Featured Post Today
print this page
Latest Post

Selasa, 09 April 2013

KUHP (Buku Ketiga)


BUKU KETIGA – PELANGGARAN

1. Bab I - Tentang Pelanggaran Keamanan Umum bagi Orang atau Barang dan Kesehatan
2. Bab II - Pelanggaran Ketertiban Umum
3. Bab III - Pelanggaran Terhadap Penguasa Umum
4. Bab IV - Pelanggaran Mengenai Asal-Usul dan Perkawinan
5. Bab V - Pelanggaran Terhadap Orang yang Memerlukan Pertolongan
6. Bab VI - Pelanggaran Kesusilaan
7. Bab VII - Pelanggaran Mengenai Tanah, Tanaman dan Pekarangan
8. Bab VIII - Pelanggaran Jabatan
9. Bab IX - Pelanggaran Pelayaran

BAB I
TENTANG PELANGGARAN KEAMANAN UMUM BAGI ORANG ATAU
BARANG DAN KESEHATAN

Pasal 489
1. Kenakalan terhadap orang atau barang yang dapat menimbulkan bahaya, kerugian atau
kesusahan, diancam dengan pidana denda paling banyak dua ratus dua puluh lima
rupiah.
2. Jika ketika melakukan pelanggaran belum lewat satu tahun sejak adanya pemidanaan
yang menjadi tetap karena pelanggaran yang sama, pidana denda dapat diganti dengan
pidana kurungan paling lama tiga hari.
Pasal 490
Diancam dengan pidana kurungan paling lama enam hari, atau pidana denda paling banyak
tiga ratus rupiah:
1. barang siapa menghasut hewan terhadap orang atau terhadap hewan yang sedang
ditunggangi, atau dipasang di muka kereta atau kendaraan, atau sedang memikul muatan:
2. barang siapa tidak mencegah hewan yang ada di bawah penjagaannya, bilamana hewan
itu menyerang orang atau hewan yang lagi ditunggangi atau dipasang di muka kereta atau
kendaraan, atau sedang memikul muatan:
3. barang siapa tidak menjaga secukupnya binatang buas yang ada di bawah penjagaannya,
supaya tidak menimbulkan kerugian;
4. barang siapa memelihara binatang buas yang berbahaya tanpa melaporkan kepada polisi
atau pejabat lain yang ditunjuk untuk itu, atau tidak menaati peraturan yang diberikan
oleh pejabat tersebut tentang hal itu.
Pasal 491
Diancam dengan pidana denda paling banyak tujuh ratus lima puluh rupiah:
1. barang siapa diwajibkan menjaga orang gila yang berbahaya bagi dirinya sendiri maupun
orang lain, membiarkan orang itu berkeliaran tanpa dijaga;
2. barang siapa diwajibkan menjaga seorang anak, meninggalkan anak itu tanpa dijaga
sehingga oleh karenanya dapat timbul bahaya bagi anak itu atau orang lain.
Pasal 492
1. Barang siapa dalam keadaan mabuk di muka umum merintangi lalu lintas, atau
mengganggu ketertiban, atau mengancam keamanan orang lain, atau melakukan sesuatu
yang harus dilakukan dengan hati-hati atau dengan mengadakan tindakan penjagaan
tertentu lebih dahulu agar jangan membahayakan nyawa atau kesehatan orang lain,
diancam dengan pidana kurungan paling lama enam hari, atau pidana denda paling
banyak tiga ratus tujuh puluh lima rupiah.
2. Jika ketika melakukan pelanggaran belum lewat satu tahun sejak adanya pemidanaan
yang menjadi tetap karena pelanggaran yang sama, atau karena hal yang dirumuskan
dalam pasal 536, dijatuhkan pidana kurungan paling lama dua minggu.
Pasal 493
Barang siapa secara melawan hukum di jalan umum membahayakan kebebasan bergerak orang
lain, atau terus mendesakkan dirinya bersama dengan seorang atau lebih kepada orang lain
yang tidak menghendaki itu dan sudah tegas dinyatakan, atau mengikuti orang lain secara
mengganggu, diancam dengan pidana denda paling banyak seribu lima ratus rupiah.
Pasal 494
Diancam dengan pidana denda paling banyak tiga ratus tujuh puluh lima rupiah:
1. barang siapa tidak mengadakan penerangan secukupnya dan tanda-tanda menurut
kebiasaan pada penggalian atau menumpukkan tanah di jalan umum, yang dilakukan
oleh atau atas perintahnya, atau pada benda yang ditaruh di situ oleh atau atas
perintahnya;
2. barang siapa tidak mengadakan tindakan seperlunya pada waktu melakukan suatu
pekerjaan di atas atau di pinggir jalan umum untuk memberi tanda bagi yang lalu di situ,
bahwa ada kemungkinan bahaya;
3. barang siapa menaruh atau menggantungkan sesuatu di atas suatu bangunan, melempar
atau menuangkan ke luar dari situ sedemikian rupa hingga oleh karena itu dapat timbul
kerugian pada orang yang sedang menggunakan jalan umum;
4. barang siapa membiarkan di jalan umum, hewan untuk dinaiki, untuk menarik atau
hewan muatan tanpa mengadakan tindakan penjagaan agar tidak menimbulkan kerugian;
5. barang siapa membiarkan ternak berkeliaran di jalan umum tanpa mengadakan tindakan
penjagaan, agar tidak menimbulkan kerugian;
6. barang siapa tanpa izin penguasa yang berwenang, menghalangi sesuatu jalanan untuk
umum di darat maupun di air atau menimbulkan rintangan karena pemakaian kendaraan
atau kapal yang tidak semestinya.
Pasal 495
1. Barang siapa tanpa izin kepala polisi atau pejabat yang ditunjuk untuk itu, di tempat yang
dilalui orang memasang ranjau perangkap, jerat, atau perkakas lain untuk menangkap
atau membunuh binatang buas, diancam dengan pidana denda paling banyak tiga ratus
tujuh puluh lima rupiah.
2. Jika ketika melakukan pelanggaran belum lewat satu tahun sesudah adanya pemidanaan
yang menjadi tetap karena pelanggaran yang sama, pidana denda dapat diganti dengan
pidana kurungan paling lama enam hari.
Pasal 496
Barang siapa tanpa izin kepala polisi atau pejabat yang ditunjuk untuk itu, membakar barang
tak bergerak kepunyaan sendiri, diancam dengan pidana denda paling tinggi tujuh ratus lima
puluh rupiah.
Pasal 497
Diancam dengan pidana denda paling tinggi tiga ratus tujuh puluh lima rupiah:
1. barang siapa di jalan umum atau di pinggirnya, ataupun di tempat yang sedemikian
dekatnya dengan bangunan atau barang, hingga dapat timbul bahaya kebakaran,
menyalakan api tanpa perlu menembakkan senjata api;
2. barang siapa melepaskan balon angin di mana digantungkan bahan-bahan menyala.
Pasal 498 dan 499
Ditiadakan berdasarkan S. 32 - 143 jo. 33 - 9.
Pasal 500
Barang siapa tanpa izin kepala polisi atau pejabat yang ditunjuk untuk itu, membikin obat
ledak, mata peluru atau peluru untuk senjata api, diancam dengan pidana kurungan paling lama
sepuluh hari atau pidana denda paling banyak tujuh ratus lima puluh rupiah.
Pasal 501
1. Diancam dengan pidana denda paling banyak tiga ratus tujuh puluh lima rupiah:
1. barang siapa menjual, menawarkan, menyerahkan, membagikan atau mempunyai
persediaan untuk dijual atau dibagikan, barang makanan atau minuman yang
dipalsu atau yang busuk, ataupun air susu dari ternak yang sakit atau yang dapat
mengganggu kesehatan;
2. barang siapa tanpa izin kepala polisi atau pejabat yang ditunjuk untuk itu, menjual,
menawarkan, menyerahkan, membagikan daging ternak yang dipotong karena
sakit atau mati dengan sendirinya.
2. Jika ketika melakukan pelanggaran belum lewat dua tahun setelah ada pemidanaan yang
menjadi tetap karena pelanggaran yang sama, pidana denda dapat diganti dengan pidana
kurungan paling lama enam hari.
Pasal 502
1. Barang siapa tanpa izin penguasa yang berwenang untuk itu, memburu atau membawa
senjata api ke dalam hutan negara di mana dilarang untuk itu tanpa izin, diancam dengan
pidana kurungan paling lama satu bulan atau pidana denda paling banyak tiga ribu
rupiah;
2. Binatang yang ditangkap atau ditembak serta perkakas dan senjata yang digunakan dalam
pelanggaran, dapat dirampas.

BAB II
PELANGGARAN KETERTIBAN UMUM

Pasal 503
Diancam dengan pidana kurungan paling lama tiga hari atau pidana denda paling banyak dua
ratus dua puluh lima rupiah:
(1) barang siapa membikin ingar atau riuh, sehingga ketenteraman malam hari dapat
terganggu;
(2) barang siapa membikin gaduh di dekat bangunan untuk menjalankan ibadat yang
dibolehkan atau untuk sidang pengadilan, di waktu ada ibadat atau sidang.
Pasal 504
1. Barang siapa mengemis di muka umum, diancam karena melakukan pengemisan dengan
pidana kurungan paling lama enam minggu.
2. Pengemisan yang dilakukan oleh tiga orang atau lebih, yang berumur di atas enam belas
tahun, diancam dengan pidana kurungan paling lama tiga bulan.
3. Pasal 505 (1) Barang siapa bergelandangan tanpa pencarian, diancam karena melakukan
pergelandangan dengan pidana kurungan paling lama tiga bulan.
4. Pergelandangan yang dilakukan oleh tiga orang atau lebih, yang berumur di atas enam
belas tahun diancam dengan pidana kurungan paling lama enam bulan.
Pasal 506
Barang siapa menarik keuntungan dari perbuatan cabul seorang wanita dan menjadikannya
sebagai pencarian, diancam dengan pidana kurungan paling lama satu tahun.
Pasal 507
Diancam dengan pidana denda paling banyak dua ribu dua ratus lima puluh rupiah:
1. barang siapa tanpa wenang memakai suatu gelar ningrat, atau suatu tanda kehormatan
Indonesia;
2. barang siapa tanpa izin Presiden, manakala itu diperlukan, menerima suatu tanda
kehormatan, gelar, pangkat atau derajat asing;
3. barang siapa ketika ditanya oleh penguasa yang berwenang tentang namanya, memberi
nama yang palsu.
Pasal 508
Barang siapa tanpa wenang memakai dengan sedikit penyimpangan suatu nama atau tanda jasa
yang pemakaiannya menurut ketentuan undang-undang, semata-mata untuk suatu
perkumpulan atau personal perkumpulan, atau personal dinas kesehatan tentara, diancam
dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu
lima ratus rupiah.
Pasal 508 bis
Barang siapa di muka umum tanpa wenang memakai pakaian yang menyamai pakaian jabatan
yang ditetapkan untuk pegawai negeri atau pejabat yang bekerja pada negara, pada suatu
provinsi, pada suatu daerah yang berdiri sendiri yang diakui atau yang diatur dengan undangundang
sehingga patut ia dapat dipandang orang sebagai pegawai atau pejabat itu, diancam
dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu
lima ratus rupiah.
Pasal 509
Barang siapa tanpa izin meminjamkan uang atau barang dengan gadai, atau dalam bentuk jualbeli
dengan boleh dibeli kembali ataupun dalam bentuk kontrak komisi, yang nilainya tidak
lebih dari seratus rupiah, diancam dengan pidana kurungan paling lama tiga bulan, atau pidana
denda paling banyak lima belas ribu rupiah.
Pasal 510
(1) Diancam dengan pidana denda paling banyak tiga ratus tujuh puluh lima rupiah, barang
siapa tanpa izin kepala polisi atau pejabat lain yang ditunjuk untuk itu:
1. mengadakan pesta lain yang ditunjuk untuk itu:
2. mengadakan arak-arakan di jalan umum.
(2) Jika arak -arakan diadakan untuk menyatakan keinginan-keinginan secara menakjubkan,
yang bersalah diancam dengan pidana kurungan paling lama dua minggu atau pidana
denda dua ribu dua ratus lima puluh rupiah.
Pasal 511
Barang siapa di waktu ada pesta arak-arakan, dan sebagainya, tidak menaati perintah dan
petunjuk yang diadakan oleh polisi untuk mencegah kecelakaan oleh kemacetan lalu lintas di
jalan umum, diancam dengan pidana denda paling banyak tiga ratus tujuh puluh lima rupiah.
Pasal 512
1. Barang siapa tidak diwenangkan melakukan pencarian yang menurut aturan-aturan
umum harus diberi kewenangan untuk itu, melakukannya tanpa keharusan, diancam
dengan pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
2. Barang siapa diwenangkan melakukan pencarian yang menurut aturan-aturan umum
harus diberi kewenangan untuk itu, dalam melakukan pencarian tersebut tanpa
keharusan melampaui batas kewenangannya, diancam dengan pidana denda paling
banyak tujuh ratus lima puluh rupiah.
3. Jika ketika melakukan pelanggaran belum lewat dua tahun sejak adanya pemidanaan
yang menjadi tetap karena pelanggaran yang sama, maka dalam hal ayat pertama, pidana
denda dapat diganti dengan pidana kurungan paling lama dua bulan, dan dalam hal ayat
kedua, paling lama satu bulan.
Pasal 512a
Barang siapa sebagai mata pencarian, baik khusus maupun sebagai sambilan menjalankan
pekerjaan dokter atau dokter gigi dengan tidak mempunyai surat izin, di dalam keadaan yang
tidak memaksa, diancam dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau pidana denda
setinggi-tingginya seratus lima puluh ribu rupiah.
Pasal 513
Barang siapa menggunakan atau membolehkan digunakan barang orang lain yang ada padanya
karena ada hubungan kerja atau karena pencariannya, untuk pemakaian yang tidak diizinkan
oleh pemiliknya, diancam dengan pidana kurungan paling lama enam hari atau pidana denda
paling banyak tiga ratus tujuh puluh lima rupiah.
Pasal 514
Seorang pekerja harian, pembawa bungkusan, pesuruh, pemikul atau kuli, yang dalam
menjalankan pencariannya melakukan kelalaian atau kekurangan dalam pengembalian perkakas
yang diterima untuk dipakai, atau dalam penyampaian barang yang diterima untuk diangkut,
diancam dengan pidana kurungan paling lama enam hari, atau pidana denda paling banyak tiga
ratus tujuh puluh lima rupiah.
Pasal 515
(1) Diancam dengan pidana kurungan paling lama enam hari, atau pidana denda paling
banyak tujuh ratus lima puluh rupiah;
1. barang siapa pindah kediaman dari bagian kota, desa atau kampung di mana dia
menetap, tanpa memberitahukan sebelumnya kepada penguasa yang berwenang
dengan menyebut tempat menetap yang baru;
2. barang siapa setelah menetap di bagian kota, desa atau kampung, tidak
memberitahukan hal itu kepada penguasa yang berwenang dalam tenggang waktu
empat belas hari, dengan menyebut nama, pencarian dan tempat asalnya.
(2) Ketentuan dalam ayat pertama tidak berlaku bagi orang yang pindah tempat kediaman
dan menetap, yang masih di dalam satu kota.
Pasal 516
1. Barang siapa menjadikan sebagai pencarian untuk memberi tempat bermalam kepada
orang lain, dan tidak mempunyai register terus-menerus, atau tidak mencatat atau
menyuruh catat nama, pencarian atau pekerjaan, tempat kediaman, hari datang dan
perginya orang yang bermalam di situ, atau atas permintaan kepala polisi atau pejabat
yang ditunjuk untuk itu, tidak memperlihatkan register itu, diancam dengan pidana
denda paling banyak tiga ratus tujuh puluh lima rupiah.
2. Jika ketika melakukan pelanggaran belum lewat dua tahun sejak adanya pemidanaan
yang menjadi tetap karena pelanggaran yang sama, pidana denda dapat diganti dengan
pidana kurungan paling lama enam hari.
Pasal 517
(1) Diancam dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau pidana denda paling
banyak dua ribu dua ratus lima puluh rupiah:
1. barang siapa membeli, menukar, menerima untuk ibadah, gadai, pakai atau simpan
dari seorang tentara di bawah pangkat perwira; atau menjualkan, menggadaikan,
meminjamkan atau menyimpankan barang tersebut untuk seorang tentara di
bawah pangkat perwira, yang diberikan tanpa izin dari atau nama perwira.
2. barang siapa menjadikan kebiasaan atau pencarian untuk membeli barang-barang
yang demikian, tidak menaati peraturan mengenai pencatatan dalam register yang
ditentukan dalam aturan-aturan umum.
(2) Jika ketika melakukan pelanggaran belum lewat dua tahun sejak adanya pemidanaan
yang menjadi tetap karena pelanggaran yang sama, pidananya dapat dilipatkan dua kali.
Pasal 518
Barang siapa tanpa wenang memberi pada atau menerima dari seorang terpidana sesuatu
barang, diancam dengan pidana kurungan paling lama enam hari atau pidana denda paling
banyak tiga ratus tujuh puluh lima rupiah.
Pasal 519
1. Barang siapa membikin, menjual, menyiarkan atau mempunyai persediaan untuk dijual
atau disiarkan, ataupun memasukannya ke Indonesia, barang cetakan, potongan logam
atau benda-benda lain yang bentuknya menyerupai uang kertas, mata uang, bendabenda
emas atau perak dengan merek negara, atau prangko pos, diancam dengan pidana
denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
2. Benda -benda yang merupakan pelanggaran dapat dirampas.
Pasal 519 bis
Diancam dengan pidana kurungan paling lama tiga bulan, atau pidana denda paling banyak
lima belas ribu rupiah:
1. barang siapa mengumumkan isi apa yang ditangkap lewat pesawat penerima radio yang
dipakai olehnya atau yang ada di bawah pengurusannya, yang sepatutnya harus
diduganya bahwa itu tidak untuk dia atau untuk diumumkan, maupun
memberitahukannya kepada orang lain, jika sepatutnya harus diduganya bahwa itu akan
diumumkan dan memang lalu disusul dengan pengumuman;
2. barang siapa mengumumkan berita yang ditangkap lewat pesawat penerima radio, jika ia
sendiri, maupun orang dari mana berita itu diterimanya, tidak berwenang untuk itu.
Pasal 520
Diancam dengan pidana kurungan paling lama tiga bulan:
1. barang siapa yang setelah mendapat pengunduran pembayaran hutang dengan kehendak
sendiri melakukan perbuatan-perbuatan, untuk mana menurut aturan-aturan umum,
diharuskan adanya kerja sama dengan pengurus;
2. seorang pengurus atau komisaris perseroan, maskapai, perkumpulan atau yayasan, yang
setelah mendapat pengunduran bayar hutang, dengan kehendak sendiri melakukan
perbuatan-perbuatan untuk mana menurut aturan-aturan umum, diharuskan adanya
kerja sama dengan pengurus.

BAB III
PELANGGARAN TERHADAP PENGUASA UMUM

Pasal 521
Barang siapa melanggar ketentuan peraturan penguasa umum yang telah diumumkan
mengenai pemakaian dan pembagian air dari perlengkapan air atau bangunan pengairan guna
keperluan umum, diancam dengan pidana kurungan paling lama dua belas hari, atau pidana
denda paling banyak sembilan ratus rupiah.
Pasal 522
Barang siapa menurut undang-undang dipanggil sebagai saksi, ahli atau juru bahasa, tidak
datang secara melawan hukum, diancam dengan pidana denda paling banyak sembilan ratus
rupiah.
Pasal 523
Barang siapa tanpa alasan yang sah membiarkan tidak dikerjakannya pekerjaan rodi, pekerjaan
desa atau pekerjaan perusahaan kebun negara, diancam dengan pidana kurungan paling tinggi
tiga hari atau pidana denda paling tinggi sepuluh rupiah.
Jika ketika melakukan pelanggaran belum lewat enam bulan sejak adanya pemidanaan yang
menjadi tetap karena pelanggaran yang sama, dapat diancam dengan pidana kurungan paling
tinggi tiga bulan.
Pasal 524
Diancam dengan pidana paling banyak sembilan ratus rupiah:
1. barangsiapa dalam perkara mengenai orang yang belum dewasa, atau orang yang sudah
tahu akan di bawah pengampuan, atau orang yang akan atau sudah dimasukkan dalam
rumah sakit jiwa, dipanggil untuk didengar selaku keluarga sedarah atau semenda, selaku
suami/istri, wali atau wali pengawas oleh hakim atau atas perintahnya oleh kepala polisi,
tidak datang sendiri maupun dengan perantaraan kuasanya jika itu dibolehkan, tanpa
alasan yang dapat diterima;
2. barang siapa dalam perkara mengenai orang yang belum dewasa atau orang yang sudah
atau akan di bawah pengampuan, dipanggil untuk didengar oleh kantor peninggalan
harta atau atas permintaannya oleh kepala polisi, tidak datang sendiri maupun dengan
perantaraan kuasanya jika itu dibolehkan, tanpa alasan yang dapat diterima;
3. barang siapa dalam perkara mengenai orang yang belum dewasa dipanggil untuk
didengar oleh majelis perwalian atau atas permintaannya oleh kepala polisi, tidak datang
sendiri atau dengan perantaraan kuasanya, tanpa alasan yang dapat diterima.
Pasal 525
1. Barang siapa ketika ada bahaya umum bagi orang atau barang, atau ketika ada kejahatan
tertangkap tangan diminta pertolongannya oleh penguasa umum tetapi menolaknya,
padahal mampu untuk memberi pertolongan tersebut tanpa menempatkan diri langsung
dalam keadaan yang membahayakan, diancam dengan pidana denda paling banyak tiga
ratus tujuh puluh lima rupiah;
2. Ketentuan ini tidak berlaku bagi mereka yang menolak memberi pertolongan karena
ingin menghindari atau menghalaukan bahaya penuntutan bagi salah seorang
keluarganya sedarah atau semenda dalam garis lurus atau menyimpang, sampai derajat
kedua atau ketiga, atau bagi suami (istri) atau bekas suaminya (istrinya).
Pasal 526
Barang siapa menyobek, membikin tak terbaca atau merusak suatu pemberitahuan di muka
umum dari pihak penguasa yang wenang atau karena ketentuan undang¬undang, diancam
dengan pidana denda paling banyak dua ratus dua puluh lima rupiah.
Pasa1 527
Ditiadakan berdasarkan L.N. 1955 - 28.
Pasal 528
(1) Diancam dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau pidana denda paling
banyak empat ribu lima ratus rupiah, barang siapa tanpa izin penguasa yang berwenang:
1. membikin salinan atau petikan dari surat-surat jabatan negara dan alat-alatnya,
yang dengan perintah penguasa umum harus dirahasiakan;
2. mengumumkan seluruh atau sebagian surat-surat tersebut dalam butir 1;
3. mengumumkan hal-hal yang termaktub dalam surat-surat tersebut dalam butir 1,
padahal sewajarnya dapat diduga bahwa hal-hal itu harus dirahasiakan.
(2) Perbuatan itu tidak dipidana, jika perintah merahasiakan jelas diberikan karena alasan
lain daripada kepentingan dinas atau umum.

BAB IV
PELANGGARAN MENGENAI ASAL-USUL DAN PERKAWINAN

Pasal 529
Barang siapa tidak memenuhi kewajibannya menurut undang-undang untuk melaporkan pada
pejabat Catatan Sipil atau perantaranya tentang kelahiran dan kematian, diancam dengan
pidana denda paling banyak seribu lima ratus rupiah.
Pasal 530
1. Seorang petugas agama yang melakukan upacara perkawinan, yang hanya dapat
dilangsungkan di hadapan pejabat Catatan Sipil, sebelum dinyatakan padanya bahwa
pelangsungan di muka pejabat itu sudah dilakukan, diancam dengan pidana denda paling
banyak empat ribu lima ratus rupiah.
2. Jika ketika melakukan pelanggaran belum lewat dua tahun sejak adanya pemidanaan
yang menjadi tetap karena pelanggaran sama, pidana denda dapat diganti dengan pidana
kurungan paling lama dua bulan.

BAB V
PELANGGARAN TERHADAP ORANG YANG MEMERLUKAN
PERTOLONGAN

Pasal 531
Barang siapa ketika menyaksikan bahwa ada orang yang sedang menghadapi maut tidak
memberi pertolongan yang dapat diberikan padanya tanpa selayaknya menimbulkan bahaya
bagi dirinya atau orang lain, diancam, jika kemudian orang itu meninggal, dengan pidana
kurungan paling lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

BAB VI
PELANGGARAN KESUSILAAN

Pasal 532
Diancam dengan pidana kurungan paling lama tiga hari atau pidana denda paling banyak dua
ratus dua puluh lima rupiah:
1. barang siapa di muka umum menyanyikan lagu-lagu yang melanggar kesusilaan;
2. barang siapa di muka umum mengadakan pidato yang melanggar kesusilaan;
3. barang siapa di tempat yang terlihat dari jalan umum mengadakan tulisan atau gambaran
yang melanggar kesusilaan.
Pasal 533
Diancam dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau pidana denda paling banyak tiga
ribu rupiah:
1. barang siapa di tempat untuk lalu lintas umum dengan terang-terangan
mempertunjukkan atau menempelkan tulisan dengan judul, kulit, atau isi yang dibikin
terbaca, maupun gambar atau benda, yang mampu membangkitkan nafsu berahi para
remaja;
2. barang siapa di tempat untuk lalu lintas umum dengan terang-terangan
memperdengarkan isi tulisan yang mampu membangkitkan nafsu berahi para remaja;
3. barang siapa secara terang-terangan atau tanpa diminta menawarkan suatu tulisan,
gambar atau barang yang dapat merangsang nafsu berahi para remaja maupun secara
terang-terangan atau dengan menyiarkan tulisan tanpa diminta, menunjuk sebagai bisa
didapat, tulisan atau gambar yang dapat membangkitkan nafsu berahi para remaja;
4. barang siapa menawarkan, memberikan untuk terus atau sementara waktu, menyerahkan
atau memperlihatkan gambar atau benda yang demikian, pada seorang belum dewasa
dan di bawah umur tujuh belas tahun;
5. barang siapa memperdengarkan isi tulisan yang demikian di muka seorang yang belum
dewasa dan di bawah umur tujuh belas tahun.
Pasal 534
Barang siapa secara terang-terangan mempertunjukkan sesuatu sarana untuk mencegah
kehamilan maupun secara terang-terangan atau tanpa diminta menawarkan, ataupun secara
terang-terangan atau dengan menyiarkan tulisan tanpa diminta, menunjuk sebagai bisa didapat,
sarana atau perantaraan (diensten) yang demikian itu, diancam dengan pidana kurungan paling
lama dua bulan atau pidana denda paling banyak tiga ribu rupiah.
Pasal 536
1. Barang siapa terang dalam keadaan mabuk berada di jalan umum, diancam dengan
pidana denda paling banyak dua ratus dua puluh lima rupiah.
2. Jika ketika melakukan pelanggaran belum lewat satu tahun sejak adanya pemidanaan
yang menjadi tetap karena pelanggaran yang sama atau yang dirumuskan dalam pasal
492, pidana denda dapat diganti dengan pidana kurungan paling lama tiga hari.
3. Jika terjadi pengulangan kedua dalam satu tahun setelah pemidanaan pertama berakhir
dan menjadi tetap, dikenakan pidana kurungan paling lama dua minggu.
4. Pada pengulangan ketiga kalinya atau lebih dalam satu tahun, setelah pemidanaan yang
kemudian sekali karena pengulangan kedua kalinya atau lebih menjadi tetap, dikenakan
pidana kurungan paling lama tiga bulan.
Pasal 537
Barang siapa di luar kantin tentara menjual atau memberikan minuman keras atau arak kepada
anggota Angkatan Bersenjata di bawah pangkat letnan atau kepada istrinya, anak atau pelayan,
diancam dengan pidana kurungan paling lama tiga minggu atau pidana denda paling tinggi
seribu lima ratus rupiah.
Pasal 538
Penjual atau wakilnya yang menjual minuman keras yang dalam menjalankan pekerjaan
memberikan atau menjual minuman keras atau arak kepada seorang anak di bawah umur enam
belas tahun, diancam dengan pidana kurungan paling lama tiga minggu atau pidana denda
paling tinggi empat ribu lima ratus rupiah.
Pasal 539
Barang siapa pada kesempatan diadakan pesta keramaian untuk umum atau pertunjukkan
rakyat atau diselenggarakan arak-arakan untuk umum, menyediakan secara cuma-cuma
minuman keras atau arak dan atau menjanjikan sebagai hadiah, diancam dengan pidana
kurungan paling lama dua belas hari atau pidana denda paling tinggi tiga ratus tujuh puluh lima
rupiah.
Pasal 540
(1) Diancam dengan pidana kurungan paling lama delapan hari atau pidana denda paling
banyak dua ribu dua ratus lima puluh rupiah:
1. barang siapa menggunakan hewan untuk pekerjaan yang terang melebihi
kekuatannya;
2. barang siapa tanpa perlu menggunakan hewan untuk pekerjaan dengan cara yang
menyakitkan atau yang merupakan siksaan bagi hewan tersebut;
3. barang siapa menggunakan hewan yang pincang atau yang mempunyai cacat
lainnya, yang kudisan, luka-luka atau yang jelas sedang hamil maupun sedang
menyusui untuk pekerjaan yang karena keadaannya itu tidak sesuai atau yang
menyakitkan maupun yang merupakan siksaan bagi hewan tersebut;
4. barang siapa mengangkut atau menyuruh mengangkut hewan tanpa perlu dengan
cara yang menyakitkan atau yang merupakan siksaan bagi hewan tersebut;
5. barang siapa mengangkut atau menyuruh mengangkut hewan tanpa diberi atau
disuruh beri makan atau minum.
(2) Jika ketika melakukan pelanggaran belum lewat satu tahun setelah ada pemidanaan yang
menjadi tetap karena pelanggaran yang sama karena salah satu pelanggaran pada pasal
302, dapat dikenakan pidana kurungan paling lama empat belas hari.
Pasal 541
(1) Diancam dengan pidana denda paling banyak dua ratus dua puluh lima rupiah;
1. barangsiapa menggunakan sebagai kuda beban, tunggangan atau kuda penarik
kereta padahal kuda tersebut belum tukar gigi atau kedua gigi dalamnya di rahang
atas belum menganggit kedua gigi dalamnya di rahang bawah;
2. barangsiapa memasangkan pakaian kuda pada kuda tersebut dalam butir 1 atau
mengikat maupun memasang kuda itu pada kendaraan atau kuda tarikan;
3. barangsiapa menggunakan sebagai kuda beban, tunggangan atau penarik kereta
seekor kuda induk, dengan membiarkan anaknya yang belum tumbuh keenam gigi
mukanya, mengikutinya.
(2) Jika ketika melakukan pelanggaran belum lewat satu tahun setelah ada pemidanaan yang
menjadi tetap karena pelanggaran yang sama atau yang berdasarkan pasal 540, ataupun
karena kejahatan berdasarkan pasal 302, pidana denda dapat diganti dengan pidana
kurungan paling lama tiga hari.
Pasal 542
Ditiadakan berdasarkan Undang-undang No.7 Tahun 1974.
Pasal 543
Ditiadakan berdasarkan S.23 - 277, 352.
Pasal 544
1. Barang siapa tanpa izin kepala polisi atau pejabat yang ditunjuk untuk itu mengadakan
sabungan ayam atau jangkrik di jalan umum atau di pinggirnya, maupun di tempat yang
dapat dimasuki oleh khalayak umum, diancam dengan pidana kurungan paling lama
enam hari atau pidana denda paling banyak tiga ratus tujuh puluh lima rupiah.
2. Jika ketika melakukan pelanggaran belum lewat satu tahun sejak adanya pemidanaan
yang menjadi tetap karena pelanggaran yang sama, pidananya dapat dilipatduakan.
Pasal 545
1. Barang siapa menjadikan sebagai pencariannya untuk menyatakan peruntungan
seseorang, untuk mengadakan peramalan atau penafsiran impian, diancam dengan
pidana kurungan paling lama enam hari atau pidana denda paling banyak tiga ratus
rupiah.
2. Jika ketika melakukan pelanggaran belum lewat satu tahun sejak adanya pemidanaan
yang menjadi tetap karena pelanggaran yang sama, pidananya dapat dilipatduakan.
Pasal 546
Diancam dengan pidana kurungan paling lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak
empat ribu lima ratus rupiah:
1. Diancam dengan pidana kurungan paling lama tiga bulan atau pidana denda paling
banyak empat ribu lima ratus rupiah:
2. barang siapa menjual, menawarkan, menyerahkan, membagikan atau mempunyai
persediaan untuk dijual atau dibagikan jimat-jimat atau benda-benda yang dikatakan
olehnya mempunyai kekuatan gaib;
3. barang siapa mengajar ilmu-ilmu atau kesaktian-kesaktian yang bertujuan menimbulkan
kepercayaan bahwa melakukan perbuatan pidana tanpa kemungkinan bahaya bagi diri
sendiri.
Pasal 547
Seorang saksi, yang ketika diminta untuk memberi keterangan di bawah sumpah menurut
ketentuan undang-undang, dalam sidang pengadilan memakai jimat-jimat atau benda-benda
sakti, diancam dengan pidana kurungan paling lama sepuluh hari atau pidana denda paling
banyak tujuh ratus lima puluh rupiah.
BAB VII
PELANGGARAN MENGENAI TANAH, TANAMAN DAN PEKARANGAN
Pasal 548
Barang siapa tanpa wenang membiarkan unggas ternaknya berjalan di kebun, di tanah yang
sudah ditaburi, ditugali atau ditanami, diancam dengan pidana denda paling banyak dua ratus
dua puluh lima rupiah.
Pasal 549
1. Barang siapa tanpa wenang membiarkan ternaknya berjalan di kebun, di padang rumput
atau di ladang rumput atau di padang rumput kering, baik di tanah yang telah ditaburi,
ditugali atau ditanami atau yang hasilnya belum diambil, ataupun di tanah kepunyaan
orang lain oleh yang berhak dilarang dimasuki dan sudah diberi tanda larangan yang
nyata bagi pelanggar, diancam dengan pidana denda paling banyak tiga ratus tujuh puluh
lima rupiah.
2. Ternak yang menyebabkan pelanggaran, dapat dirampas.
3. Jika ketika melakukan pelanggaran belum lewat satu tahun sejak adanya pemidanaan
yang menjadi tetap karena pelanggaran yang sama, pidana denda dapat diganti dengan
pidana kurungan paling lama empat belas hari.
Pasal 550
Barang siapa tanpa wenang berjalan atau berkendaraan di tanah yang sudah ditaburi, ditugali
atau ditanami, diancam dengan pidana denda paling banyak dua ratus dua puluh lima rupiah.
Pasal 551
Barang siapa tanpa wenang, berjalan atau berkendaraan di atas tanah yang oleh pemiliknya
dengan cara jelas dilarang memasukinya, diancam dengan pidana denda paling banyak dua
ratus dua puluh lima rupiah.

BAB VIII
PELANGGARAN JABATAN

Pasal 552
Seorang pejabat yang berwenang mengeluarkan salinan atau petikan putusan pengadilan, jika
mengeluarkan salinan atau petikan demikian itu sebelum putusan ditandatangani sebagaimana
mestinya, diancam dengan pidana denda paling banyak tujuh ratus lima puluh rupiah.
Pasal 553
Ditiadakan berdasarkan S. 35 - 576; lihat pasal 528.
Pasal 554
Diancam dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau pidana denda paling banyak
empat ribu lima ratus rupiah, seorang bekas pejabat yang tanpa izin penguasa yang berwenang
menahan surat-surat jabatan.
Pasal 555
Diancam dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau pidana denda paling banyak dua
ribu dua ratus lima puluh rupiah kepala lembaga pemasyarakatan, tempat menahan orang
tahanan sementara atau orang yang disandera, atau kepala rumah pendidikan negara atau
rumah sakit jiwa, yang menerima atau menahan orang dalam tempat itu dengan tidak meminta
diperlihatkan kepadanya lebih dahulu surat perintah penguasa yang berwenang, atau putusan
pengadilan, atau yang alpa menuliskan menurut aturan dalam daftar hal penerimaan itu dan
perintah atau keputusan yang menjadi alasan orang itu diterima.
Pasal 556
Seorang pejabat catatan sipil yang sebelum melangsungkan perkawinan tidak minta diberikan
padanya bukti-bukti atau keterangan-keterangan yang diharuskan menurut aturan-aturan
umum, diancam dengan pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Pasal 557
Diancam dengan pidana denda paling banyak seribu lima ratus rupiah:
1. seorang pejabat catatan sipil yang bertindak berlawanan dengan ketentuan aturan- aturan
umum mengenai register atau akta catatan sipil, mengenai tata cara sebelumnya
perkawinan atau pelaksanaan perkawinan;
2. setiap orang lain penyimpan register itu yang bertindak berlawanan dengan ketentuan
aturan-aturan umum mengenai register dan akta catatan sipil.
Pasal 557a
Seorang perantara catatan sipil yang bertindak berlawanan dengan ketentuan reglemen
pemeliharaan register catatan sipil orang-orang Cina diancam dengan denda paling banyak
tujuh ratus lima puluh rupiah.
Pasal 558
Seorang pejabat catatan sipil yang tidak memasukkan suatu akta dalam register atau
menuliskan suatu akta di atas kertas lepas, diancam dengan pidana denda paling banyak empat
ribu lima ratus rupiah.
Pasal 558a
Seorang perantara catatan sipil yang tidak membikin akta daripada suatu pemberitahuan
kepadanya menurut ketentuan tentang pemeliharaan register catatan sipil bagi orang- orang
Cina, atau menuliskan suatu akta di kertas lepas, diancam dengan pidana denda paling banyak
dua ribu dua ratus lima puluh rupiah.
Pasal 559
Diancam dengan pidana denda paling banyak seribu lima ratus rupiah:
1. seorang pejabat catatan sipil yang tidak melaporkan kepada penguasa yang berwenang
sebagaimana diharuskan oleh ketentuan undang-undang;
2. seorang pejabat yang tidak melaporkan kepada pejabat catatan sipil, sebagaimana
diharuskan oleh ketentuan undang-undang.

BAB IX
PELANGGARAN PELAYARAN

Pasal 560
Seorang nahkoda kapal Indonesia yang berangkat sebelum dibikin dan ditandatangani daftar
anak buah yang diharuskan oleh ketentuan undang-undang, diancam dengan pidana denda
paling banyak seribu lima ratus rupiah.
Pasal 561
Seorang nahkoda kapal Indonesia yang tidak mempunyai di kapalnya kertas-kertas kapal,
buku-buku dan surat-surat yang diharuskan oleh ketentuan undang-undang, diancam dengan
pidana denda paling banyak seribu lima ratus rupiah.
Pasal 562
Diancam dengan pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah:
1. seorang nahkoda kapal Indonesia yang tidak menjaga supaya buku-buku harian di kapal
dipelihara menurut aturan-aturan umum, atau tidak memperlihatkan buku-buku harian
itu di mana dan apabila menurut ketentuan undang-undang itu diharuskan padanya;
2. seorang nahkoda kapal Indonesia yang tidak memelihara register pidana yang diharuskan
oleh aturan-aturan umum menurut ketentuan undang-undang, atau tidak
memperlihatkannya di mana dan apabila menurut ketentuan undang¬undang itu
diharuskan padanya;
3. seorang nahkoda kapal Indonesia yang jika register pidana tidak ada, tidak memberi
keterangan kepada hakim sebagaimana diharuskan menurut ketentuan undang-undang;
4. seorang pengusaha pelayaran, pemegang buku atau nahkoda kapal Indonesia yang
menolak permintaan untuk memperlihatkan kepada yang berkepentingan buku-buku
harian yang dipelihara di kapalnya, atau menolak untuk memberi salinan dari buku-buku
itu, dengan membayar biayanya.
Pasal 563
Seorang nahkoda kapal Indonesia yang tidak mencukupi kewajibannya menurut undangundang
mengenai pencatatan dan pemberitahuan kelahiran dan kematian selama
perjalanannya, diancam dengan pidana denda paling banyak seribu lima ratus rupiah.
Pasal 564
Seorang nahkoda atau anak buah yang tidak memperhatikan ketentuan undang-undang untuk
mencegah tabrakan disebabkan karena kapalnya melanggar atau terdampar, diancam dengan
pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Pasal 565
Barang siapa tanpa wewenang menggunakan suatu tanda pengenal walaupun dengan sedikit
perubahan, menurut ketentuan undang-undang yang hanya boleh dipakai oleh kapal-kapal
rumah sakit, sekoci-sekoci kapal-kapal yang demikian, maupun perahu- perahu yang digunakan
untuk pekerjaan merawat orang sakit, diancam dengan pidana kurungan paling lama satu bulan
atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Pasal 566
Seorang nahkoda kapal Indonesia yang tidak memenuhi kewajiban yang dibebankan padanya
menurut Pasal 358a Kitab Undang-undang Hukum Dagang, diancam dengan pidana kurungan
paling lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Pasal 567
Seorang penguasa pelabuhan atau nahkoda kapal Indonesia yang menggunakan untuk
pekerjaan anak buah orang-orang yang tidak mengadakan perjanjian kerja sebagaimana
dimaksud pasal 395 Kitab Undang-undang Hukum Dagang atau yang tidak menjalankan
perusahaan di kapal atas biaya sendiri, ataupun menggunakan orang-orang yang namanya tidak
ada dalam daftar anak buah, dalam hal ini diharuskan oleh aturan-aturan umum, diancam
dengan pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah untuk tiap-tiap orang yang bekerja
demikian.
Pasal 568
Barang siapa menandatangani konosemen yang dikeluarkan dengan melanggar ketentuan pasal
517b Kitab Undang-undang Hukum Dagang, begitu pula orang untuk siapa dibutuhkan tanda
tangan sesuai dengan kewenangannya, diancam jika konosemen lalu dikeluarkan, dengan
pidana denda paling banyak tujuh puluh lima ribu rupiah.
Pasal 569
1. Barang siapa menandatangani surat jalan yang dikeluarkan dengan melanggar ketentuan
pasal 533b Kitab Undang-undang Hukum Dagang, begitu pula orang untuk siapa
dibutuhkan tanda tangan sesuai dengan kewenangannya, diancam, jika surat lalu
dikeluarkan, dengan pidana denda paling banyak tujuh puluh lima ribu rupiah.
2. Diancam dengan pidana yang sama, barang siapa bertentangan dengan pasal 533b Kitab
Undang-undang Hukum dagang, memberikan surat jalan yang tidak ditandatangani,
begitu pula orang untuk siapa surat diberikan menurut kewenangannya.
 
Support : Creating Website | Johny Template | Arham Kadir
Copyright © 2011. HUKUM INDONESIA - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Lopi Toa
Proudly powered by Blogger