BUKU KETIGA – PELANGGARAN
1.
Bab I - Tentang Pelanggaran Keamanan Umum bagi Orang atau Barang dan Kesehatan
2.
Bab II - Pelanggaran Ketertiban Umum
3.
Bab III - Pelanggaran Terhadap Penguasa Umum
4.
Bab IV - Pelanggaran Mengenai Asal-Usul dan Perkawinan
5.
Bab V - Pelanggaran Terhadap Orang yang Memerlukan Pertolongan
6.
Bab VI - Pelanggaran Kesusilaan
7.
Bab VII - Pelanggaran Mengenai Tanah, Tanaman dan Pekarangan
8.
Bab VIII - Pelanggaran Jabatan
9.
Bab IX - Pelanggaran Pelayaran
BAB I
TENTANG PELANGGARAN KEAMANAN UMUM BAGI
ORANG ATAU
BARANG DAN KESEHATAN
Pasal
489
1.
Kenakalan terhadap orang atau barang yang dapat menimbulkan bahaya, kerugian
atau
kesusahan,
diancam dengan pidana denda paling banyak dua ratus dua puluh lima
rupiah.
2.
Jika ketika melakukan pelanggaran belum lewat satu tahun sejak adanya
pemidanaan
yang
menjadi tetap karena pelanggaran yang sama, pidana denda dapat diganti dengan
pidana
kurungan paling lama tiga hari.
Pasal
490
Diancam
dengan pidana kurungan paling lama enam hari, atau pidana denda paling banyak
tiga
ratus rupiah:
1.
barang siapa menghasut hewan terhadap orang atau terhadap hewan yang sedang
ditunggangi,
atau dipasang di muka kereta atau kendaraan, atau sedang memikul muatan:
2.
barang siapa tidak mencegah hewan yang ada di bawah penjagaannya, bilamana
hewan
itu
menyerang orang atau hewan yang lagi ditunggangi atau dipasang di muka kereta
atau
kendaraan,
atau sedang memikul muatan:
3.
barang siapa tidak menjaga secukupnya binatang buas yang ada di bawah
penjagaannya,
supaya
tidak menimbulkan kerugian;
4.
barang siapa memelihara binatang buas yang berbahaya tanpa melaporkan kepada
polisi
atau
pejabat lain yang ditunjuk untuk itu, atau tidak menaati peraturan yang
diberikan
oleh
pejabat tersebut tentang hal itu.
Pasal
491
Diancam
dengan pidana denda paling banyak tujuh ratus lima puluh rupiah:
1.
barang siapa diwajibkan menjaga orang gila yang berbahaya bagi dirinya sendiri
maupun
orang
lain, membiarkan orang itu berkeliaran tanpa dijaga;
2.
barang siapa diwajibkan menjaga seorang anak, meninggalkan anak itu tanpa
dijaga
sehingga
oleh karenanya dapat timbul bahaya bagi anak itu atau orang lain.
Pasal
492
1.
Barang siapa dalam keadaan mabuk di muka umum merintangi lalu lintas, atau
mengganggu
ketertiban, atau mengancam keamanan orang lain, atau melakukan sesuatu
yang
harus dilakukan dengan hati-hati atau dengan mengadakan tindakan penjagaan
tertentu
lebih dahulu agar jangan membahayakan nyawa atau kesehatan orang lain,
diancam
dengan pidana kurungan paling lama enam hari, atau pidana denda paling
banyak
tiga ratus tujuh puluh lima rupiah.
2.
Jika ketika melakukan pelanggaran belum lewat satu tahun sejak adanya
pemidanaan
yang
menjadi tetap karena pelanggaran yang sama, atau karena hal yang dirumuskan
dalam
pasal 536, dijatuhkan pidana kurungan paling lama dua minggu.
Pasal
493
Barang
siapa secara melawan hukum di jalan umum membahayakan kebebasan bergerak orang
lain,
atau terus mendesakkan dirinya bersama dengan seorang atau lebih kepada orang
lain
yang
tidak menghendaki itu dan sudah tegas dinyatakan, atau mengikuti orang lain
secara
mengganggu,
diancam dengan pidana denda paling banyak seribu lima ratus rupiah.
Pasal
494
Diancam
dengan pidana denda paling banyak tiga ratus tujuh puluh lima rupiah:
1.
barang siapa tidak mengadakan penerangan secukupnya dan tanda-tanda menurut
kebiasaan
pada penggalian atau menumpukkan tanah di jalan umum, yang dilakukan
oleh
atau atas perintahnya, atau pada benda yang ditaruh di situ oleh atau atas
perintahnya;
2.
barang siapa tidak mengadakan tindakan seperlunya pada waktu melakukan suatu
pekerjaan
di atas atau di pinggir jalan umum untuk memberi tanda bagi yang lalu di situ,
bahwa
ada kemungkinan bahaya;
3.
barang siapa menaruh atau menggantungkan sesuatu di atas suatu bangunan,
melempar
atau
menuangkan ke luar dari situ sedemikian rupa hingga oleh karena itu dapat
timbul
kerugian
pada orang yang sedang menggunakan jalan umum;
4.
barang siapa membiarkan di jalan umum, hewan untuk dinaiki, untuk menarik atau
hewan
muatan tanpa mengadakan tindakan penjagaan agar tidak menimbulkan kerugian;
5.
barang siapa membiarkan ternak berkeliaran di jalan umum tanpa mengadakan
tindakan
penjagaan,
agar tidak menimbulkan kerugian;
6.
barang siapa tanpa izin penguasa yang berwenang, menghalangi sesuatu jalanan untuk
umum
di darat maupun di air atau menimbulkan rintangan karena pemakaian kendaraan
atau
kapal yang tidak semestinya.
Pasal
495
1.
Barang siapa tanpa izin kepala polisi atau pejabat yang ditunjuk untuk itu, di
tempat yang
dilalui
orang memasang ranjau perangkap, jerat, atau perkakas lain untuk menangkap
atau
membunuh binatang buas, diancam dengan pidana denda paling banyak tiga ratus
tujuh
puluh lima rupiah.
2.
Jika ketika melakukan pelanggaran belum lewat satu tahun sesudah adanya
pemidanaan
yang
menjadi tetap karena pelanggaran yang sama, pidana denda dapat diganti dengan
pidana
kurungan paling lama enam hari.
Pasal
496
Barang
siapa tanpa izin kepala polisi atau pejabat yang ditunjuk untuk itu, membakar
barang
tak
bergerak kepunyaan sendiri, diancam dengan pidana denda paling tinggi tujuh
ratus lima
puluh
rupiah.
Pasal
497
Diancam
dengan pidana denda paling tinggi tiga ratus tujuh puluh lima rupiah:
1.
barang siapa di jalan umum atau di pinggirnya, ataupun di tempat yang
sedemikian
dekatnya
dengan bangunan atau barang, hingga dapat timbul bahaya kebakaran,
menyalakan
api tanpa perlu menembakkan senjata api;
2.
barang siapa melepaskan balon angin di mana digantungkan bahan-bahan menyala.
Pasal
498 dan 499
Ditiadakan
berdasarkan S. 32 - 143 jo. 33 - 9.
Pasal
500
Barang
siapa tanpa izin kepala polisi atau pejabat yang ditunjuk untuk itu, membikin
obat
ledak,
mata peluru atau peluru untuk senjata api, diancam dengan pidana kurungan
paling lama
sepuluh
hari atau pidana denda paling banyak tujuh ratus lima puluh rupiah.
Pasal
501
1.
Diancam dengan pidana denda paling banyak tiga ratus tujuh puluh lima rupiah:
1.
barang siapa menjual, menawarkan, menyerahkan, membagikan atau mempunyai
persediaan
untuk dijual atau dibagikan, barang makanan atau minuman yang
dipalsu
atau yang busuk, ataupun air susu dari ternak yang sakit atau yang dapat
mengganggu
kesehatan;
2.
barang siapa tanpa izin kepala polisi atau pejabat yang ditunjuk untuk itu,
menjual,
menawarkan,
menyerahkan, membagikan daging ternak yang dipotong karena
sakit
atau mati dengan sendirinya.
2.
Jika ketika melakukan pelanggaran belum lewat dua tahun setelah ada pemidanaan
yang
menjadi
tetap karena pelanggaran yang sama, pidana denda dapat diganti dengan pidana
kurungan
paling lama enam hari.
Pasal
502
1.
Barang siapa tanpa izin penguasa yang berwenang untuk itu, memburu atau membawa
senjata
api ke dalam hutan negara di mana dilarang untuk itu tanpa izin, diancam dengan
pidana
kurungan paling lama satu bulan atau pidana denda paling banyak tiga ribu
rupiah;
2.
Binatang yang ditangkap atau ditembak serta perkakas dan senjata yang digunakan
dalam
pelanggaran,
dapat dirampas.
BAB II
PELANGGARAN KETERTIBAN UMUM
Pasal
503
Diancam
dengan pidana kurungan paling lama tiga hari atau pidana denda paling banyak
dua
ratus
dua puluh lima rupiah:
(1)
barang siapa membikin ingar atau riuh, sehingga ketenteraman malam hari dapat
terganggu;
(2)
barang siapa membikin gaduh di dekat bangunan untuk menjalankan ibadat yang
dibolehkan
atau untuk sidang pengadilan, di waktu ada ibadat atau sidang.
Pasal
504
1.
Barang siapa mengemis di muka umum, diancam karena melakukan pengemisan dengan
pidana
kurungan paling lama enam minggu.
2.
Pengemisan yang dilakukan oleh tiga orang atau lebih, yang berumur di atas enam
belas
tahun,
diancam dengan pidana kurungan paling lama tiga bulan.
3.
Pasal 505 (1) Barang siapa bergelandangan tanpa pencarian, diancam karena
melakukan
pergelandangan
dengan pidana kurungan paling lama tiga bulan.
4.
Pergelandangan yang dilakukan oleh tiga orang atau lebih, yang berumur di atas
enam
belas
tahun diancam dengan pidana kurungan paling lama enam bulan.
Pasal
506
Barang
siapa menarik keuntungan dari perbuatan cabul seorang wanita dan menjadikannya
sebagai
pencarian, diancam dengan pidana kurungan paling lama satu tahun.
Pasal
507
Diancam
dengan pidana denda paling banyak dua ribu dua ratus lima puluh rupiah:
1.
barang siapa tanpa wenang memakai suatu gelar ningrat, atau suatu tanda
kehormatan
Indonesia;
2.
barang siapa tanpa izin Presiden, manakala itu diperlukan, menerima suatu tanda
kehormatan,
gelar, pangkat atau derajat asing;
3.
barang siapa ketika ditanya oleh penguasa yang berwenang tentang namanya,
memberi
nama
yang palsu.
Pasal
508
Barang
siapa tanpa wenang memakai dengan sedikit penyimpangan suatu nama atau tanda
jasa
yang
pemakaiannya menurut ketentuan undang-undang, semata-mata untuk suatu
perkumpulan
atau personal perkumpulan, atau personal dinas kesehatan tentara, diancam
dengan
pidana kurungan paling lama satu bulan atau pidana denda paling banyak empat
ribu
lima
ratus rupiah.
Pasal
508 bis
Barang
siapa di muka umum tanpa wenang memakai pakaian yang menyamai pakaian jabatan
yang
ditetapkan untuk pegawai negeri atau pejabat yang bekerja pada negara, pada
suatu
provinsi,
pada suatu daerah yang berdiri sendiri yang diakui atau yang diatur dengan
undangundang
sehingga
patut ia dapat dipandang orang sebagai pegawai atau pejabat itu, diancam
dengan
pidana kurungan paling lama satu bulan atau pidana denda paling banyak empat
ribu
lima
ratus rupiah.
Pasal
509
Barang
siapa tanpa izin meminjamkan uang atau barang dengan gadai, atau dalam bentuk
jualbeli
dengan
boleh dibeli kembali ataupun dalam bentuk kontrak komisi, yang nilainya tidak
lebih
dari seratus rupiah, diancam dengan pidana kurungan paling lama tiga bulan,
atau pidana
denda
paling banyak lima belas ribu rupiah.
Pasal
510
(1)
Diancam dengan pidana denda paling banyak tiga ratus tujuh puluh lima rupiah,
barang
siapa
tanpa izin kepala polisi atau pejabat lain yang ditunjuk untuk itu:
1.
mengadakan pesta lain yang ditunjuk untuk itu:
2.
mengadakan arak-arakan di jalan umum.
(2)
Jika arak -arakan diadakan untuk menyatakan keinginan-keinginan secara
menakjubkan,
yang
bersalah diancam dengan pidana kurungan paling lama dua minggu atau pidana
denda
dua ribu dua ratus lima puluh rupiah.
Pasal
511
Barang
siapa di waktu ada pesta arak-arakan, dan sebagainya, tidak menaati perintah
dan
petunjuk
yang diadakan oleh polisi untuk mencegah kecelakaan oleh kemacetan lalu lintas
di
jalan
umum, diancam dengan pidana denda paling banyak tiga ratus tujuh puluh lima
rupiah.
Pasal
512
1.
Barang siapa tidak diwenangkan melakukan pencarian yang menurut aturan-aturan
umum
harus diberi kewenangan untuk itu, melakukannya tanpa keharusan, diancam
dengan
pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
2.
Barang siapa diwenangkan melakukan pencarian yang menurut aturan-aturan umum
harus
diberi kewenangan untuk itu, dalam melakukan pencarian tersebut tanpa
keharusan
melampaui batas kewenangannya, diancam dengan pidana denda paling
banyak
tujuh ratus lima puluh rupiah.
3.
Jika ketika melakukan pelanggaran belum lewat dua tahun sejak adanya pemidanaan
yang
menjadi tetap karena pelanggaran yang sama, maka dalam hal ayat pertama, pidana
denda
dapat diganti dengan pidana kurungan paling lama dua bulan, dan dalam hal ayat
kedua,
paling lama satu bulan.
Pasal
512a
Barang
siapa sebagai mata pencarian, baik khusus maupun sebagai sambilan menjalankan
pekerjaan
dokter atau dokter gigi dengan tidak mempunyai surat izin, di dalam keadaan
yang
tidak
memaksa, diancam dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau pidana denda
setinggi-tingginya
seratus lima puluh ribu rupiah.
Pasal
513
Barang
siapa menggunakan atau membolehkan digunakan barang orang lain yang ada padanya
karena
ada hubungan kerja atau karena pencariannya, untuk pemakaian yang tidak
diizinkan
oleh
pemiliknya, diancam dengan pidana kurungan paling lama enam hari atau pidana
denda
paling
banyak tiga ratus tujuh puluh lima rupiah.
Pasal
514
Seorang
pekerja harian, pembawa bungkusan, pesuruh, pemikul atau kuli, yang dalam
menjalankan
pencariannya melakukan kelalaian atau kekurangan dalam pengembalian perkakas
yang
diterima untuk dipakai, atau dalam penyampaian barang yang diterima untuk
diangkut,
diancam
dengan pidana kurungan paling lama enam hari, atau pidana denda paling banyak
tiga
ratus
tujuh puluh lima rupiah.
Pasal
515
(1)
Diancam dengan pidana kurungan paling lama enam hari, atau pidana denda paling
banyak
tujuh ratus lima puluh rupiah;
1.
barang siapa pindah kediaman dari bagian kota, desa atau kampung di mana dia
menetap,
tanpa memberitahukan sebelumnya kepada penguasa yang berwenang
dengan
menyebut tempat menetap yang baru;
2.
barang siapa setelah menetap di bagian kota, desa atau kampung, tidak
memberitahukan
hal itu kepada penguasa yang berwenang dalam tenggang waktu
empat
belas hari, dengan menyebut nama, pencarian dan tempat asalnya.
(2)
Ketentuan dalam ayat pertama tidak berlaku bagi orang yang pindah tempat
kediaman
dan
menetap, yang masih di dalam satu kota.
Pasal
516
1.
Barang siapa menjadikan sebagai pencarian untuk memberi tempat bermalam kepada
orang
lain, dan tidak mempunyai register terus-menerus, atau tidak mencatat atau
menyuruh
catat nama, pencarian atau pekerjaan, tempat kediaman, hari datang dan
perginya
orang yang bermalam di situ, atau atas permintaan kepala polisi atau pejabat
yang
ditunjuk untuk itu, tidak memperlihatkan register itu, diancam dengan pidana
denda
paling banyak tiga ratus tujuh puluh lima rupiah.
2.
Jika ketika melakukan pelanggaran belum lewat dua tahun sejak adanya pemidanaan
yang
menjadi tetap karena pelanggaran yang sama, pidana denda dapat diganti dengan
pidana
kurungan paling lama enam hari.
Pasal
517
(1)
Diancam dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau pidana denda paling
banyak
dua ribu dua ratus lima puluh rupiah:
1.
barang siapa membeli, menukar, menerima untuk ibadah, gadai, pakai atau simpan
dari
seorang tentara di bawah pangkat perwira; atau menjualkan, menggadaikan,
meminjamkan
atau menyimpankan barang tersebut untuk seorang tentara di
bawah
pangkat perwira, yang diberikan tanpa izin dari atau nama perwira.
2.
barang siapa menjadikan kebiasaan atau pencarian untuk membeli barang-barang
yang
demikian, tidak menaati peraturan mengenai pencatatan dalam register yang
ditentukan
dalam aturan-aturan umum.
(2)
Jika ketika melakukan pelanggaran belum lewat dua tahun sejak adanya pemidanaan
yang
menjadi tetap karena pelanggaran yang sama, pidananya dapat dilipatkan dua
kali.
Pasal
518
Barang
siapa tanpa wenang memberi pada atau menerima dari seorang terpidana sesuatu
barang,
diancam dengan pidana kurungan paling lama enam hari atau pidana denda paling
banyak
tiga ratus tujuh puluh lima rupiah.
Pasal
519
1.
Barang siapa membikin, menjual, menyiarkan atau mempunyai persediaan untuk
dijual
atau
disiarkan, ataupun memasukannya ke Indonesia, barang cetakan, potongan logam
atau
benda-benda lain yang bentuknya menyerupai uang kertas, mata uang, bendabenda
emas
atau perak dengan merek negara, atau prangko pos, diancam dengan pidana
denda
paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
2.
Benda -benda yang merupakan pelanggaran dapat dirampas.
Pasal
519 bis
Diancam
dengan pidana kurungan paling lama tiga bulan, atau pidana denda paling banyak
lima
belas ribu rupiah:
1.
barang siapa mengumumkan isi apa yang ditangkap lewat pesawat penerima radio
yang
dipakai
olehnya atau yang ada di bawah pengurusannya, yang sepatutnya harus
diduganya
bahwa itu tidak untuk dia atau untuk diumumkan, maupun
memberitahukannya
kepada orang lain, jika sepatutnya harus diduganya bahwa itu akan
diumumkan
dan memang lalu disusul dengan pengumuman;
2.
barang siapa mengumumkan berita yang ditangkap lewat pesawat penerima radio,
jika ia
sendiri,
maupun orang dari mana berita itu diterimanya, tidak berwenang untuk itu.
Pasal
520
Diancam
dengan pidana kurungan paling lama tiga bulan:
1.
barang siapa yang setelah mendapat pengunduran pembayaran hutang dengan
kehendak
sendiri
melakukan perbuatan-perbuatan, untuk mana menurut aturan-aturan umum,
diharuskan
adanya kerja sama dengan pengurus;
2.
seorang pengurus atau komisaris perseroan, maskapai, perkumpulan atau yayasan,
yang
setelah
mendapat pengunduran bayar hutang, dengan kehendak sendiri melakukan
perbuatan-perbuatan
untuk mana menurut aturan-aturan umum, diharuskan adanya
kerja
sama dengan pengurus.
BAB III
PELANGGARAN TERHADAP PENGUASA UMUM
Pasal
521
Barang
siapa melanggar ketentuan peraturan penguasa umum yang telah diumumkan
mengenai
pemakaian dan pembagian air dari perlengkapan air atau bangunan pengairan guna
keperluan
umum, diancam dengan pidana kurungan paling lama dua belas hari, atau pidana
denda
paling banyak sembilan ratus rupiah.
Pasal
522
Barang
siapa menurut undang-undang dipanggil sebagai saksi, ahli atau juru bahasa,
tidak
datang
secara melawan hukum, diancam dengan pidana denda paling banyak sembilan ratus
rupiah.
Pasal
523
Barang
siapa tanpa alasan yang sah membiarkan tidak dikerjakannya pekerjaan rodi,
pekerjaan
desa
atau pekerjaan perusahaan kebun negara, diancam dengan pidana kurungan paling
tinggi
tiga
hari atau pidana denda paling tinggi sepuluh rupiah.
Jika
ketika melakukan pelanggaran belum lewat enam bulan sejak adanya pemidanaan
yang
menjadi
tetap karena pelanggaran yang sama, dapat diancam dengan pidana kurungan paling
tinggi
tiga bulan.
Pasal
524
Diancam
dengan pidana paling banyak sembilan ratus rupiah:
1.
barangsiapa dalam perkara mengenai orang yang belum dewasa, atau orang yang
sudah
tahu
akan di bawah pengampuan, atau orang yang akan atau sudah dimasukkan dalam
rumah
sakit jiwa, dipanggil untuk didengar selaku keluarga sedarah atau semenda,
selaku
suami/istri,
wali atau wali pengawas oleh hakim atau atas perintahnya oleh kepala polisi,
tidak
datang sendiri maupun dengan perantaraan kuasanya jika itu dibolehkan, tanpa
alasan
yang dapat diterima;
2.
barang siapa dalam perkara mengenai orang yang belum dewasa atau orang yang
sudah
atau
akan di bawah pengampuan, dipanggil untuk didengar oleh kantor peninggalan
harta
atau atas permintaannya oleh kepala polisi, tidak datang sendiri maupun dengan
perantaraan
kuasanya jika itu dibolehkan, tanpa alasan yang dapat diterima;
3.
barang siapa dalam perkara mengenai orang yang belum dewasa dipanggil untuk
didengar
oleh majelis perwalian atau atas permintaannya oleh kepala polisi, tidak datang
sendiri
atau dengan perantaraan kuasanya, tanpa alasan yang dapat diterima.
Pasal
525
1.
Barang siapa ketika ada bahaya umum bagi orang atau barang, atau ketika ada
kejahatan
tertangkap
tangan diminta pertolongannya oleh penguasa umum tetapi menolaknya,
padahal
mampu untuk memberi pertolongan tersebut tanpa menempatkan diri langsung
dalam
keadaan yang membahayakan, diancam dengan pidana denda paling banyak tiga
ratus
tujuh puluh lima rupiah;
2.
Ketentuan ini tidak berlaku bagi mereka yang menolak memberi pertolongan karena
ingin
menghindari atau menghalaukan bahaya penuntutan bagi salah seorang
keluarganya
sedarah atau semenda dalam garis lurus atau menyimpang, sampai derajat
kedua
atau ketiga, atau bagi suami (istri) atau bekas suaminya (istrinya).
Pasal
526
Barang
siapa menyobek, membikin tak terbaca atau merusak suatu pemberitahuan di muka
umum
dari pihak penguasa yang wenang atau karena ketentuan undang¬undang, diancam
dengan
pidana denda paling banyak dua ratus dua puluh lima rupiah.
Pasa1
527
Ditiadakan
berdasarkan L.N. 1955 - 28.
Pasal
528
(1)
Diancam dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau pidana denda paling
banyak
empat ribu lima ratus rupiah, barang siapa tanpa izin penguasa yang berwenang:
1.
membikin salinan atau petikan dari surat-surat jabatan negara dan alat-alatnya,
yang
dengan perintah penguasa umum harus dirahasiakan;
2.
mengumumkan seluruh atau sebagian surat-surat tersebut dalam butir 1;
3.
mengumumkan hal-hal yang termaktub dalam surat-surat tersebut dalam butir 1,
padahal
sewajarnya dapat diduga bahwa hal-hal itu harus dirahasiakan.
(2)
Perbuatan itu tidak dipidana, jika perintah merahasiakan jelas diberikan karena
alasan
lain
daripada kepentingan dinas atau umum.
BAB IV
PELANGGARAN MENGENAI ASAL-USUL DAN
PERKAWINAN
Pasal
529
Barang
siapa tidak memenuhi kewajibannya menurut undang-undang untuk melaporkan pada
pejabat
Catatan Sipil atau perantaranya tentang kelahiran dan kematian, diancam dengan
pidana
denda paling banyak seribu lima ratus rupiah.
Pasal
530
1.
Seorang petugas agama yang melakukan upacara perkawinan, yang hanya dapat
dilangsungkan
di hadapan pejabat Catatan Sipil, sebelum dinyatakan padanya bahwa
pelangsungan
di muka pejabat itu sudah dilakukan, diancam dengan pidana denda paling
banyak
empat ribu lima ratus rupiah.
2.
Jika ketika melakukan pelanggaran belum lewat dua tahun sejak adanya pemidanaan
yang
menjadi tetap karena pelanggaran sama, pidana denda dapat diganti dengan pidana
kurungan
paling lama dua bulan.
BAB V
PELANGGARAN TERHADAP ORANG YANG
MEMERLUKAN
PERTOLONGAN
Pasal
531
Barang
siapa ketika menyaksikan bahwa ada orang yang sedang menghadapi maut tidak
memberi
pertolongan yang dapat diberikan padanya tanpa selayaknya menimbulkan bahaya
bagi
dirinya atau orang lain, diancam, jika kemudian orang itu meninggal, dengan
pidana
kurungan
paling lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus
rupiah.
BAB VI
PELANGGARAN KESUSILAAN
Pasal
532
Diancam
dengan pidana kurungan paling lama tiga hari atau pidana denda paling banyak
dua
ratus
dua puluh lima rupiah:
1.
barang siapa di muka umum menyanyikan lagu-lagu yang melanggar kesusilaan;
2.
barang siapa di muka umum mengadakan pidato yang melanggar kesusilaan;
3.
barang siapa di tempat yang terlihat dari jalan umum mengadakan tulisan atau
gambaran
yang
melanggar kesusilaan.
Pasal
533
Diancam
dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau pidana denda paling banyak
tiga
ribu
rupiah:
1.
barang siapa di tempat untuk lalu lintas umum dengan terang-terangan
mempertunjukkan
atau menempelkan tulisan dengan judul, kulit, atau isi yang dibikin
terbaca,
maupun gambar atau benda, yang mampu membangkitkan nafsu berahi para
remaja;
2.
barang siapa di tempat untuk lalu lintas umum dengan terang-terangan
memperdengarkan
isi tulisan yang mampu membangkitkan nafsu berahi para remaja;
3.
barang siapa secara terang-terangan atau tanpa diminta menawarkan suatu
tulisan,
gambar
atau barang yang dapat merangsang nafsu berahi para remaja maupun secara
terang-terangan
atau dengan menyiarkan tulisan tanpa diminta, menunjuk sebagai bisa
didapat,
tulisan atau gambar yang dapat membangkitkan nafsu berahi para remaja;
4.
barang siapa menawarkan, memberikan untuk terus atau sementara waktu,
menyerahkan
atau
memperlihatkan gambar atau benda yang demikian, pada seorang belum dewasa
dan
di bawah umur tujuh belas tahun;
5.
barang siapa memperdengarkan isi tulisan yang demikian di muka seorang yang
belum
dewasa
dan di bawah umur tujuh belas tahun.
Pasal
534
Barang
siapa secara terang-terangan mempertunjukkan sesuatu sarana untuk mencegah
kehamilan
maupun secara terang-terangan atau tanpa diminta menawarkan, ataupun secara
terang-terangan
atau dengan menyiarkan tulisan tanpa diminta, menunjuk sebagai bisa didapat,
sarana
atau perantaraan (diensten) yang demikian itu, diancam dengan pidana kurungan
paling
lama
dua bulan atau pidana denda paling banyak tiga ribu rupiah.
Pasal
536
1.
Barang siapa terang dalam keadaan mabuk berada di jalan umum, diancam dengan
pidana
denda paling banyak dua ratus dua puluh lima rupiah.
2.
Jika ketika melakukan pelanggaran belum lewat satu tahun sejak adanya
pemidanaan
yang
menjadi tetap karena pelanggaran yang sama atau yang dirumuskan dalam pasal
492,
pidana denda dapat diganti dengan pidana kurungan paling lama tiga hari.
3.
Jika terjadi pengulangan kedua dalam satu tahun setelah pemidanaan pertama
berakhir
dan
menjadi tetap, dikenakan pidana kurungan paling lama dua minggu.
4.
Pada pengulangan ketiga kalinya atau lebih dalam satu tahun, setelah pemidanaan
yang
kemudian
sekali karena pengulangan kedua kalinya atau lebih menjadi tetap, dikenakan
pidana
kurungan paling lama tiga bulan.
Pasal
537
Barang
siapa di luar kantin tentara menjual atau memberikan minuman keras atau arak
kepada
anggota
Angkatan Bersenjata di bawah pangkat letnan atau kepada istrinya, anak atau
pelayan,
diancam
dengan pidana kurungan paling lama tiga minggu atau pidana denda paling tinggi
seribu
lima ratus rupiah.
Pasal
538
Penjual
atau wakilnya yang menjual minuman keras yang dalam menjalankan pekerjaan
memberikan
atau menjual minuman keras atau arak kepada seorang anak di bawah umur enam
belas
tahun, diancam dengan pidana kurungan paling lama tiga minggu atau pidana denda
paling
tinggi empat ribu lima ratus rupiah.
Pasal
539
Barang
siapa pada kesempatan diadakan pesta keramaian untuk umum atau pertunjukkan
rakyat
atau diselenggarakan arak-arakan untuk umum, menyediakan secara cuma-cuma
minuman
keras atau arak dan atau menjanjikan sebagai hadiah, diancam dengan pidana
kurungan
paling lama dua belas hari atau pidana denda paling tinggi tiga ratus tujuh
puluh lima
rupiah.
Pasal
540
(1)
Diancam dengan pidana kurungan paling lama delapan hari atau pidana denda
paling
banyak
dua ribu dua ratus lima puluh rupiah:
1.
barang siapa menggunakan hewan untuk pekerjaan yang terang melebihi
kekuatannya;
2.
barang siapa tanpa perlu menggunakan hewan untuk pekerjaan dengan cara yang
menyakitkan
atau yang merupakan siksaan bagi hewan tersebut;
3.
barang siapa menggunakan hewan yang pincang atau yang mempunyai cacat
lainnya,
yang kudisan, luka-luka atau yang jelas sedang hamil maupun sedang
menyusui
untuk pekerjaan yang karena keadaannya itu tidak sesuai atau yang
menyakitkan
maupun yang merupakan siksaan bagi hewan tersebut;
4.
barang siapa mengangkut atau menyuruh mengangkut hewan tanpa perlu dengan
cara
yang menyakitkan atau yang merupakan siksaan bagi hewan tersebut;
5.
barang siapa mengangkut atau menyuruh mengangkut hewan tanpa diberi atau
disuruh
beri makan atau minum.
(2)
Jika ketika melakukan pelanggaran belum lewat satu tahun setelah ada pemidanaan
yang
menjadi
tetap karena pelanggaran yang sama karena salah satu pelanggaran pada pasal
302,
dapat dikenakan pidana kurungan paling lama empat belas hari.
Pasal
541
(1)
Diancam dengan pidana denda paling banyak dua ratus dua puluh lima rupiah;
1.
barangsiapa menggunakan sebagai kuda beban, tunggangan atau kuda penarik
kereta
padahal kuda tersebut belum tukar gigi atau kedua gigi dalamnya di rahang
atas
belum menganggit kedua gigi dalamnya di rahang bawah;
2.
barangsiapa memasangkan pakaian kuda pada kuda tersebut dalam butir 1 atau
mengikat
maupun memasang kuda itu pada kendaraan atau kuda tarikan;
3.
barangsiapa menggunakan sebagai kuda beban, tunggangan atau penarik kereta
seekor
kuda induk, dengan membiarkan anaknya yang belum tumbuh keenam gigi
mukanya,
mengikutinya.
(2)
Jika ketika melakukan pelanggaran belum lewat satu tahun setelah ada pemidanaan
yang
menjadi
tetap karena pelanggaran yang sama atau yang berdasarkan pasal 540, ataupun
karena
kejahatan berdasarkan pasal 302, pidana denda dapat diganti dengan pidana
kurungan
paling lama tiga hari.
Pasal
542
Ditiadakan
berdasarkan Undang-undang No.7 Tahun 1974.
Pasal
543
Ditiadakan
berdasarkan S.23 - 277, 352.
Pasal
544
1.
Barang siapa tanpa izin kepala polisi atau pejabat yang ditunjuk untuk itu
mengadakan
sabungan
ayam atau jangkrik di jalan umum atau di pinggirnya, maupun di tempat yang
dapat
dimasuki oleh khalayak umum, diancam dengan pidana kurungan paling lama
enam
hari atau pidana denda paling banyak tiga ratus tujuh puluh lima rupiah.
2.
Jika ketika melakukan pelanggaran belum lewat satu tahun sejak adanya
pemidanaan
yang
menjadi tetap karena pelanggaran yang sama, pidananya dapat dilipatduakan.
Pasal
545
1.
Barang siapa menjadikan sebagai pencariannya untuk menyatakan peruntungan
seseorang,
untuk mengadakan peramalan atau penafsiran impian, diancam dengan
pidana
kurungan paling lama enam hari atau pidana denda paling banyak tiga ratus
rupiah.
2.
Jika ketika melakukan pelanggaran belum lewat satu tahun sejak adanya
pemidanaan
yang
menjadi tetap karena pelanggaran yang sama, pidananya dapat dilipatduakan.
Pasal
546
Diancam
dengan pidana kurungan paling lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak
empat
ribu lima ratus rupiah:
1.
Diancam dengan pidana kurungan paling lama tiga bulan atau pidana denda paling
banyak
empat ribu lima ratus rupiah:
2.
barang siapa menjual, menawarkan, menyerahkan, membagikan atau mempunyai
persediaan
untuk dijual atau dibagikan jimat-jimat atau benda-benda yang dikatakan
olehnya
mempunyai kekuatan gaib;
3.
barang siapa mengajar ilmu-ilmu atau kesaktian-kesaktian yang bertujuan
menimbulkan
kepercayaan
bahwa melakukan perbuatan pidana tanpa kemungkinan bahaya bagi diri
sendiri.
Pasal
547
Seorang
saksi, yang ketika diminta untuk memberi keterangan di bawah sumpah menurut
ketentuan
undang-undang, dalam sidang pengadilan memakai jimat-jimat atau benda-benda
sakti,
diancam dengan pidana kurungan paling lama sepuluh hari atau pidana denda
paling
banyak
tujuh ratus lima puluh rupiah.
BAB
VII
PELANGGARAN
MENGENAI TANAH, TANAMAN DAN PEKARANGAN
Pasal
548
Barang
siapa tanpa wenang membiarkan unggas ternaknya berjalan di kebun, di tanah yang
sudah
ditaburi, ditugali atau ditanami, diancam dengan pidana denda paling banyak dua
ratus
dua
puluh lima rupiah.
Pasal
549
1.
Barang siapa tanpa wenang membiarkan ternaknya berjalan di kebun, di padang
rumput
atau
di ladang rumput atau di padang rumput kering, baik di tanah yang telah
ditaburi,
ditugali
atau ditanami atau yang hasilnya belum diambil, ataupun di tanah kepunyaan
orang
lain oleh yang berhak dilarang dimasuki dan sudah diberi tanda larangan yang
nyata
bagi pelanggar, diancam dengan pidana denda paling banyak tiga ratus tujuh
puluh
lima
rupiah.
2.
Ternak yang menyebabkan pelanggaran, dapat dirampas.
3.
Jika ketika melakukan pelanggaran belum lewat satu tahun sejak adanya
pemidanaan
yang
menjadi tetap karena pelanggaran yang sama, pidana denda dapat diganti dengan
pidana
kurungan paling lama empat belas hari.
Pasal
550
Barang
siapa tanpa wenang berjalan atau berkendaraan di tanah yang sudah ditaburi,
ditugali
atau
ditanami, diancam dengan pidana denda paling banyak dua ratus dua puluh lima
rupiah.
Pasal
551
Barang
siapa tanpa wenang, berjalan atau berkendaraan di atas tanah yang oleh
pemiliknya
dengan
cara jelas dilarang memasukinya, diancam dengan pidana denda paling banyak dua
ratus
dua puluh lima rupiah.
BAB VIII
PELANGGARAN JABATAN
Pasal
552
Seorang
pejabat yang berwenang mengeluarkan salinan atau petikan putusan pengadilan,
jika
mengeluarkan
salinan atau petikan demikian itu sebelum putusan ditandatangani sebagaimana
mestinya,
diancam dengan pidana denda paling banyak tujuh ratus lima puluh rupiah.
Pasal
553
Ditiadakan
berdasarkan S. 35 - 576; lihat pasal 528.
Pasal
554
Diancam
dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau pidana denda paling banyak
empat
ribu lima ratus rupiah, seorang bekas pejabat yang tanpa izin penguasa yang
berwenang
menahan
surat-surat jabatan.
Pasal
555
Diancam
dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau pidana denda paling banyak
dua
ribu
dua ratus lima puluh rupiah kepala lembaga pemasyarakatan, tempat menahan orang
tahanan
sementara atau orang yang disandera, atau kepala rumah pendidikan negara atau
rumah
sakit jiwa, yang menerima atau menahan orang dalam tempat itu dengan tidak
meminta
diperlihatkan
kepadanya lebih dahulu surat perintah penguasa yang berwenang, atau putusan
pengadilan,
atau yang alpa menuliskan menurut aturan dalam daftar hal penerimaan itu dan
perintah
atau keputusan yang menjadi alasan orang itu diterima.
Pasal
556
Seorang
pejabat catatan sipil yang sebelum melangsungkan perkawinan tidak minta
diberikan
padanya
bukti-bukti atau keterangan-keterangan yang diharuskan menurut aturan-aturan
umum,
diancam dengan pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Pasal
557
Diancam
dengan pidana denda paling banyak seribu lima ratus rupiah:
1.
seorang pejabat catatan sipil yang bertindak berlawanan dengan ketentuan
aturan- aturan
umum
mengenai register atau akta catatan sipil, mengenai tata cara sebelumnya
perkawinan
atau pelaksanaan perkawinan;
2.
setiap orang lain penyimpan register itu yang bertindak berlawanan dengan
ketentuan
aturan-aturan
umum mengenai register dan akta catatan sipil.
Pasal
557a
Seorang
perantara catatan sipil yang bertindak berlawanan dengan ketentuan reglemen
pemeliharaan
register catatan sipil orang-orang Cina diancam dengan denda paling banyak
tujuh
ratus lima puluh rupiah.
Pasal
558
Seorang
pejabat catatan sipil yang tidak memasukkan suatu akta dalam register atau
menuliskan
suatu akta di atas kertas lepas, diancam dengan pidana denda paling banyak
empat
ribu
lima ratus rupiah.
Pasal
558a
Seorang
perantara catatan sipil yang tidak membikin akta daripada suatu pemberitahuan
kepadanya
menurut ketentuan tentang pemeliharaan register catatan sipil bagi orang- orang
Cina,
atau menuliskan suatu akta di kertas lepas, diancam dengan pidana denda paling
banyak
dua
ribu dua ratus lima puluh rupiah.
Pasal
559
Diancam
dengan pidana denda paling banyak seribu lima ratus rupiah:
1.
seorang pejabat catatan sipil yang tidak melaporkan kepada penguasa yang
berwenang
sebagaimana
diharuskan oleh ketentuan undang-undang;
2.
seorang pejabat yang tidak melaporkan kepada pejabat catatan sipil, sebagaimana
diharuskan
oleh ketentuan undang-undang.
BAB IX
PELANGGARAN PELAYARAN
Pasal
560
Seorang
nahkoda kapal Indonesia yang berangkat sebelum dibikin dan ditandatangani
daftar
anak
buah yang diharuskan oleh ketentuan undang-undang, diancam dengan pidana denda
paling
banyak seribu lima ratus rupiah.
Pasal
561
Seorang
nahkoda kapal Indonesia yang tidak mempunyai di kapalnya kertas-kertas kapal,
buku-buku
dan surat-surat yang diharuskan oleh ketentuan undang-undang, diancam dengan
pidana
denda paling banyak seribu lima ratus rupiah.
Pasal
562
Diancam
dengan pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah:
1.
seorang nahkoda kapal Indonesia yang tidak menjaga supaya buku-buku harian di
kapal
dipelihara
menurut aturan-aturan umum, atau tidak memperlihatkan buku-buku harian
itu
di mana dan apabila menurut ketentuan undang-undang itu diharuskan padanya;
2.
seorang nahkoda kapal Indonesia yang tidak memelihara register pidana yang
diharuskan
oleh
aturan-aturan umum menurut ketentuan undang-undang, atau tidak
memperlihatkannya
di mana dan apabila menurut ketentuan undang¬undang itu
diharuskan
padanya;
3.
seorang nahkoda kapal Indonesia yang jika register pidana tidak ada, tidak
memberi
keterangan
kepada hakim sebagaimana diharuskan menurut ketentuan undang-undang;
4.
seorang pengusaha pelayaran, pemegang buku atau nahkoda kapal Indonesia yang
menolak
permintaan untuk memperlihatkan kepada yang berkepentingan buku-buku
harian
yang dipelihara di kapalnya, atau menolak untuk memberi salinan dari buku-buku
itu,
dengan membayar biayanya.
Pasal
563
Seorang
nahkoda kapal Indonesia yang tidak mencukupi kewajibannya menurut undangundang
mengenai
pencatatan dan pemberitahuan kelahiran dan kematian selama
perjalanannya,
diancam dengan pidana denda paling banyak seribu lima ratus rupiah.
Pasal
564
Seorang
nahkoda atau anak buah yang tidak memperhatikan ketentuan undang-undang untuk
mencegah
tabrakan disebabkan karena kapalnya melanggar atau terdampar, diancam dengan
pidana
denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Pasal
565
Barang
siapa tanpa wewenang menggunakan suatu tanda pengenal walaupun dengan sedikit
perubahan,
menurut ketentuan undang-undang yang hanya boleh dipakai oleh kapal-kapal
rumah
sakit, sekoci-sekoci kapal-kapal yang demikian, maupun perahu- perahu yang
digunakan
untuk
pekerjaan merawat orang sakit, diancam dengan pidana kurungan paling lama satu bulan
atau
pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Pasal
566
Seorang
nahkoda kapal Indonesia yang tidak memenuhi kewajiban yang dibebankan padanya
menurut
Pasal 358a Kitab Undang-undang Hukum Dagang, diancam dengan pidana kurungan
paling
lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Pasal
567
Seorang
penguasa pelabuhan atau nahkoda kapal Indonesia yang menggunakan untuk
pekerjaan
anak buah orang-orang yang tidak mengadakan perjanjian kerja sebagaimana
dimaksud
pasal 395 Kitab Undang-undang Hukum Dagang atau yang tidak menjalankan
perusahaan
di kapal atas biaya sendiri, ataupun menggunakan orang-orang yang namanya tidak
ada
dalam daftar anak buah, dalam hal ini diharuskan oleh aturan-aturan umum,
diancam
dengan
pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah untuk tiap-tiap orang yang
bekerja
demikian.
Pasal
568
Barang
siapa menandatangani konosemen yang dikeluarkan dengan melanggar ketentuan
pasal
517b
Kitab Undang-undang Hukum Dagang, begitu pula orang untuk siapa dibutuhkan
tanda
tangan
sesuai dengan kewenangannya, diancam jika konosemen lalu dikeluarkan, dengan
pidana
denda paling banyak tujuh puluh lima ribu rupiah.
Pasal
569
1.
Barang siapa menandatangani surat jalan yang dikeluarkan dengan melanggar ketentuan
pasal
533b Kitab Undang-undang Hukum Dagang, begitu pula orang untuk siapa
dibutuhkan
tanda tangan sesuai dengan kewenangannya, diancam, jika surat lalu
dikeluarkan,
dengan pidana denda paling banyak tujuh puluh lima ribu rupiah.
2.
Diancam dengan pidana yang sama, barang siapa bertentangan dengan pasal 533b
Kitab
Undang-undang
Hukum dagang, memberikan surat jalan yang tidak ditandatangani,
begitu
pula orang untuk siapa surat diberikan menurut kewenangannya.