Jumat, 05 April 2013

Kamus Hukum


KAMUS HUKUM
A
Abolisi
Penghapusan tuntutan oleh Presiden kepada seseorang atau
sekelompok orang yang melakukan tindak pidana
Accessoir
Perjanjian tambahan yang berlaku dan absah sesuai perjanjian pokok
Actio Popularis
Prosedur pengajuan gugatan yang melibatkan kepentingan umum
secara perwakilan (Citizen Law Suit)
Ad hoc
Sesuatu yang diciptakan, atau seseorang yang ditunjuk untuk tujuan
atau jangka waktu tertentu
Agunan
Jaminan tambahan yang diserahkan nasabah debitur dalam rangka
pemberian fasilitas kredit atau pembiayaan
Akta di bawah tangan
Akta yang hanya dibuat antara para pihak tanpa disaksikan atau
perantaraan pejabat berwenang (Notaris)
Akta Otentik
Akta yang dibuat oleh atau dihadapan pegawai umum yang
berwenang membuat akta (Notaris, PPAT, Camat) dalam bentuk
yang ditentukan oleh Undang-Undang. Akta ini memiliki kekuatan
pembuktian paling kuat dibandingkan alat bukti lainnya di hadapan
pengadilan
Amandemen
Perubahan baik dengan cara penambahan, pencabutan, atau
penggantian ketentuan yang sudah ada dalam suatu peraturan
perundang-undangan
Amar
Pokok suatu putusan pengadilan, yaitu setelah kata-kata
memutuskan atau mengadili. Juga disebut dictum
Amdal
Kajian mengenai dampak besar dan penting suatu usaha dan/atau
kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan
bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha
dan/atau kegiatan hasil kajian Amdal berupa dokumen
Amnesti
Penghapusan hukuman yang diberikan oleh Presiden kepada
seseorang yang telah melakukan tindak pidana tertentu
Anjak piutang (Factoring)
Pembiayaan jangka pendek tanpa kolateral, pembiayaan mana
dilakukan dalam bentuk pembelian dan/atau pengalihan/pengambilalihan
serta pengurusan piutang atau tagihan jangka pendek dari
suatu perusahaan, tagihan mana berasal dari transaksi perdagangan
dalam maupun luar negeri
Asas Legalitas (Nullum delictum noella poena sine praevia
lege poenali)
Tidak ada tindak pidana jika belum ada undang-undang pidana yang
mengaturnya lebih dahulu
Arbitrase
Penyelesaian sengketa bidang hukum perdata di luar lembaga
peradilan umum yang didasarkan pada perjanjian arbitrase yang
dibuat secara tertulis oleh para pihak yang bersengketa, dilakukan
oleh arbiter/wasit oleh dewan yang mandiri

B
Badan Hukum
Badan atau organisasi yang oleh hukum diperlakukan sebagai orang
Banding
Hak terdakwa atau juga hak penuntut umum untuk memohon agar
putusan Pengadilan Negeri diperiksa kembali oleh Pengadilan Tinggi
Batal demi hukum
Kebatalan yang terjadi berdasarkan undang-undang, berakibat
perbuatan hukum yang bersangkutan dianggap tidak pernah terjadi
Berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde)
Satu perkara yang telah diputus oleh hakim, serta tidak ada lagi
upaya hukum yang lebih tinggi
Berita Acara Pemeriksaan
Laporan hasil pemeriksaan terhadap tersangka, saksi-saksi, surat,
dan barang bukti lainnya dalam pemeriksaan suatu tindak pidana

BPN
Lembaga yang memiliki kewenangan mengeluarkan tanda bukti hak
atas tanah yang memuat informasi mengenai kepemilikan serta teknis
mengenai tanah
Buku Tanah
Buku yang berfungsi sebagai tanda bukti hak atas tanah yang memuat
informasi mengenai kepemilikan serta data teknis mengenai tanah
Buruh Migran
Seseorang yang akan, sedang, atau telah melakukan pekerjaan yang
dibayar dalam suatu Negara di mana dia bukan menjadi
warganegaranya

C
Cakap
Orang yang sudah dewasa, sehat akal pikiran dan tidak dilarang
oleh peraturan perundang-undangan
Cessie
Pemindahan atau pengalihan piutang-piutang atas nama dan
kebendaan tidak bertubuh lainnya, dari seorang yang berpiutang
(kreditur) kepada orang lain, yang dilakukan dengan akta otentik
atau akta di bawah tangan, yang selanjutnya diberitahukan adanya
pengalihan piutang tersebut kepada si berhutang (debitur)
Citizen Law Suit
Hak Gugat Warganegara
Class Action
Suatu tata cara pengajuan gugatan, di mana satu orang atau lebih
yang mewakili kelompok mengajukan gugatan untuk dirinya sendiri
dan sekaligus mewakili sekelompok orang yang jumlahnya banyak,
yang memiliki kesamaan fakta atau kesamaan dasar hukum antara
wakil kelompok dan anggota kelompok yang dimaksud

D
Dakwaan
Tuduhan formal dan tertulis yang diajukan oleh penuntut di pengadilan
terhadap terdakwa
Droit de suite
Hak kebendaan seseorang untuk mempertahankan atau menggugat
bendanya dari tangan siapapun juga atau dimanapun benda itu berada
Dapat dibatalkan
Suatu perbuatan baru batal setelah ada putusan hakim yang
membatalkan perbuatan tersebut, sebelum ada putusan, perbuatan
hukum tersebut tetap berlaku
Debitur
Individu maupun badan hukum yang memiliki utang kepada kreditur
Duplik
Jawaban tergugat (dalam kasus perdata) atau terdakwa (dalam kasus
pidana) atas replik penggugat atau jaksa penuntut umum
E
Eksekusi
Pelaksanaan putusan pengadilan
Eksekusi Hak Tanggungan
Tindakan dari kreditur untuk mengambil pelunasan utang dengan
menjual hak atas yang dibebani hak tanggungan
Eks napi
Mantan nara pidana

F
Federasi Serikat Buruh
Merupakan gabungan dari sekurang-kurangnya 5 serikat buruh.
Federasi Serikat Buruh memiliki anggota sekurang-kurangnya sekitar
50 orang
Fidusia
Pengalihan hak kepemilikan suatu benda atas dasar kepercayaan
dengan ketentuan bahwa benda yang hak kepemilikannya dialihkan
tersebut tetap dalam penguasaan pemilik benda
Financial Leasing
Jenis leasing di mana di akhir masa leasing diberikan hak pilih (opsi)
bagi lessee untuk memiliki barang modal tersebut dengan jalan
membelinya dengan harga yang ditetapkan bersama
HANAN YANG MAHA ESA, yang mempunyai kekuatan
Eksekutorial

G
Genosida
Setiap perbuatan yang dilakukan dengan tujuan untuk
menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok
bangsa, ras, kelompok etnis, kelompok agama, dengan cara:
membunuh anggota kelompok; mengakibatkan penderitaan fisik atau
mental yang berat terhadap anggota-anggota kelompok;
menciptakan kondisi kehidupan kelompok yang akan mengakibatkan
kemusnahan secara fisik baik seluruh atau sebagiannya; memaksakan
tindakan-tindakan yang bertujuan mencegah kelahiran di dalam
kelompok; atau memindahkan secara paksa anak-anak dan
kelompok tertentu ke kelompok lain
Grasi
Pengampunan berupa perubahan, peringanan, pengurangan, atau
penghapusan pelaksanaan pidana kepada terpidana yang diberikan
oleh Presiden
Gratifikasi
Pemberian dalam arti luas, yang meliputi pemberian uang, barang,
diskon, komisi penjaminan tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas
penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas
lainnya
Grosse Akta
Salah satu salinan akta untuk pengakuan utang dengan tulisan pada
kepala akta: DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA, yang mempunyai kekuatan eksekutorial

H
Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun
Hak milik atas unit tempat tinggal yang merupakan bagian dari rumah
susun yang bersifat perorangan dan terpisah, meliputi juga hak atas
bagian bersama, benda bersama, dan tanah bersama, yang semuanya
merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan unit yang
bersangkutan
Hak atas Tanah
Hak untuk menguasai tanah yang diberikan kepada perorangan,
sekelompok orang, atau badan hukum
Hak Gugat Organisasi
Legal Standing
Hak Gugat Warganegara
Hak orang perorangan warganegara untuk kepentingan keseluruhan
warganegara atau kepentingan publik termasuk kepentingan
lingkungan yang mengajukan gugatan di pengadilan guna menuntut
agar pemerintah melakukan penegakan hukum yang diwajibkan
kepadanya atau untuk memulihkan kerugian publik yang terjadi
Hak Guna Bangunan
Hak untuk mendirikan dan mempunyai bangunan-bangunan atas
tanah yang bukan miliknya sendiri dengan jangka waktu paling lama
30 tahun
kreditur lain
Hak Guna Usaha
Hak yang diberikan oleh negara kepada perusahaan pertanian,
perikanan, atau perusahaan peternakan untuk melakukan kegiatan
usahanya di Indonesia
Hak Milik
Hak atas tanah yang sifatnya turun temurun, merupakan hak atas
tanah yang terkuat dan terpenuh tanpa melupakan fungsi sosial atas
tanah
Hak Normatif Buruh
Hak dasar buruh dalam hubungan kerja yang dilindungi dan dijamin
dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku
Hak Pakai
Hak untuk menggunakan dan atau memungut hasil dari tanah yang
dikuasai langsung oleh negara atau tanah milik orang lain
Hak Preferen
Hak didahulukan dari kreditur lain
Hak Sewa
Hak yang diberikan oleh pemilik tanah kepada penyewa tanah untuk
menggunakan atau menempati tanahnya dalam jangka waktu tertentu
sebagai timbal balik dari uang sewa yang diberikan penyewa
Hak Tanggungan
Hak jaminan yang dibebankan pada hak atas tanah berikut atau
tidak berikut benda-benda lain yang merupakan satu kesatuan
dengan tanah itu, untuk pelunasan utang tertentu, yang memberikan
kedudukan yang diutamakan kepada kreditur tertentu terhadap
Hak Uji Formil
Hak untuk menguji apakah peraturan perundang-undangan yang
ditetapkan berdasarkan cara-cara/prosedur yang telah ditetapkan
Hak Uji Materiil
Hak untuk menguji apakah isi suatu perundang-undangan sesuai atau
bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi derajatnya, serta
apakah suatu kekuasaan tertentu (verordenende macht) berhak
mengeluarkan suatu peraturan tertentu
Hibah
Pemberian suatu barang secara cuma-cuma dan tidak dapat ditarik
kembali dari seseorang yang diberikan semasa dia hidup
Harta Bersama
Harta benda yang diperoleh selama perkawinan
Harta gono-gini
Harta bersama
Hukum Acara
Hukum tentang prosedur, panduan, dan tata cara proses persidangan
di Pengadilan
Hukum Administrasi
Hukum yang mengatur praktek penyelenggaraan pemerintahan, atau
administrasi negara di tingkat pusat dan daerah. Juga mencakup
aturan mengenai badan masyarakat (publik) dalam menjalankan
fungsi pelayanan publik
berkurang dan pelayanan, sebagai akibat peristiwa atau keadaan
Hukum Tata Negara
Hukum yang mengatur aturan pokok Negara dan organisasi Negara
beserta lembaga-lembaganya
Hukum Perburuhan/Ketenagakerjaan
Hukum yang mengatur mengenai hubungan antara pekerja dan
pemberi kerja
Hukum Waris
Hukum yang mengatur tentang pemindahan hak pemilikan harta
peninggalan pewaris, menentukan siapa-siapa yang berhak menjadi
ahli waris dan berapa bagiannya masing-masing

I
Ideologi
Cara memandang segala sesuatu
Imparsial
Tidak memihak, netral
J
Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek)
Perlindungan bagi tenaga kerja dalam bentuk santunan berupa uang
sebagai pengganti sebagian, dan penghasilan yang hilang, atau
yang dialami oleh tenaga kerja berupa kecelakaan kerja, sakit, hamil,
bersalin, hari tua, dan meninggal dunia
Jaminan Fidusia
Hak jaminan atas benda bergerak baik yang berwujud maupun yang
tidak berwujud dan benda tidak bergerak khususnya bangunan yang
tidak dapat dibebani hak tanggungan yang tetap berada dalam
penguasaan pemberi fidusia, sebagai agunan bagi pelunasan utang
tertentu yang memberikan kedudukan yang diutamakan kepada
penerima fidusia terhadap kreditur lainnya
Jaminan kecelakaan kerja
Jaminan sosial yang diberikan kepada buruh yang mengalami
kecelakaan saat mulai berangkat sampai tiba kembali di rumah dalam
rangka melaksanakan hubungan kerja. Penyakit yang timbul akibat
melakukan pekerjaan termasuk dalam jaminan kecelakaan kerja
Jaminan Kredit
Penyerahan kekayaan atau pernyataan kesanggupan seseorang
untuk menanggung pembayaran kembali suatu utang
Jawaban
Tanggapan tergugat (dalam kasus perdata) atau terdakwa (dalam
kasus pidana) terhadap gugatan penggugat atau dakwaan penuntut
umum
Judicial Review
Upaya pengujian oleh lembaga peradilan terhadap produk hukum
yang dkeluarkan oleh badan legislatif, eksekutif, ataupun yudikatif
pengetahuan mendalam terhadap suatu bidang

K
Kasasi
Suatu alat hukum yang merupakan wewenang dari MahkamahAgung
untuk memeriksa kembali putusan-putusan dari pengadilanpengadilan
terdahulu dan ini merupakan pengadilan terakhir
Keimigrasian
Hal ikhwal lalu lintas orang yang masuk atau keluar wilayah Negara
Republik Indonesia dan pengawasan orang asing di wilayah Republik
Indonesia
Kekerasan Dalam Rumah Tangga
Setiap perbuatan dalam lingkup rumah tangga terhadap seseorang
terutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau
penderitaan secara fisik, seksual, dan psikologis, dan/atau
penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan
perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara
melawan hukum
Kekuatan Eksekutorial
Kekuatan yang melaksanakan putusan pengadilan pada akta otentik
yang di kepala akta tertulis: ?Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan
Yang Maha Esa? memiliki kekuatan eksekutorial seperti suatu
putusan hakim yang mempunyai kekuatan hukum yang tetap
Keterangan Ahli
Keterangan yang diberikan oleh seseorang yang karena
pendidikannya dan atau pengalamannya memiliki keahlian atau
Keterangan Saksi
Keterangan yang diberikan oleh seseorang dalam persidangan
tentang sesuatu peristiwa atau keadaan yang didengar, dilihat, dan
atau dialaminya sendiri
Keterangan Terdakwa
Keterangan yang terdakwa nyatakan di sidang tentang perbuatan
yang ia lakukan atau yang ia ketahui sendiri atau alami sendiri
Keputusan Tata Usaha Negara
Penetapan tertulis yang dikeluarkan oleh Badan atau Pejabat Negara/
Pemerintah yang berisi tindakan hukum berdasarkan peraturan
perundang-undangan yang berlaku, yang bersifat konkrit, individual,
dan final yang artinya Keputusan itu dapat ditentukan wujudnya,
tidak ditujukan untuk umum, dan sudah pasti atau secara definitive
Klausul Eksemsi
Klausul dalam perjanjian yang mengecualikan pihak dalam perjanjian
bertanggung jawab atas kerusakan yang terjadi
Komparisi
Bagian dari suatu akta yang memuat keterangan tentang orang/pihak
yang bertindak mengadakan perbuatan hukum
Kompensasi
Ganti kerugian yang diberikan oleh Negara kepada korban
pelanggaran berat HAM atau keluarga korban yang merupakan ahli
warisnya sesuai dengan kemampuan uang Negara untuk memenuhi
kebutuhan dasar, termasuk perawatan kesehatan fisik dan mental
Penyalahgunaan jabatan atau kekuasaan untuk memperkaya diri
sendiri
Kompetensi
Cakupan dan batasan dari wewenang Pengadilan untuk memutus
suatu perkara
Kompetensi Absolut
Wewenang pengadilan untuk memeriksa suatu perkara berdasarkan
lingkungan peradilan yang bersangkutan yaitu Peradilan Umum,
Peradilan Agama, Peradilan Tata Usaha Negara, dan Peradilan
Militer
Kompetensi Relatif
Wewenang pengadilan yang berada dalam suatu lingkungan peradilan
yang sama tetapi berbeda wilayah hukumnya, misalnya Pengadilan
Negeri Jakarta Selatan, Pengadilan Tinggi Jawa Barat
Konsiliasi
Penyelesaian perselisihan kepentingan, perselisihan pemutusan
hubungan kerja, atau perselisihan antar serikat pekerja/serikat buruh
hanya dalam satu perusahaan melalui suatu musyawarah yang
ditengahi oleh seorang atau lebih konsiliator yang netral
Konstitusi
Undang-Undang Dasar. Bila tertulis seperti di Indonesia (UUD 1945)
ataupun tidak tertulis seperti di Inggris
Konstitusional
Sesuai dengan konstitusi
Konsensus
Kesepakatan politik
Korupsi
Penyalahgunaan jabatan atau kekuasaan untuk memperkaya diri
sendiri
Kredit
Penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu,
berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam meminjam antara
bank dengan pihak lain yeng mewajibkan pihak peminjam untuk
melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian
bunga
Kreditur
Individu maupun badan hukum yang memiliki tagihan atau piutang
terhadap debitur
Kuasa
Kemampuan atau kesanggupan seseorang untuk melakukan sesuatu
Kuasa Hukum
Pengacara yang diberi kuasa oleh kliennya untuk melakukan
tindakan hukum atas nama klienya

L
Laporan
Pemberitahuan yang disampaikan oleh seseorang karena hak dan
kewajiban berdasarkan undang-undang kepada pejabat yang
berwenang tentang telah atau sedang atau diduga akan terjadinya
peristiwa pidana
Leasing
Suatu kegiatan pembiayaan lewat penyediaan barang-barang modal
untuk digunakan oleh suatu perusahaan (debitur atau lessee) untuk
suatu jangka waktu tertentu, berdasarkan pembayaran secara berkala
Lessor
Yang menyewakan barang modal
yang disertai atau tanpa disertai dengan hak pilih (hak opsi) dari
perusahaan (debitur atau lessee) untuk membeli barang-barang
modal yang bersangkutan di akhir masa leasing atau memperpanjang
jangka waktu leasing tersebut berdasarkan nilai sisa yang disepakati
bersama
Legalisasi
Pengesahan, keterangan kebenaran
Legal Standing
Hak gugat organisasi
Legislasi
Proses pembuatan Undang-Undang di Indonesia terdiri dari
perencanaan, pengajuan RUU ke DPR, pembahasan di DPR,
persetujuan antara DPR dengan Presiden, pengesahan oleh DPR,
serta pengundangan dan pengumuman oleh Pemerintah
Legislatif
Kekuasaan untuk membentuk dan menetapkan undang-undang
Lembaga Arbitrase
Badan yang dipilih oleh para pihak yang bersengketa untuk
memberikan putusan mengenai sengketa tertentu, lembaga tersebut
juga dapat memberikan pendapat yang mengikat mengenai suatu
hubungan hukum tertentu dalam hal belum timbul sengketa
Lessee
Yang menyewa barang modal
Limitatif
Terbatas
Locus delicti
Tempat terjadinya kejahatan


M
Mediasi
Kesepakatan tertulis para pihak, sengketa atau beda pendapat
diselesaikan melalui bantuan seorang atau lebih penasehat ahli
maupun melalui seorang mediator yang netral
Mogok Kerja
Tindakan buruh yang direncanakan dan dilaksanakan secara
bersama-sama atau oleh serikat buruh untuk menghentikan atau
memperlambat pekerjaan
Monopoli
Kondisi suatu pasar dimana hanya satu pelaku usaha atau satu
kelompok usaha yang menguasai produksi atau pemasaran barang
atau jasa
Mazhab
Paham/ Aliran berpikir

O
Ombudsman
Lembaga yang secara independen berwenang melakukan klarifikasi,
monitoring, atau pemeriksaan atas laporan masyarakat mengenai
pelaksanaan penyelenggaraan pelayanan administrasi publik oleh
aparatur pemerintahan termasuk lembaga peradilan
Operating Leasing
Jenis leasing dimana di akhir masa leasing tidak diberikan hak pilih
(opsi) bagi lessee untuk membeli barang leasing tersebut            

P
PHK (Pemutusan Hubungan Kerja)
Pengakhiran hubungan kerja karena suatu hal tertentu yang
mengakibatkan berakhirnya hak dan kewajiban antara buruh dan
pengusaha
Pelanggaran Berat HAM
Pembunuhan masal atau genocide, pembunuhan sewenang-wenang
atau diluar putusan pengadilan (arbitrary/extrajudicial killing),
penyiksaan, penghilangan orang secara paksa, perbudakan, atau
diskriminasi yang dilakukan secara sistematis (systematic
discrimination)
Pemberi Fidusia
Orang atau badan hukum pemilik benda yang menjadi objek jaminan
fidusia
Pemberian Kuasa
Suatu persetujuan di mana seseorang memberikan kekuasaan
kepada seorang lain, yang menerimanya, untuk dan atas namanya
menyelenggarakan suatu urusan
Penahanan
Penempatan tersangka atau terdakwa di tempat tertentu oleh
penyidik atau penuntut umum atau hakim dengan penetapannya,
dalam hal serta menurut cara yang diatur dalam KUHAP
Penangkapan
Suatu tindakan penyidik berupa pengekangan sementara waktu
kebebasan tersangka atau terdakwa apabila terdapat cukup bukti
guna kepentingan penyidikan atau penuntutan dan atau peradilan
Penanggungan (Borgtocht)
Jeminan yang diberikan pihak ketiga untuk kepentingan kreditur
untuk memenuhi utang pihak debitur apabila debitur sendiri tidak
memenuhi kewajibannya
Penataan ruang
Proses perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian
pemanfaatan ruang
Pengadilan Agama
Pengadilan yang bertugas dan berwenang memeriksa, memutus, dan
menyelesaikan perkara-perkara di tingkat pertama antara orangorang
yang beragama Islam di bidang Perkawinan, Kewarisan,
antara warganegara dengan pejabat tata usaha Negara
Wasiat, dan Hibah; yang dilakukan berdasarkan hukum Islam; Waqaf
dan Shadaqoh
Pengadilan Hak Asasi Manusia
Pengadilan yang memiliki kewenangan untuk mengadili perkara
pelanggaran hak asasi manusia yang berat
Pengadilan Hubungan Industrial
Pengadilan khusus yang dibentuk di lingkungan pengadilan negeri
yang berwenang memeriksa, mengadili, dan memberi putusan
terhadap perselisihan hubungan industrial
Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi
Pengadilan khusus yang memiliki kewenangan untuk menangani
perkara korupsi
Pengadilan Militer
Pengadilan yang memiliki kewenangan mengadili kejahatan atau
pelanggaran yang dilakukan oleh militer
Pengadilan Pajak
Pengadilan yang memiliki yurisdiksi penyelesaian sengketa pajak
Pengadilan Niaga
Pengadilan yang memiliki kewenangan untuk menyelesaikan sengketa
yang berhubungan dengan kepailitan, hak atas kekayaan intelektual,
serta sengketa perniagaan lain yang ditentukan oleh undang-undang
Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN)
Pengadilan yang memiliki kewenangan untuk menyelesaikan sengketa antara warganegara dengan pejabat tata usaha Negara
Pengaduan
Pemberitahuan disertai permintaan oleh pihak berkepentingan kepada
pejabat yang berwenang untuk menindak menurut hukum seseorang
yang telah melakukan tindak pidana aduan yang merugikannya
Pengampuan
Keadaan dimana seseorang karena sifat-sifat pribadinya dianggap
tidak cakap atau tidak di dalam segala hal cakap untuk bertindak
dalam lalu lintas hukum
Penyelidik
Pihak yang diberi wewenang oleh Undang-undang untuk melakukan
rangkaian tindakan untuk mencari bukti-bukti permulaan tentang
dugaan telah terjadinya sebuah tindak pidana (penyelidikan)
Penyelidikan
Serangkaian tindakan penyelidik untuk mencari dan menemukan
suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan
dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan menurut cara yang diatur
dalam undang-undang (KUHAP)
Penyelidikan (UU Pengadilan HAM)
Serangkaian tindakan penyelidik untuk mencari dan menemukan ada
tidaknya suatu peristiwa yang diduga merupakan pelanggaran hak
asasi manusia yang berat guna ditindaklanjuti dengan penyidikan
sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam UU Pengadilan HAM
Penyidik
Pihak yang diberi wewenang oleh Undang-undang (Pejabat Polisi
Negara Republik Indonesia atau Pejabat Pegawai Negeri Sipil
tertentu) yang melakukan rangkaian tindakan untuk mengumpulkan
bukti tentang terjadinya sebuath kejahatan guna membuat semakin
terang kejahatannya, dan mencari tersangka
Penyidikan (Hukum Acara Pidana)
Serangkaian tindakan penyidik untuk mencari serta mengumpulkan
bukti guna membuat terang tindak pidana yang terjadi dan
menemukan tersangkanya. Termasuk di dalamnya adalah
pemeriksaan tersangka dan saksi dengan atau tanpa penangkapan
atau penahanan
Perda
Peraturan yang ditetapkan oleh Kepala Daerah setelah mendapatkan
persetujuan dari DPRD dalam rangka penyelenggaraan otonomi
daerah
Perdagangan perempuan
Tindak pidana yang bertujuan melakukan eksploitasi untuk mencari
keuntungan materi maupun non-materi dengan cara melacurkan
perempuan/anak, memaksa menjadi pekerja, melalui tindakan
pemerasan, penipuan, dan ancaman yang memanfaatkan fisik,
seksual/reproduksi tenaga, atau kemampuan oleh pihak lain secara
sewenang-wenang
Perikatan
Hubungan hukum yang menimbulkan hak dan kewajiban bagi para
pihak
Perjanjian
Tindakan hukum para pihak yang mengikat mereka secara hukum
untuk melakukan isi
Perjanjian Kerja
Perjanjian antara pekerja/buruh dengan pengusaha atau pemberi
kerja yang memuat syarat-syarat kerja, hak, dan kewajiban para
pihak
Perjanjian Kerja Bersama
Perjanjian yang memuat syarat-syarat kerja, hak dan kewajiban
kedua belah pihak hasil perundingan antara serikat buruh atau
beberapa serikat buruh yang tercatat pada instansi yang bertanggung
jawab di bidang ketenagakerjaan dengan pengusaha, atau beberapa
pengusaha atau perkumpulan pengusaha
Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tentu
Perjanjian mengenai hubungan kerja yang tidak dibatasi oleh jangka
waktu atau tidak dibatasi oleh selesainya suatu pekerjaan
Perjanjian Penempatan
Perjanjian tertulis antara Pelaksana Penempatan TKI Swasta dengan
calon TKI yang memuat hak dan kewajiban masing-masing pihak
dalam rangka penempatan TKI di Negara tujuan
Perkawinan Campur
Perkawinan antara dua orang yang tunduk pada hukum yang
berlainan, dengan salah satu pihak berkewarganegaraan Indonesia
Persaingan Usaha Tidak Sehat
Persaingan antar pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan produksi
dan atau pemasaran barang atau jasa yang dilakukan dengan cara
tidak jujur atau melawan hukum atau menghambat persaingan usaha
Perselisihan Hubungan Industrial
Perbedaan pendapat yang mengaibatkan adanya pertentangan antara
pengusaha atau gabungan pengusaha dengan buruh atau serikat buruh
karena adanya: perselisihan hak, perselisihan kepentingan,
perselisihan PHK, dan perselisihan serikat buruh
Perselisihan Hak
Perselisihan yang timbul karena tidak dipenuhinya hak, akibat adanya
perbedaan pelaksanaan atau penafsiran terhadap ketentuan
peraturan perundang-undangan, perjanjian kerja, peraturan
perusahaan, atau perjanjian kerja bersama
Perselisihan Kepentingan
Perselisihan yang timbul dalam hubungan kerja karena tidak adanya
kesesuaian pendapat mengenai pembuatan, dan/atau perubahan
syarat-syarat kerja yang ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan
perusahaan, atau perjanjian kerja bersama
Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja
Perselisihan yang timbul karena tidak adanya kesesuaian pendapat
mengenai pengakhiran hubungan kerja yang dilakukan oleh salah
satu pihak
Perselisihan antar Serikat Pekerja
Perselisihan antara serikat pekerja/buruh dengan serikat pekerja/
buruh lain hanya dalam satu perusahaan, karena tidak adanya
kesesuaian paham mengenai keanggotaan, pelaksanaan hak, dan
kewajiban keserikatpekerjaan
Perundingan Bipartit
Perundingan dua pihak antara pengusaha atau gabungan pengusaha
dengan buruh atau serikat buruh untuk menyelesaikan perselisihan
hubungan industrial
Petitum
Tuntutan atau permohonan dari penggugat yang termuat pada akhir
surat gugatan
Piutang
Hak untuk menerima pembayaran
Posita
Uraian mengenai kejadian atau kronologis yang menjadi alasan
gugatan
Praduga tidak bersalah (Presumption of Innocence)
Setiap orang yang disangka, ditangkap, dituntut, dan dimajukan ke
hadapan sidang pengadilan diasumsikan tidak bersalah sampai
adanya putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum
tetap
Praperadilan
Persidangan oleh pengadilan negeri untuk menguji sah tidaknya
tindakan penangkapan dan atau penahanan. Pengadilan juga
berwenang untuk memeriksa dan memutus sah tidaknya penghentian
penyidikan atau penuntutan
Putusan Pengadilan
Putusan Hakim yang menyelesaikan perkara
Putusan Provisi
Biasa dikeluarkan hakim untuk mencegah tergugat melakukan
pelanggaran yang diduga lebih lanjut selama persidangan
Putusan Sela
Putusan yang dikeluarkan oleh hakim sebelum dimulainya
pemeriksaan pokok
Putusan Verstek
Putusan yang dijatuhkan tanpa hadirnya terdakwa (dalam perkara
pidana) atau salah satu pihak (dalam perkara perdata)

R
Rehabilitasi
Hak seseorang untuk mendapat pemulihan nama baik karena proses
hukum tanpa alasan berdasarkan undang-undang atau karena terjadi
kekeliruan mengenai orang atau hukum yang diterapkan
Reparasi
Upaya pemulihan kondisi korban pelanggaran HAM kembali ke
kondisinya sebelum pelanggaran HAM tersebut terjadi pada dirinya.
Pemulihan ini menyangkut kondisi fisik, psikis, harta benda, atau
hak-hak/status sosial politik korban yang dirusak atau dirampas
Replik
Tanggapan balasan penggugat (dalam kasus perdata) atau jaksa
penuntut umum (dalam kasus pidana) atas jawaban dari tergugat
atau pembelaan terdakwa
Restitusi
Ganti kerugian yang diberikan oleh pelaku atau pihak ketiga kepada
korban atau keluarga korban yang merupakan ahli warisnya, dapat
berupa pengembalian hak milik, pembayaran ganti kerugian untuk
kehilangan atau penderitaan, atau penggantian biaya untuk tindakan
tertentu

S
Sale and Lease Back
Jenis leasing dimana barang modal berasal dari lessee sendiri,
kemudian barang tersebut dijual kepada lessor (pemberi dana) dan
selanjutnya lessor menyewakan barang tersebut kepada lessee
kembali, yang biasanya digunakan jenis financial leasing
Sertifikat
Surat tanda bukti hak untuk hak atas tanah, hak pengelolaan, tanah
wakaf, hak milik atas satuan rumah susun, dan hak tanggungan yang
masing-masing sudah dibukukan dalam buku tanah yang
bersangkutan
Serikat Buruh
Organisasi yang dibentuk dari, oleh, dan untuk buruh baik di
perusahaan maupun di luar perusahaan. Anggota Serikat Buruh
minimal 10 orang
Staatsblad
Lembar Negara
Standing
Hak orang perorangan ataupun kelompok/organisasi di pengadilan
sebagai pihak penggugat

T
Terdakwa
Seseorang yang dituntut, diperiksa, dan diadili di sidang pengadilan
Tersangka
Seseorang yangd disangka melakukan tindak pidana atas dasar bukti
permulaan yang cukup. Sebutan tersangka dipakai biasanya setelah
polisi dan jaksa penuntut umum telah melakukan penyidikan
terhadapnya
Tertangkap tangan
Tertangkapnya seseorang pada waktu sedang melakukan tindak
pidana, atau dengan segera setelah beberapa saat tindak pidana itu
dilakukan, atau sesaat kemudian diserukan oleh khalayak ramai
sebagai orang yang melakukannya, atau apabila sesaat kemudian
padanya ditemukan benda yang diduga keras telah dipergunakan
untuk melakukan tindak pidana itu yang menunjukan bahwa ia adalah
pelakunya atau turut melakukan atau membantu melakukan tindak
pidana itu
Tunjangan Tetap
Tunjangan yang diberikan bersamaan dengan upah tiap bulannya
dan diberikan dengan tidak dipengaruhi jumlah kehadiran
Tunjangan Tidak tetap
Tunjangan yang diberikan bersamaan dengan upah tiap bulannya.
Tunjangan ini hanya diberikan bila buruh masuk bekerja

U
Upah
Hak pekerja/buruh yang diterima atau dinyatakan dalam bentuk uang
sebagai imbalan dari pengusaha atau pemberi kerja kepada pekerja/
buruh yang ditetapkan dan dibayarkan menurut suatu perjanjian
kerja, kesepakatan, atau peraturan perundang-undangan, termasuk
tunjangan bagi pekerja/buruh dan keluarganya atas suatu pekerjaan
dan/atau jasa yang telah atau akan dilakukan
Upah Lembur
Upah yang diberikan ketika buruh bekerja melebihi waktu kerja
yang telah diatur dalam peraturan perburuhan yaitu lebih dari 8 jam
sehari untuk 5 hari kerja dan 7 jam sehari untuk 6 hari kerja atau
jumlah akumulasi kerjanya lebih dari 40 jam seminggu
Upah Minimum
Upah yang ditetapkan oleh gubernur/bupati/walikota atas usulan
Dewan Pengupahan berdasarkan penghitungan minimum kebutuhan
hidup perbulan
Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK)
Upah yang besarannya ditentukan oleh Dewan Pengupahan di
masing-masing kota, atau kabupaten berdasarkan penghitungan
kebutuhan minimum
Upah Minimum Provinsi (UMP)
Upah yang besarnya ditentukan oleh Dewan Pengupahan di masingmasing
provinsi bedasarkan penghitungan kebutuhan minimum
Upah Pokok
Upah dasar yang dibayarkan kepada pekerja menurut tingkat atau
jenis pekerjaan, dan besarnya ditetapkan berdasarkan kesepakatan
Upaya Hukum
Hak terdakwa atau penuntut umum untuk tidak menerima putusan
pengadilan yang berupa perlawanan atau banding atau kasasi atau
hak terpidana untuk mengajukan permohonan peninjauan kembali
dalam hal serta menurut cara yang diatur dalam undang-undang

W
Wanprestasi
Cidera janji. Dikatakan wanprestasi apabila: tidak memenuhi
kewajibannya, terlambat memenuhi kewajibannya, memenuhi
kerwajibannya tetapi tidak seperti yang diperjanjikan
Wasiat
Kehendak seseorang (pewaris) mengenai apa yang harus dilakukan
terhadap harta kekayaannya jika ia meninggal dunia

Y
Yurisdiksi
Daerah/wilayah hukum: kekuasaan mengadili
Yudikatif
Kekuasaan kehakiman
Yurisprudensi
Putusan hakim yang diikuti oleh hakim-hakim dalam memberikan
putusannya dalam kasus yang serupa

Z
Zonasi
Pembagian wilayah

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

 
Support : Creating Website | Johny Template | Arham Kadir
Copyright © 2011. HUKUM INDONESIA - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Lopi Toa
Proudly powered by Blogger