perjanjian yang mengecualikan pihak dalam perjanjian
bertanggung
jawab atas kerusakan yang terjadi
Komparisi
Bagian
dari suatu akta yang memuat keterangan tentang orang/pihak
yang
bertindak mengadakan perbuatan hukum
Kompensasi
Ganti
kerugian yang diberikan oleh Negara kepada korban
pelanggaran
berat HAM atau keluarga korban yang merupakan ahli
warisnya
sesuai dengan kemampuan uang Negara untuk memenuhi
kebutuhan
dasar, termasuk perawatan kesehatan fisik dan mental
Penyalahgunaan
jabatan atau kekuasaan untuk memperkaya diri
sendiri
Kompetensi
Cakupan
dan batasan dari wewenang Pengadilan untuk memutus
suatu
perkara
Kompetensi Absolut
Wewenang
pengadilan untuk memeriksa suatu perkara berdasarkan
lingkungan
peradilan yang bersangkutan yaitu Peradilan Umum,
Peradilan
Agama, Peradilan Tata Usaha Negara, dan Peradilan
Militer
Kompetensi Relatif
Wewenang
pengadilan yang berada dalam suatu lingkungan peradilan
yang
sama tetapi berbeda wilayah hukumnya, misalnya Pengadilan
Negeri
Jakarta Selatan, Pengadilan Tinggi Jawa Barat
Konsiliasi
Penyelesaian
perselisihan kepentingan, perselisihan pemutusan
hubungan
kerja, atau perselisihan antar serikat pekerja/serikat buruh
hanya
dalam satu perusahaan melalui suatu musyawarah yang
ditengahi
oleh seorang atau lebih konsiliator yang netral
Konstitusi
Undang-Undang
Dasar. Bila tertulis seperti di Indonesia (UUD 1945)
ataupun
tidak tertulis seperti di Inggris
Konstitusional
Sesuai
dengan konstitusi
Konsensus
Kesepakatan
politik
Korupsi
Penyalahgunaan
jabatan atau kekuasaan untuk memperkaya diri
sendiri
Kredit
Penyediaan
uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu,
berdasarkan
persetujuan atau kesepakatan pinjam meminjam antara
bank
dengan pihak lain yeng mewajibkan pihak peminjam untuk
melunasi
utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian
bunga
Kreditur
Individu
maupun badan hukum yang memiliki tagihan atau piutang
terhadap
debitur
Kuasa
Kemampuan
atau kesanggupan seseorang untuk melakukan sesuatu
Kuasa Hukum
Pengacara
yang diberi kuasa oleh kliennya untuk melakukan
tindakan
hukum atas nama klienya
L
Laporan
Pemberitahuan
yang disampaikan oleh seseorang karena hak dan
kewajiban
berdasarkan undang-undang kepada pejabat yang
berwenang
tentang telah atau sedang atau diduga akan terjadinya
peristiwa
pidana
Leasing
Suatu
kegiatan pembiayaan lewat penyediaan barang-barang modal
untuk
digunakan oleh suatu perusahaan (debitur atau lessee) untuk
suatu
jangka waktu tertentu, berdasarkan pembayaran secara berkala
Lessor
Yang
menyewakan barang modal
yang
disertai atau tanpa disertai dengan hak pilih (hak opsi) dari
perusahaan
(debitur atau lessee) untuk membeli barang-barang
modal
yang bersangkutan di akhir masa leasing atau memperpanjang
jangka
waktu leasing tersebut berdasarkan nilai sisa yang disepakati
bersama
Legalisasi
Pengesahan,
keterangan kebenaran
Legal Standing
Hak
gugat organisasi
Legislasi
Proses
pembuatan Undang-Undang di Indonesia terdiri dari
perencanaan,
pengajuan RUU ke DPR, pembahasan di DPR,
persetujuan
antara DPR dengan Presiden, pengesahan oleh DPR,
serta
pengundangan dan pengumuman oleh Pemerintah
Legislatif
Kekuasaan
untuk membentuk dan menetapkan undang-undang
Lembaga Arbitrase
Badan
yang dipilih oleh para pihak yang bersengketa untuk
memberikan
putusan mengenai sengketa tertentu, lembaga tersebut
juga
dapat memberikan pendapat yang mengikat mengenai suatu
hubungan
hukum tertentu dalam hal belum timbul sengketa
Lessee
Yang
menyewa barang modal
Limitatif
Terbatas
Locus delicti
Tempat
terjadinya kejahatan
M
Mediasi
Kesepakatan
tertulis para pihak, sengketa atau beda pendapat
diselesaikan
melalui bantuan seorang atau lebih penasehat ahli
maupun
melalui seorang mediator yang netral
Mogok Kerja
Tindakan
buruh yang direncanakan dan dilaksanakan secara
bersama-sama
atau oleh serikat buruh untuk menghentikan atau
memperlambat
pekerjaan
Monopoli
Kondisi
suatu pasar dimana hanya satu pelaku usaha atau satu
kelompok
usaha yang menguasai produksi atau pemasaran barang
atau
jasa
Mazhab
Paham/
Aliran berpikir
O
Ombudsman
Lembaga
yang secara independen berwenang melakukan klarifikasi,
monitoring,
atau pemeriksaan atas laporan masyarakat mengenai
pelaksanaan
penyelenggaraan pelayanan administrasi publik oleh
aparatur
pemerintahan termasuk lembaga peradilan
Operating Leasing
Jenis
leasing dimana di akhir masa leasing tidak diberikan hak pilih
(opsi) bagi lessee untuk membeli barang leasing
tersebut
P
PHK (Pemutusan Hubungan Kerja)
Pengakhiran
hubungan kerja karena suatu hal tertentu yang
mengakibatkan
berakhirnya hak dan kewajiban antara buruh dan
pengusaha
Pelanggaran Berat HAM
Pembunuhan
masal atau genocide, pembunuhan sewenang-wenang
atau
diluar putusan pengadilan (arbitrary/extrajudicial killing),
penyiksaan,
penghilangan orang secara paksa, perbudakan, atau
diskriminasi
yang dilakukan secara sistematis (systematic
discrimination)
Pemberi Fidusia
Orang
atau badan hukum pemilik benda yang menjadi objek jaminan
fidusia
Pemberian Kuasa
Suatu
persetujuan di mana seseorang memberikan kekuasaan
kepada
seorang lain, yang menerimanya, untuk dan atas namanya
menyelenggarakan
suatu urusan
Penahanan
Penempatan
tersangka atau terdakwa di tempat tertentu oleh
penyidik
atau penuntut umum atau hakim dengan penetapannya,
dalam
hal serta menurut cara yang diatur dalam KUHAP
Penangkapan
Suatu
tindakan penyidik berupa pengekangan sementara waktu
kebebasan
tersangka atau terdakwa apabila terdapat cukup bukti
guna
kepentingan penyidikan atau penuntutan dan atau peradilan
Penanggungan (Borgtocht)
Jeminan
yang diberikan pihak ketiga untuk kepentingan kreditur
untuk
memenuhi utang pihak debitur apabila debitur sendiri tidak
memenuhi
kewajibannya
Penataan ruang
Proses
perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian
pemanfaatan
ruang
Pengadilan Agama
Pengadilan
yang bertugas dan berwenang memeriksa, memutus, dan
menyelesaikan
perkara-perkara di tingkat pertama antara orangorang
yang
beragama Islam di bidang Perkawinan, Kewarisan,
antara
warganegara dengan pejabat tata usaha Negara
Wasiat,
dan Hibah; yang dilakukan berdasarkan hukum Islam; Waqaf
dan
Shadaqoh
Pengadilan Hak Asasi Manusia
Pengadilan
yang memiliki kewenangan untuk mengadili perkara
pelanggaran
hak asasi manusia yang berat
Pengadilan Hubungan Industrial
Pengadilan
khusus yang dibentuk di lingkungan pengadilan negeri
yang
berwenang memeriksa, mengadili, dan memberi putusan
terhadap
perselisihan hubungan industrial
Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi
Pengadilan
khusus yang memiliki kewenangan untuk menangani
perkara
korupsi
Pengadilan Militer
Pengadilan
yang memiliki kewenangan mengadili kejahatan atau
pelanggaran
yang dilakukan oleh militer
Pengadilan Pajak
Pengadilan
yang memiliki yurisdiksi penyelesaian sengketa pajak
Pengadilan Niaga
Pengadilan
yang memiliki kewenangan untuk menyelesaikan sengketa
yang
berhubungan dengan kepailitan, hak atas kekayaan intelektual,
serta
sengketa perniagaan lain yang ditentukan oleh undang-undang
Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN)
Pengadilan
yang memiliki kewenangan untuk menyelesaikan sengketa antara warganegara dengan
pejabat tata usaha Negara
Pengaduan
Pemberitahuan
disertai permintaan oleh pihak berkepentingan kepada
pejabat
yang berwenang untuk menindak menurut hukum seseorang
yang
telah melakukan tindak pidana aduan yang merugikannya
Pengampuan
Keadaan
dimana seseorang karena sifat-sifat pribadinya dianggap
tidak
cakap atau tidak di dalam segala hal cakap untuk bertindak
dalam
lalu lintas hukum
Penyelidik
Pihak
yang diberi wewenang oleh Undang-undang untuk melakukan
rangkaian
tindakan untuk mencari bukti-bukti permulaan tentang
dugaan
telah terjadinya sebuah tindak pidana (penyelidikan)
Penyelidikan
Serangkaian
tindakan penyelidik untuk mencari dan menemukan
suatu
peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan
dapat
atau tidaknya dilakukan penyidikan menurut cara yang diatur
dalam
undang-undang (KUHAP)
Penyelidikan (UU Pengadilan HAM)
Serangkaian
tindakan penyelidik untuk mencari dan menemukan ada
tidaknya
suatu peristiwa yang diduga merupakan pelanggaran hak
asasi
manusia yang berat guna ditindaklanjuti dengan penyidikan
sesuai
dengan ketentuan yang diatur dalam UU Pengadilan HAM
Penyidik
Pihak
yang diberi wewenang oleh Undang-undang (Pejabat Polisi
Negara
Republik Indonesia atau Pejabat Pegawai Negeri Sipil
tertentu)
yang melakukan rangkaian tindakan untuk mengumpulkan
bukti
tentang terjadinya sebuath kejahatan guna membuat semakin
terang
kejahatannya, dan mencari tersangka
Penyidikan (Hukum Acara Pidana)
Serangkaian
tindakan penyidik untuk mencari serta mengumpulkan
bukti
guna membuat terang tindak pidana yang terjadi dan
menemukan
tersangkanya. Termasuk di dalamnya adalah
pemeriksaan
tersangka dan saksi dengan atau tanpa penangkapan
atau
penahanan
Perda
Peraturan
yang ditetapkan oleh Kepala Daerah setelah mendapatkan
persetujuan
dari DPRD dalam rangka penyelenggaraan otonomi
daerah
Perdagangan perempuan
Tindak
pidana yang bertujuan melakukan eksploitasi untuk mencari
keuntungan
materi maupun non-materi dengan cara melacurkan
perempuan/anak,
memaksa menjadi pekerja, melalui tindakan
pemerasan,
penipuan, dan ancaman yang memanfaatkan fisik,
seksual/reproduksi
tenaga, atau kemampuan oleh pihak lain secara
sewenang-wenang
Perikatan
Hubungan
hukum yang menimbulkan hak dan kewajiban bagi para
pihak
Perjanjian
Tindakan
hukum para pihak yang mengikat mereka secara hukum
untuk
melakukan isi
Perjanjian Kerja
Perjanjian
antara pekerja/buruh dengan pengusaha atau pemberi
kerja
yang memuat syarat-syarat kerja, hak, dan kewajiban para
pihak
Perjanjian Kerja Bersama
Perjanjian
yang memuat syarat-syarat kerja, hak dan kewajiban
kedua
belah pihak hasil perundingan antara serikat buruh atau
beberapa
serikat buruh yang tercatat pada instansi yang bertanggung
jawab
di bidang ketenagakerjaan dengan pengusaha, atau beberapa
pengusaha
atau perkumpulan pengusaha
Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tentu
Perjanjian
mengenai hubungan kerja yang tidak dibatasi oleh jangka
waktu
atau tidak dibatasi oleh selesainya suatu pekerjaan
Perjanjian Penempatan
Perjanjian
tertulis antara Pelaksana Penempatan TKI Swasta dengan
calon
TKI yang memuat hak dan kewajiban masing-masing pihak
dalam
rangka penempatan TKI di Negara tujuan
Perkawinan Campur
Perkawinan
antara dua orang yang tunduk pada hukum yang
berlainan,
dengan salah satu pihak berkewarganegaraan Indonesia
Persaingan Usaha Tidak Sehat
Persaingan
antar pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan produksi
dan
atau pemasaran barang atau jasa yang dilakukan dengan cara
tidak
jujur atau melawan hukum atau menghambat persaingan usaha
Perselisihan Hubungan Industrial
Perbedaan
pendapat yang mengaibatkan adanya pertentangan antara
pengusaha
atau gabungan pengusaha dengan buruh atau serikat buruh
karena
adanya: perselisihan hak, perselisihan kepentingan,
perselisihan
PHK, dan perselisihan serikat buruh
Perselisihan Hak
Perselisihan
yang timbul karena tidak dipenuhinya hak, akibat adanya
perbedaan
pelaksanaan atau penafsiran terhadap ketentuan
peraturan
perundang-undangan, perjanjian kerja, peraturan
perusahaan,
atau perjanjian kerja bersama
Perselisihan Kepentingan
Perselisihan
yang timbul dalam hubungan kerja karena tidak adanya
kesesuaian
pendapat mengenai pembuatan, dan/atau perubahan
syarat-syarat
kerja yang ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan
perusahaan,
atau perjanjian kerja bersama
Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja
Perselisihan
yang timbul karena tidak adanya kesesuaian pendapat
mengenai
pengakhiran hubungan kerja yang dilakukan oleh salah
satu
pihak
Perselisihan antar Serikat Pekerja
Perselisihan
antara serikat pekerja/buruh dengan serikat pekerja/
buruh
lain hanya dalam satu perusahaan, karena tidak adanya
kesesuaian
paham mengenai keanggotaan, pelaksanaan hak, dan
kewajiban
keserikatpekerjaan
Perundingan Bipartit
Perundingan
dua pihak antara pengusaha atau gabungan pengusaha
dengan
buruh atau serikat buruh untuk menyelesaikan perselisihan
hubungan
industrial
Petitum
Tuntutan
atau permohonan dari penggugat yang termuat pada akhir
surat
gugatan
Piutang
Hak
untuk menerima pembayaran
Posita
Uraian
mengenai kejadian atau kronologis yang menjadi alasan
gugatan
Praduga tidak bersalah (Presumption of Innocence)
Setiap
orang yang disangka, ditangkap, dituntut, dan dimajukan ke
hadapan
sidang pengadilan diasumsikan tidak bersalah sampai
adanya
putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum
tetap
Praperadilan
Persidangan
oleh pengadilan negeri untuk menguji sah tidaknya
tindakan
penangkapan dan atau penahanan. Pengadilan juga
berwenang
untuk memeriksa dan memutus sah tidaknya penghentian
penyidikan
atau penuntutan
Putusan Pengadilan
Putusan
Hakim yang menyelesaikan perkara
Putusan Provisi
Biasa
dikeluarkan hakim untuk mencegah tergugat melakukan
pelanggaran
yang diduga lebih lanjut selama persidangan
Putusan Sela
Putusan
yang dikeluarkan oleh hakim sebelum dimulainya
pemeriksaan
pokok
Putusan Verstek
Putusan
yang dijatuhkan tanpa hadirnya terdakwa (dalam perkara
pidana)
atau salah satu pihak (dalam perkara perdata)
R
Rehabilitasi
Hak
seseorang untuk mendapat pemulihan nama baik karena proses
hukum
tanpa alasan berdasarkan undang-undang atau karena terjadi
kekeliruan
mengenai orang atau hukum yang diterapkan
Reparasi
Upaya
pemulihan kondisi korban pelanggaran HAM kembali ke
kondisinya
sebelum pelanggaran HAM tersebut terjadi pada dirinya.
Pemulihan
ini menyangkut kondisi fisik, psikis, harta benda, atau
hak-hak/status
sosial politik korban yang dirusak atau dirampas
Replik
Tanggapan
balasan penggugat (dalam kasus perdata) atau jaksa
penuntut
umum (dalam kasus pidana) atas jawaban dari tergugat
atau
pembelaan terdakwa
Restitusi
Ganti
kerugian yang diberikan oleh pelaku atau pihak ketiga kepada
korban
atau keluarga korban yang merupakan ahli warisnya, dapat
berupa
pengembalian hak milik, pembayaran ganti kerugian untuk
kehilangan
atau penderitaan, atau penggantian biaya untuk tindakan
tertentu
S
Sale and Lease Back
Jenis
leasing dimana barang modal berasal dari lessee sendiri,
kemudian
barang tersebut dijual kepada lessor (pemberi dana) dan
selanjutnya
lessor menyewakan barang tersebut kepada lessee
kembali,
yang biasanya digunakan jenis financial leasing
Sertifikat
Surat
tanda bukti hak untuk hak atas tanah, hak pengelolaan, tanah
wakaf,
hak milik atas satuan rumah susun, dan hak tanggungan yang
masing-masing
sudah dibukukan dalam buku tanah yang
bersangkutan
Serikat Buruh
Organisasi
yang dibentuk dari, oleh, dan untuk buruh baik di
perusahaan
maupun di luar perusahaan. Anggota Serikat Buruh
minimal
10 orang
Staatsblad
Lembar
Negara
Standing
Hak
orang perorangan ataupun kelompok/organisasi di pengadilan
sebagai
pihak penggugat
T
Terdakwa
Seseorang
yang dituntut, diperiksa, dan diadili di sidang pengadilan
Tersangka
Seseorang
yangd disangka melakukan tindak pidana atas dasar bukti
permulaan
yang cukup. Sebutan tersangka dipakai biasanya setelah
polisi
dan jaksa penuntut umum telah melakukan penyidikan
terhadapnya
Tertangkap tangan
Tertangkapnya
seseorang pada waktu sedang melakukan tindak
pidana,
atau dengan segera setelah beberapa saat tindak pidana itu
dilakukan,
atau sesaat kemudian diserukan oleh khalayak ramai
sebagai
orang yang melakukannya, atau apabila sesaat kemudian
padanya
ditemukan benda yang diduga keras telah dipergunakan
untuk
melakukan tindak pidana itu yang menunjukan bahwa ia adalah
pelakunya
atau turut melakukan atau membantu melakukan tindak
pidana
itu
Tunjangan Tetap
Tunjangan
yang diberikan bersamaan dengan upah tiap bulannya
dan
diberikan dengan tidak dipengaruhi jumlah kehadiran
Tunjangan Tidak tetap
Tunjangan
yang diberikan bersamaan dengan upah tiap bulannya.
Tunjangan
ini hanya diberikan bila buruh masuk bekerja
U
Upah
Hak
pekerja/buruh yang diterima atau dinyatakan dalam bentuk uang
sebagai
imbalan dari pengusaha atau pemberi kerja kepada pekerja/
buruh
yang ditetapkan dan dibayarkan menurut suatu perjanjian
kerja,
kesepakatan, atau peraturan perundang-undangan, termasuk
tunjangan
bagi pekerja/buruh dan keluarganya atas suatu pekerjaan
dan/atau
jasa yang telah atau akan dilakukan
Upah Lembur
Upah
yang diberikan ketika buruh bekerja melebihi waktu kerja
yang
telah diatur dalam peraturan perburuhan yaitu lebih dari 8 jam
sehari
untuk 5 hari kerja dan 7 jam sehari untuk 6 hari kerja atau
jumlah
akumulasi kerjanya lebih dari 40 jam seminggu
Upah Minimum
Upah
yang ditetapkan oleh gubernur/bupati/walikota atas usulan
Dewan
Pengupahan berdasarkan penghitungan minimum kebutuhan
hidup
perbulan
Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK)
Upah
yang besarannya ditentukan oleh Dewan Pengupahan di
masing-masing
kota, atau kabupaten berdasarkan penghitungan
kebutuhan
minimum
Upah Minimum Provinsi (UMP)
Upah
yang besarnya ditentukan oleh Dewan Pengupahan di masingmasing
provinsi
bedasarkan penghitungan kebutuhan minimum
Upah Pokok
Upah
dasar yang dibayarkan kepada pekerja menurut tingkat atau
jenis
pekerjaan, dan besarnya ditetapkan berdasarkan kesepakatan
Upaya Hukum
Hak
terdakwa atau penuntut umum untuk tidak menerima putusan
pengadilan
yang berupa perlawanan atau banding atau kasasi atau
hak
terpidana untuk mengajukan permohonan peninjauan kembali
dalam
hal serta menurut cara yang diatur dalam undang-undang
W
Wanprestasi
Cidera
janji. Dikatakan wanprestasi apabila: tidak memenuhi
kewajibannya,
terlambat memenuhi kewajibannya, memenuhi
kerwajibannya
tetapi tidak seperti yang diperjanjikan
Wasiat
Kehendak
seseorang (pewaris) mengenai apa yang harus dilakukan
terhadap
harta kekayaannya jika ia meninggal dunia
Y
Yurisdiksi
Daerah/wilayah
hukum: kekuasaan mengadili
Yudikatif
Kekuasaan
kehakiman
Yurisprudensi
Putusan
hakim yang diikuti oleh hakim-hakim dalam memberikan
putusannya
dalam kasus yang serupa
Z
Zonasi
Pembagian
wilayah
Tidak ada komentar:
Posting Komentar